Kamus Hukum · Hukum Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Disebut juga: BPHTB
BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, atau waris. Pajak ini dibayar oleh pihak yang memperoleh hak. Pelunasan BPHTB umumnya menjadi syarat penandatanganan akta dan pendaftaran peralihan hak.
Contoh
Pembeli rumah harus melunasi BPHTB sebelum PPAT menandatangani akta jual beli.
Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD
Cari artikel tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.