Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Disebut juga: AUPB
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip yang wajib dipedomani pejabat dalam membuat keputusan dan tindakan, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Keputusan yang melanggar AUPB dapat dibatalkan oleh PTUN.
Contoh
Hakim PTUN membatalkan pencabutan izin karena pejabat tidak memberi kesempatan pemilik izin menyampaikan pembelaan.
Dasar hukum: Pasal 10 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Cari artikel tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik →
Istilah terkait
- Diskresi
- Fiktif Positif
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Maladministrasi
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Sengketa Informasi Publik
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.