Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Aparatur Sipil Negara

Disebut juga: ASN, civil servant

Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa. Pengaturannya kini berada dalam UU ASN yang baru tahun 2023.

Contoh

Guru PNS di sekolah negeri dan tenaga kesehatan PPPK di puskesmas sama-sama termasuk ASN.

Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Cari artikel tentang Aparatur Sipil Negara →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp