Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Disebut juga: APS, alternative dispute resolution, ADR

Alternatif penyelesaian sengketa adalah cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Cara ini mengutamakan kesepakatan para pihak dan biasanya lebih cepat serta murah. Kesepakatan tertulis hasil APS wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.

Contoh

Dua perusahaan memilih mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa kontrak distribusi.

Dasar hukum: Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Cari artikel tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp