Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Alat Bukti Perdata

Disebut juga: sarana pembuktian

Alat bukti perdata adalah sarana yang sah untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil para pihak. Undang-undang mengenal lima alat bukti, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim menilai kekuatan setiap alat bukti menurut aturan yang berlaku.

Contoh

Untuk membuktikan pinjaman, penggugat mengajukan bukti surat berupa kuitansi dan dua orang saksi.

Dasar hukum: Pasal 164 HIR / Pasal 284 RBg; Pasal 1866 KUHPerdata

Cari artikel tentang Alat Bukti Perdata →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp