Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Akta Autentik
Disebut juga: authentieke akte, akta notariil
Akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau PPAT. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, artinya dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya. Karena itu akta autentik sangat kuat sebagai alat bukti di pengadilan.
Contoh
Akta pendirian PT yang dibuat notaris merupakan akta autentik yang kuat sebagai bukti.
Dasar hukum: Pasal 1868 dan 1870 KUHPerdata; Pasal 165 HIR
Cari artikel tentang Akta Autentik →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.