Hukum Perdata & Litigasi

Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata: Syarat, Novum, dan Batas Waktu 180 Hari

Terbit Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Setelah banding dan kasasi, kadang masih ada perasaan bahwa putusan keliru atau ada bukti penting yang baru ditemukan. Hukum acara perdata menyediakan satu pintu terakhir, yaitu peninjauan kembali (PK). Pintu ini sempit dan dijaga banyak syarat: alasan harus termasuk daftar tertentu, tenggatnya 180 hari, dan hanya dapat dipakai sekali. Artikel ini menjelaskan syarat tersebut, arti novum, dan langkah mengajukan PK untuk perkara perdata.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengajukan peninjauan kembali perdata1Pastikan putusanberkekuatan hukumtetap2Cocokkan dengan alasanyang sah menurutundang-undang3Hitung 180 hari sesuaialasan4Susun memoripeninjauan kembali,ajukan lewatpengadilan negeri5Tunggu jawaban lawandan putusan MahkamahAgung
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu peninjauan kembali

    Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebut luar biasa karena hanya boleh dipakai pada alasan yang ditentukan undang-undang, berbeda dengan banding dan kasasi yang membuka pemeriksaan lebih luas. PK diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah.

    Untuk memahami tempatnya dalam sistem, baca Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Artikel ini difokuskan pada PK untuk perkara perdata. Ketentuan PK untuk perkara pidana mengikuti hukum acara pidana yang kini mengalami pembaruan, sehingga tidak dibahas di sini.

    Alasan yang sah mengajukan PK

    Menurut ulasan Hukumonline atas Pasal 67 UU Mahkamah Agung, PK hanya dapat diajukan atas dasar alasan berikut:

    HurufAlasanMaksud sederhana
    aPutusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus, atau pada bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsuPutusan lahir dari kecurangan
    bDitemukan surat bukti yang bersifat menentukan setelah perkara diputus, yang tidak dapat ditemukan waktu perkara diperiksaInilah yang disebut novum
    cDikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntutPutusan melampaui gugatan
    dMengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnyaAda bagian gugatan yang terlewat
    eAntara pihak yang sama, mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentanganAda dua putusan yang saling bertentangan
    fTerdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusanKesalahan hakim yang nyata

    Rasa tidak puas terhadap penilaian bukti, atau perbedaan pendapat dengan hakim mengenai hasil akhir, bukan alasan PK. Alasan yang tepat harus dapat dikategorikan dalam salah satu huruf di atas dan didukung penjelasan serta bukti.

    Deretan map arsip cokelat berisi berkas dokumen
    Foto oleh Sear Greyson di Unsplash

    Apa itu novum

    Novum berasal dari bahasa Latin yang berarti "hal baru". Dalam PK perdata, novum adalah surat bukti baru yang bersifat menentukan (alasan huruf b). Ada tiga unsur penting:

    • Surat bukti. Bentuknya dokumen, bukan sekadar keterangan baru.
    • Baru ditemukan setelah putusan. Bukti itu tidak dapat ditemukan atau diajukan ketika perkara diperiksa.
    • Bersifat menentukan. Kalau bukti itu ada pada waktu perkara diperiksa, hasil putusan kemungkinan berbeda.

    Bukti yang sebenarnya sudah ada dan diketahui sejak awal tetapi tidak diajukan karena kelalaian bukan novum. Hakim akan menguji apakah pemohon sungguh baru mengetahuinya. Karena itu hari dan tanggal penemuan harus dapat dibuktikan. Menurut ulasan Hukumonline, hari dan tanggal ditemukannya surat bukti itu dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pemohon perlu menjelaskan secara rinci di mana, kapan, dan bagaimana bukti ditemukan.

    Batas waktu 180 hari

    Tenggang waktu PK adalah 180 hari, tetapi titik awal hitungannya bergantung pada alasan.

    AlasanDihitung sejak
    a (kebohongan atau tipu muslihat, atau bukti palsu)Sejak kebohongan atau tipu muslihat diketahui, atau sejak putusan hakim pidana yang menyatakan bukti palsu berkekuatan hukum tetap, dan diberitahukan kepada para pihak
    b (novum)Sejak surat bukti ditemukan, dengan hari dan tanggal penemuan yang dinyatakan di bawah sumpah
    c, d, dan fSejak putusan berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak
    e (putusan yang bertentangan)Sejak putusan terakhir yang bertentangan itu berkekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak

    Terlambat satu hari saja dapat membuat permohonan tidak diterima. Karena itu, hitung dengan teliti, simpan bukti tanggal pemberitahuan putusan, dan jangan menunda. Bila ragu menentukan titik awal, konsultasikan dengan advokat.

    Batasan penting PK perdata

    Beberapa batasan yang sering mengejutkan pemohon:

    1. Hanya satu kali. Menurut ulasan Hukumonline, PK hanya dapat diajukan satu kali. Setelah dicabut pun, PK tidak dapat diajukan lagi.
    2. Tidak menunda eksekusi. Mengajukan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Pihak lawan tetap dapat meminta eksekusi. Baca Putusan Pengadilan Tidak Dipatuhi: Langkah Hukum.
    3. Dapat dicabut. PK dapat dicabut selama belum diputus, tetapi pencabutan menghilangkan kesempatan mengajukannya lagi.
    4. Bukan pemeriksaan ulang. Mahkamah Agung memeriksa apakah alasan terpenuhi, bukan mengulang seluruh perkara.
    5. Peluang berhasil kecil. Karena syaratnya ketat, banyak permohonan PK ditolak. Jangan mengajukan PK hanya untuk menunda.

    Hal ini juga berarti PK tidak cocok dipakai sebagai alat mengulur waktu pembayaran atau pengosongan, karena eksekusi dapat berjalan.

    Cara mengajukan PK

    Menurut ulasan Hukumonline, PK diajukan oleh para pihak sendiri, ahli warisnya, atau kuasanya. Permohonan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, dengan membayar biaya perkara. Permohonan dapat tertulis berupa memori PK yang memuat alasan secara jelas, atau lisan bagi pemohon yang tidak bisa menulis dan dicatat oleh pengadilan. Menurut ulasan yang sama, sejak 1 Mei 2024 berkas PK dikirim secara elektronik lewat aplikasi e-court Mahkamah Agung. Pengajuan di pengadilan negeri tetap dapat dilakukan, dan panitera membantu menuangkannya secara elektronik.

    Tahapan setelah pengajuan, menurut ulasan tersebut:

    • Panitera mengirim salinan permohonan kepada pihak lawan dalam 14 hari.
    • Pihak lawan dapat mengajukan jawaban (kontra memori) paling lama 30 hari sejak menerima salinan.
    • Panitera mengirim berkas ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari setelah berkas dan biaya lengkap.
    • Mahkamah Agung memeriksa dan memutus.

    Karena tenggat-tenggat ini diatur dalam hukum acara dan dapat berubah, periksa kembali ketentuan terbaru ke pengadilan sebelum bertindak.

    Menyusun memori PK yang baik

    Memori PK sebaiknya singkat, terarah, dan terikat pada satu atau beberapa alasan yang sah. Pedoman umumnya:

    1. Sebutkan alasan secara tegas. Misalnya "alasan huruf b: novum" atau "alasan huruf f: kekhilafan hakim yang nyata".
    2. Jelaskan fakta. Putusan mana yang dimohonkan, tanggal berkekuatan hukum tetap, dan tanggal pemberitahuan.
    3. Uraikan kaitan alasan dengan putusan. Mengapa bukti baru bersifat menentukan, atau kekeliruan apa yang nyata.
    4. Lampirkan bukti. Novum disertai pernyataan tanggal penemuan, bukti pengesahan, dan penjelasan asalnya.
    5. Tuliskan permohonan. Misalnya agar putusan dibatalkan dan perkara diputus kembali.
    6. Hindari mengulang seluruh argumen lama. Itu bukan fungsi PK.

    Kekhilafan hakim yang dimaksud harus nyata, yaitu dapat dilihat tanpa perdebatan panjang, seperti salah menerapkan hukum secara terang atau salah baca bukti secara jelas. Perbedaan penafsiran yang masuk akal biasanya tidak cukup.

    Contoh: Sebuah perusahaan kalah dalam perkara sengketa kontrak dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Setahun kemudian, saat membereskan gudang arsip lama, karyawan menemukan sepucuk surat perjanjian pelunasan yang membuktikan utang sudah dibayar. Surat itu tidak pernah diketahui sebelumnya. Perusahaan itu mencatat hari penemuan, mengurus pengesahan pernyataan penemuan di bawah sumpah, lalu menyusun memori PK dengan alasan novum dan mengajukannya dalam 180 hari sejak penemuan. Karena PK tidak menunda eksekusi, ia juga berunding dengan pihak lawan. Berhasil tidaknya PK tidak dapat dipastikan, dan hakim akan menguji apakah surat tadi sungguh baru dan menentukan.

    Perbandingan banding, kasasi, dan PK

    AspekBandingKasasiPK
    SifatUpaya hukum biasaUpaya hukum biasaUpaya hukum luar biasa
    Diperiksa olehPengadilan tinggiMahkamah AgungMahkamah Agung
    Objek pemeriksaanFakta dan hukumPenerapan hukum, bukan faktaAlasan terbatas dalam undang-undang
    Tenggat14 hari14 hari180 hari dengan titik awal berbeda
    Menunda eksekusiPutusan belum berkekuatan hukum tetapPutusan belum berkekuatan hukum tetapTidak menunda eksekusi
    Jumlah pengajuanSekali per tingkatSekaliSekali

    Perbedaan ini menjelaskan mengapa PK tidak pernah menjadi "kesempatan ketiga" untuk mengulang perkara. Pihak yang lalai mengajukan banding atau kasasi tidak boleh berharap PK dapat memperbaikinya, karena alasan PK jauh lebih sempit.

    PK dan perkara yang sama

    Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya tidak dapat diperkarakan lagi dalam sengketa yang sama antara pihak yang sama. Asas ini disebut nebis in idem. Karena itu, bila PK tidak tersedia atau sudah ditolak, mengajukan gugatan baru atas sengketa yang sama biasanya dinyatakan tidak dapat diterima. Pembahasannya ada di Nebis in Idem dan Perkara yang Sama. Namun bila terdapat fakta atau pihak yang benar-benar berbeda, gugatan baru mungkin tetap dapat dipertimbangkan. Penilaian ini rumit dan sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    Bila PK dikabulkan atau ditolak

    Bila Mahkamah Agung mengabulkan PK, putusan yang ditinjau dibatalkan dan Mahkamah Agung memutus perkara kembali. Pihak yang menang harus memperhatikan akibat atas eksekusi yang sudah berjalan. Bila PK ditolak, putusan semula tetap berlaku dan dapat dieksekusi. Pihak yang kalah masih dapat berunding untuk perdamaian pelaksanaan, misalnya mencicil.

    Proses PK memakan waktu, dan hasil tidak dapat diprediksi. Pertimbangkan nilai perkara, biaya, kekuatan alasan, dan kemungkinan menyelesaikan secara damai. Pemohon yang tidak yakin sebaiknya meminta pendapat tertulis dari advokat tentang kemungkinan alasan sebelum mengeluarkan biaya.

    PK bukan untuk semua rasa tidak adil

    Banyak orang datang dengan perasaan bahwa putusan tidak adil. Perasaan itu dapat benar, tetapi hukum acara membedakan antara putusan yang keliru dalam pengertian PK dan putusan yang hanya tidak menguntungkan. Hakim tingkat banding dan kasasi sudah menilai penerapan hukum dan, pada tingkat tertentu, fakta. PK hanya masuk ketika ada cacat yang disebut undang-undang. Memahami batas ini sejak awal menghindarkan pemohon dari harapan yang tidak realistis dan biaya yang sia-sia.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mengajukan PK karena tidak puas pada putusan tanpa alasan sah.
    • Menyebut bukti lama sebagai novum.
    • Terlambat karena salah menghitung titik awal 180 hari.
    • Menganggap PK otomatis menunda eksekusi.
    • Mengulang argumen lama tanpa menunjukkan kekeliruan nyata.
    • Tidak mengamankan bukti penemuan novum, misalnya tanggal dan saksi.
    • Mencabut PK tanpa menyadari bahwa tidak bisa diajukan kembali.
    Peringatan

    PK hanya dapat diajukan satu kali. Pastikan alasan, bukti, dan tenggat sudah matang sebelum mengajukan, karena kesempatan kedua tidak tersedia, dan pencabutan juga menutup kesempatan itu.

    Tips

    Simpan dokumen tanggal pemberitahuan putusan dan buat kalender 180 hari beserta tanggal peringatan pada hari ke-120. Bila ada kemungkinan novum, segera catat kapan, di mana, dan oleh siapa bukti ditemukan sebelum ingatan memudar.

    Biaya dan waktu yang perlu diperhitungkan

    Pengajuan PK membawa biaya perkara dan, bila memakai advokat, honorarium. Proses menunggu putusan Mahkamah Agung juga memerlukan waktu yang tidak dapat dipastikan. Karena PK tidak menunda eksekusi, pemohon yang kalah perlu menyiapkan rencana menghadapi eksekusi secara bersamaan, misalnya berunding tentang pembayaran bertahap. Timbang pula kemungkinan berhasil secara jujur: bila alasan hanya ketidakpuasan atas penilaian bukti, peluangnya sangat kecil. Pendapat tertulis dari advokat membantu mengambil keputusan yang rasional dan menghemat biaya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah bukti baru apa pun bisa menjadi novum? Tidak. Novum harus berupa surat bukti yang menentukan dan baru ditemukan setelah putusan, serta tidak dapat ditemukan ketika perkara diperiksa. Bukti yang sebenarnya sudah ada tetapi tidak diajukan biasanya tidak memenuhi syarat.

    Apakah PK bisa diajukan lagi bila ditolak? Menurut ulasan yang dirujuk, PK perdata hanya dapat diajukan satu kali. Pembahasan tentang apakah ada pengecualian untuk keadaan tertentu perlu merujuk teks resmi dan putusan terbaru.

    Apakah ada risiko bila PK diajukan sementara eksekusi berjalan? Eksekusi dapat berlanjut tanpa menunggu PK. Jika PK dikabulkan setelah eksekusi, pemulihan keadaan menjadi rumit, sehingga sebaiknya pertimbangkan perdamaian atau langkah lain bersamaan.

    Ringkasan

    PK perdata adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, hanya dapat memakai enam alasan dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung, termasuk novum berupa surat bukti baru yang menentukan. Tenggatnya 180 hari dengan titik awal yang berbeda menurut alasan, hanya sekali, dan tidak menunda eksekusi. Ajukan lewat pengadilan negeri atau e-court, susun memori yang terarah, dan jangan memakai PK sekadar untuk menunda. Konsultasikan dengan advokat sebelum mengajukan.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah (antara lain Pasal 66, 67, dan 69 mengenai peninjauan kembali), sebagaimana diulas Hukumonline.

    Baca juga

    WhatsApp