Bisnis, UMKM & Start-Up

Syarat Menjadi Eksportir Pemula: NIB, PEB, Dokumen Ekspor, dan Izin Dasar

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATLangkah awal menjadi eksportir1Pastikan barang bolehdiekspor2Urus NIB dengan kodeusaha ekspor3Daftar akseskepabeanan4Siapkan kontrak dandokumen dagang5Buat PEB dan penuhiizin khusus6Kirim barang dansimpan arsip
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu eksportir dan siapa yang terkena

    Eksportir adalah pelaku usaha yang mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Eksportir bisa berupa produsen yang menjual langsung, pedagang yang membeli dari produsen lalu mengirimnya, atau pelaku usaha kecil yang menjual lewat platform daring lintas negara.

    Dasar hukumnya terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kegiatan ekspor dan impor, dan Undang-Undang Kepabeanan (UU 10/1995 sebagaimana diubah dengan UU 17/2006), yang mengatur pemberitahuan dan pengawasan barang yang keluar. Selain itu, ada aturan sektor, seperti karantina untuk produk hewan, ikan, dan tumbuhan, serta aturan pangan.

    Pembahasan ini berkaitan dengan ekspor produk UMKM, kontrak dengan pembeli asing, dan pembayaran, yang lebih berfokus pada kontrak dan pembayaran. Artikel ini menekankan syarat awalnya.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Prinsip umum UU Perdagangan: ekspor pada dasarnya bebas, kecuali untuk barang yang dilarang atau dibatasi. Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor barang tertentu untuk kepentingan nasional, misalnya perlindungan lingkungan, ketersediaan dalam negeri, atau perjanjian internasional. Rinciannya terdapat dalam barang dilarang dan dibatasi ekspor impor.

    Dokumen dan syarat yang lazim:

    1. NIB dengan kode usaha yang sesuai. Eksportir perlu terdaftar sebagai pelaku usaha. Dalam sistem perizinan berusaha, NIB menjadi dasar kegiatan. Lihat sertifikat standar dan izin di OSS.
    2. Akses kepabeanan. Eksportir menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui sistem kepabeanan elektronik. Untuk itu diperlukan pendaftaran dan akses sistem. Banyak eksportir kecil menggunakan jasa pengurusan kepabeanan.
    3. PEB. PEB memuat uraian barang, jumlah, berat, nilai, negara tujuan, dan pelabuhan muat. Setelah diperiksa, barang diizinkan keluar. Kebenaran isi PEB menjadi tanggung jawab eksportir.
    4. Dokumen dagang: faktur (invoice), daftar kemasan (packing list), dokumen pengangkutan seperti bill of lading (dokumen angkutan laut) atau airway bill (dokumen angkutan udara), dan kontrak atau pesanan pembelian.
    5. Dokumen mutu dan kesehatan untuk barang tertentu, misalnya sertifikat karantina bagi produk hewan, ikan, dan tumbuhan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan persyaratan pangan.
    6. Surat keterangan asal (SKA, atau Certificate of Origin) bila negara tujuan memberikan tarif preferensi atau meminta bukti asal barang. Penerbitannya melalui sistem yang ditetapkan pemerintah.
    7. Izin khusus untuk barang tertentu, seperti produk kehutanan, satwa dan tumbuhan yang dilindungi, atau komoditas yang diatur ekspornya.

    Barang tertentu dikenai pungutan ekspor atau bea keluar. Pembahasan itu berada di ranah kepabeanan dan keuangan, jadi tidak diurai di sini; periksa peraturan terbaru bila komoditas Anda tergolong yang dikenai.

    Aturan negara tujuan sama pentingnya. Pembeli di luar negeri bisa mensyaratkan label bahasa tertentu, sertifikasi mutu, atau uji laboratorium. Barang yang sah diekspor dari Indonesia dapat tetap ditolak di negara tujuan bila tidak memenuhi syaratnya.

    Kardus dan perlengkapan kemasan di gudang pengiriman
    Foto oleh Guilherme Mendes di Unsplash

    Langkah praktis bernomor

    1. Pastikan produk Anda boleh diekspor. Cari klasifikasi barang (kode HS, sistem penamaan barang internasional) dan cek apakah termasuk larangan atau pembatasan.
    2. Cek persyaratan negara tujuan: label, sertifikat, standar, dan bea masuk di sana. Minta pembeli menyampaikan persyaratan itu tertulis.
    3. Daftarkan usaha di OSS dan peroleh NIB dengan kode usaha yang mencakup ekspor atau perdagangan yang sesuai.
    4. Daftar untuk akses kepabeanan, atau tunjuk jasa pengurusan yang sah. Pastikan perjanjian jasa jelas.
    5. Susun kontrak jual beli atau pesanan pembelian yang menyebut harga, kuantitas, syarat penyerahan, pembayaran, dan penyelesaian sengketa. Lihat Incoterms dan kontrak jual beli internasional.
    6. Siapkan kemasan, labeling, dan dokumen mutu. Urus sertifikat karantina bila produk Anda termasuk yang wajib.
    7. Buat PEB dengan data yang akurat, dan sesuaikan dengan faktur serta daftar kemasan. Ketidaksamaan angka sering menunda pengeluaran barang.
    8. Kirim barang melalui pengangkut yang sah, simpan bukti ekspor dan dokumen pengangkutan, dan tindak lanjuti penerimaan pembayaran.

    Biaya yang timbul umumnya mencakup pengemasan, pengujian, sertifikat, jasa pengurusan, pengangkutan, dan asuransi. Besarnya sangat bervariasi menurut barang dan tujuan. Mintalah rincian tertulis dari penyedia jasa.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Kerangka dasar ekspor dalam UU Perdagangan dan UU Kepabeanan relatif stabil. Perubahan yang perlu diperhatikan lebih banyak pada tingkat teknis: sistem elektronik kepabeanan diperbarui, daftar barang yang dibatasi ekspornya berubah mengikuti kebijakan pemerintah (misalnya untuk komoditas yang sedang dikendalikan), dan perizinan berusaha kini bergantung pada sistem OSS berbasis risiko. Rujukan lama yang masih menyebut PP 5/2021 perlu dibandingkan dengan PP 28/2025.

    Dampaknya, pemula sebaiknya memeriksa ulang daftar pembatasan sebelum setiap pengiriman besar, bukan hanya sekali di awal usaha.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara yang lebih aman
    Mengirim sampel ke luar negeri tanpa dokumenBarang tertahan, bisa dianggap pelanggaranTetap buat dokumen untuk sampel bernilai
    Uraian barang di PEB tidak sesuai isiPemeriksaan fisik, denda administratifTulis uraian jujur dan spesifik
    Tidak mengecek aturan negara tujuanBarang ditolak, kerugian biaya kirimMinta persyaratan tertulis dari pembeli
    Kontrak hanya lewat chatSulit membuktikan kesepakatanSusun kontrak tertulis atau pesanan resmi
    Menerima pembayaran lewat pihak ketiga tak dikenalRisiko penipuan dan pencucian uangGunakan jalur perbankan resmi

    Contoh penerapan

    Contoh: Seorang perajin tenun hendak mengirim kain ke pembeli di luar negeri yang dikenalnya lewat pameran. Ia mengecek bahwa kain tenun bukan barang yang dilarang diekspor, lalu memperbarui kode usaha di NIB. Pembeli meminta label komposisi bahan dalam bahasa Inggris. Perajin menyiapkan faktur, daftar kemasan, dan PEB melalui jasa kepabeanan. Ia menyepakati dengan pembeli bahwa pembayaran uang muka diterima sebelum produksi dimulai.

    Contoh lain: Seorang pengepul rempah mengirim rempah kering tanpa sertifikat karantina karena dikira tidak perlu. Barang tertahan di pelabuhan dan pembeli membatalkan pesanan. Pemeriksaan sebelum pengiriman akan memastikan persyaratan karantina terpenuhi.

    Peringatan

    Mengisi PEB dengan data tidak benar, mengirim barang terlarang, atau mengirim komoditas tanpa izin khusus dapat dikenai sanksi administratif dan pidana menurut peraturan kepabeanan dan perdagangan. Tanggung jawab kebenaran data tetap pada eksportir, walaupun pengisian dibantu pihak lain.

    Tips

    Mulailah dengan pengiriman kecil untuk menguji seluruh alur: dokumen, kemasan, waktu, dan pembayaran. Catatan dari satu kali kirim kecil sangat berguna untuk menyusun prosedur tetap sebelum pesanan besar datang.

    Mengelola risiko kontrak dan pembayaran sejak awal

    Pemula sering fokus pada izin dan melupakan risiko dagang. Pembeli asing yang tidak dikenal dapat tidak membayar, dan menagih lintas negara jauh lebih sulit daripada menagih di dalam negeri. Pertimbangkan jalur pembayaran yang aman: uang muka, pembayaran bertahap, atau instrumen bank seperti L/C yang dijelaskan dalam letter of credit dan pembayaran ekspor impor. Periksa identitas pembeli, minta referensi usaha, dan simpan seluruh korespondensi.

    Dalam kontrak, tentukan hukum yang berlaku dan cara penyelesaian sengketa. Bila memilih arbitrase, klausulnya perlu ditulis cermat. Penjelasannya ada pada arbitrase dan klausul arbitrase. Dengan persiapan ini, perselisihan lebih mudah diselesaikan tanpa menghentikan usaha.

    Mengenali kebutuhan dokumen menurut jenis produk

    Dokumen yang perlu disiapkan sangat dipengaruhi jenis produk. Produk kerajinan dari kayu, bambu, atau rotan mungkin menimbulkan pertanyaan tentang asal bahan dan legalitas kayu. Produk pangan olahan menuntut izin edar, label, dan kadang uji laboratorium dari negara tujuan. Produk dari tumbuhan atau hewan memerlukan pemeriksaan karantina dan sertifikat. Kosmetik, obat tradisional, dan suplemen punya persyaratan yang berat di banyak negara. Produk tekstil dan fesyen umumnya lebih ringan, tetapi label komposisi dan asal tetap dibutuhkan.

    Untuk membantu pemilahan, tanyakan lima hal kepada diri sendiri. Apakah produk berasal dari alam, seperti hasil hutan, laut, atau kebun? Apakah produk dikonsumsi atau menyentuh tubuh manusia? Apakah produk mengandung bahan yang diatur, seperti bahan kimia atau hasil satwa? Apakah produk bermerek dan merek itu sudah didaftarkan di negara tujuan? Apakah produk memerlukan standar keselamatan, seperti mainan atau perlengkapan listrik? Setiap jawaban "ya" menambah satu lapis pemeriksaan.

    Soal merek, perlindungan merek bersifat teritorial. Merek yang terdaftar di Indonesia belum tentu terlindungi di negara pembeli. Jika produk akan dijual terus-menerus, pertimbangkan pendaftaran merek di negara tujuan agar tidak didahului pihak lain. Dasar mengenai nama dan merek usaha di dalam negeri dapat dilihat pada nama usaha dan merek.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah usaha rumahan boleh mengekspor? Boleh, selama barangnya tidak dilarang dan dokumen yang diwajibkan terpenuhi. Skala usaha tidak menjadi larangan.

    Apakah perlu perusahaan berbentuk PT untuk ekspor? Tidak ada aturan umum yang mewajibkan PT untuk ekspor, namun bentuk badan usaha berpengaruh pada tanggung jawab dan kepercayaan pembeli. Periksa juga persyaratan pada komoditas tertentu.

    Apakah ekspor lewat platform dagang lintas negara tetap memerlukan dokumen? Ya. Pengiriman barang ke luar negeri tetap tunduk pada aturan kepabeanan. Platform atau jasa kurir bisa membantu, tetapi kewajiban tidak hilang.

    Siapa yang menanggung bila barang rusak di perjalanan? Itu ditentukan oleh syarat penyerahan dalam kontrak dan asuransi. Karena itu syarat seperti FOB atau CIF perlu dipahami sebelum menyetujui harga.

    Ringkasan

    • Ekspor pada dasarnya bebas, kecuali untuk barang yang dilarang atau dibatasi.
    • Syarat dasar: NIB, akses kepabeanan, PEB yang benar, dokumen dagang, dan izin khusus untuk barang tertentu.
    • Karantina, standar mutu, dan aturan negara tujuan perlu dicek terpisah.
    • Susun kontrak tertulis dan pilih cara pembayaran yang aman.
    • Aturan teknis berubah. Periksa pengumuman resmi Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp