Studi Kasus: Karyawan Toko Dikontrak Berulang, Bisakah Jadi Karyawan Tetap?
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Kasus singkat
Bu Yuni bekerja sebagai kasir dan penata barang di Toko Sentosa Makmur, toko pakaian dengan beberapa cabang. Ia masuk dengan kontrak kerja satu tahun. Setelah habis, ia diberi kontrak baru satu tahun dengan jabatan dan tugas yang sama, begitu seterusnya sampai enam kali. Selama itu ia bekerja setiap hari sesuai jadwal toko, tanpa jeda panjang antar-kontrak. Pada kontrak keenam, pengelola memberi tahu bahwa kontrak tidak diperpanjang lagi karena "penyesuaian struktur". Bu Yuni meminta status tetap atau pesangon, tetapi ditolak dengan alasan ia hanya karyawan kontrak.
| Unsur | Keterangan |
|---|---|
| Pekerja | Bu Yuni, kasir dan penata barang |
| Pengusaha | Toko Sentosa Makmur |
| Fakta | Enam kali kontrak satu tahun berturut-turut, pekerjaan sama |
| Dipersoalkan | Sahnya kontrak berulang, perubahan status menjadi PKWTT, hak saat kontrak berakhir |
Kronologi
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Tahun pertama | Kontrak satu tahun ditandatangani |
| Tahun kedua sampai kelima | Kontrak dibuat ulang tiap tahun, tugas tidak berubah |
| Tahun keenam | Kontrak keenam dibuat; Bu Yuni menanyakan status tetap |
| Dua bulan sebelum berakhir | Diberi tahu bahwa kontrak tidak diperpanjang |
| Bulan ini | Bu Yuni berkonsultasi dan menyiapkan tuntutan |
Masalah hukum yang muncul
- Apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?
- Untuk pekerjaan apa PKWT boleh dipakai, dan berapa batas waktunya?
- Apa akibat bila PKWT melanggar ketentuan?
- Hak apa yang diperoleh Bu Yuni, termasuk uang kompensasi atau pesangon?
- Bagaimana menuntut dan ke mana?
Aturan yang berlaku
PKWT adalah kontrak kerja dengan jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja tanpa batas waktu yang lazim disebut karyawan tetap. Ketentuan PKWT diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Secara garis besar:
- PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya terbatas, misalnya pekerjaan yang sekali selesai atau sementara, pekerjaan musiman, atau pekerjaan terkait produk baru. Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus tidak boleh dikontrak secara berulang.
- Peraturan memberi batas keseluruhan masa PKWT, termasuk perpanjangannya. PP 35/2021 (Pasal 8 ayat 1) menyebut PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat paling lama lima tahun. Dalam kasus ini, enam kontrak satu tahun berturut-turut berarti enam tahun, sehingga tampak melampaui batas itu. Syarat perpanjangan dan pembaruan lainnya perlu dibaca pada teks resmi.
- PKWT yang tidak memenuhi ketentuan, misalnya dipakai untuk pekerjaan tetap atau melampaui batas, dapat berubah demi hukum menjadi PKWTT menurut peraturan yang berlaku. Pembahasan umum ada di PKWT: kontrak kerja dan batasannya.
- Bila PKWT berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan. Baca Uang kompensasi PKWT berakhir dan Kontrak kerja PKWT berakhir: hak, kompensasi, dan perpanjangan.
Bila status menjadi PKWTT, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mengikuti alasan dan prosedur yang diatur, dan pekerja dapat berhak atas pesangon serta hak lain sesuai masa kerja. Besar pesangon mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dan sebaiknya dihitung dengan rincian peraturan; angka tidak dikutip di sini. Perubahan peraturan ketenagakerjaan masih mungkin terjadi, termasuk akibat undang-undang baru yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan belum berlaku.
Pertama, apakah pekerjaan Bu Yuni termasuk pekerjaan tetap dan terus-menerus? Kedua, apakah total masa kontraknya melampaui batas yang diatur? Jawaban atas keduanya menentukan kuat tidaknya tuntutan.
Analisis
Argumen Bu Yuni
Bu Yuni berpendapat bahwa kasir dan penata barang adalah pekerjaan inti toko yang berlangsung terus selama toko beroperasi, bukan pekerjaan sementara. Enam tahun kontrak berturut-turut dengan tugas yang sama menunjukkan bahwa kontrak dipakai untuk menghindari status tetap. Ia dapat meminta pengakuan status PKWTT sejak saat ketentuan dilanggar, serta hak-hak yang menyertainya.
Titik lemah: ia harus menunjukkan semua kontrak dan bukti bahwa pekerjaannya sama. Bila kontraknya mencantumkan proyek tertentu atau pekerjaan musiman, perusahaan dapat berargumen bahwa PKWT sah. Ia juga perlu menimbang bahwa menuntut status tetap sambil masih bekerja dapat berisiko terhadap hubungan kerja.
Argumen toko
Toko dapat berpendapat bahwa fluktuasi penjualan memerlukan fleksibilitas, bahwa kontrak disepakati sukarela dan ditandatangani Bu Yuni, dan bahwa jeda antar kontrak atau perubahan jabatan membuat tiap kontrak berdiri sendiri. Toko juga dapat berkata bahwa Bu Yuni sudah menerima kompensasi saat kontrak berakhir.
Titik lemah: kesepakatan tidak dapat melanggar aturan yang bersifat wajib; persetujuan pekerja pada kontrak yang menyalahi aturan tidak otomatis membuatnya sah. Bila tidak ada jeda dan tugas sama, klaim bahwa tiap kontrak berdiri sendiri melemah. Pekerjaan kasir di toko yang buka setiap hari sulit disebut sementara.
Penerapan ke fakta
Hakim hubungan industrial atau mediator akan memeriksa jenis pekerjaan, rangkaian kontrak, dan kepatuhan pada ketentuan batas waktu. Bila PKWT dinilai tidak sah, status menjadi PKWTT dan pengakhiran kontrak diperlakukan seperti PHK. Namun hasil tergantung bukti dan penilaian hakim.
Kenapa dokumen kontrak menentukan
Dalam sengketa PKWT, dokumen adalah segalanya. Perhatikan antara lain: tanggal mulai dan berakhir setiap kontrak, apakah ada jeda, jabatan dan uraian tugas, jenis pekerjaan yang tertulis, apakah ada pencatatan PKWT kepada instansi ketenagakerjaan, serta apakah kompensasi dibayar tiap kontrak berakhir. Slip gaji dan bukti BPJS ketenagakerjaan membantu menunjukkan kelanjutan hubungan kerja. Kehilangan salinan kontrak adalah masalah umum, sehingga mintalah salinan sejak awal dan simpan foto setiap halaman.
Hubungan antara jenis pekerjaan dan jenis kontrak
Bayangkan sebuah toko pakaian. Kasir, penata barang, dan penjaga toko dibutuhkan setiap hari sepanjang toko beroperasi. Sebaliknya, tenaga tambahan untuk penjualan akhir tahun yang berlangsung beberapa minggu lebih cocok dengan konsep pekerjaan musiman. Perbedaan ini membantu menilai apakah PKWT dipakai dengan benar. Pertanyaan praktisnya: seandainya pekerja ini tidak ada, apakah pekerjaan itu tetap ada setelah kontraknya berakhir? Jika ya, kemungkinan itu pekerjaan tetap. Pengusaha yang menggunakan PKWT untuk pekerjaan tetap menanggung risiko status berubah dan sengketa.
Perbedaan memperpanjang, memperbarui, dan membuat kontrak baru
Dalam percakapan sehari-hari, ketiga istilah ini dicampur. Perpanjangan melanjutkan kontrak yang sama; pembaruan dibuat sebagai kontrak baru setelah kontrak lama berakhir; kontrak baru dibuat untuk pekerjaan lain. Peraturan mengatur syarat masing-masing, termasuk tenggang waktu pemberitahuan. Pengusaha yang membuat kontrak baru setiap tahun tanpa jeda dengan tugas sama berisiko dinilai menyiasati aturan. Rincian yang tepat perlu dibaca pada teks resmi, dan dinas ketenagakerjaan dapat menjelaskan.
Tentang uang kompensasi dan hak lain
Meski status PKWT tetap diakui, pekerja berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir sesuai ketentuan, dan hak normatif lain seperti upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, serta tunjangan hari raya sesuai masa kerja. Bu Yuni perlu memeriksa apakah kompensasi dibayar di tiap akhir kontrak. Bila tidak, itu pelanggaran tersendiri yang dapat dituntut. Baca THR keagamaan: hak dan sengketa.
Hindari tindakan yang merugikan posisi
Pekerja yang sedang menuntut status sebaiknya menghindari tindakan emosional seperti mogok kerja tanpa prosedur atau menyebarkan tuduhan di media sosial. Tetaplah bekerja selama hubungan kerja masih berjalan, dan pastikan jalur penyelesaian ditempuh bertahap. Pengusaha pun tidak boleh membalas dengan intimidasi. Perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme yang jelas, dan mengikutinya melindungi kedua pihak.
Langkah yang dapat ditempuh
- Kumpulkan seluruh kontrak, slip gaji, surat tugas, dan bukti kehadiran.
- Buat tabel masa kerja: tanggal mulai dan berakhir tiap kontrak serta jenis pekerjaan.
- Periksa teks resmi PP 35/2021 untuk batas dan syarat PKWT, atau tanyakan ke dinas ketenagakerjaan.
- Ajukan permintaan tertulis kepada perusahaan: pengakuan status tetap dan hak yang menyertai.
- Lakukan perundingan bipartit dan catat hasilnya.
- Bila gagal, mohon mediasi ke dinas ketenagakerjaan.
- Bila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
- Jaga komunikasi dan jangan menandatangani surat pengunduran diri atau pernyataan melepas hak tanpa memahami akibatnya.
Foto semua halaman kontrak dan simpan di dua tempat. Tuliskan juga tugas harian Anda; uraian tugas yang konsisten dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa pekerjaan bersifat tetap.
Tuntutan ketenagakerjaan memiliki batas waktu dan prosedur bertahap. Jangan menunggu lama setelah kontrak berakhir. Periksa batas waktu pada teks resmi dan segera catat perselisihan.
Kemungkinan hasil
| Skenario | Gambaran |
|---|---|
| Kesepakatan | Perusahaan mengangkat menjadi tetap atau membayar hak PHK sesuai kesepakatan |
| Anjuran mediator | Mediator menyarankan penyelesaian tertulis; bila diterima, menjadi perjanjian bersama |
| Putusan PHI | Hakim menilai keabsahan PKWT dan menetapkan status serta hak |
| Tuntutan ditolak | Bila PKWT dinilai sah, hak terbatas pada kompensasi dan hak normatif |
Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim. Waktu penyelesaian tidak dapat dipastikan.
Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari
| Kesalahan | Akibat | Cara mencegah |
|---|---|---|
| Tidak menyimpan kontrak | Bukti hilang | Simpan salinan |
| Diam bertahun-tahun | Tuntutan terlambat | Periksa status sejak dini |
| Menandatangani apa pun | Melepas hak | Baca dan tanyakan |
| Menuntut tanpa dasar | Tuntutan ditolak | Periksa jenis pekerjaan dan batas |
| Pengusaha memakai PKWT untuk pekerjaan tetap | Status berubah, biaya naik | Gunakan PKWT hanya sesuai aturan |
| Tidak membayar kompensasi | Sanksi dan sengketa | Hitung dan bayar tepat waktu |
Bagi pengusaha toko, pelajaran praktis: petakan pekerjaan mana yang bersifat tetap, tawarkan PKWTT bagi pekerja inti, dan gunakan PKWT hanya untuk kebutuhan sementara seperti lonjakan musiman. Catat PKWT sesuai ketentuan dan bayar kompensasi tepat waktu. Pendekatan ini menekan risiko sengketa dan menjaga kepercayaan karyawan.
Contoh surat permintaan kejelasan status
Contoh: "Kepada Yth. Pimpinan Toko Sentosa Makmur. Saya, Yuni, bekerja sebagai kasir dan penata barang sejak enam tahun lalu berdasarkan enam kontrak berturut-turut dengan tugas yang sama. Saya mohon penjelasan tertulis tentang dasar penggunaan kontrak waktu tertentu dan meminta penetapan status hubungan kerja saya sesuai peraturan. Saya bersedia berunding. Hormat saya, Yuni." Surat sebaiknya dikirim dengan bukti penerimaan dan disesuaikan fakta.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kontrak berulang bertahun-tahun otomatis menjadi karyawan tetap? Tidak otomatis; tergantung jenis pekerjaan dan kepatuhan pada batas PKWT. Bila dilanggar, peraturan memberi akibat perubahan status.
Apakah menandatangani kontrak berarti menyetujui? Tanda tangan tidak membuat kontrak yang melanggar aturan menjadi sah.
Apa hak setelah PKWT berakhir? Uang kompensasi sesuai ketentuan; bila status PKWTT dan di-PHK, hak lebih luas seperti pesangon.
Ke mana melapor? Mulai dari perundingan dengan perusahaan, lalu dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Ringkasan
- PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu dan ada batas waktunya.
- Pekerjaan tetap dan terus-menerus tidak boleh dikontrak berulang.
- PKWT yang melanggar aturan dapat berubah menjadi PKWTT.
- Dokumen kontrak dan bukti pekerjaan menentukan kekuatan tuntutan.
- Tempuh bipartit, mediasi, lalu pengadilan hubungan industrial.
- Hasil tergantung bukti dan penilaian hakim.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Baca juga
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
- PKWTT dan Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan, Upah, dan Status Karyawan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.