Sengketa Informasi Publik: Dari Keberatan sampai Permohonan ke Komisi Informasi
Isi artikel
Dasar hukum dan siapa yang terlibat
Hak memperoleh informasi publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Beberapa pihak yang perlu dikenal:
- Pemohon informasi. Warga negara atau badan hukum yang meminta informasi.
- Badan publik. Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari anggaran negara atau daerah. Organisasi nonpemerintah tertentu juga termasuk bila memakai dana publik.
- PPID. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, petugas di badan publik yang melayani permintaan informasi.
- Atasan PPID. Pejabat yang menangani keberatan atas keputusan PPID.
- Komisi Informasi. Lembaga mandiri tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
Pembahasan permintaan informasi dari awal ada di keterbukaan informasi publik: cara meminta dan permintaan informasi publik ke PPID. Artikel ini fokus pada apa yang terjadi bila permintaan Anda gagal.
Apa yang termasuk sengketa informasi
Sengketa informasi publik muncul bila pemohon tidak puas atas pelayanan permintaan informasi. Dasar keberatan yang lazim:
- Permintaan informasi ditolak.
- Informasi berkala, informasi serta merta, atau informasi yang wajib tersedia tidak disediakan.
- Permintaan tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi yang diberikan melebihi waktu yang diatur.
Tidak semua informasi terbuka. Informasi tertentu dikecualikan, misalnya yang jika dibuka dapat membahayakan negara atau mengganggu penegakan hukum, melanggar hak pribadi, atau berkaitan dengan rahasia dagang. Pengecualian harus didasarkan pada undang-undang dan uji tentang akibat pembukaannya. Badan publik tidak boleh menolak hanya dengan alasan "rahasia" tanpa dasar. Karena itu, minta alasan penolakan secara tertulis.
Tahapan dan tenggat
Rangkaian di bawah ini bersumber dari rujukan yang dibuka untuk artikel ini (ringkasan prosedur penyelesaian sengketa yang dimuat situs PPID pemerintah daerah dan artikel Hukumonline). Karena tenggat sangat menentukan, periksa kembali pada UU KIP dan peraturan Komisi Informasi terbaru.
| Tahap | Tenggat menurut rujukan |
|---|---|
| Keberatan kepada atasan PPID | Paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui |
| Tanggapan atasan PPID | Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima |
| Permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi | Paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atasan PPID yang tidak memuaskan |
| Komisi Informasi memulai mediasi | Paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima |
| Keberatan atas putusan ajudikasi ke pengadilan | Paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima |
| Kasasi ke Mahkamah Agung | Paling lambat 14 hari sejak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan negeri diterima |
Hari kerja berarti hari kerja resmi, tidak termasuk hari libur. Tenggat dihitung ketat, jadi catat tanggal diterimanya setiap surat.
Langkah demi langkah
- Ajukan permintaan tertulis kepada PPID badan publik. Sebutkan identitas, informasi yang diminta, tujuan, dan cara memperolehnya (salinan atau melihat). Minta tanda terima.
- Tunggu jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan UU KIP. Bila ditolak, minta alasan tertulis. Bila tidak dijawab, hal itu dapat menjadi dasar keberatan.
- Ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. Sebutkan permintaan awal, tanggal, alasan keberatan, dan hasil yang diharapkan. Lampirkan salinan permintaan dan jawaban.
- Tunggu tanggapan atasan. Bila memuaskan, selesai. Bila tidak memuaskan atau tidak ada tanggapan, lanjutkan.
- Ajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai badan publiknya) dalam tenggat yang berlaku. Lampirkan semua bukti.
- Ikuti mediasi. Komisi Informasi mengupayakan kesepakatan antara pemohon dan badan publik. Bila tercapai, dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang memiliki kekuatan hukum.
- Ajudikasi bila mediasi gagal. Komisi Informasi memeriksa perkara dan memutus. Putusan dapat mewajibkan badan publik membuka informasi, atau menyatakan informasi memang dikecualikan.
- Upaya ke pengadilan. Pihak yang tidak puas atas putusan ajudikasi dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (bila badan publik negara) atau Pengadilan Negeri (bila bukan badan publik negara), lalu kasasi ke Mahkamah Agung sesuai tenggat.
Menurut artikel Hukumonline, di tingkat pengadilan tidak ada lagi mediasi, pemeriksaan dilakukan sederhana, dan hakim memutus dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Putusan dapat membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi.
Isi surat keberatan yang baik
Surat keberatan sebaiknya ringkas, sopan, dan lengkap:
- Identitas pemohon dan alamat/kontak.
- Nama badan publik dan nama PPID.
- Tanggal dan nomor permintaan awal serta bentuk tanggapan (atau ketiadaan tanggapan).
- Alasan keberatan: misalnya informasi bukan informasi yang dikecualikan, penolakan tanpa dasar tertulis, atau melewati tenggat.
- Permintaan yang jelas: berikan informasi tertentu dalam waktu tertentu.
- Lampiran: salinan permintaan, bukti penerimaan, tanggapan PPID, dan bukti pendukung.
Simpan bukti pengiriman. Surat yang rapi mempermudah Komisi Informasi menilai perkara.
Contoh: Warga desa, Pak Tono (nama fiktif), meminta salinan dokumen anggaran sebuah proyek jalan kepada dinas pekerjaan umum. PPID menolak dengan alasan "dokumen rahasia" tanpa menyebut dasar. Pak Tono meminta alasan tertulis, lalu mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam batas waktu. Tanggapan atasan tidak memuaskan, sehingga ia mengajukan permohonan ke Komisi Informasi daerah. Dalam mediasi, dinas bersedia menyerahkan sebagian dokumen dan menjelaskan bagian yang dikecualikan.
Hal yang sering menentukan hasil
- Tenggat. Permohonan yang lewat waktu dapat ditolak atas alasan formal.
- Bukti permintaan awal. Tanpa tanda terima, sulit membuktikan telah meminta.
- Dasar pengecualian. Badan publik harus mampu menjelaskan dasar menutup informasi.
- Kejelasan informasi yang diminta. Permintaan yang terlalu luas atau samar sering dipersoalkan.
- Tujuan penggunaan. Pemohon dapat diminta menyebut tujuan; informasi yang dimaksudkan untuk kepentingan publik umumnya lebih mudah dibuka, tetapi pengecualian tetap berlaku.
- Data pribadi. Informasi yang memuat data pribadi pihak ketiga dapat ditutup atau disamarkan. Lihat perlindungan data pribadi UU PDP.
Jangan menunda keberatan karena berharap badan publik akan menjawab sendiri. Tenggat keberatan berjalan sejak alasan keberatan diketahui, dan terlambat dapat menutup jalur penyelesaian. Catat tanggal dan segera bertindak.
Istilah yang perlu diketahui
- Badan publik: lembaga yang berkewajiban melayani permintaan informasi menurut UU KIP.
- PPID: pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
- Informasi yang dikecualikan: informasi yang menurut undang-undang tidak dapat dibuka, setelah melalui pengujian.
- Uji konsekuensi: penilaian apakah pembukaan informasi dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaatnya.
- Mediasi: upaya mencapai kesepakatan dengan bantuan pihak netral.
- Ajudikasi non-litigasi: pemeriksaan dan pemutusan sengketa oleh Komisi Informasi di luar pengadilan.
- PTUN: Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Kasasi: upaya hukum ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan di bawahnya.
Daftar periksa pemohon informasi
- Permintaan dibuat tertulis, jelas, dan menyebut dokumen yang dicari.
- Bukti penerimaan permintaan disimpan.
- Tanggal jatuh tempo jawaban dicatat.
- Penolakan diminta tertulis dengan alasan.
- Keberatan diajukan ke atasan PPID sebelum tenggat.
- Permohonan ke Komisi Informasi diajukan ke Komisi yang tepat.
- Seluruh dokumen disusun kronologis.
- Tujuan penggunaan informasi dijelaskan secara jujur.
Peran informasi publik bagi warga dan usaha
Informasi publik sering diperlukan untuk hal yang sangat praktis: memeriksa kebenaran anggaran proyek di sekitar rumah, memahami dasar keputusan izin, atau mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk pembelaan hukum. Keterbukaan juga membantu pelaku usaha memahami syarat pengadaan dan perizinan. Namun hak ini disertai tanggung jawab: informasi harus dipakai dengan wajar, tidak melanggar data pribadi, dan tidak untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Pemohon yang menyebarluaskan informasi secara keliru atau memakainya untuk menyerang pribadi dapat berhadapan dengan hukum lain, termasuk ketentuan pencemaran nama baik. Lihat pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP.
Contoh: Sebuah kelompok tani (nama fiktif) meminta dokumen daftar penerima bantuan pupuk kepada dinas pertanian. Dinas menyatakan dokumen berisi data pribadi dan menolak. Kelompok tani mengajukan keberatan, lalu dalam mediasi sepakat bahwa dinas membuka daftar dengan menyamarkan data pribadi tertentu seperti nomor identitas, sehingga tujuan transparansi tercapai tanpa melanggar privasi.
Informasi yang wajib dibuka tanpa diminta
Tidak semua informasi harus diminta lewat permohonan. UU KIP mewajibkan badan publik mengumumkan secara berkala informasi tertentu, informasi serta merta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta informasi yang tersedia setiap saat. Contohnya ringkasan program dan kegiatan, laporan keuangan, dan informasi tentang peringatan bencana. Bila informasi yang seharusnya tersedia tidak diumumkan, hal itu dapat menjadi dasar pengaduan atau sengketa. Periksa situs resmi badan publik dan kanal PPID sebelum mengajukan permintaan, sebab informasi tersebut mungkin sudah dapat diakses.
Kesalahan yang sering terjadi
- Meminta informasi secara lisan atau lewat media sosial tanpa permintaan tertulis resmi.
- Tidak menyimpan tanda terima dan salinan surat.
- Mengajukan permohonan ke Komisi Informasi sebelum menempuh keberatan.
- Salah memilih Komisi Informasi (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota).
- Menggunakan permintaan informasi untuk menyerang pribadi, bukan untuk kepentingan publik.
- Menganggap penolakan final padahal ada jalur penyelesaian.
Gunakan satu nomor permintaan dan satu folder untuk setiap sengketa. Susun lampiran berurutan sesuai kronologi: permintaan, jawaban, keberatan, tanggapan, permohonan. Urutan yang rapi mempermudah Anda dan Komisi Informasi.
Bila badan publik menyebut informasi tidak dikuasai atau tidak ada
Badan publik kadang menjawab bahwa dokumen yang diminta tidak ada atau tidak dikuasai. Jawaban ini tetap dapat dipersoalkan bila ternyata dokumen tersebut wajib dibuat atau dipegang. Minta penjelasan tertulis tentang pencarian yang dilakukan, siapa yang berwenang menyimpan dokumen, dan ke mana Anda dapat meminta. Dalam sengketa, Komisi Informasi dapat memeriksa apakah badan publik sungguh-sungguh mencari. Jika dokumen memang tidak ada, penjelasan tertulis itu tetap bermanfaat untuk keperluan lain, misalnya mengajukan laporan mengenai buruknya pengelolaan dokumen kepada lembaga pengawas pelayanan publik.
Tips menyusun permohonan ke Komisi Informasi
Permohonan sebaiknya memuat identitas, nama badan publik, kronologi singkat, dasar keberatan, dan permintaan. Lampirkan salinan permintaan, tanda terima, tanggapan, keberatan, dan tanggapan atasan, serta bukti tanggal diterimanya. Gunakan bahasa sederhana dan fokus pada fakta. Hindari argumentasi yang bertele-tele atau tuduhan pribadi. Sampaikan hasil yang diinginkan secara spesifik, misalnya penyerahan dokumen tertentu dalam jangka waktu tertentu. Datangi sidang yang dijadwalkan dan bawa dokumen asli.
Biaya memperoleh informasi
Badan publik dapat membebankan biaya penggandaan dan pengiriman informasi sesuai ketentuan, tetapi biaya itu harus wajar dan dijelaskan. Biaya tidak boleh dijadikan alasan menghalangi akses. Minta rincian biaya secara tertulis, termasuk jumlah halaman dan tarif per halaman. Bila Anda menilai biaya tidak wajar, hal itu juga termasuk alasan keberatan. Alternatifnya, mintalah untuk melihat dokumen langsung dan mencatat atau memotret, bila diizinkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah harus melalui keberatan dulu sebelum ke Komisi Informasi? Ya. Jalur yang diatur UU KIP adalah permintaan, keberatan kepada atasan PPID, lalu permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Apakah memerlukan advokat? Tidak wajib. Pemohon dapat mengajukan sendiri. Advokat dapat membantu bila perkara rumit, informasi dikecualikan, atau sampai ke pengadilan.
Apa yang terjadi bila badan publik tidak mematuhi putusan Komisi Informasi? Putusan yang berkekuatan hukum tetap mengikat dan dapat dimintakan penetapan pelaksanaannya melalui pengadilan. Ketentuan sanksi dalam UU KIP perlu diperiksa pada teks resmi terbaru, termasuk setelah penyesuaian pidana 2026.
Ringkasan
Sengketa informasi publik diselesaikan bertahap: permintaan ke PPID, keberatan ke atasan PPID, permohonan ke Komisi Informasi, mediasi atau ajudikasi, lalu pengadilan bila perlu. Tenggat tiap tahap singkat dan ketat, jadi simpan bukti dan catat tanggal. Alasan penolakan harus berdasarkan undang-undang. Periksa tenggat pada teks resmi terbaru dan konsultasikan dengan advokat bila perkara kompleks.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: sengketa informasi di pengadilan — www.hukumonline.com/berita/a/begini-cara-penyelesaian-sengketa-informasi-di-pengadilan-lt58cf431332116
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (periksa edisi terbaru).
- Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (periksa edisi terbaru).
Baca juga
- Keterbukaan Informasi Publik: Cara Meminta Informasi ke Instansi
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
- Izin yang ditolak atau tidak ditindaklanjuti
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.