Pidana Pokok, Pidana Tambahan, dan Tindakan dalam KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu pidana dan tindakan, serta siapa yang terkena
Pidana adalah sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang terbukti melakukan tindak pidana dan bersalah. Tindakan adalah sanksi yang bersifat pembinaan, perawatan, atau perbaikan, bukan pembalasan. Keduanya diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pembagian ini terkena pada siapa saja yang diadili dalam perkara pidana: terdakwa dewasa, pelaku yang menyandang disabilitas mental, anak, dan korporasi. Anak dan korporasi punya rumusan sendiri di bagian lain KUHP, sedangkan artikel ini fokus pada orang dewasa.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Pasal 64 menyebut pidana terdiri atas tiga kelompok: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan undang-undang.
Pidana pokok (Pasal 65 ayat 1) ada lima:
- pidana penjara;
- pidana tutupan;
- pidana pengawasan;
- pidana denda; dan
- pidana kerja sosial.
Pasal 65 ayat (2) menegaskan bahwa urutan itu menentukan berat atau ringannya pidana. Penjara dianggap paling berat, kerja sosial paling ringan. Urutan ini penting ketika hakim memilih pidana alternatif atau menghitung pidana bila ada beberapa tindak pidana.
Pidana tambahan (Pasal 66 ayat 1) ada enam:
- pencabutan hak tertentu;
- perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
- pengumuman putusan hakim;
- pembayaran ganti rugi;
- pencabutan izin tertentu; dan
- pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana yang bersifat khusus (Pasal 67) adalah pidana mati, yang selalu diancamkan secara alternatif. Bahasannya ada di Pidana Mati dan Masa Percobaan Sepuluh Tahun.
Tindakan (Pasal 103) dibagi dua. Tindakan yang dapat dikenakan bersama pidana pokok: konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan perbaikan akibat tindak pidana. Tindakan bagi pelaku dengan disabilitas mental atau intelektual (Pasal 38 dan 39): rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah, dan perawatan di rumah sakit jiwa.
Beda pidana pokok dan pidana tambahan
Perbedaan paling mudah dipahami lewat dua pertanyaan.
- Bisa berdiri sendiri? Pidana pokok dapat dijatuhkan sendirian. Pidana tambahan tidak berdiri sendiri; ia menyertai pidana pokok. Pasal 66 ayat (2) menyatakan pidana tambahan dapat dikenakan jika penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
- Boleh lebih dari satu? Ya. Pasal 66 ayat (3) membolehkan satu jenis atau lebih pidana tambahan.
Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya (Pasal 66 ayat 4).
| Jenis | Contoh sehari-hari | Catatan |
|---|---|---|
| Pencabutan hak tertentu | Dilarang menjabat atau menjalankan profesi tertentu | Syarat dan lama diatur Pasal 86 sampai 90 |
| Perampasan barang | Kendaraan yang dipakai untuk kejahatan dirampas | Pasal 91 dan 92 |
| Pengumuman putusan | Putusan dimuat di media dengan biaya terpidana | Pasal 93 |
| Ganti rugi | Terpidana wajib membayar korban | Pasal 94 |
| Pencabutan izin | Izin usaha dicabut karena pelanggaran terkait izin | Pasal 95 |
| Kewajiban adat | Sanksi adat setempat | Pasal 96 dan 97 |
Hal yang perlu diketahui tentang tiap pidana tambahan
Pencabutan hak tertentu. Pasal 86 menyebut hak yang dapat dicabut, antara lain memegang jabatan publik, menjadi anggota TNI dan Polri, memilih dan dipilih, menjalankan profesi tertentu, dan memperoleh pembebasan bersyarat. Pasal 87 sampai 89 memberi syarat. Misalnya, pencabutan hak jabatan atau profesi hanya dapat dilakukan bila pelaku dipidana karena tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih dan terkait jabatan atau profesinya. Lama pencabutan diatur Pasal 90: untuk pidana mati atau penjara seumur hidup, pencabutan untuk selamanya; untuk penjara waktu tertentu, paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun lebih lama dari pidana pokok.
Perampasan barang. Pasal 91 menyebut barang yang dapat dirampas, misalnya yang dipakai untuk mewujudkan tindak pidana, yang khusus dibuat untuk itu, atau yang diperoleh dari tindak pidana. Bila barang tidak disita, hakim dapat menetapkan penyerahan barang atau penggantian dengan uang menurut harga pasar (Pasal 92).
Pengumuman putusan. Biaya ditanggung terpidana (Pasal 93).
Ganti rugi. Pasal 94 membolehkan hakim mewajibkan terpidana membayar ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya. Bila tidak dilaksanakan, berlaku ketentuan pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis, artinya disesuaikan seperlunya.
Pencabutan izin. Pasal 95: dikenakan pada pelaku dan pembantu yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan izin yang dimiliki, dengan lama tertentu.
Kewajiban adat. Pasal 96 dan 97 mengatur pemenuhan kewajiban adat setempat, yang dianggap sebanding dengan denda kategori II. Soal hukum yang hidup dalam masyarakat, lihat Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Pidana Adat.
Tindakan: bukan hukuman, tetapi tetap mengikat
Tindakan sering dianggap lebih ringan, padahal ia tetap putusan pengadilan yang wajib dijalani. Hakim wajib memperhatikan Pasal 51 sampai Pasal 54 saat menjatuhkan tindakan (Pasal 104). Rehabilitasi dikenakan, antara lain, kepada terdakwa yang kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, atau yang menyandang disabilitas mental dan/atau intelektual (Pasal 105). Jenis, jangka waktu, tempat, dan pelaksanaannya ditetapkan dalam putusan (Pasal 103 ayat 3).
Untuk pelaku dengan gangguan jiwa atau disabilitas mental, baca Tindakan bagi Pelaku Gangguan Jiwa atau Disabilitas Mental. Untuk pengguna narkotika, baca Narkotika: Rehabilitasi atau Pidana.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama membagi pidana menjadi pidana pokok (mati, penjara, kurungan, denda, tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim). KUHP baru mengubahnya dalam beberapa hal.
- Pidana kurungan tidak lagi menjadi jenis pidana pokok tersendiri.
- Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi pidana pokok baru.
- Pidana mati dipindah menjadi pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan alternatif.
- Pidana tambahan bertambah: pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
- Tindakan dirumuskan lebih luas, termasuk konseling, pelatihan kerja, dan perbaikan akibat tindak pidana.
Perubahan itu berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, periksa asas peralihan di Pasal 3: aturan baru berlaku kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Nominal denda dan ancaman di undang-undang di luar KUHP juga dapat berubah akibat UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; periksa teks resmi terbaru untuk undang-undang tertentu. Ringkasannya ada di UU 1/2026 Penyesuaian Pidana.
Langkah praktis memahami putusan yang Anda terima
- Baca amar putusan. Amar adalah bagian putusan yang berisi hukuman. Catat jenis pidana pokok dan lamanya.
- Cari pidana tambahan. Lihat apakah ada pencabutan hak, perampasan barang, ganti rugi, atau pengumuman putusan.
- Periksa tindakan. Bila ada rehabilitasi atau perawatan, catat tempat dan jangka waktunya.
- Hitung masa tahanan. Pasal 61 mengurangkan masa penangkapan atau penahanan dari pidana penjara atau denda.
- Catat tenggat. Tanyakan kepada advokat batas waktu upaya hukum dan batas pembayaran denda.
- Pantau pelaksanaan. Jaksa melaksanakan putusan. Simpan salinan putusan dan bukti pembayaran. Caranya ada di Salinan Putusan: Cara Memintanya.
Contoh
Contoh: Seorang pemilik bengkel dihukum karena tindak pidana terkait izin usaha. Hakim menjatuhkan pidana denda sebagai pidana pokok. Sebagai pidana tambahan, hakim dapat mencabut izin tertentu untuk jangka waktu tertentu, karena tindak pidananya berkaitan dengan izin yang dimiliki. Bila denda dijatuhkan, pencabutan izin berlaku paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun menurut Pasal 95 ayat (4).
Contoh: Seorang pengemudi menabrak orang karena lalai dan korban mengalami kerugian. Hakim menjatuhkan pidana pokok, lalu menambahkan kewajiban ganti rugi kepada korban sebagai pidana tambahan. Bila ia tidak membayar, pelaksanaannya mengikuti ketentuan pidana denda.
Contoh: Seseorang yang kecanduan zat tertentu terbukti memiliki barang terlarang dalam jumlah kecil. Selain pidana pokok yang ringan, hakim dapat mengenakan tindakan rehabilitasi bersama pidana pokok, sesuai aturan yang berlaku.
Jangan hanya melihat lamanya pidana penjara. Pidana tambahan seperti pencabutan hak atau izin dapat berdampak panjang pada pekerjaan dan usaha, kadang lebih lama dari pidana pokoknya. Tanyakan hal ini kepada advokat sebelum memutuskan upaya hukum.
Saat membaca putusan, buat catatan tiga kolom: pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan. Cara ini membuat keluarga mudah melihat kewajiban yang harus dipenuhi dan tenggatnya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menganggap tindakan sama dengan bebas | Tindakan tetap putusan yang wajib dijalani |
| Menganggap pidana tambahan hanya pelengkap | Dampaknya bisa jangka panjang |
| Mengira kurungan masih jadi pidana pokok | KUHP baru tidak memasukkannya dalam daftar Pasal 65 |
| Menyamakan pidana kerja sosial dengan tindakan | Kerja sosial adalah pidana pokok |
| Lupa menanyakan nasib barang yang disita | Perampasan barang diatur terpisah |
| Tidak memeriksa aturan peralihan | Peristiwa sebelum 2 Januari 2026 punya aturan khusus |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya pidana dan tindakan? Pidana adalah sanksi atas kesalahan dan bersifat pembalasan serta pembinaan. Tindakan lebih berfokus pada perawatan, pembinaan, atau perbaikan, dan dapat dikenakan bersama pidana pokok atau, pada kondisi tertentu, tanpa pidana.
Bolehkah pidana tambahan dijatuhkan tanpa pidana pokok? Prinsipnya pidana tambahan menyertai pidana pokok. Pasal 66 ayat (2) mengaitkannya dengan keadaan ketika pidana pokok saja tidak cukup.
Mengapa urutan pidana pokok penting? Menurut Pasal 65 ayat (2), urutan itu menentukan berat atau ringannya pidana. Hal ini dipakai antara lain saat memilih pidana yang lebih ringan atau menghitung perbarengan tindak pidana.
Apakah korporasi dikenai pidana yang sama? Tidak. Korporasi punya pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan khusus, termasuk penutupan kegiatan usaha dan pembubaran, sebagaimana diatur Pasal 118 sampai 122.
Ringkasan
- Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus (pidana mati).
- Pidana pokok ada lima: penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial; urutannya menunjukkan berat ringannya.
- Pidana tambahan ada enam dan dapat dijatuhkan satu jenis atau lebih bila pidana pokok saja tidak cukup.
- Tindakan bersifat pembinaan atau perawatan, tetapi tetap wajib dijalani.
- Baca amar putusan dengan teliti dan konsultasikan dengan advokat sebelum menentukan langkah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Pedoman Pemidanaan Hakim dalam KUHP Baru: Apa yang Wajib Dipertimbangkan
- Pidana Mati dan Masa Percobaan Sepuluh Tahun dalam KUHP Baru
- Pelaku dengan Gangguan Jiwa atau Disabilitas Mental: Aturan KUHP Baru
- Pidana Tambahan dalam KUHP Baru: Pencabutan Hak, Pengumuman Putusan, dan Ganti Rugi
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.