Ketenagakerjaan

Pesangon Dibayar Dicicil: Sah atau Tidak, dan Cara Mengamankannya lewat Perjanjian Bersama

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perusahaan ingin mencicil pesangon? Pahami posisi hukumnya, isi Perjanjian Bersama yang aman, dan cara eksekusi bila cicilan macet (UU 2/2004, PP 35/2021).

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Aturan PHK mewajibkan pengusaha membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Pasal 40 PP 35/2021). Pengusaha tidak bisa sepihak memutuskan untuk mencicilnya.
    • Pembayaran bertahap boleh saja bila disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).
    • Daftarkan PB ke Pengadilan Hubungan Industrial agar bisa langsung dimohonkan eksekusi bila cicilan macet (Pasal 7 UU 2/2004).
    • Masukkan jadwal, nominal, rekening tujuan, dan klausul "seluruh sisa jatuh tempo" bila satu cicilan terlambat.

    Tawaran yang terdengar wajar, tetapi berisiko

    Pak Hendra (nama samaran) terkena PHK setelah sembilan tahun dua bulan bekerja di pabrik kemasan. Perusahaan beralasan sedang efisiensi untuk mencegah kerugian. Hitungan HRD sudah sesuai aturan, tetapi perusahaan menawarkan pembayaran dicicil sepuluh kali karena arus kas sedang seret.

    Pak Hendra bingung. Menolak berarti proses bisa panjang, sedangkan menerima berarti ia menanggung risiko perusahaan berhenti membayar di tengah jalan. Artikel ini membahas posisi hukum cicilan pesangon dan cara mengamankannya bila Anda memilih menerima.

    Apakah pesangon boleh dicicil?

    Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 menyatakan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, bila terjadi PHK. Ketentuan yang kami telusuri dalam PP 35/2021 tidak mengatur skema cicilan. Artinya, pembayaran bertahap bukan hak sepihak pengusaha.

    Namun, hukum hubungan industrial mendahulukan musyawarah. Pasal 7 UU 2/2004 menyebut kesepakatan bipartit dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang mengikat dan wajib dilaksanakan para pihak. Jadi, cicilan sah bila pekerja setuju dan syaratnya tertulis jelas.

    Hitungan hak Pak Hendra

    Misalkan upah dasar hitungan Rp8.000.000 per bulan. PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian memberi hak pesangon 1 kali dan uang penghargaan masa kerja 1 kali (Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021).

    KomponenKetentuanJumlah
    Uang pesangonMasa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah (Pasal 40 ayat (2) huruf i) × 1Rp72.000.000
    Uang penghargaan masa kerjaMasa kerja 9 sampai kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah (Pasal 40 ayat (3) huruf c) × 1Rp32.000.000
    Uang penggantian hakCuti belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain dalam PK/PP/PKB (Pasal 40 ayat (4))Sesuai rincian
    TotalRp104.000.000 + uang penggantian hak

    Dicicil sepuluh kali berarti sekitar Rp10.400.000 per bulan. Angka ini perlu dibandingkan dengan kebutuhan hidup Pak Hendra selama mencari kerja baru, termasuk manfaat JKP dan JHT yang bisa diurus terpisah.

    Kapan menerima cicilan masuk akal

    • Perusahaan masih beroperasi dan punya rekam jejak membayar upah tepat waktu.
    • Ada uang muka yang cukup besar pada pembayaran pertama, misalnya 30 sampai 50 persen.
    • Jangka waktunya pendek dan nominal tiap cicilan jelas.
    • Perusahaan bersedia mendaftarkan PB ke PHI dan memberi jaminan tambahan.

    Sebaliknya, berhati-hatilah bila perusahaan sudah menunggak upah atau iuran BPJS, sedang menghadapi gugatan PKPU, atau menolak menuangkan janji cicilan secara tertulis. Dalam keadaan itu, risiko gagal bayar jauh lebih besar.

    Isi Perjanjian Bersama yang melindungi pekerja

    1. Rincian hak. Tulis setiap komponen dan dasar hitungannya: pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
    2. Jadwal dan nominal. Cantumkan tanggal setiap cicilan, jumlahnya, dan rekening tujuan atas nama pekerja.
    3. Klausul percepatan. Bila satu cicilan terlambat lebih dari jangka tertentu, seluruh sisa menjadi jatuh tempo seketika.
    4. Denda keterlambatan yang disepakati, agar ada insentif untuk membayar tepat waktu.
    5. Dokumen pendukung. Perusahaan menyerahkan surat keterangan kerja (paklaring) dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT dan JKP tanpa menunggu cicilan lunas.
    6. Kewajiban mendaftarkan PB ke Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah PB dibuat.

    Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU 2/2004 mewajibkan PB didaftarkan dan memberi akta bukti pendaftaran. Bila PB tidak dilaksanakan, ayat (5) memungkinkan pihak yang dirugikan memohon penetapan eksekusi ke PHI tempat PB didaftarkan. Anda tidak perlu menggugat dari awal.

    Bila cicilan macet

    1. Kirim surat penagihan tertulis yang merujuk PB dan klausul percepatan.
    2. Ajukan permohonan eksekusi ke PHI dengan membawa PB dan akta bukti pendaftarannya. Bila Anda tinggal di luar wilayah PHI tersebut, permohonan dapat diajukan melalui PHI di domisili Anda untuk diteruskan (Pasal 7 ayat (6)).
    3. Bila perusahaan kemudian dinyatakan pailit, ajukan tagihan sisa hak ke kurator. Pasal 47 PP 35/2021 menyebut pembayaran hak pekerja perusahaan pailit dilakukan oleh kurator.

    Bila PB tidak pernah dibuat atau tidak didaftarkan, jalurnya lebih panjang. Anda perlu menempuh mediasi lalu menggugat ke PHI untuk mendapatkan putusan. Karena itu, pendaftaran PB jangan ditunda.

    Hal yang sering keliru

    • Menyetujui cicilan secara lisan atau lewat pesan singkat saja.
    • Menandatangani PB yang hanya menulis "total hak" tanpa rincian dan jadwal.
    • Mengira PB otomatis bisa dieksekusi tanpa didaftarkan ke PHI.
    • Menunda klaim JKP karena menunggu cicilan lunas. Hak atas manfaat JKP hilang bila klaim tidak diajukan dalam 6 bulan sejak PHK (Pasal 40 PP 37/2021 sebagaimana diubah PP 6/2025).

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah saya menolak tawaran cicilan?

    Boleh. Pembayaran sekaligus adalah posisi awal menurut Pasal 40 PP 35/2021. Bila tidak ada kesepakatan, perselisihan dilanjutkan ke mediasi dan PHI.

    Apakah cicilan pesangon dipotong pajak setiap kali dibayar?

    Pesangon dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Minta perusahaan menjelaskan cara pemotongan dan memberikan bukti potong untuk setiap pembayaran.

    Siapa yang menandatangani PB di pihak perusahaan?

    Sebaiknya direksi atau pejabat yang berwenang mewakili perusahaan menurut anggaran dasar atau surat kuasa. Minta salinan dokumen kewenangannya.

    Apakah ada biaya mendaftarkan PB atau mengajukan eksekusi?

    Pasal 58 UU 2/2004 membebaskan biaya beracara, termasuk eksekusi, untuk nilai gugatan di bawah Rp150.000.000. Tanyakan ketentuan biaya pendaftaran PB di kepaniteraan PHI setempat.

    Bisakah cicilan dijamin dengan cek atau giro?

    Bisa disepakati sebagai jaminan tambahan. Pastikan nama penerima, tanggal, dan nominal sesuai jadwal dalam PB.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
      • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
      • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp