Ketenagakerjaan

Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan: Anggota Ganda, Iuran, dan Cara Menyelesaikannya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Dua serikat berebut anggota atau iuran? Pahami jenis perselisihan antar serikat pekerja, aturan anggota ganda, dan tahap penyelesaiannya sampai PHI (UU 2/2004).

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sengketa antara dua serikat pekerja dalam satu perusahaan adalah jenis perselisihan hubungan industrial tersendiri (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 UU 2/2004).
    • Pokok sengketanya biasanya keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan, misalnya anggota ganda.
    • Jalurnya: bipartit antarserikat, lalu konsiliasi, arbitrase, atau mediasi, dan terakhir PHI.
    • Putusan PHI untuk perselisihan ini bersifat akhir dan tetap; tidak ada kasasi (Pasal 109).

    Ketika dua serikat berebut anggota

    Di sebuah pabrik garmen terdapat dua serikat pekerja: Serikat A yang sudah lama berdiri dan Serikat B yang baru dibentuk. Sekitar 150 pekerja tercatat di kedua serikat sekaligus. Serikat A meminta perusahaan tetap memotong iuran mereka untuk Serikat A, sementara Serikat B mengklaim pekerja yang sama sudah pindah.

    Akibatnya, slip gaji sebagian pekerja memuat dua potongan iuran. Rapat-rapat berubah menjadi saling tuding, dan perusahaan bingung harus berpihak ke mana. Undang-undang sebenarnya menyediakan jalur khusus untuk sengketa seperti ini.

    Apa itu perselisihan antar serikat pekerja

    Pasal 1 angka 5 UU 2/2004 mendefinisikan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh sebagai perselisihan antara satu serikat dengan serikat lain hanya dalam satu perusahaan. Penyebabnya adalah tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

    Pasal 2 menempatkannya sebagai salah satu dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, di samping perselisihan hak, kepentingan, dan PHK. Sengketa antara serikat di perusahaan berbeda, atau sengketa internal satu serikat, tidak termasuk dalam pengertian ini.

    Aturan keanggotaan yang sering menjadi sumber masalah

    • Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Serikat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja (Pasal 5 UU 21/2000).
    • Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat di satu perusahaan (Pasal 14 ayat (1) UU 21/2000).
    • Bila ternyata tercatat di lebih dari satu serikat, pekerja harus menyatakan secara tertulis serikat yang dipilihnya (Pasal 14 ayat (2)). Penjelasannya menyebut pekerja juga boleh menyatakan tidak memilih serikat mana pun.
    • Serikat yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak antara lain membuat PKB dan mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan (Pasal 25 UU 21/2000).

    Jadi, langkah pertama untuk anggota ganda cukup sederhana: minta setiap pekerja membuat pernyataan tertulis. Banyak sengketa mereda setelah daftar anggota diperbarui berdasarkan pernyataan itu.

    Tahapan penyelesaian

    TahapInti ketentuanDasar UU 2/2004
    Bipartit antarserikatMusyawarah antara serikat yang berselisih, paling lama 30 hari kerjaPasal 3 dan penjelasannya
    Pencatatan ke dinasBila bipartit gagal, catatkan dengan bukti upaya bipartitPasal 4 ayat (1)
    Pilihan konsiliasi atau arbitraseDinas menawarkan pilihan; keduanya dapat dipakai untuk perselisihan antar serikatPasal 4 ayat (3), (5), dan (6)
    MediasiBila dalam 7 hari kerja tidak ada pilihan, perkara dilimpahkan ke mediatorPasal 4 ayat (4)
    Pengadilan Hubungan IndustrialMemutus di tingkat pertama dan terakhirPasal 56 huruf d dan Pasal 109

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Penjelasan Pasal 3 menyebut bipartit dalam konteks ini adalah perundingan antara serikat yang satu dengan serikat lain dalam satu perusahaan. Pengusaha tidak menjadi pihak utama, walaupun kehadirannya sering membantu, misalnya untuk menyesuaikan data potongan iuran.

    Arbitrase hanya bisa ditempuh bila kedua serikat sepakat secara tertulis. Putusan arbiter mengikat dan final (Pasal 1 angka 15). Bila memilih mediasi dan anjuran mediator ditolak, salah satu pihak dapat menggugat ke PHI (Pasal 14).

    Posisi pengusaha: netral dan tidak menghalangi

    Pengusaha sebaiknya menjaga jarak dari perebutan anggota. Pasal 28 UU 21/2000 melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat. Caranya antara lain PHK, mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, intimidasi, atau kampanye antiserikat.

    Pelanggaran Pasal 28 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta (Pasal 43). Dalam urusan iuran, perusahaan cukup mengikuti pernyataan tertulis pekerja tentang serikat pilihannya.

    Langkah praktis bagi pengurus serikat

    1. Rapikan daftar anggota dan simpan formulir keanggotaan bertanda tangan.
    2. Ajak serikat lain berunding secara tertulis dan buat risalah setiap pertemuan.
    3. Sepakati cara verifikasi anggota ganda, misalnya pernyataan tertulis yang diserahkan langsung oleh pekerja.
    4. Bila tercapai kesepakatan, tuangkan dalam Perjanjian Bersama dan daftarkan ke PHI (Pasal 7 UU 2/2004).
    5. Bila gagal, catatkan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan melampirkan risalah bipartit.

    Hal yang sering keliru

    • Membawa sengketa antarserikat langsung ke pengadilan tanpa bipartit dan mediasi atau konsiliasi.
    • Meminta pengusaha memutuskan serikat mana yang sah mewakili pekerja.
    • Mengira putusan PHI dalam perkara ini masih bisa dikasasi.
    • Mengabaikan hak pekerja untuk tidak memilih serikat mana pun.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah sengketa soal hak berunding PKB termasuk perselisihan antar serikat?

    Bisa, bila menyangkut pelaksanaan hak keserikatpekerjaan antara dua serikat di satu perusahaan. Aturan keterwakilan dalam perundingan PKB juga perlu dicek, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.

    Berapa lama mediator harus menyelesaikan perkara?

    Mediator menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja sejak menerima pelimpahan (Pasal 15 UU 2/2004).

    Berapa lama PHI memutus?

    Majelis hakim wajib memutus paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama (Pasal 103 UU 2/2004).

    Apakah serikat yang belum tercatat bisa menjadi pihak?

    Hak mewakili pekerja dalam perselisihan dalam Pasal 25 UU 21/2000 diberikan kepada serikat yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan. Segera urus pencatatan bila belum.

    Iuran saya terpotong dua kali. Apa yang harus saya lakukan?

    Buat pernyataan tertulis tentang serikat pilihan Anda sesuai Pasal 14 ayat (2) UU 21/2000. Serahkan salinannya kepada kedua serikat dan bagian penggajian, lalu minta potongan ganda dihentikan.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
      • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
      • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp