Pemeriksaan Kesehatan Berkala (MCU) Pekerja: Kewajiban Perusahaan, Hak atas Hasil, dan Kerahasiaannya
Perusahaan wajib memeriksakan kesehatan pekerja secara berkala. Pahami dasar hukumnya, hak atas salinan hasil MCU, kerahasiaan data, dan kaitannya dengan PHK.
Isi artikel
- Pengurus tempat kerja wajib memeriksakan kesehatan pekerja sebelum diterima atau dipindahkan, dan secara berkala (Pasal 8 UU 1/1970).
- Pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan bekerja termasuk standar kesehatan kerja (Pasal 4 PP 88/2019).
- Hasil pemeriksaan adalah data kesehatan, yaitu data pribadi spesifik (Pasal 4 UU 27/2022). Pekerja berhak mengakses dan memperoleh salinannya (Pasal 7).
- Temuan penyakit akibat kerja dapat diklaim melalui JKK. Hak menuntut gugur 5 tahun sejak penyakit didiagnosis (Pasal 26 PP 44/2015 sebagaimana diubah PP 82/2019).
Hasil MCU yang tidak pernah diterima
Pak Yusuf (nama samaran) sudah sepuluh tahun bekerja di bagian pencampuran sebuah pabrik cat. Setiap tahun ia mengikuti medical check-up (MCU) dari perusahaan. Namun, ia tidak pernah menerima hasilnya. Tahun ini ia tiba-tiba dipindahkan ke bagian gudang dengan alasan "hasil MCU kurang baik".
Pak Yusuf ingin tahu apa yang sebenarnya tertulis dalam hasil itu. Ia juga khawatir gangguan paru yang mulai ia rasakan berkaitan dengan pekerjaannya. Pertanyaan seperti ini menyentuh dua bidang sekaligus: keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pelindungan data pribadi.
Kewajiban pemeriksaan kesehatan menurut hukum
Pasal 8 UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja memuat dua kewajiban bagi pengurus tempat kerja:
- Pemeriksaan awal. Pengurus wajib memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterima maupun akan dipindahkan, sesuai sifat pekerjaannya (ayat (1)).
- Pemeriksaan berkala. Pengurus wajib memeriksakan semua tenaga kerja di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan oleh direktur (ayat (2)).
PP 88/2019 tentang Kesehatan Kerja memperkuatnya. Pasal 3 ayat (2) mewajibkan pengurus atau pengelola tempat kerja dan pemberi kerja menyelenggarakan kesehatan kerja di semua tempat kerja. Penjelasannya menyebut kewajiban itu berlaku di sektor formal maupun informal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 4 PP 88/2019 memasukkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan bekerja sebagai standar kesehatan kerja dalam upaya pencegahan penyakit. Menurut penjelasannya, pemeriksaan kesehatan bertujuan menetapkan status kesehatan pekerja dan mendeteksi dini penyakit, termasuk penyakit akibat kerja.
Jenis pemeriksaan yang lazim
| Jenis | Kapan dilakukan | Tujuan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan sebelum bekerja | Sebelum pekerja diterima | Menilai kesesuaian kondisi kesehatan dengan sifat pekerjaan |
| Pemeriksaan saat dipindahkan | Sebelum pindah ke pekerjaan dengan risiko berbeda | Memastikan pekerja laik untuk tugas baru |
| Pemeriksaan berkala | Secara rutin selama bekerja | Memantau kesehatan dan mendeteksi dini gangguan |
| Pemeriksaan khusus | Bila ada paparan atau keluhan tertentu | Menelusuri dugaan penyakit akibat kerja |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Dua jenis pertama bersumber langsung dari Pasal 8 UU 1/1970. Rincian jenis, frekuensi, dan isi pemeriksaan lainnya diatur dalam peraturan menteri dan dapat berbeda menurut tingkat risiko pekerjaan.
Hasil MCU adalah data pribadi spesifik
UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a). Penjelasannya menyebut data spesifik dapat menimbulkan dampak lebih besar, antara lain diskriminasi, bila diproses secara keliru.
Konsekuensinya bagi pekerja cukup jelas. Pasal 7 UU 27/2022 memberi hak untuk mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya. Menurut penjelasannya, salinan itu diberikan secara gratis, kecuali kondisi tertentu yang memerlukan biaya. Pasal 6 juga memberi hak untuk memperbaiki data yang keliru.
Bagi perusahaan, data MCU sebaiknya hanya diakses oleh pihak yang memang memerlukannya, seperti dokter perusahaan. Atasan atau rekan kerja tidak perlu mengetahui diagnosis rinci; cukup kesimpulan kelaikan kerja.
Langkah praktis bagi pekerja
- Minta salinan hasil MCU secara tertulis kepada HRD atau dokter perusahaan, dengan merujuk hak akses dalam Pasal 7 UU 27/2022.
- Tanyakan dasar keputusan bila Anda dimutasi atau dinyatakan tidak laik karena hasil MCU. Minta penjelasan kesimpulan medis dan pekerjaan yang dinilai sesuai.
- Cari pendapat dokter lain bila hasilnya meragukan. Bawa salinan hasil dan riwayat pekerjaan Anda.
- Catat paparan di tempat kerja. Bahan kimia, debu, bising, dan lama paparan penting untuk menelusuri dugaan penyakit akibat kerja.
- Laporkan dugaan penyakit akibat kerja agar diproses sebagai klaim JKK. Hak menuntut manfaat JKK gugur setelah 5 tahun sejak penyakit didiagnosis (Pasal 26 PP 44/2015 sebagaimana diubah PP 82/2019).
- Gunakan saluran internal K3. Pasal 12 huruf d UU 1/1970 memberi hak kepada tenaga kerja untuk meminta pengurus melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
Bolehkah hasil MCU menjadi alasan PHK?
Hasil MCU yang kurang baik tidak disebut sebagai alasan PHK tersendiri dalam Pasal 36 PP 35/2021. Pasal tersebut mengenal alasan pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja yang tidak dapat bekerja setelah melampaui 12 bulan. Untuk alasan itu, Pasal 55 memberi hak pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak.
Jadi, bila hasil MCU menunjukkan gangguan, langkah yang wajar biasanya pengobatan, penyesuaian tugas, atau penempatan kembali. PHK sepihak hanya karena hasil MCU berisiko dipersoalkan sebagai perselisihan PHK.
Hal yang sering keliru
- Menganggap hasil MCU milik perusahaan sepenuhnya sehingga pekerja tidak boleh melihatnya.
- Menyebarkan hasil MCU pekerja di grup kantor atau papan pengumuman.
- Mengira MCU cukup dilakukan saat rekrutmen saja. UU 1/1970 juga mewajibkan pemeriksaan berkala.
- Menunda melaporkan dugaan penyakit akibat kerja hingga hak klaim JKK gugur.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang menanggung biaya MCU?
Kewajiban pemeriksaan dalam Pasal 8 UU 1/1970 dibebankan kepada pengurus tempat kerja. Dalam praktik, biayanya ditanggung perusahaan. Periksa juga perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB Anda.
Bolehkah saya menolak ikut MCU?
Pemeriksaan berkala adalah bagian dari sistem K3 untuk melindungi pekerja sendiri. Bila keberatan atas jenis pemeriksaan tertentu, misalnya karena alasan privasi, sampaikan secara tertulis dan minta penjelasan tujuannya.
Perusahaan meminta tes yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Apakah boleh?
Data kesehatan termasuk data spesifik, sehingga pemrosesannya harus memiliki tujuan yang jelas dan sah. Pekerja dapat menanyakan tujuan setiap jenis tes dan siapa yang akan mengakses hasilnya.
Apakah perusahaan kecil juga wajib?
Penjelasan Pasal 3 ayat (2) PP 88/2019 menyebut kewajiban penyelenggaraan kesehatan kerja berlaku di semua tempat kerja, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Bentuk dan cakupannya disesuaikan dengan risiko.
Hasil MCU saya bocor ke rekan kerja. Apa yang bisa dilakukan?
Sampaikan keberatan tertulis kepada perusahaan dan minta penjelasan. Kebocoran data spesifik dapat menjadi pelanggaran pelindungan data pribadi dan dapat diadukan sesuai mekanisme UU 27/2022.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam kategori yang sama
- Menggugat ke PHI Tanpa Advokat: Beracara Sendiri, Kuasa Serikat Pekerja, dan Bebas Biaya
- Dipaksa Resign lalu Dikontrak Ulang sebagai PKWT: Masa Kerja Hilang, Apa yang Bisa Dilakukan?
- Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Perlindungan Sebelum, Selama, dan Setelah Bekerja
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.