Hukum Pidana

Pemalsuan Surat dan Akta Otentik: KUHP Lama dan KUHP Baru

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATBila dokumen diduga dipalsukan1Amankan dokumen aslidan salinannya2Bandingkan denganarsip resmi3Kumpulkan buktipembanding4Buat laporan ke polisi5Minta pemeriksaanlaboratorium forensik6Ikuti prosespenyidikan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pemalsuan surat dan siapa yang terkena

    Pemalsuan surat adalah perbuatan membuat surat palsu atau mengubah surat yang asli sehingga isinya tidak sesuai kebenaran, dengan maksud memakainya seolah-olah asli. Yang dimaksud surat luas: akta, kuitansi, surat kuasa, surat keterangan, ijazah, sertifikat, perjanjian, bahkan dokumen elektronik.

    Dua perbuatan perlu dibedakan. Pertama, membuat atau memalsukan suratnya. Kedua, memakai surat palsu. Orang yang hanya memakai surat palsu, sambil mengetahui kepalsuannya, tetap dapat dipidana. Pihak yang terkena meliputi pembuat, penyuruh, pemakai, pihak yang membantu, dan korban yang dirugikan.

    Pembahasan umum risiko bagi warga ada pada pemalsuan surat dan dokumen di KUHP baru, dan pembahasan dokumen tanah pada pemalsuan surat tanah menurut KUHP baru. Artikel ini membandingkan struktur dan unsur antara dua KUHP.

    Aturan di KUHP lama

    KUHP lama membagi pemalsuan surat ke dalam beberapa pasal.

    • Pasal 263 ayat (1): membuat surat palsu atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud memakainya atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah asli dan pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
    • Pasal 263 ayat (2): dengan sengaja memakai surat palsu itu seolah-olah asli, jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian. Ancaman yang sama.
    • Pasal 264: pemalsuan terhadap akta otentik dan surat-surat tertentu, misalnya surat utang atau sertifikat utang yang diterbitkan negara, dengan ancaman lebih berat, yaitu penjara paling lama delapan tahun.
    • Pasal 266: menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakainya seolah-olah keterangan itu sesuai kebenaran. Ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

    Pasal-pasal tersebut berasal dari KUHP lama dan masih menjadi rujukan untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, sesuai asas peralihan.

    Meja dengan kursi dan mesin tik
    Foto oleh Mariah Hewines di Unsplash

    Aturan di KUHP baru

    KUHP baru memuat pemalsuan surat pada Pasal 391 sebagai padanan Pasal 263 KUHP lama. Akta otentik dan keterangan palsu dalam akta otentik diatur pada pasal-pasal setelahnya. Nomor persisnya, rumusan unsur, dan ancaman pidananya periksa pada teks resmi UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman pidana kini dikaitkan dengan sistem kategori denda dan pedoman pemidanaan KUHP baru.

    Garis besar unsurnya tetap serupa:

    • ada surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau dipakai sebagai bukti;
    • surat itu dibuat palsu atau dipalsukan;
    • ada maksud memakainya seolah-olah asli atau menyuruh orang lain memakainya; dan
    • pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
    AspekKUHP lamaKUHP baru
    Pemalsuan surat umumPasal 263 ayat (1)Pasal 391
    Memakai surat palsuPasal 263 ayat (2)Diatur bersama atau berdekatan; periksa teks resmi
    Akta otentikPasal 264Diatur terpisah; periksa teks resmi
    Keterangan palsu dalam akta otentikPasal 266Diatur; periksa teks resmi
    AncamanPenjara paling lama enam, delapan, dan tujuh tahunDisusun ulang; periksa teks resmi
    Pedoman pemidanaanTidak ada pedoman tertulis seluas KUHP baruAda pedoman pemidanaan dan pilihan pidana alternatif

    Akta otentik: mengapa lebih berat

    Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, misalnya notaris, dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Karena memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, pemalsuannya dianggap lebih serius. Perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan dibahas pada akta otentik dan akta di bawah tangan.

    Menyuruh memasukkan keterangan palsu berbeda dari memalsukan akta. Pada perbuatan ini aktanya dibuat oleh pejabat yang benar, tetapi keterangan yang disampaikan kepadanya tidak benar. Contohnya memberi data pribadi yang tidak sesuai kepada notaris agar dituangkan dalam akta. Notaris yang jujur bukan pelaku; yang dipertanyakan adalah pihak yang memberi keterangan.

    Langkah praktis bila dokumen Anda dipalsukan

    1. Jangan menyerahkan dokumen asli yang tersisa. Simpan di tempat aman dan buat salinan berwarna.
    2. Catat kapan dan bagaimana Anda mengetahui pemalsuan. Tanggal ini penting untuk kronologi.
    3. Minta salinan resmi atau arsip dari instansi penerbit: pengadilan, kantor pertanahan, notaris, atau kampus. Bandingkan dengan dokumen yang dipakai pihak lain.
    4. Kumpulkan dokumen pembanding yang pasti asli, misalnya tanda tangan pada KTP, kartu bank, atau surat lama, untuk dipakai dalam pemeriksaan tanda tangan.
    5. Konsultasikan dengan advokat. Perhatikan juga kemungkinan gugatan perdata untuk membatalkan dokumen.
    6. Buat laporan ke kepolisian. Sertakan kronologi, salinan dokumen palsu, dokumen pembanding, dan daftar saksi.
    7. Bila penyidik memerlukan, ikuti permintaan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan, tinta, atau cap. Siapkan sampel tanda tangan pembanding bila diminta.
    8. Ajukan permintaan agar pihak berwenang memblokir atau mencatat sengketa, misalnya pada kantor pertanahan untuk dokumen tanah.
    9. Pantau perkembangan perkara dan simpan semua surat dari penyidik.

    Langkah praktis bila Anda dituduh memalsukan

    1. Tetap tenang dan segera hubungi advokat sebelum memberi keterangan.
    2. Pahami bagaimana dokumen itu sampai ke tangan Anda. Banyak orang memakai dokumen dari pihak lain tanpa tahu kepalsuannya. Unsur kesengajaan atau pengetahuan sangat penting.
    3. Kumpulkan bukti bahwa Anda tidak membuat atau tidak mengetahui kepalsuan: bukti perolehan, percakapan, kuitansi, saksi.
    4. Jangan menghilangkan atau mengubah dokumen apa pun.
    5. Hadiri panggilan dan ikuti saran penasihat hukum mengenai pemeriksaan forensik.
    6. Bila terbukti ada pihak lain yang memalsukan, laporkan balik melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan sendiri.

    Tentang pemeriksaan sebagai saksi: dipanggil polisi sebagai saksi.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    KebutuhanDokumen
    Korban melaporIdentitas, dokumen yang diduga palsu, dokumen asli pembanding, kronologi, saksi
    Pembanding tanda tanganDokumen bertanda tangan asli dari periode yang sama
    Verifikasi ke penerbitSurat permohonan konfirmasi keaslian, bukti identitas, bukti kepentingan
    TerlaporBukti perolehan dokumen, komunikasi, kuitansi, kuasa hukum
    Gugatan perdata pembatalanDokumen palsu, putusan atau laporan polisi bila ada

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan terbesar adalah pindahnya aturan ke KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, bersama KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025. Unsur pokok pemalsuan surat tidak banyak berubah, tetapi sistem pidana berubah: ada kategori denda, pedoman pemidanaan, dan pilihan pidana lain selain penjara. Pembahasan: pedoman pemidanaan hakim di KUHP baru.

    Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Bila rumusan lama dan baru memiliki ancaman berbeda, penasihat hukum menilai mana yang lebih menguntungkan. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga mempengaruhi pidana di undang-undang lain yang memuat pemalsuan tertentu.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menggunakan salinan dokumen tanpa memeriksa keaslianDapat dituduh memakai dokumen palsuVerifikasi ke penerbit
    Menandatangani dokumen kosongIsi bisa ditambahkan pihak lainJangan tanda tangan sebelum terisi
    Menunda melaporBukti hilang, kerugian membesarLaporkan segera
    Menganggap pemalsuan hanya soal tanda tanganBentuk lain terlewatPeriksa isi, tanggal, cap, dan lampiran
    Hanya melapor pidana tanpa mengamankan hak perdataHak tetap dikuasai pihak lainPertimbangkan gugatan perdata
    Melabrak pelaku sendiriBerisiko pidana atau menghilangkan buktiSerahkan ke jalur hukum

    Contoh: Bu Lastri, warga fiktif, menemukan bahwa surat kuasa menjual tanah milik orang tuanya memuat tanda tangannya padahal ia tidak pernah menandatanganinya. Ia meminta salinan surat kuasa itu ke notaris yang disebut dalam surat, menyimpan tanda tangan asli dari KTP dan buku tabungannya, lalu melapor ke polisi. Penyidik meminta pemeriksaan forensik. Bu Lastri juga berkonsultasi dengan advokat untuk menyiapkan gugatan pembatalan. Kisah ini fiktif dan bukan jaminan hasil.

    Peringatan

    Memakai dokumen yang Anda tahu palsu, walaupun bukan Anda pembuatnya, dapat dipidana. Jika ragu pada keaslian dokumen, verifikasi dahulu sebelum menyerahkannya kepada pihak mana pun.

    Tips

    Setiap kali menandatangani, tulis tanggal dan paraf pada setiap halaman, lalu simpan salinan lengkap. Praktik sederhana ini mempersulit penyisipan halaman palsu.

    Pemalsuan, penipuan, dan penggunaan dokumen: bedanya

    Satu peristiwa sering menyentuh beberapa pasal. Pemalsuan menitikberatkan pada dokumennya. Penipuan menitikberatkan pada tipu muslihat yang membuat orang menyerahkan sesuatu; di KUHP lama diatur Pasal 378 dan di KUHP baru Pasal 492. Misalnya, seseorang membuat sertifikat palsu lalu menjual tanah dengan dokumen itu. Ia dapat didakwa memalsukan surat sekaligus menipu. Penyidik dan jaksa memilih dakwaan yang sesuai fakta, dan terdakwa berhak membela diri atas setiap dakwaan.

    Bagi korban, pembedaan ini berguna saat menyusun laporan: ceritakan seluruh rangkaian peristiwa secara runtut, jangan hanya menyebut satu pasal. Biarkan penyidik menentukan pasalnya. Bacaan terkait: perbandingan penipuan dan penggelapan di KUHP lama dan baru.

    Peran notaris dan pejabat pembuat akta

    Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) wajib memeriksa identitas penghadap, tetapi mereka tidak menjamin kebenaran materiil keterangan yang disampaikan penghadap. Karena itu pihak yang menyampaikan data palsu bertanggung jawab atas keterangannya. Bila Anda menduga ada kelalaian pejabat, tersedia jalur pengaduan yang dibahas pada pengaduan terhadap notaris dan PPAT. Jalur itu terpisah dari laporan pidana pemalsuan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pemalsuan harus menimbulkan kerugian nyata? Rumusan pasal menyebut pemakaian dapat menimbulkan kerugian. Jadi kerugian yang berpotensi terjadi sudah cukup menurut rumusan itu. Penilaian akhirnya ada pada hakim.

    Apakah foto atau hasil pindai dokumen termasuk surat? Dokumen elektronik dan salinan dapat menjadi objek perkara, tergantung kasusnya. Pemalsuan tanda tangan elektronik dibahas pada pemalsuan tanda tangan elektronik.

    Bagaimana kalau pelakunya anggota keluarga? Pemalsuan tetap dapat dipidana. Namun jalur penyelesaian keluarga dan bukti sangat menentukan. Konsultasikan dengan advokat.

    Apakah perkara perdata dan pidana bisa berjalan bersamaan? Bisa. Gugatan perdata mengurus hak, sedangkan perkara pidana mengurus hukuman pelaku. Strategi urutannya perlu dibahas dengan advokat.

    Ringkasan

    • Pemalsuan surat diatur Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru; akta otentik dan keterangan palsu dalam akta memiliki pasal sendiri.
    • Unsur pokoknya tetap: surat, kepalsuan, maksud memakai, dan potensi kerugian.
    • Memakai surat palsu dengan pengetahuan dapat dipidana.
    • Korban perlu mengamankan dokumen, memverifikasi ke penerbit, dan melapor dengan bukti pembanding.
    • Orang yang dituduh perlu membuktikan ketiadaan kesengajaan dan tidak boleh menghilangkan dokumen.
    • Periksa teks resmi untuk ancaman pidana KUHP baru dan penyesuaiannya.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp