Sengketa di Desa: Musyawarah Desa, BPD, Kepala Desa, dan Lembaga Adat
Sengketa di desa biasanya dekat dengan kehidupan sehari-hari: batas tanah, jalan desa, air, penggunaan kas desa, atau konflik antarwarga. Desa punya perangkat untuk menyelesaikannya, mulai dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, musyawarah, sampai lembaga adat. Artikel ini menjelaskan peran masing-masing dan batas kewenangannya.
Isi artikel
Perangkat desa yang berperan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (telah diubah, terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024) mengatur pemerintahan desa. Beberapa pihak yang berperan dalam urusan desa:
- Kepala desa: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Perangkat desa: membantu kepala desa, misalnya sekretaris desa dan kepala urusan.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): lembaga perwujudan demokrasi di desa. Menurut UU Desa, fungsi BPD antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Hak BPD diatur dalam undang-undang yang sama.
- Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa, yang membantu pemerintah desa dan menjadi wadah partisipasi serta pelestarian adat.
- RT dan RW: sebagai lapisan paling dekat dengan warga dalam menyelesaikan masalah sehari-hari.
UU Desa mengatur musyawarah desa dan peran lembaga adat. Rincian peran kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga juga diatur dalam undang-undang tersebut; periksa teks resmi untuk nomor pasal dan batasnya.
Musyawarah desa
Musyawarah desa adalah forum permusyawaratan yang diikuti BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang strategis. Berdasarkan UU Desa, musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya menjadi dasar kebijakan desa.
Musyawarah desa penting untuk sengketa karena:
- menyediakan forum terbuka untuk menyampaikan keberatan,
- memungkinkan semua pihak didengar,
- menghasilkan kesepakatan yang tercatat dalam berita acara.
Tetapi forum ini lebih cocok untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan desa, seperti pengelolaan aset desa, pembangunan, atau kebijakan. Untuk sengketa pribadi antarwarga, kepala desa atau tokoh masyarakat sering menjadi fasilitator.
Peraturan desa sebagai dasar
Peraturan desa (perdes) adalah aturan yang ditetapkan kepala desa setelah dibahas bersama BPD. Menurut UU Desa, rancangan peraturan desa dibahas dan disepakati bersama BPD sebelum ditetapkan. Perdes dapat mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan desa, misalnya pengelolaan sumber air, kebersihan, atau pengaturan pasar desa. Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bila sengketa berasal dari penerapan perdes, warga dapat menanyakan dasar perdes itu, menyampaikan keberatan melalui BPD, dan mengajukan usulan perubahan melalui musyawarah. Warga memiliki hak atas informasi dan hak mengajukan usul atau pendapat dalam penyelenggaraan desa.
Peran lembaga adat
Di banyak daerah, penyelesaian sengketa berbasis adat masih hidup. UU Desa mengakui lembaga adat desa dan, pada desa adat, memberi kewenangan menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat setempat. Beberapa catatan penting:
- Kewenangan lembaga adat terbatas pada sengketa adat dan wilayah adatnya.
- Keputusan adat sebaiknya sejalan dengan hukum nasional dan hak asasi manusia.
- Tindak pidana berat tidak dapat diselesaikan hanya dengan adat. Aparat penegak hukum tetap berwenang.
- Putusan adat tidak sama dengan putusan pengadilan, tetapi dapat menjadi dasar perdamaian bila para pihak bersedia mematuhi.
Baca tanah ulayat dan hak masyarakat adat dan waris adat dan pilihan hukum untuk contoh bidang yang sering diselesaikan berdasarkan adat.
Jenis sengketa yang sering muncul
| Jenis sengketa | Contoh | Pihak yang biasanya terlibat |
|---|---|---|
| Batas tanah | Pagar bergeser, patok hilang | Pemilik tanah, kepala dusun, kepala desa, kantor pertanahan |
| Penggunaan fasilitas desa | Lapangan, balai desa, jalan | Pemerintah desa, BPD, warga |
| Pengelolaan dana dan aset desa | Dugaan penyelewengan | BPD, inspektorat, penegak hukum |
| Konflik antarwarga | Gangguan, hutang, fitnah | RT/RW, kepala desa, tokoh masyarakat |
| Sengketa adat | Hak ulayat, upacara adat | Lembaga adat |
| Pemilihan kepala desa | Pencalonan, hasil | Panitia pemilihan, pemerintah daerah |
Untuk sengketa batas tanah, baca sengketa batas tanah dan pengukuran dan sengketa batas. Sengketa kepemilikan tanah yang berkait sertifikat umumnya bukan wewenang desa untuk memutus.
Langkah menyelesaikan sengketa di desa
- Catat pokok masalah: apa, kapan, siapa, dan di mana. Kumpulkan bukti seperti surat tanah, foto, dan saksi.
- Bicarakan langsung dengan pihak lain secara santun, bila memungkinkan.
- Libatkan RT/RW atau tokoh masyarakat sebagai penengah awal.
- Ajukan permohonan mediasi kepada kepala desa secara tertulis atau lisan, dan minta dicatat.
- Hadiri pertemuan yang difasilitasi. Bawa bukti dan saksi.
- Catat hasil kesepakatan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak dan saksi. Bila nilainya besar, pertimbangkan akta perdamaian dengan bantuan hukum.
- Libatkan BPD bila masalah menyangkut kebijakan atau aset desa.
- Naik ke camat atau instansi terkait bila tidak tercapai kesepakatan.
- Tempuh jalur hukum (mediasi di pengadilan, gugatan perdata, atau laporan pidana) bila perlu.
Contoh: Pak Joko dan Pak Slamet berselisih karena saluran air sawah yang diubah sepihak. Pak Joko meminta ketua RT mempertemukan keduanya, tetapi tidak ada titik temu. Keduanya lalu meminta mediasi kepala desa dengan didampingi tokoh masyarakat. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menyebutkan pembagian giliran air, kewajiban perawatan saluran, dan sanksi bila dilanggar. Kedua pihak dan saksi menandatangani, dan salinannya disimpan di kantor desa.
Kekuatan hukum kesepakatan di desa
Kesepakatan yang dibuat di desa, bila memenuhi syarat sah perjanjian, mengikat para pihak sebagai perjanjian. Namun kesepakatan tidak otomatis memiliki kekuatan eksekusi seperti putusan pengadilan. Bila salah satu pihak ingkar, pihak lain dapat menggugat berdasarkan kesepakatan itu. Agar lebih kuat:
- tulis dengan jelas dan rinci;
- cantumkan tanggal, tempat, dan nama saksi;
- bubuhkan meterai bila perlu;
- simpan salinan di kantor desa dan di masing-masing pihak;
- untuk perkara besar, ajukan penetapan perdamaian ke pengadilan. Baca pencabutan gugatan, perdamaian, dan akta van dading.
Baca juga mediasi wajib di pengadilan untuk memahami mediasi formal bila perkara akhirnya ke pengadilan.
Batas kewenangan desa
Desa tidak memiliki wewenang seperti pengadilan. Beberapa hal di luar wewenang desa:
- Memutus sengketa kepemilikan tanah bersertifikat.
- Menjatuhkan hukuman badan atau denda yang bertentangan dengan hukum nasional.
- Mengadili tindak pidana. Pidana adalah wewenang aparat penegak hukum.
- Membatalkan putusan pengadilan.
- Memungut pungutan di luar peraturan.
Jika dalam proses ada pungutan atau permintaan uang yang tidak jelas dasarnya, baca pungli dan pengaduan pungutan liar. Bila pelayanan desa bermasalah, warga dapat mengadu ke camat, pemerintah daerah, atau Ombudsman. Baca permohonan ke Ombudsman.
Jangan menandatangani berita acara atau surat pernyataan yang isinya tidak Anda pahami hanya karena didesak "demi kerukunan". Minta waktu membaca dan boleh didampingi keluarga atau pendamping hukum. Kesepakatan yang dipaksakan dapat digugat.
Peran camat dan pemerintah daerah
Camat membina dan mengawasi pemerintah desa di wilayahnya. Bila mediasi di tingkat desa tidak berhasil atau pihak yang bersengketa meragukan netralitas aparat desa, warga dapat meminta camat memfasilitasi pertemuan. Camat dapat memanggil kepala desa, BPD, dan pihak terkait. Pemerintah kabupaten atau kota, melalui dinas yang mengurus pemerintahan desa dan inspektorat (pengawas internal pemerintah daerah), juga berperan dalam pengawasan, terutama bila ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Bila ada dugaan tindak pidana seperti penyelewengan dana, laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan menyelesaikan dugaan pidana hanya dengan musyawarah bila ada kerugian bagi desa. Dokumen yang dapat dikumpulkan sebelum melapor antara lain peraturan desa, laporan penggunaan anggaran yang diumumkan, dan foto kondisi pekerjaan. Warga memiliki hak atas informasi tentang penyelenggaraan desa.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengandalkan kesepakatan lisan tanpa catatan.
- Menganggap putusan kepala desa atau tokoh adat sama dengan putusan pengadilan.
- Membawa masalah pribadi ke musyawarah desa yang seharusnya untuk kepentingan umum.
- Tidak mendokumentasikan bukti sebelum musyawarah.
- Mengabaikan hak pihak yang lebih lemah dalam forum.
- Membiarkan masalah berlarut sehingga bukti hilang atau tenggat gugatan lewat.
- Mengumbar perselisihan di media sosial.
- Menyelesaikan kasus pidana serius secara adat tanpa melibatkan penegak hukum.
Sebelum musyawarah, tulis ringkasan satu halaman berisi pokok masalah, bukti, dan hasil yang Anda harapkan. Serahkan salinannya kepada fasilitator. Minta agar hasil dicatat dan fotokopi dibagikan kepada semua pihak.
Perempuan, kelompok rentan, dan keadilan dalam forum desa
Forum musyawarah desa dan adat harus memberi ruang yang adil bagi semua warga, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok yang kurang berdaya. UU Desa menempatkan warga sebagai subjek yang berhak atas pelayanan yang sama dan adil. Bila Anda merasa suara Anda tidak didengar, minta pendampingan dari keluarga, lembaga bantuan hukum, atau organisasi masyarakat, dan mintalah agar keberatan Anda dicatat. Kesepakatan yang merugikan salah satu pihak karena tekanan sosial bukan penyelesaian yang berkelanjutan.
Dokumentasi di tingkat desa
Minta agar setiap pertemuan penyelesaian sengketa dicatat dalam buku register atau notulen desa, lengkap dengan tanggal, peserta, dan hasil. Dokumen itu bisa menjadi bukti bila sengketa berlanjut. Pastikan juga Anda memperoleh salinan berita acara dengan tanda tangan semua pihak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kepala desa berwenang memutus sengketa tanah? Kepala desa dapat memfasilitasi perdamaian dan mencatat kesepakatan. Ia tidak berwenang memutus sengketa kepemilikan seperti hakim. Bila tidak tercapai kesepakatan, jalur pengadilan terbuka.
Apakah hasil musyawarah desa mengikat semua warga? Keputusan musyawarah desa terkait kebijakan desa menjadi dasar kebijakan, sementara kesepakatan dalam sengketa pribadi hanya mengikat pihak yang menandatangani. Periksa peraturan desa terkait.
Apa yang dapat dilakukan bila saya tidak puas dengan penyelesaian adat? Anda tetap memiliki hak menempuh jalur hukum nasional. Keputusan adat tidak menghilangkan hak Anda atas pengadilan, kecuali Anda sendiri bersepakat mengikatkan diri pada perdamaian secara sah.
Ringkasan
Sengketa di desa dapat diselesaikan melalui RT/RW, kepala desa, BPD, musyawarah desa, dan lembaga adat. Hasilnya sebaiknya dituangkan dalam berita acara tertulis. Kesepakatan desa mengikat sebagai perjanjian, tetapi tidak setara putusan pengadilan. Desa tidak berwenang memutus sengketa kepemilikan bersertifikat atau mengadili pidana. Bila tidak ada titik temu, tempuh mediasi lanjutan, camat, atau pengadilan. Periksa UU Desa dan peraturan desa setempat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Pasal.id: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-6-tahun-2014
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (fungsi dan hak BPD, musyawarah desa, peraturan desa, lembaga adat, dan desa adat) sebagaimana diuraikan pada pasal.id; periksa teks resmi dan perubahannya.
- Peraturan desa dan peraturan daerah setempat tentang penyelesaian perselisihan.
Baca juga
- Tanah Ulayat dan Hak Masyarakat Adat: Pengakuan, Pendaftaran, dan Sengketa
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- Sengketa Batas Tanah: Pengukuran Ulang, Mediasi BPN, dan Gugatan ke Pengadilan
- Pencabutan Gugatan, Perdamaian, dan Akta Van Dading dalam Perkara Perdata
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.