Penyakit Akibat Kerja (PAK): Daftar Penyakit, Hak Klaim JKK, dan Cara Membuktikannya
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu penyakit akibat kerja dan siapa yang terkena
Penyakit akibat kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Berbeda dengan kecelakaan, PAK biasanya timbul bertahap setelah paparan berulang selama waktu yang cukup lama. Penyebabnya bisa berupa faktor fisik (kebisingan, getaran, panas), kimia (debu, pelarut, logam), biologi (kuman, virus), ergonomi (posisi kerja, beban angkat), maupun psikososial.
Contoh yang sering muncul:
- gangguan pendengaran pada pekerja pabrik atau bengkel;
- penyakit paru akibat debu pada pekerja tambang, penggilingan, atau konstruksi;
- dermatitis (radang kulit) akibat bahan kimia pada pekerja pencucian atau pengecatan;
- gangguan otot dan tulang belakang pada pekerja yang sering mengangkat beban atau duduk lama;
- penyakit infeksi tertentu pada pekerja kesehatan.
Yang terkena adalah pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Pembahasan umum JKK ada di kecelakaan kerja dan JKK BPJS.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Penyakit akibat kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres ini memuat daftar penyakit yang dikategorikan sebagai PAK. Menurut pemberitaan Hukumonline, jumlahnya melebihi 88 jenis, naik dari 31 jenis dalam keputusan presiden sebelumnya. Karena daftar dapat dilihat pada lampiran Perpres, periksa daftar resmi untuk memastikan penyakit tertentu termasuk.
Program JKK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, yang diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 dan PP Nomor 49 Tahun 2023. Menurut teks perubahan 2019 yang dapat dibaca, manfaat JKK ditambah antara lain perawatan di rumah bagi peserta yang tidak dapat dirawat di rumah sakit, dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Perubahan itu juga menyebut hak peserta gugur setelah lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.
Poin penting dalam bahasa sehari-hari:
- PAK harus berhubungan dengan pekerjaan, dan hubungan itu perlu dibuktikan.
- Diagnosis dibuat oleh tenaga medis yang berwenang, bukan oleh pekerja atau pemberi kerja.
- Pemberi kerja wajib melapor, dan pekerja atau ahli waris juga dapat melapor.
- Hak klaim memiliki batas waktu, sehingga jangan menunda.
Bagaimana PAK dibuktikan
Pembuktian PAK lebih rumit dibanding kecelakaan karena penyebabnya tidak tunggal. Dokter biasanya menelusuri empat hal.
| Unsur | Pertanyaan yang diajukan | Contoh bukti |
|---|---|---|
| Diagnosis | Apakah penyakit benar ada? | Hasil pemeriksaan, laboratorium, radiologi |
| Paparan | Apakah pekerja terpapar faktor berbahaya? | Uraian tugas, data lingkungan kerja, lama bekerja |
| Hubungan waktu | Apakah gejala muncul setelah paparan? | Riwayat kesehatan sebelum dan sesudah bekerja |
| Faktor lain | Apakah ada penyebab non-kerja? | Riwayat keluarga, kebiasaan, penyakit penyerta |
Perusahaan yang baik menyimpan data paparan, misalnya hasil pengukuran kebisingan atau debu, catatan alat pelindung diri, dan hasil pemeriksaan kesehatan berkala. Data seperti itu membantu pembuktian. Pekerja pun sebaiknya menyimpan catatan sendiri: tempat kerja, jabatan, lama masa kerja, bahan yang disentuh, dan gejala yang pertama kali muncul.
Hak yang bisa diperoleh
Bila penyakit ditetapkan sebagai PAK dan pekerja peserta aktif, hak yang dapat diperoleh meliputi:
- perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan diagnostik;
- santunan pengganti upah selama pekerja tidak mampu bekerja sementara;
- santunan cacat bila penyakit meninggalkan kecacatan;
- santunan kematian dan biaya pemakaman bila pekerja meninggal karena PAK;
- rehabilitasi dan dukungan untuk kembali bekerja sesuai ketentuan program.
Rincian santunan cacat dan rehabilitasi dibahas pada cacat akibat kecelakaan kerja, santunan dan rehabilitasi. Besaran santunan dihitung dari upah dan tingkat kecacatan menurut peraturan, sehingga periksa teks resmi.
Langkah praktis
- Segera periksa ke fasilitas kesehatan. Katakan bahwa Anda menduga penyakit berkaitan dengan pekerjaan dan ceritakan riwayat kerja secara rinci.
- Minta surat keterangan dokter. Surat sebaiknya memuat diagnosis dan pendapat tentang hubungan dengan pekerjaan.
- Beri tahu pemberi kerja. Sampaikan secara tertulis. Pemberi kerja wajib melaporkan PAK ke BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan. Menurut ringkasan Permenaker 5 Tahun 2021 yang dibaca, laporan tahap pertama disampaikan paling lama 2x24 jam sejak PAK didiagnosis. Aturan pelaporan dijelaskan di kecelakaan kerja wajib dilaporkan, tahap 1 dan 2.
- Lengkapi dokumen. Biasanya mencakup kartu peserta, identitas, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan, dan uraian pekerjaan.
- Ikuti pemeriksaan BPJS. BPJS memeriksa dan menyimpulkan. Menurut ringkasan Permenaker 5/2021, batas pemeriksaan adalah 30 hari sejak laporan tahap pertama diterima.
- Laporkan tahap kedua. Setelah dokter menyatakan sembuh, cacat, atau meninggal, laporan tahap kedua disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Ajukan klaim tepat waktu. Hak gugur setelah lima tahun sejak diagnosis.
Jika pemberi kerja menolak atau terlambat melapor, pekerja atau ahli waris dapat melapor ke dinas ketenagakerjaan. Menurut penjelasan perubahan Permenaker, bila tenggat pelaporan terlampaui, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja yang kemudian dapat mengajukan penggantian ke BPJS.
Pencegahan dan pemeriksaan kesehatan berkala
Karena PAK berkembang pelan, pencegahan jauh lebih murah daripada pengobatan. Pemberi kerja memiliki kewajiban umum menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana dijelaskan pada keselamatan dan kesehatan kerja, kewajiban perusahaan. Dalam praktik, langkah pencegahan meliputi:
- mengenali bahaya di setiap pekerjaan, misalnya kebisingan, debu, atau bahan kimia;
- mengendalikan bahaya di sumbernya, misalnya mengganti bahan berbahaya atau memasang peredam;
- menyediakan alat pelindung diri seperti penutup telinga, masker, atau sarung tangan tanpa memungut biaya dari pekerja;
- melatih pekerja mengenai cara kerja aman;
- melakukan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai risiko pekerjaan.
Pekerja pun perlu aktif. Gunakan alat pelindung, laporkan gejala sejak dini, dan jangan menganggap batuk, gatal, atau nyeri berulang sebagai hal sepele jika berhubungan dengan pekerjaan. Hak pekerja atas alat pelindung dibahas pada alat pelindung diri wajib disediakan pengusaha.
Pemeriksaan kesehatan berkala yang dilakukan perusahaan menghasilkan data penting. Hasilnya adalah hak pekerja untuk diketahui, terutama bila menunjukkan gangguan. Perusahaan tidak boleh menyembunyikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya penyakit yang dipicu pekerjaan, apalagi memberhentikan pekerja karena hal itu tanpa dasar hukum yang sah.
Posisi pekerja yang sakit dan hubungan kerjanya
Pekerja yang menderita PAK bisa menghadapi pertanyaan tentang kelanjutan pekerjaan. Perusahaan dapat menawarkan penempatan di posisi lain yang lebih aman, jika tersedia dan cocok dengan kemampuan pekerja. Pemutusan hubungan kerja karena sakit memiliki aturan tersendiri, dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Pembahasan umum ada pada pekerja sakit berkepanjangan, upah, dan risiko PHK serta pekerja sakit berat dan hak BPJS.
Beberapa hal praktis bagi pekerja yang didiagnosis PAK:
- Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau pernyataan melepas hak sebelum memahami akibatnya.
- Tanyakan apakah ada kemungkinan penyesuaian tugas atau pemindahan ke posisi yang tidak memicu penyakit.
- Catat semua komunikasi dengan perusahaan tentang kondisi kesehatan.
- Pastikan upah selama sakit dibayar sesuai ketentuan, dan santunan JKK diajukan bila berhak.
- Bila terjadi PHK, hitung seluruh hak yang timbul dan konsultasikan.
Bagaimana jika perusahaan membantah
Perusahaan kadang membantah bahwa penyakit berasal dari pekerjaan. Alasan yang sering dipakai: penyakit sudah ada sebelum bekerja, penyebabnya gaya hidup, atau lingkungan kerja sudah memenuhi standar. Bantahan ini perlu dijawab dengan bukti, bukan emosi.
Pekerja dapat mengajukan keterangan dokter yang menguatkan hubungan dengan pekerjaan, data paparan, keterangan rekan kerja yang mengalami hal serupa, dan hasil pemeriksaan kesehatan berkala. Bila perlu, pendapat dokter spesialis kedokteran okupasi dapat membantu. Pengawas ketenagakerjaan juga dapat meneliti kondisi tempat kerja. Penilaian akhir untuk klaim JKK tetap melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan dan pihak berwenang.
Bila klaim ditolak, minta alasan tertulis. Alasan itu menjadi dasar menyusun keberatan atau melengkapi bukti. Ketentuan, bukti, dan prosedur pengaduan sering lebih efektif bila dibantu pihak yang berpengalaman.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan pertama adalah Perpres 7 Tahun 2019, yang memperluas daftar PAK dibanding aturan lama dan memberi dasar yang lebih jelas bagi pengakuan penyakit. Dampaknya, penyakit yang sebelumnya sulit diklaim kini punya rujukan resmi.
Perubahan kedua adalah PP 82 Tahun 2019 yang menambah jenis perawatan dan pemeriksaan diagnostik serta menyebut batas lima tahun untuk hak.
Perubahan ketiga adalah Permenaker 1 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker 5 Tahun 2021. Sejauh teks yang tersedia, perubahan itu menyangkut kewajiban pelaporan, perluasan kriteria kecelakaan kerja, dan jangka waktu pemberitahuan antarinstansi. Tidak ditemukan perubahan pada daftar PAK dalam perubahan itu.
Terakhir, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu belum berlaku, dan naskah resminya belum tersedia, sehingga dampaknya terhadap PAK belum dapat dinilai.
Daftar periksa bukti penyakit akibat kerja
Kumpulkan hal-hal berikut sedini mungkin, jangan menunggu klaim.
- riwayat pekerjaan dan lama bekerja di tiap bagian;
- jenis bahan, mesin, atau kondisi yang dicurigai;
- hasil pemeriksaan kesehatan berkala;
- surat keterangan dokter tentang diagnosis;
- catatan gejala pertama dan perkembangannya;
- bukti laporan kepada pemberi kerja;
- tanggal diagnosis untuk menghitung batas waktu klaim.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap penyakit kronis pasti bukan PAK | Hak tidak diajukan | Konsultasikan riwayat kerja ke dokter |
| Tidak menyimpan data paparan | Sulit membuktikan | Catat tempat, bahan, dan lama kerja |
| Menunda lapor karena takut | Hak bisa gugur | Laporkan secepatnya |
| Menyerahkan semuanya kepada perusahaan | Laporan tidak dibuat | Pantau dan minta salinan laporan |
| Memakai BPJS Kesehatan untuk PAK | Biaya dan hak tidak tepat | Tanyakan jalur JKK ke rumah sakit |
| Berhenti kerja tanpa mengurus klaim | Bukti hilang | Urus klaim sebelum atau segera setelah keluar |
Contoh: Pak Joni (fiktif) bekerja sebagai penggerinda logam selama dua belas tahun. Pendengarannya menurun perlahan. Ia memeriksakan diri, dan dokter menyatakan gangguan pendengaran akibat kebisingan kerja. Ia menyampaikan surat dokter kepada perusahaan, yang kemudian melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pemeriksaan, penyakit ditetapkan sebagai PAK dan Pak Joni mendapat perawatan serta alat bantu dengar sesuai ketentuan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menunda pemeriksaan karena gejala dianggap ringan. Batas lima tahun dihitung sejak diagnosis, tetapi bukti paparan semakin sulit dicari bila pekerja sudah lama pindah kerja.
Simpan hasil pemeriksaan kesehatan berkala dari perusahaan. Hasil dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan penyakit dan menjadi bukti kuat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penyakit yang muncul setelah berhenti kerja masih bisa diklaim? Ada ketentuan tentang penyakit yang timbul setelah hubungan kerja berakhir. Syarat dan jangka waktunya perlu dicek pada teks resmi. Jangan menyimpulkan sendiri tanpa memeriksa.
Siapa yang menentukan penyakit saya PAK? Tenaga medis yang berwenang membuat diagnosis, kemudian BPJS dan pihak terkait memeriksa dan menyimpulkan.
Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan saya BPJS? Perusahaan bertanggung jawab atas manfaat yang seharusnya dijamin. Pelajari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak mendaftarkan.
Apakah stres kerja bisa jadi PAK? Gangguan kesehatan jiwa akibat kerja dibahas pada kesehatan mental pekerja, stres kerja dan hak pekerja. Penetapannya mengikuti daftar dan ketentuan resmi.
Ringkasan
- PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
- Dasar utamanya Perpres 7 Tahun 2019 dan PP 44 Tahun 2015 sebagaimana diubah.
- Diagnosis oleh tenaga medis; pembuktian menyangkut paparan, waktu, dan faktor lain.
- Hak mencakup perawatan, santunan sementara, cacat, dan kematian.
- Hak klaim gugur setelah lima tahun sejak diagnosis; laporkan sedini mungkin.
- Simpan data paparan dan hasil pemeriksaan sebagai bukti.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: Perpres jamin lebih dari 88 jenis penyakit akibat kerja — www.hukumonline.com/berita/a/perpres-ini-jamin-lebih-dari-88-jenis-penyakit-akibat-kerja-lt5c93baa95b01f?page=2
- Pasal.id: PP 82 Tahun 2019 — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-82-tahun-2019
- Pasal.id: Permenaker 5 Tahun 2021 — pasal.id/peraturan/permen/permenaker-no-5-tahun-2021
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Baca juga
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Kewajiban Perusahaan Melaporkan Kecelakaan Kerja: Laporan Tahap I dan Tahap II
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.