Penomoran Dokumen Penyidikan: Sprin, LP, SPDP, BAP, dan SP3
Isi artikel
Apa itu dokumen penyidikan dan siapa yang berurusan dengannya
Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik untuk mencari bukti dan menemukan tersangka. Penyidik umumnya polisi, meski ada penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik dari lembaga tertentu untuk perkara tertentu. Setiap langkah dicatat dalam dokumen resmi supaya dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Dokumen itu diterima oleh pelapor, saksi, terlapor, tersangka, atau keluarga. Memahaminya membantu Anda tahu posisi Anda, hak yang dapat diminta, dan kapan harus bertindak. Tentang proses melapor, bacalah panduan membuat laporan polisi. Tentang pemanggilan, lihat dipanggil polisi sebagai saksi.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dokumen penyidikan lahir dari hukum acara pidana dan peraturan internal kepolisian. Bentuk, kode, dan nomornya sebagian besar diatur peraturan internal Polri tentang penyidikan tindak pidana, yang beberapa kali diganti. Karena itu pola nomor di bawah adalah gambaran umum, bukan rumus baku yang sama di semua kantor. Satuan, kode wilayah, dan susunan nomor dapat berbeda.
Satu hal yang konstan: dokumen resmi memuat nomor, tanggal, pejabat penandatangan, dan dasar hukum. Bila salah satunya tidak jelas, Anda berhak menanyakan.
Karena KUHAP lama sudah digantikan KUHAP baru, nama beberapa dokumen dan tenggatnya dapat berubah. Nomor pasal KUHAP baru tidak dikutip di sini; periksa teks resmi.
Peta dokumen utama
| Dokumen | Kepanjangan | Fungsi | Siapa yang menerbitkan |
|---|---|---|---|
| LP | Laporan Polisi | Mencatat adanya laporan atau peristiwa | Polisi |
| STTLP / STPL | Surat Tanda Terima Laporan (Polisi) | Bukti pelapor telah melapor | Polisi kepada pelapor |
| Sprin lidik | Surat perintah penyelidikan | Memerintahkan penyelidikan awal | Pimpinan satuan |
| Sprin sidik | Surat perintah penyidikan | Memulai penyidikan | Pimpinan satuan |
| SPDP | Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan | Memberi tahu jaksa (dan pihak terkait) bahwa penyidikan dimulai | Penyidik |
| Surat panggilan | Panggilan | Meminta kehadiran saksi atau tersangka | Penyidik |
| BAP | Berita Acara Pemeriksaan | Mencatat keterangan | Penyidik |
| SP2HP | Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan | Memberi kabar perkembangan kepada pelapor | Penyidik |
| SP3 | Surat Perintah (atau ketetapan) Penghentian Penyidikan | Menghentikan penyidikan | Penyidik |
Laporan polisi (LP) dan STTLP
LP dibuat petugas pada saat laporan diterima. Dalam praktik dikenal dua model: model A bila polisi sendiri yang menemukan atau mengalami peristiwa, dan model B bila laporan dibuat oleh warga. Pelapor menerima STTLP sebagai bukti telah melapor. Simpan dokumen ini baik-baik karena nomornya dipakai dalam seluruh korespondensi berikutnya.
Pola nomor LP kira-kira terdiri atas: huruf LP, model (A atau B), nomor urut, bulan dalam angka romawi, tahun, kode unit layanan (misalnya sentra pelayanan kepolisian), nama kesatuan, dan nama kesatuan di atasnya. Bentuknya mirip "LP/B/123/IV/2026/SPKT/..." dengan sisa bagian berupa nama satuan wilayah. Ini hanya contoh bentuk. Periksa dokumen Anda.
Sprin lidik dan sprin sidik
Penyelidikan adalah tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Penyidikan baru dimulai bila ditemukan peristiwa yang diduga tindak pidana dan perlu mencari bukti serta tersangka. Masing-masing diawali surat perintah. Nomor sprin juga memuat kode jenis surat, nomor urut, bulan romawi, tahun, dan kesatuan. Dalam percakapan sering disebut "sprindik".
Memahami bedanya penting. Pada tahap penyelidikan belum ada tersangka. Pada penyidikan, status tersangka dapat ditetapkan. Pembahasan lebih lanjut ada pada sprindik dan SPDP, arti dan hak terlapor.
SPDP
SPDP memberitahukan kepada penuntut umum bahwa penyidikan telah dimulai. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi, pemberitahuan ini juga harus disampaikan kepada terlapor dan korban atau pelapor dalam jangka waktu singkat sejak surat perintah penyidikan terbit (periksa putusan dan aturan terbaru untuk tenggatnya). SPDP bukan formulir kejaksaan berkode P. Ia surat dari penyidik. Sebagian orang menyebut kode "P-?" untuk SPDP, tetapi nama dan kode formal sebaiknya dicek pada teks resmi.
Surat panggilan dan BAP
Surat panggilan harus tertulis, menyebut alasan pemanggilan, hari, tanggal, dan jam, serta tempat. Pemanggilan dilakukan patut, dengan tenggang waktu yang wajar. Hak saksi dibahas pada hak saksi dipanggil polisi, patut dan tertulis.
BAP mencatat tanya jawab. Isinya harus Anda baca sebelum menandatangani. Jika ada kalimat yang tidak sesuai, minta diperbaiki. Lihat BAP yang belum dibaca dan hak diam tersangka dan pengakuan di BAP.
SP2HP
SP2HP adalah surat yang memberi tahu pelapor tentang perkembangan penyidikan. Pembahasannya ada di artikel khusus: SP2HP dan hak pelapor.
SP3
SP3 menyatakan penyidikan dihentikan. Alasan yang lazim: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum, misalnya karena tersangka meninggal dunia atau perkara telah daluwarsa. Penyidik memberitahukan penghentian kepada penuntut umum, tersangka, dan keluarganya. Pelapor atau pihak yang berkepentingan dapat mempertanyakan keabsahannya melalui praperadilan. Lihat praperadilan menurut KUHAP baru dan pemberhentian penyidikan dan hak pelapor. Istilah yang dipakai dalam KUHAP baru dapat berbeda dari "SP3"; periksa teks resmi.
Cara membaca pola nomor surat
Nomor surat kepolisian umumnya terdiri atas segmen yang dipisah garis miring.
| Segmen | Contoh isi | Arti |
|---|---|---|
| Jenis surat | LP, Sp.Sidik, B (biasa) | Jenis dokumen |
| Model atau kode klasifikasi | A, B, atau kode angka | Jenis laporan atau klasifikasi |
| Nomor urut | 123 | Urutan dokumen dalam periode tertentu |
| Bulan | IV (angka romawi) | Bulan penerbitan |
| Tahun | 2026 | Tahun penerbitan |
| Unit penerbit | Satuan reserse, pelayanan terpadu | Siapa yang menerbitkan |
| Satuan wilayah | Polres, Polda | Wilayah kewenangan |
Cara membaca praktis: cari jenis dokumen, lihat tahun, cari nama satuan, dan cocokkan dengan dokumen lain dalam perkara yang sama. Nomor LP di STTLP harus sama dengan yang dirujuk di sprin dan SPDP. Bila berbeda, tanyakan alasan kepada penyidik.
Langkah praktis bagi warga
- Simpan setiap surat, termasuk amplop atau bukti pengiriman, dan buat salinan digital.
- Catat nomor dan tanggal pada lembar kronologi.
- Identifikasi jenis surat: laporan, panggilan, pemberitahuan, atau penetapan.
- Cocokkan identitas yang tercantum (nama, alamat, pasal yang dipersangkakan) dengan data Anda.
- Bila Anda dipanggil, periksa apakah surat memuat alasan, status panggilan (saksi atau tersangka), dan tempat.
- Bila Anda tersangka, minta didampingi advokat dan tanyakan SPDP serta sprin sidik. Lihat didampingi penasihat hukum.
- Bila Anda pelapor, mintalah SP2HP secara tertulis dan simpan setiap balasannya.
- Gunakan surat permohonan tertulis untuk setiap permintaan informasi, dan minta tanda terima.
- Bila ada keanehan, ajukan keberatan ke pimpinan satuan atau saluran pengaduan. Lihat Dumas Propam.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) digantikan UU No. 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan menyentuh hukum acara, hak para pihak, dan peran penyidik, penuntut, serta pengadilan. Peraturan internal Polri tentang penyidikan juga dapat disesuaikan. Karena itu, nama dokumen, kode, dan tenggat yang dijelaskan di sini perlu dicek ulang pada teks resmi dan pengumuman instansi. Perkara yang laporannya dibuat sebelum KUHAP baru berlaku memunculkan persoalan peralihan; bacalah laporan polisi 2025, penyelidikan berjalan saat aturan baru berlaku.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak menyimpan STTLP | Sulit menagih perkembangan | Simpan asli dan salinan |
| Menyamakan LP dengan perkara pasti naik | Salah harapan | LP baru awal; ada penyelidikan dan penyidikan |
| Menganggap sprin lidik sama dengan sprin sidik | Salah paham status | Baca judul dan dasar surat |
| Menandatangani BAP tanpa membaca | Isi tidak sesuai | Baca dan minta perbaikan |
| Mengabaikan surat panggilan | Dapat dipanggil paksa | Hadir atau kirim alasan tertulis |
| Menunggu SP2HP tanpa meminta | Tidak ada kabar | Ajukan permintaan tertulis |
| Menganggap SP3 final | Tidak memakai upaya yang tersedia | Tanyakan opsi praperadilan atau pelaporan baru |
| Memakai pola nomor sebagai rumus pasti | Salah tafsir | Periksa dokumen, bukan rumus |
Contoh: Bu Heni, tokoh fiktif, melaporkan kehilangan dana dalam jual beli daring dan menerima STTLP. Dua bulan kemudian ia menerima surat bernomor panjang bertuliskan SPDP. Ia mengira perkaranya sudah masuk sidang. Penyidik menjelaskan bahwa SPDP hanya menandai penyidikan dimulai dan telah dikirim ke jaksa. Bu Heni lalu meminta SP2HP secara tertulis dan mencatat setiap perkembangan. Kisah ini fiktif dan tidak menjamin hasil.
Jangan menyerahkan uang kepada siapa pun yang menjanjikan "mengeluarkan SP3" atau "menghilangkan LP". Dokumen resmi diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut prosedur, bukan transaksi.
Fotokopi atau foto setiap surat pada hari diterima, lalu beri nama berkas dengan tanggal dan jenis dokumen. Dalam satu folder, urutkan dari LP sampai surat terbaru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua kantor polisi memakai pola nomor yang sama? Tidak persis. Struktur umumnya mirip, tetapi kode satuan dan urutan segmen dapat berbeda.
Apakah laporan polisi dapat dicabut? Pada perkara tertentu bisa, pada perkara lain tidak. Lihat KDRT, cabut laporan, damai, dan akibatnya sebagai contoh dan periksa ketentuan yang berlaku.
Apakah pelapor otomatis menerima SPDP? Putusan Mahkamah Konstitusi mengarahkan SPDP diberikan kepada pelapor dan terlapor. Praktik dan tenggatnya perlu diperiksa pada teks resmi.
Apa yang harus dilakukan bila nomor pada surat tidak cocok? Tanyakan kepada penyidik secara tertulis dan minta koreksi bila memang keliru.
Ringkasan
- LP mencatat laporan, STTLP adalah bukti pelapor, sprin lidik dan sidik memulai tahap penyelidikan dan penyidikan.
- SPDP memberitahukan dimulainya penyidikan, BAP mencatat keterangan, SP2HP memberi kabar kepada pelapor, dan SP3 menghentikan penyidikan.
- Nomor surat memuat jenis, urutan, bulan, tahun, dan satuan, dengan variasi antarkantor.
- Simpan dan cocokkan semua nomor.
- Format dan istilah dapat disesuaikan setelah KUHAP baru berlaku; periksa teks resmi dan pengumuman instansi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia — www.polri.go.id
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga
- Sprindik dan SPDP: Arti, Isi, dan Hak Pelapor serta Terlapor
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Panduan Membuat Laporan Polisi: Langkah dan Dokumen bagi Pelapor
- Berita acara pemeriksaan yang belum dibaca jangan ditandatangani
- Penyidikan Dihentikan: Hak Pelapor dan Korban untuk Menolak
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.