Hukum Pidana

Penomoran Dokumen Penyidikan: Sprin, LP, SPDP, BAP, dan SP3

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMembaca dokumen penyidikan1Laporan polisi dibuatdan diberi nomor2Penyelidikan dengansurat perintah3Penyidikan dimulaidengan sprin4SPDP dikirim ke jaksadan pihak terkait5Pemanggilan dan BAP6SP2HP, berkas kejaksa, atau SP3
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu dokumen penyidikan dan siapa yang berurusan dengannya

    Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik untuk mencari bukti dan menemukan tersangka. Penyidik umumnya polisi, meski ada penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik dari lembaga tertentu untuk perkara tertentu. Setiap langkah dicatat dalam dokumen resmi supaya dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

    Dokumen itu diterima oleh pelapor, saksi, terlapor, tersangka, atau keluarga. Memahaminya membantu Anda tahu posisi Anda, hak yang dapat diminta, dan kapan harus bertindak. Tentang proses melapor, bacalah panduan membuat laporan polisi. Tentang pemanggilan, lihat dipanggil polisi sebagai saksi.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dokumen penyidikan lahir dari hukum acara pidana dan peraturan internal kepolisian. Bentuk, kode, dan nomornya sebagian besar diatur peraturan internal Polri tentang penyidikan tindak pidana, yang beberapa kali diganti. Karena itu pola nomor di bawah adalah gambaran umum, bukan rumus baku yang sama di semua kantor. Satuan, kode wilayah, dan susunan nomor dapat berbeda.

    Satu hal yang konstan: dokumen resmi memuat nomor, tanggal, pejabat penandatangan, dan dasar hukum. Bila salah satunya tidak jelas, Anda berhak menanyakan.

    Karena KUHAP lama sudah digantikan KUHAP baru, nama beberapa dokumen dan tenggatnya dapat berubah. Nomor pasal KUHAP baru tidak dikutip di sini; periksa teks resmi.

    Lemari arsip kayu.
    Foto oleh Nana Smirnova di Unsplash

    Peta dokumen utama

    DokumenKepanjanganFungsiSiapa yang menerbitkan
    LPLaporan PolisiMencatat adanya laporan atau peristiwaPolisi
    STTLP / STPLSurat Tanda Terima Laporan (Polisi)Bukti pelapor telah melaporPolisi kepada pelapor
    Sprin lidikSurat perintah penyelidikanMemerintahkan penyelidikan awalPimpinan satuan
    Sprin sidikSurat perintah penyidikanMemulai penyidikanPimpinan satuan
    SPDPSurat Pemberitahuan Dimulainya PenyidikanMemberi tahu jaksa (dan pihak terkait) bahwa penyidikan dimulaiPenyidik
    Surat panggilanPanggilanMeminta kehadiran saksi atau tersangkaPenyidik
    BAPBerita Acara PemeriksaanMencatat keteranganPenyidik
    SP2HPSurat Pemberitahuan Perkembangan Hasil PenyidikanMemberi kabar perkembangan kepada pelaporPenyidik
    SP3Surat Perintah (atau ketetapan) Penghentian PenyidikanMenghentikan penyidikanPenyidik

    Laporan polisi (LP) dan STTLP

    LP dibuat petugas pada saat laporan diterima. Dalam praktik dikenal dua model: model A bila polisi sendiri yang menemukan atau mengalami peristiwa, dan model B bila laporan dibuat oleh warga. Pelapor menerima STTLP sebagai bukti telah melapor. Simpan dokumen ini baik-baik karena nomornya dipakai dalam seluruh korespondensi berikutnya.

    Pola nomor LP kira-kira terdiri atas: huruf LP, model (A atau B), nomor urut, bulan dalam angka romawi, tahun, kode unit layanan (misalnya sentra pelayanan kepolisian), nama kesatuan, dan nama kesatuan di atasnya. Bentuknya mirip "LP/B/123/IV/2026/SPKT/..." dengan sisa bagian berupa nama satuan wilayah. Ini hanya contoh bentuk. Periksa dokumen Anda.

    Sprin lidik dan sprin sidik

    Penyelidikan adalah tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Penyidikan baru dimulai bila ditemukan peristiwa yang diduga tindak pidana dan perlu mencari bukti serta tersangka. Masing-masing diawali surat perintah. Nomor sprin juga memuat kode jenis surat, nomor urut, bulan romawi, tahun, dan kesatuan. Dalam percakapan sering disebut "sprindik".

    Memahami bedanya penting. Pada tahap penyelidikan belum ada tersangka. Pada penyidikan, status tersangka dapat ditetapkan. Pembahasan lebih lanjut ada pada sprindik dan SPDP, arti dan hak terlapor.

    SPDP

    SPDP memberitahukan kepada penuntut umum bahwa penyidikan telah dimulai. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi, pemberitahuan ini juga harus disampaikan kepada terlapor dan korban atau pelapor dalam jangka waktu singkat sejak surat perintah penyidikan terbit (periksa putusan dan aturan terbaru untuk tenggatnya). SPDP bukan formulir kejaksaan berkode P. Ia surat dari penyidik. Sebagian orang menyebut kode "P-?" untuk SPDP, tetapi nama dan kode formal sebaiknya dicek pada teks resmi.

    Surat panggilan dan BAP

    Surat panggilan harus tertulis, menyebut alasan pemanggilan, hari, tanggal, dan jam, serta tempat. Pemanggilan dilakukan patut, dengan tenggang waktu yang wajar. Hak saksi dibahas pada hak saksi dipanggil polisi, patut dan tertulis.

    BAP mencatat tanya jawab. Isinya harus Anda baca sebelum menandatangani. Jika ada kalimat yang tidak sesuai, minta diperbaiki. Lihat BAP yang belum dibaca dan hak diam tersangka dan pengakuan di BAP.

    SP2HP

    SP2HP adalah surat yang memberi tahu pelapor tentang perkembangan penyidikan. Pembahasannya ada di artikel khusus: SP2HP dan hak pelapor.

    SP3

    SP3 menyatakan penyidikan dihentikan. Alasan yang lazim: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum, misalnya karena tersangka meninggal dunia atau perkara telah daluwarsa. Penyidik memberitahukan penghentian kepada penuntut umum, tersangka, dan keluarganya. Pelapor atau pihak yang berkepentingan dapat mempertanyakan keabsahannya melalui praperadilan. Lihat praperadilan menurut KUHAP baru dan pemberhentian penyidikan dan hak pelapor. Istilah yang dipakai dalam KUHAP baru dapat berbeda dari "SP3"; periksa teks resmi.

    Cara membaca pola nomor surat

    Nomor surat kepolisian umumnya terdiri atas segmen yang dipisah garis miring.

    SegmenContoh isiArti
    Jenis suratLP, Sp.Sidik, B (biasa)Jenis dokumen
    Model atau kode klasifikasiA, B, atau kode angkaJenis laporan atau klasifikasi
    Nomor urut123Urutan dokumen dalam periode tertentu
    BulanIV (angka romawi)Bulan penerbitan
    Tahun2026Tahun penerbitan
    Unit penerbitSatuan reserse, pelayanan terpaduSiapa yang menerbitkan
    Satuan wilayahPolres, PoldaWilayah kewenangan

    Cara membaca praktis: cari jenis dokumen, lihat tahun, cari nama satuan, dan cocokkan dengan dokumen lain dalam perkara yang sama. Nomor LP di STTLP harus sama dengan yang dirujuk di sprin dan SPDP. Bila berbeda, tanyakan alasan kepada penyidik.

    Langkah praktis bagi warga

    1. Simpan setiap surat, termasuk amplop atau bukti pengiriman, dan buat salinan digital.
    2. Catat nomor dan tanggal pada lembar kronologi.
    3. Identifikasi jenis surat: laporan, panggilan, pemberitahuan, atau penetapan.
    4. Cocokkan identitas yang tercantum (nama, alamat, pasal yang dipersangkakan) dengan data Anda.
    5. Bila Anda dipanggil, periksa apakah surat memuat alasan, status panggilan (saksi atau tersangka), dan tempat.
    6. Bila Anda tersangka, minta didampingi advokat dan tanyakan SPDP serta sprin sidik. Lihat didampingi penasihat hukum.
    7. Bila Anda pelapor, mintalah SP2HP secara tertulis dan simpan setiap balasannya.
    8. Gunakan surat permohonan tertulis untuk setiap permintaan informasi, dan minta tanda terima.
    9. Bila ada keanehan, ajukan keberatan ke pimpinan satuan atau saluran pengaduan. Lihat Dumas Propam.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) digantikan UU No. 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan menyentuh hukum acara, hak para pihak, dan peran penyidik, penuntut, serta pengadilan. Peraturan internal Polri tentang penyidikan juga dapat disesuaikan. Karena itu, nama dokumen, kode, dan tenggat yang dijelaskan di sini perlu dicek ulang pada teks resmi dan pengumuman instansi. Perkara yang laporannya dibuat sebelum KUHAP baru berlaku memunculkan persoalan peralihan; bacalah laporan polisi 2025, penyelidikan berjalan saat aturan baru berlaku.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Tidak menyimpan STTLPSulit menagih perkembanganSimpan asli dan salinan
    Menyamakan LP dengan perkara pasti naikSalah harapanLP baru awal; ada penyelidikan dan penyidikan
    Menganggap sprin lidik sama dengan sprin sidikSalah paham statusBaca judul dan dasar surat
    Menandatangani BAP tanpa membacaIsi tidak sesuaiBaca dan minta perbaikan
    Mengabaikan surat panggilanDapat dipanggil paksaHadir atau kirim alasan tertulis
    Menunggu SP2HP tanpa memintaTidak ada kabarAjukan permintaan tertulis
    Menganggap SP3 finalTidak memakai upaya yang tersediaTanyakan opsi praperadilan atau pelaporan baru
    Memakai pola nomor sebagai rumus pastiSalah tafsirPeriksa dokumen, bukan rumus

    Contoh: Bu Heni, tokoh fiktif, melaporkan kehilangan dana dalam jual beli daring dan menerima STTLP. Dua bulan kemudian ia menerima surat bernomor panjang bertuliskan SPDP. Ia mengira perkaranya sudah masuk sidang. Penyidik menjelaskan bahwa SPDP hanya menandai penyidikan dimulai dan telah dikirim ke jaksa. Bu Heni lalu meminta SP2HP secara tertulis dan mencatat setiap perkembangan. Kisah ini fiktif dan tidak menjamin hasil.

    Peringatan

    Jangan menyerahkan uang kepada siapa pun yang menjanjikan "mengeluarkan SP3" atau "menghilangkan LP". Dokumen resmi diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut prosedur, bukan transaksi.

    Tips

    Fotokopi atau foto setiap surat pada hari diterima, lalu beri nama berkas dengan tanggal dan jenis dokumen. Dalam satu folder, urutkan dari LP sampai surat terbaru.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua kantor polisi memakai pola nomor yang sama? Tidak persis. Struktur umumnya mirip, tetapi kode satuan dan urutan segmen dapat berbeda.

    Apakah laporan polisi dapat dicabut? Pada perkara tertentu bisa, pada perkara lain tidak. Lihat KDRT, cabut laporan, damai, dan akibatnya sebagai contoh dan periksa ketentuan yang berlaku.

    Apakah pelapor otomatis menerima SPDP? Putusan Mahkamah Konstitusi mengarahkan SPDP diberikan kepada pelapor dan terlapor. Praktik dan tenggatnya perlu diperiksa pada teks resmi.

    Apa yang harus dilakukan bila nomor pada surat tidak cocok? Tanyakan kepada penyidik secara tertulis dan minta koreksi bila memang keliru.

    Ringkasan

    • LP mencatat laporan, STTLP adalah bukti pelapor, sprin lidik dan sidik memulai tahap penyelidikan dan penyidikan.
    • SPDP memberitahukan dimulainya penyidikan, BAP mencatat keterangan, SP2HP memberi kabar kepada pelapor, dan SP3 menghentikan penyidikan.
    • Nomor surat memuat jenis, urutan, bulan, tahun, dan satuan, dengan variasi antarkantor.
    • Simpan dan cocokkan semua nomor.
    • Format dan istilah dapat disesuaikan setelah KUHAP baru berlaku; periksa teks resmi dan pengumuman instansi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp