Pengalihan Hak Merek: Jual Beli, Hibah, Wasiat, Pewarisan, dan Pencatatannya
Isi artikel
Apa itu pengalihan hak merek dan siapa yang terkena
Pengalihan hak merek adalah berpindahnya hak atas merek terdaftar dari satu pemilik kepada pihak lain. Hak atas merek termasuk hak kebendaan tak berwujud yang dapat berpindah. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 41).
Pihak yang terkena:
- pemilik merek yang menjual atau menghibahkan mereknya;
- pembeli merek atau pembeli usaha yang menyertakan merek;
- ahli waris pemilik merek;
- penerima lisensi, yang perlu tahu siapa pemilik sebenarnya;
- bank atau kreditur yang menerima merek sebagai bagian dari jaminan.
Yang dapat dialihkan adalah merek terdaftar. Merek yang baru dalam permohonan juga lazim dialihkan, namun prosedurnya mengikuti ketentuan tentang pengalihan hak atas permohonan. Periksa ketentuan teknisnya sebelum membuat perjanjian.
Bentuk pengalihan dan syarat dokumen
| Bentuk | Dasar | Dokumen yang lazim |
|---|---|---|
| Jual beli | Perjanjian tertulis | Perjanjian pengalihan hak, bukti pembayaran, sertifikat merek |
| Hibah | Perjanjian tertulis | Akta atau surat hibah, sertifikat merek |
| Wasiat | Surat wasiat | Salinan wasiat dan dokumen yang menyatakan hak berpindah |
| Pewarisan | Kematian pemilik | Surat keterangan ahli waris atau penetapan, akta kematian, sertifikat merek |
| Wakaf | Ikrar wakaf | Akta ikrar dan dokumen pendukung |
| Sebab lain yang sah | Peraturan yang berlaku | Dokumen sesuai dasar peralihan, misalnya penggabungan perusahaan |
Pengalihan karena perjanjian wajib tertulis. Perjanjian lisan atau sekadar pesan pendek tidak cukup untuk dicatat. Karena merek bernilai, sebaiknya perjanjian dibuat dengan bantuan notaris atau advokat agar isinya jelas: merek apa, kelas apa, harga, waktu pembayaran, jaminan bahwa merek bebas sengketa, dan apa yang terjadi bila ada gugatan di kemudian hari.
Kewajiban pencatatan
Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatan kepada Menteri hukum, dalam praktik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk dicatat dalam daftar umum merek. Pengalihan yang tidak dicatat tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, antara penjual dan pembeli perjanjian tetap mengikat, tetapi pihak lain, misalnya pesaing atau penerima lisensi, tidak harus mengakui pembeli sebagai pemilik sampai pengalihan dicatat. Pencatatan pengalihan kemudian diumumkan dalam berita resmi merek.
Sebelum permohonan pencatatan diajukan, periksa dokumen yang diminta: perjanjian atau akta, sertifikat merek, bukti identitas kedua pihak, dan dokumen kuasa bila memakai konsultan. Biaya pencatatan mengikuti tarif resmi. Waktu proses dapat berbeda, sehingga tanyakan perkiraan lamanya.
UU Merek juga memuat batasan agar pengalihan tidak menyesatkan konsumen; periksa teks resmi bila merek dimiliki bersama. Bila Anda menjual hanya sebagian merek atau hanya kelas tertentu, konsultasikan agar tidak menimbulkan kebingungan di pasar.
Pewarisan merek
Ketika pemilik merek meninggal, merek menjadi bagian dari harta warisan. Ahli waris menerima hak sesuai hukum waris yang berlaku bagi mereka, baik hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat. Langkah umum:
- Urus akta kematian dan dokumen ahli waris. Lihat surat keterangan waris.
- Identifikasi seluruh merek milik pewaris beserta nomor, kelas, dan masa berlakunya.
- Sepakati siapa yang akan menjadi pemilik merek. Bila ahli waris banyak, merek dapat dimiliki bersama atau dialihkan kepada satu ahli waris melalui kesepakatan pembagian.
- Ajukan pencatatan peralihan hak karena pewarisan kepada DJKI.
- Perhatikan tanggal berakhirnya perlindungan. Tenggat perpanjangan tidak menunggu pembagian waris. Lihat perpanjangan merek dan merek terdaftar dihapus.
- Bila merek dipakai oleh usaha keluarga, tentukan siapa yang berhak memakai dan bagaimana pembagian hasilnya.
Pembahasan tentang usaha keluarga ada pada saham dan usaha keluarga saat pewaris meninggal. Bila ada wasiat, batas wasiat dan bagian mutlak ahli waris tetap berlaku. Lihat legitieme portie, bagian mutlak ahli waris.
Pembelian merek: yang harus diperiksa
Membeli merek tanpa pemeriksaan adalah risiko. Hal-hal yang perlu dicek sebelum membayar:
- Status pendaftaran. Apakah merek benar-benar terdaftar dan masih berlaku? Berapa lama lagi masa perlindungannya?
- Pemilik. Apakah penjual benar pemilik terdaftar? Lihat riwayat pengalihan sebelumnya.
- Kelas dan uraian. Apakah cakupannya sesuai kebutuhan Anda?
- Sengketa. Apakah ada gugatan pembatalan, penghapusan, atau keberatan yang sedang berjalan?
- Lisensi. Apakah ada perjanjian lisensi yang masih berlaku yang akan mengikat Anda?
- Penggunaan. Apakah merek pernah dipakai? Merek yang tidak dipakai lama rentan dihapus.
- Jaminan. Apakah merek sedang dijaminkan kepada pihak lain?
Bila pembelian merek merupakan bagian dari pembelian usaha, lihat due diligence hukum sebelum membeli bisnis dan jual beli usaha, aset versus saham.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Prinsip pengalihan merek bersumber dari undang-undang merek sejak lama dan dilanjutkan UU 20/2016. Perubahan yang berarti adalah proses pencatatan yang kini daring dan penegasan bahwa pengalihan harus dicatat agar berlaku terhadap pihak ketiga. Pembaca juga perlu mengikuti peraturan menteri tentang tata cara pencatatan pengalihan, karena format permohonan dan biaya dapat berubah. Untuk kasus penggabungan, pemisahan, atau pembubaran perusahaan, peralihan merek mengikuti ketentuan hukum perseroan dan perlu diperiksa secara khusus.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menjual merek hanya dengan kuitansi | Tidak dapat dicatat dengan baik | Buat perjanjian tertulis yang lengkap |
| Tidak mencatatkan pengalihan | Tidak mengikat pihak ketiga | Ajukan pencatatan segera |
| Membeli merek tanpa memeriksa pemilik | Membeli dari pihak yang tidak berhak | Periksa pangkalan data dan riwayat |
| Ahli waris menunda urusan merek | Merek lewat masa perpanjangan | Prioritaskan perpanjangan |
| Lupa mengubah data pemilik di lisensi | Royalti salah arah | Beri tahu penerima lisensi |
| Menjual merek tetapi masih memakainya | Dianggap melanggar | Atur masa transisi tertulis |
Contoh: usaha keluarga yang diwariskan
Contoh: Pak Hasan (fiktif), pemilik merek roti keluarga, meninggal dunia. Ia meninggalkan istri dan dua anak. Anak sulung yang meneruskan usaha mengira merek otomatis menjadi miliknya. Seorang advokat menjelaskan bahwa merek adalah harta warisan, sehingga perlu kesepakatan ahli waris. Keluarga membuat kesepakatan pembagian warisan, menyatakan merek dialihkan kepada anak sulung dengan imbalan kompensasi kepada ahli waris lain. Mereka mengajukan pencatatan peralihan hak, lalu memperpanjang merek yang akan segera berakhir. Cerita ini fiktif dan tidak menggambarkan hasil perkara nyata.
Jangan membayar penuh sebelum yakin pemilik terdaftar dan bebas sengketa. Gunakan pembayaran bertahap dan syarat penyerahan dokumen. Penjualan merek ganda kepada dua pembeli pernah terjadi, dan pembeli yang pengalihannya dicatat lebih dulu dapat lebih kuat posisinya terhadap pihak ketiga.
Tambahkan dalam perjanjian pengalihan klausul penjual menjamin bahwa ia pemilik sah, merek tidak sedang dijaminkan atau disengketakan, dan penjual akan membantu dokumen pencatatan. Sertakan pula ketentuan ganti rugi bila jaminan itu ternyata salah.
Merek yang dijaminkan dan dijual bersama usaha
Merek dapat menjadi bagian dari jaminan kredit, misalnya melalui fidusia atas kekayaan intelektual. Bila merek sedang dijaminkan, pengalihan tanpa persetujuan kreditur dapat bermasalah. Pelajari jaminan fidusia HKI dan kekayaan intelektual sebagai agunan.
Dalam jual beli usaha, tegaskan apakah merek termasuk dalam aset yang dijual. Jika hanya peralatan dan stok yang dijual, merek tetap milik penjual. Cantumkan eksplisit nomor pendaftaran merek, kelas, serta klausul bahwa penjual tidak akan memakai atau mendaftarkan merek serupa dalam jangka waktu tertentu. Klausul pembatasan persaingan harus wajar agar sah.
Isi perjanjian pengalihan merek yang aman
Perjanjian pengalihan sebaiknya memuat paling tidak hal berikut agar tidak menimbulkan sengketa kemudian.
- Identitas para pihak dan dasar kewenangan, termasuk bukti bahwa pihak penjual memiliki hak mengalihkan, serta persetujuan pasangan atau organ perusahaan bila diperlukan.
- Objek pengalihan. Nomor pendaftaran, tampilan merek, kelas, dan uraian barang atau jasa.
- Harga dan tata cara pembayaran. Termasuk kapan hak berpindah, misalnya setelah pelunasan.
- Jaminan penjual. Bahwa ia pemilik sah, merek tidak sedang dijaminkan atau disengketakan, dan tidak ada lisensi yang belum diungkapkan.
- Kewajiban membantu pencatatan. Penjual menandatangani dokumen pencatatan dan menyerahkan sertifikat.
- Masa transisi. Bila penjual masih menghabiskan stok bermerek, atur jangka waktunya.
- Pembatasan penjual. Larangan memakai atau mendaftarkan merek serupa untuk jangka waktu wajar.
- Penyelesaian sengketa. Pilihan mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Lihat arbitrase BANI dan klausul arbitrase kontrak.
- Tanggal dan tanda tangan. Pertimbangkan akta notaris untuk nilai besar.
Perhatikan pula aspek meterai pada dokumen. Lihat meterai kurang atau terlambat, pemeteraian kemudian.
Merek yang dimiliki bersama dan merek kolektif
Merek dapat dimiliki oleh lebih dari satu pihak, misalnya bekas sekutu usaha. Pengalihan bagiannya tentu memerlukan kesepakatan sesuai perjanjian di antara mereka. Untuk merek yang sejak awal dimiliki bersama, siapa yang berwenang menandatangani pencatatan perlu jelas. Bila ada kebuntuan, sengketa dapat bergeser ke gugatan perdata. Selain itu, UU Merek mengenal merek kolektif yang dipakai bersama oleh anggota suatu kelompok. Pengalihan merek kolektif memiliki batasan tersendiri, sehingga aturan khusus perlu dibaca sebelum mengambil langkah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah merek bisa dijual tanpa dicatat? Perjanjian tetap mengikat penjual dan pembeli, tetapi pengalihan tanpa pencatatan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
Apakah ahli waris harus menunggu pembagian waris untuk memperpanjang merek? Tidak boleh menunggu. Tenggat perpanjangan berjalan terus. Ahli waris sebaiknya segera mengurus pencatatan dan perpanjangan.
Bisakah merek dihibahkan kepada anak? Bisa melalui perjanjian tertulis atau akta hibah, kemudian dicatat. Hibah kepada anak juga bersinggungan dengan aturan waris. Lihat wasiat dan hibah.
Apakah lisensi ikut berpindah? Perjanjian lisensi mengikat sesuai isinya. Bila merek dialihkan, periksa apakah perjanjian lisensi mengikat pemilik baru dan bagaimana royalti dibayar.
Ringkasan
- Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, wasiat, pewarisan, wakaf, atau sebab lain yang sah.
- Pengalihan karena perjanjian harus tertulis dan wajib dicatat agar berlaku terhadap pihak ketiga.
- Ahli waris perlu segera mencatat peralihan dan menjaga masa perpanjangan.
- Periksa status, pemilik, sengketa, lisensi, dan jaminan sebelum membeli merek.
- Gunakan perjanjian yang jelas dan jaminan dari penjual.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — dgip.go.id
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Baca juga
- Perpanjangan Merek 10 Tahun dan Risiko Merek Terdaftar Dihapus
- Kekayaan Intelektual sebagai Agunan: Jaminan Fidusia atas Merek, Hak Cipta, dan Paten
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
- Due Diligence Hukum Sebelum Membeli Bisnis: Daftar Periksa untuk Usaha Kecil
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.