Bisnis, UMKM & Start-Up

Pengalihan Hak Merek: Jual Beli, Hibah, Wasiat, Pewarisan, dan Pencatatannya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengalihkan hak merek1Pastikan merekterdaftar dan masihberlaku2Tentukan bentukpengalihan: jual beli,hibah, wasiat, ataupewarisan3Buat perjanjiantertulis atau dokumendasar4Ajukan pencatatanpengalihan ke DJKI5Pastikan pengumumanatau pencatatanselesai6Perbarui data pemilikpada perpanjangan danlisensi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pengalihan hak merek dan siapa yang terkena

    Pengalihan hak merek adalah berpindahnya hak atas merek terdaftar dari satu pemilik kepada pihak lain. Hak atas merek termasuk hak kebendaan tak berwujud yang dapat berpindah. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 41).

    Pihak yang terkena:

    • pemilik merek yang menjual atau menghibahkan mereknya;
    • pembeli merek atau pembeli usaha yang menyertakan merek;
    • ahli waris pemilik merek;
    • penerima lisensi, yang perlu tahu siapa pemilik sebenarnya;
    • bank atau kreditur yang menerima merek sebagai bagian dari jaminan.

    Yang dapat dialihkan adalah merek terdaftar. Merek yang baru dalam permohonan juga lazim dialihkan, namun prosedurnya mengikuti ketentuan tentang pengalihan hak atas permohonan. Periksa ketentuan teknisnya sebelum membuat perjanjian.

    Bentuk pengalihan dan syarat dokumen

    BentukDasarDokumen yang lazim
    Jual beliPerjanjian tertulisPerjanjian pengalihan hak, bukti pembayaran, sertifikat merek
    HibahPerjanjian tertulisAkta atau surat hibah, sertifikat merek
    WasiatSurat wasiatSalinan wasiat dan dokumen yang menyatakan hak berpindah
    PewarisanKematian pemilikSurat keterangan ahli waris atau penetapan, akta kematian, sertifikat merek
    WakafIkrar wakafAkta ikrar dan dokumen pendukung
    Sebab lain yang sahPeraturan yang berlakuDokumen sesuai dasar peralihan, misalnya penggabungan perusahaan

    Pengalihan karena perjanjian wajib tertulis. Perjanjian lisan atau sekadar pesan pendek tidak cukup untuk dicatat. Karena merek bernilai, sebaiknya perjanjian dibuat dengan bantuan notaris atau advokat agar isinya jelas: merek apa, kelas apa, harga, waktu pembayaran, jaminan bahwa merek bebas sengketa, dan apa yang terjadi bila ada gugatan di kemudian hari.

    Segel lilin di atas kertas tua.
    Foto oleh Yosuke Ota di Unsplash

    Kewajiban pencatatan

    Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatan kepada Menteri hukum, dalam praktik melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk dicatat dalam daftar umum merek. Pengalihan yang tidak dicatat tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, antara penjual dan pembeli perjanjian tetap mengikat, tetapi pihak lain, misalnya pesaing atau penerima lisensi, tidak harus mengakui pembeli sebagai pemilik sampai pengalihan dicatat. Pencatatan pengalihan kemudian diumumkan dalam berita resmi merek.

    Sebelum permohonan pencatatan diajukan, periksa dokumen yang diminta: perjanjian atau akta, sertifikat merek, bukti identitas kedua pihak, dan dokumen kuasa bila memakai konsultan. Biaya pencatatan mengikuti tarif resmi. Waktu proses dapat berbeda, sehingga tanyakan perkiraan lamanya.

    UU Merek juga memuat batasan agar pengalihan tidak menyesatkan konsumen; periksa teks resmi bila merek dimiliki bersama. Bila Anda menjual hanya sebagian merek atau hanya kelas tertentu, konsultasikan agar tidak menimbulkan kebingungan di pasar.

    Pewarisan merek

    Ketika pemilik merek meninggal, merek menjadi bagian dari harta warisan. Ahli waris menerima hak sesuai hukum waris yang berlaku bagi mereka, baik hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat. Langkah umum:

    1. Urus akta kematian dan dokumen ahli waris. Lihat surat keterangan waris.
    2. Identifikasi seluruh merek milik pewaris beserta nomor, kelas, dan masa berlakunya.
    3. Sepakati siapa yang akan menjadi pemilik merek. Bila ahli waris banyak, merek dapat dimiliki bersama atau dialihkan kepada satu ahli waris melalui kesepakatan pembagian.
    4. Ajukan pencatatan peralihan hak karena pewarisan kepada DJKI.
    5. Perhatikan tanggal berakhirnya perlindungan. Tenggat perpanjangan tidak menunggu pembagian waris. Lihat perpanjangan merek dan merek terdaftar dihapus.
    6. Bila merek dipakai oleh usaha keluarga, tentukan siapa yang berhak memakai dan bagaimana pembagian hasilnya.

    Pembahasan tentang usaha keluarga ada pada saham dan usaha keluarga saat pewaris meninggal. Bila ada wasiat, batas wasiat dan bagian mutlak ahli waris tetap berlaku. Lihat legitieme portie, bagian mutlak ahli waris.

    Pembelian merek: yang harus diperiksa

    Membeli merek tanpa pemeriksaan adalah risiko. Hal-hal yang perlu dicek sebelum membayar:

    • Status pendaftaran. Apakah merek benar-benar terdaftar dan masih berlaku? Berapa lama lagi masa perlindungannya?
    • Pemilik. Apakah penjual benar pemilik terdaftar? Lihat riwayat pengalihan sebelumnya.
    • Kelas dan uraian. Apakah cakupannya sesuai kebutuhan Anda?
    • Sengketa. Apakah ada gugatan pembatalan, penghapusan, atau keberatan yang sedang berjalan?
    • Lisensi. Apakah ada perjanjian lisensi yang masih berlaku yang akan mengikat Anda?
    • Penggunaan. Apakah merek pernah dipakai? Merek yang tidak dipakai lama rentan dihapus.
    • Jaminan. Apakah merek sedang dijaminkan kepada pihak lain?

    Bila pembelian merek merupakan bagian dari pembelian usaha, lihat due diligence hukum sebelum membeli bisnis dan jual beli usaha, aset versus saham.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Prinsip pengalihan merek bersumber dari undang-undang merek sejak lama dan dilanjutkan UU 20/2016. Perubahan yang berarti adalah proses pencatatan yang kini daring dan penegasan bahwa pengalihan harus dicatat agar berlaku terhadap pihak ketiga. Pembaca juga perlu mengikuti peraturan menteri tentang tata cara pencatatan pengalihan, karena format permohonan dan biaya dapat berubah. Untuk kasus penggabungan, pemisahan, atau pembubaran perusahaan, peralihan merek mengikuti ketentuan hukum perseroan dan perlu diperiksa secara khusus.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menjual merek hanya dengan kuitansiTidak dapat dicatat dengan baikBuat perjanjian tertulis yang lengkap
    Tidak mencatatkan pengalihanTidak mengikat pihak ketigaAjukan pencatatan segera
    Membeli merek tanpa memeriksa pemilikMembeli dari pihak yang tidak berhakPeriksa pangkalan data dan riwayat
    Ahli waris menunda urusan merekMerek lewat masa perpanjanganPrioritaskan perpanjangan
    Lupa mengubah data pemilik di lisensiRoyalti salah arahBeri tahu penerima lisensi
    Menjual merek tetapi masih memakainyaDianggap melanggarAtur masa transisi tertulis

    Contoh: usaha keluarga yang diwariskan

    Contoh: Pak Hasan (fiktif), pemilik merek roti keluarga, meninggal dunia. Ia meninggalkan istri dan dua anak. Anak sulung yang meneruskan usaha mengira merek otomatis menjadi miliknya. Seorang advokat menjelaskan bahwa merek adalah harta warisan, sehingga perlu kesepakatan ahli waris. Keluarga membuat kesepakatan pembagian warisan, menyatakan merek dialihkan kepada anak sulung dengan imbalan kompensasi kepada ahli waris lain. Mereka mengajukan pencatatan peralihan hak, lalu memperpanjang merek yang akan segera berakhir. Cerita ini fiktif dan tidak menggambarkan hasil perkara nyata.

    Peringatan

    Jangan membayar penuh sebelum yakin pemilik terdaftar dan bebas sengketa. Gunakan pembayaran bertahap dan syarat penyerahan dokumen. Penjualan merek ganda kepada dua pembeli pernah terjadi, dan pembeli yang pengalihannya dicatat lebih dulu dapat lebih kuat posisinya terhadap pihak ketiga.

    Tips

    Tambahkan dalam perjanjian pengalihan klausul penjual menjamin bahwa ia pemilik sah, merek tidak sedang dijaminkan atau disengketakan, dan penjual akan membantu dokumen pencatatan. Sertakan pula ketentuan ganti rugi bila jaminan itu ternyata salah.

    Merek yang dijaminkan dan dijual bersama usaha

    Merek dapat menjadi bagian dari jaminan kredit, misalnya melalui fidusia atas kekayaan intelektual. Bila merek sedang dijaminkan, pengalihan tanpa persetujuan kreditur dapat bermasalah. Pelajari jaminan fidusia HKI dan kekayaan intelektual sebagai agunan.

    Dalam jual beli usaha, tegaskan apakah merek termasuk dalam aset yang dijual. Jika hanya peralatan dan stok yang dijual, merek tetap milik penjual. Cantumkan eksplisit nomor pendaftaran merek, kelas, serta klausul bahwa penjual tidak akan memakai atau mendaftarkan merek serupa dalam jangka waktu tertentu. Klausul pembatasan persaingan harus wajar agar sah.

    Isi perjanjian pengalihan merek yang aman

    Perjanjian pengalihan sebaiknya memuat paling tidak hal berikut agar tidak menimbulkan sengketa kemudian.

    1. Identitas para pihak dan dasar kewenangan, termasuk bukti bahwa pihak penjual memiliki hak mengalihkan, serta persetujuan pasangan atau organ perusahaan bila diperlukan.
    2. Objek pengalihan. Nomor pendaftaran, tampilan merek, kelas, dan uraian barang atau jasa.
    3. Harga dan tata cara pembayaran. Termasuk kapan hak berpindah, misalnya setelah pelunasan.
    4. Jaminan penjual. Bahwa ia pemilik sah, merek tidak sedang dijaminkan atau disengketakan, dan tidak ada lisensi yang belum diungkapkan.
    5. Kewajiban membantu pencatatan. Penjual menandatangani dokumen pencatatan dan menyerahkan sertifikat.
    6. Masa transisi. Bila penjual masih menghabiskan stok bermerek, atur jangka waktunya.
    7. Pembatasan penjual. Larangan memakai atau mendaftarkan merek serupa untuk jangka waktu wajar.
    8. Penyelesaian sengketa. Pilihan mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Lihat arbitrase BANI dan klausul arbitrase kontrak.
    9. Tanggal dan tanda tangan. Pertimbangkan akta notaris untuk nilai besar.

    Perhatikan pula aspek meterai pada dokumen. Lihat meterai kurang atau terlambat, pemeteraian kemudian.

    Merek yang dimiliki bersama dan merek kolektif

    Merek dapat dimiliki oleh lebih dari satu pihak, misalnya bekas sekutu usaha. Pengalihan bagiannya tentu memerlukan kesepakatan sesuai perjanjian di antara mereka. Untuk merek yang sejak awal dimiliki bersama, siapa yang berwenang menandatangani pencatatan perlu jelas. Bila ada kebuntuan, sengketa dapat bergeser ke gugatan perdata. Selain itu, UU Merek mengenal merek kolektif yang dipakai bersama oleh anggota suatu kelompok. Pengalihan merek kolektif memiliki batasan tersendiri, sehingga aturan khusus perlu dibaca sebelum mengambil langkah.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah merek bisa dijual tanpa dicatat? Perjanjian tetap mengikat penjual dan pembeli, tetapi pengalihan tanpa pencatatan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.

    Apakah ahli waris harus menunggu pembagian waris untuk memperpanjang merek? Tidak boleh menunggu. Tenggat perpanjangan berjalan terus. Ahli waris sebaiknya segera mengurus pencatatan dan perpanjangan.

    Bisakah merek dihibahkan kepada anak? Bisa melalui perjanjian tertulis atau akta hibah, kemudian dicatat. Hibah kepada anak juga bersinggungan dengan aturan waris. Lihat wasiat dan hibah.

    Apakah lisensi ikut berpindah? Perjanjian lisensi mengikat sesuai isinya. Bila merek dialihkan, periksa apakah perjanjian lisensi mengikat pemilik baru dan bagaimana royalti dibayar.

    Ringkasan

    • Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, wasiat, pewarisan, wakaf, atau sebab lain yang sah.
    • Pengalihan karena perjanjian harus tertulis dan wajib dicatat agar berlaku terhadap pihak ketiga.
    • Ahli waris perlu segera mencatat peralihan dan menjaga masa perpanjangan.
    • Periksa status, pemilik, sengketa, lisensi, dan jaminan sebelum membeli merek.
    • Gunakan perjanjian yang jelas dan jaminan dari penjual.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp