Pengaduan terhadap Notaris dan PPAT: Jalur, Bukti, dan Sanksi
Anda menandatangani akta, tetapi isinya tidak sesuai kesepakatan. Atau proses akta jual beli tanah berjalan tidak wajar, dan petugasnya sulit dihubungi. Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang diawasi. Warga dapat mengadukan dugaan pelanggaran jabatan melalui jalur pengawasan. Artikel ini menjelaskan siapa yang mengawasi, bagaimana mengadu, bukti yang perlu disiapkan, dan apa saja sanksinya.
Isi artikel
Siapa notaris dan siapa PPAT
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, misalnya akta pendirian PT, akta perjanjian, atau akta wasiat. Dasar hukumnya UU Jabatan Notaris (UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 2014).
PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu pejabat yang membuat akta mengenai perbuatan hukum atas tanah, seperti jual beli, hibah, dan pemberian hak tanggungan. Kadang satu orang menjabat sebagai notaris sekaligus PPAT. Untuk jual beli tanah, lihat peran PPAT dan akta jual beli.
Perbedaan penting: notaris diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk Menteri hukum, sedangkan PPAT dibina dan diawasi oleh kementerian bidang agraria dan pertanahan melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan, dengan majelis pembina dan pengawas sendiri. Karena itu, jalur pengaduannya berbeda. Pastikan dulu pejabat yang Anda adukan berfungsi sebagai apa pada saat peristiwa terjadi.
Siapa yang mengawasi notaris
Pasal 67 UU 2/2014 menyatakan pengawasan atas notaris dilakukan oleh Menteri, yang membentuk Majelis Pengawas. Pengawasan meliputi perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris (Pasal 67 ayat 5). Majelis Pengawas beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah (3), organisasi notaris (3), dan ahli atau akademisi (3) (Pasal 67 ayat 3).
Majelis Pengawas berjenjang:
- Majelis Pengawas Daerah (MPD) dibentuk di kabupaten/kota (Pasal 69 ayat 1).
- Majelis Pengawas Wilayah (MPW) di tingkat provinsi.
- Majelis Pengawas Pusat (MPP) di tingkat pusat.
Menurut Pasal 73 ayat (1) huruf a, MPW berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui MPD. Jadi, pintu pertama bagi warga umumnya adalah MPD di kabupaten atau kota tempat notaris berkedudukan. Tata cara pemeriksaan rinci diatur dalam peraturan menteri; tanyakan versi terbaru kepada MPD.
Apa yang bisa dilaporkan
Tidak setiap ketidakpuasan adalah pelanggaran. Yang dapat diperiksa Majelis Pengawas adalah dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan. Beberapa contoh yang jelas dalam undang-undang:
Pasal 17 ayat (1) melarang notaris, antara lain:
- menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya
- meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah
- merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, atau advokat
- merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta
- menjadi notaris pengganti
- melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehormatan dan martabat jabatan.
Pasal 9 ayat (1) mengatur alasan pemberhentian sementara, antara lain melakukan perbuatan tercela, melanggar kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik, atau sedang menjalani masa penahanan.
Hal lain yang lazim diadukan warga, misalnya notaris tidak membacakan akta, mengubah isi tanpa persetujuan, tidak memberikan salinan akta, menahan dokumen asli, atau memungut biaya yang tidak wajar. Apakah suatu perbuatan melanggar kewajiban jabatan atau tidak, akan dinilai Majelis Pengawas berdasarkan teks undang-undang. Pasal-pasal kewajiban notaris yang lain tidak diuraikan di sini; periksa teks resmi UU 2/2014.
Apa sanksinya bagi notaris
Pasal 17 ayat (2) menyatakan notaris yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi:
- peringatan tertulis
- pemberhentian sementara
- pemberhentian dengan hormat
- pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 73 ayat (1) merinci wewenang MPW: memberikan sanksi berupa peringatan lisan atau tertulis, dan mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat sanksi pemberhentian sementara 3 sampai 6 bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat. Keputusan MPW tentang peringatan lisan atau tertulis bersifat final (Pasal 73 ayat 2). Pemberhentian sementara dilakukan oleh Menteri atas usul MPP, dan untuk alasan perbuatan tercela atau pelanggaran kewajiban dan kode etik berlaku paling lama 6 bulan (Pasal 9 ayat 3 dan 4). Sebelum itu, notaris diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang (Pasal 9 ayat 2).
Perlu dipahami, sanksi pengawasan menghukum notarisnya. Sanksi ini tidak otomatis mengembalikan uang Anda atau membatalkan akta. Untuk itu, perlu jalur perdata atau lainnya.
Bukti yang perlu disiapkan
Majelis Pengawas memutus berdasarkan bukti. Siapkan:
- Salinan akta yang dipersoalkan, dan nomor serta tanggal akta.
- Kuitansi pembayaran jasa dan biaya lain.
- Korespondensi dengan notaris, termasuk pesan dan surel.
- Kronologi tertulis: kapan datang, siapa hadir, apa yang dijanjikan, apa yang terjadi.
- Identitas pelapor dan para pihak.
- Saksi yang mengetahui peristiwa, bila ada.
- Dokumen yang menunjukkan kerugian.
Isi pengaduan sebaiknya memuat: identitas Anda, identitas notaris (nama, wilayah jabatan), uraian peristiwa secara kronologis, butir pelanggaran yang Anda duga, dan permintaan yang jelas. Tulislah dengan nada sopan dan hindari tuduhan pidana yang belum terbukti.
Contoh: Bu Ratna mendapati bahwa akta yang ia tandatangani mencantumkan klausul yang tidak pernah dibahas. Ia menyusun kronologi satu halaman, melampirkan salinan akta dan kuitansi, lalu menyerahkan pengaduan ke MPD di kota tempat notaris berkedudukan. Ia meminta tanda terima dan menyimpan foto salinan.
Pengaduan kepada Majelis Pengawas bukan pengganti gugatan perdata atau laporan pidana, dan sebaliknya. Masing-masing jalur punya tujuan dan tenggat sendiri. Bila ada tenggat perkara yang berjalan, jangan menunggu hasil pengaduan etik sebelum berkonsultasi dengan advokat.
Bila perkara sudah masuk proses peradilan
Kadang penyidik, penuntut umum, atau hakim memerlukan dokumen yang disimpan notaris. Pasal 66 ayat (1) mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan persetujuan majelis kehormatan notaris, berwenang mengambil fotokopi minuta akta (akta asli yang disimpan notaris) dan atau surat-surat yang dilekatkan, serta memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.
Pasal 66 ayat (3) mewajibkan majelis kehormatan notaris memberi jawaban menerima atau menolak dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan persetujuan. Pasal 66 ayat (4) menyatakan bahwa bila tidak ada jawaban dalam jangka waktu itu, majelis dianggap menerima permintaan. Ketentuan ini sering memicu perdebatan dan beberapa kali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga praktiknya dapat berubah. Periksa teks dan putusan terbaru sebelum mengandalkannya.
Mengenai kekuatan pembuktian akta, lihat akta notaris dan kekuatan pembuktian. Mengenai tanggung jawab notaris atas akta, Pasal 65 menyatakan notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan.
Mengadukan PPAT
PPAT dibina dan diawasi menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018. Beberapa ketentuan yang dapat dipahami warga:
- Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Menteri, dan di daerah oleh Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala Kantor Pertanahan (Pasal 4).
- Kepala Kantor Pertanahan atau petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas akta yang dibuat PPAT pada saat pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak (Pasal 6).
- Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran PPAT dilaksanakan mulai dari tingkat Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD), dan menindaklanjuti temuan kantor wilayah atau kantor pertanahan dan atau pengaduan (Pasal 30 ayat 1 dan 3).
- Bila pelanggaran terbukti secara jelas dan nyata, Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung memberi surat teguran tertulis tanpa melalui pemeriksaan MPPD (Pasal 30 ayat 2).
- Pemanggilan terlapor dilakukan paling banyak tiga kali (Pasal 31 ayat 3).
Peraturan ini dapat diubah, sehingga tanyakan ke kantor pertanahan setempat mengenai alur dan formulir pengaduan yang berlaku. Dalam jual beli tanah, bukti penting meliputi akta jual beli, bukti bayar, dan sertipikat; lihat jual beli tanah AJB dan balik nama.
Jalur lain: perdata, pidana, dan organisasi profesi
Pengaduan etik hanya salah satu pilihan. Pilihan lain bergantung pada masalah Anda:
- Perdata: bila Anda dirugikan, Anda bisa menggugat ganti rugi atau pembatalan akta. Lihat perbuatan melawan hukum.
- Pidana: bila ada dugaan pemalsuan atau penipuan. Hati-hati; pidana adalah upaya terakhir. Lihat pidana dan perdata. Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru, jadi nomor pasal yang Anda temukan di sumber lama bisa berbeda.
- Organisasi profesi: notaris berhimpun dalam satu wadah, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (Pasal 82), yang punya kode etik.
- Ombudsman: bila yang dikeluhkan adalah pelayanan instansi publik, misalnya kantor pertanahan; lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman.
Apakah akta dapat dibatalkan, itu urusan pengadilan, bukan Majelis Pengawas. Karena itu, pengaduan etik dan gugatan dapat berjalan paralel, tetapi koordinasikan dengan advokat.
Sebelum menandatangani akta, minta draf lebih dulu dan baca seluruhnya di rumah. Catat pertanyaan, dan minta perubahan secara tertulis. Bukti bahwa Anda sudah meminta perbaikan sangat membantu bila nanti terjadi sengketa.
Langkah pengaduan yang tertib
Agar pengaduan Anda diproses, ikuti urutan yang rapi.
- Tulis surat pengaduan dengan judul yang jelas, misalnya "Pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris".
- Cantumkan nama notaris atau PPAT, alamat kantor, nomor akta, dan tanggal peristiwa.
- Uraikan kronologi dalam paragraf pendek bernomor.
- Sebut dengan sopan apa yang Anda minta, misalnya pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan.
- Lampirkan salinan bukti dan beri nomor lampiran.
- Serahkan langsung dan minta tanda terima, atau kirim dengan bukti pengiriman.
- Catat tanggal pemanggilan dan hadir bila dipanggil.
Selama pemeriksaan, tetap sopan dan konsisten dengan fakta. Jangan menambah cerita yang tidak dapat dibuktikan. Majelis yang memeriksa biasanya meminta tanggapan notaris terlapor, sehingga kejelasan fakta Anda sangat menentukan.
Hak terlapor dan hak Anda sebagai pelapor
Notaris atau PPAT yang dilaporkan berhak membela diri. Pasal 9 ayat (2) UU 2/2014 menyebut notaris diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara berjenjang sebelum pemberhentian sementara. Sebagai pelapor, Anda berhak mendapat kejelasan proses, tetapi tidak berhak menentukan putusannya.
Bersiaplah untuk dimintai keterangan tambahan. Sampaikan fakta dengan tenang, bawa dokumen asli untuk diperlihatkan, dan jangan membawa suasana permusuhan ke ruang pemeriksaan. Sikap yang tertib membantu pemeriksa menilai fakta secara adil.
Kesalahan umum
- Mengadu ke lembaga yang salah, misalnya ke MPD padahal pejabatnya PPAT.
- Mengadu tanpa salinan akta atau tanda terima.
- Menyampaikan tuduhan pidana yang belum terbukti.
- Mengharapkan Majelis Pengawas membatalkan akta atau mengembalikan uang.
- Menunggu terlalu lama sampai bukti dan saksi hilang.
- Tidak membaca akta sebelum menandatangani.
- Menyerahkan dokumen asli tanpa tanda terima.
- Menyebarkan tuduhan di media sosial sebelum ada hasil pemeriksaan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Ke mana saya mengadukan notaris? Pada umumnya melalui Majelis Pengawas Daerah di kabupaten atau kota tempat notaris berkedudukan. Pasal 73 ayat (1) huruf a UU 2/2014 menyebut laporan masyarakat dapat disampaikan melalui MPD dan diperiksa MPW. Tata cara rinci diatur peraturan menteri; tanyakan versi terbaru.
Apa sanksi bagi notaris yang melanggar larangan? Pasal 17 ayat (2): peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi tertentu diputuskan oleh tingkat pengawas yang berbeda.
Apakah pengaduan ke Majelis Pengawas membuat akta batal? Tidak otomatis. Pembatalan akta adalah urusan pengadilan. Majelis Pengawas menilai perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, dan sanksinya ditujukan kepada notaris.
Ringkasan
Notaris diawasi oleh Majelis Pengawas berjenjang yang dibentuk Menteri, dan laporan masyarakat umumnya masuk lewat MPD lalu diperiksa MPW. Sanksinya berkisar dari peringatan hingga pemberhentian. PPAT dibina dan diawasi oleh Menteri agraria melalui kantor wilayah, kantor pertanahan, dan majelis pembina dan pengawas PPAT. Siapkan akta, kuitansi, korespondensi, dan kronologi. Pengaduan etik tidak membatalkan akta atau mengembalikan uang; untuk itu, pertimbangkan jalur perdata atau pidana dengan bantuan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 2/2014 (Jabatan Notaris) di Pasal.id — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-2-tahun-2014
- Permen ATR/BPN 2/2018 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/permen/permen-atrbpn-no-2-tahun-2018
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Pasal 9, 17, 65, 66, 67, 69, 73, 82.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah: Pasal 4, 6, 30, 31.
Baca juga
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
- Peran PPAT dan Akta Jual Beli: Pengecekan Sertipikat, Pajak, dan Tanggung Jawab
- Jual Beli Tanah: Peran AJB dan Pentingnya Balik Nama
- Perkara pidana dan perdata: kerugian uang tidak otomatis satu pintu
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.