Kuota Pekerja Disabilitas: 2 Persen di Instansi Pemerintah dan BUMN, 1 Persen di Perusahaan Swasta
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu kuota pekerja disabilitas dan siapa yang terkena
Penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Karena keterbatasan itu, mereka dapat menemui hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan setara dengan orang lain. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa mereka berhak atas pekerjaan tanpa diskriminasi.
Untuk mewujudkan hak itu, undang-undang menetapkan kuota. Kuota adalah jumlah minimum pekerja disabilitas yang harus ada di suatu tempat kerja. Kuota berlaku bagi:
- pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD);
- perusahaan swasta.
Pihak yang terkena kewajiban adalah pemberi kerja. Pihak yang diuntungkan adalah penyandang disabilitas yang mencari kerja dan yang sudah bekerja. Kuota tidak berarti pemberi kerja harus menerima pelamar yang tidak memenuhi syarat jabatan. Artinya, pemberi kerja wajib membuka kesempatan nyata dan menilai pelamar berdasarkan kemampuan.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
UU 8/2016 mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Ketentuannya ada pada Pasal 53.
Beberapa hal penting dari ketentuan itu:
Persentase adalah batas minimal. Pemberi kerja boleh mempekerjakan lebih dari kuota. Tidak ada larangan melampaui angka tersebut.
Dasar hitungan adalah jumlah seluruh pegawai. Perusahaan dengan 200 pekerja perlu minimal dua pekerja disabilitas bila swasta. Instansi dengan 200 pegawai perlu minimal empat orang.
Hak lain di luar kuota. UU 8/2016 menjamin hak penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak, upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, akomodasi yang layak, dan tidak diberhentikan hanya karena disabilitasnya. Hak ini berlaku sejak melamar sampai berhenti bekerja, termasuk promosi dan pelatihan.
Kewajiban menyediakan fasilitas. Pemberi kerja harus memastikan tempat kerja dapat diakses dan menyediakan penyesuaian yang wajar. Bahasan rinci ada di akomodasi yang layak di tempat kerja bagi disabilitas.
Untuk sanksi bila kuota diabaikan, ketentuan pelaksana dapat berbeda untuk instansi dan swasta. Jangan mengandalkan ringkasan di artikel ini; periksa teks resmi terbaru dan peraturan pelaksananya sebelum mengambil langkah. Pembahasan lain tentang kelompok pekerja ini ada di pekerja penyandang disabilitas.
Cara menghitung kuota dengan contoh
Menghitung kuota tidak rumit, tetapi pembulatan sering menjadi pertanyaan. Undang-undang menyebut "paling sedikit" persentase dari jumlah pegawai. Undang-undang tidak merinci cara pembulatan, sehingga banyak pemberi kerja memilih membulatkan ke atas agar aman. Bila hasil hitungan belum satu orang penuh, pemberi kerja sebaiknya menanyakan pedoman dari dinas ketenagakerjaan.
| Jumlah pekerja | Kuota swasta (1 persen) | Kuota instansi dan BUMN (2 persen) |
|---|---|---|
| 50 | 0,5 orang | 1 orang |
| 100 | 1 orang | 2 orang |
| 250 | 2,5 orang | 5 orang |
| 500 | 5 orang | 10 orang |
| 1.000 | 10 orang | 20 orang |
Angka di tabel adalah hasil perkalian sederhana. Pengakuan sebagai pekerja disabilitas harus berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan hanya pencatatan administratif. Pemberi kerja yang mencatat nama pekerja yang tidak benar-benar disabilitas untuk memenuhi angka kuota berisiko dikenai sanksi, selain mengaburkan data.
Jenis disabilitas sangat beragam: fisik, sensorik (misalnya netra atau rungu), intelektual, dan mental. Satu jabatan tidak selalu cocok untuk semua jenis. Pemberi kerja yang cermat memetakan jabatan terlebih dahulu, lalu mencari pelamar yang sesuai.
Langkah praktis bagi pemberi kerja
- Petakan jumlah pekerja dan hitung kuota. Gunakan data kepegawaian terbaru, termasuk pekerja kontrak.
- Identifikasi jabatan yang dapat diisi. Banyak jabatan hanya butuh penyesuaian kecil, seperti perangkat lunak pembaca layar atau meja yang dapat diatur tingginya.
- Tulis lowongan yang inklusif. Cantumkan bahwa perusahaan menerima pelamar disabilitas dan jelaskan kompetensi inti, bukan syarat fisik yang tidak relevan.
- Libatkan mitra. Dinas ketenagakerjaan, balai latihan kerja, dan organisasi disabilitas dapat membantu mencari kandidat.
- Sediakan akomodasi sejak seleksi. Jadwal tes, ruang wawancara, dan format soal dapat disesuaikan.
- Perlakukan sama setelah diterima. Upah, tunjangan, kenaikan jabatan, dan pelatihan harus setara.
- Catat dan evaluasi. Simpan data pelaksanaan kuota untuk menunjukkan itikad baik bila diperiksa pengawas.
Langkah praktis bagi pelamar dan pekerja disabilitas
- Siapkan dokumen identitas dan bukti disabilitas bila diminta, misalnya surat keterangan dokter atau kartu penyandang disabilitas. Rincian layanan ada di kartu penyandang disabilitas dan layanan sosial.
- Tanyakan kebijakan inklusi pada tahap lamaran. Pertanyaan tentang akomodasi bukan tanda kelemahan.
- Dokumentasikan penolakan. Bila ditolak dengan alasan disabilitas, simpan surat, pesan, atau rekaman percakapan yang sah.
- Ajukan keberatan tertulis kepada perusahaan, lalu adukan kepada dinas ketenagakerjaan atau pengawas ketenagakerjaan bila tidak ditanggapi.
- Cari pendamping. Lembaga bantuan hukum dan organisasi penyandang disabilitas dapat membantu menyusun pengaduan.
Pengaduan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dapat mengikuti alur yang dijelaskan di cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
Hak pelamar dalam proses seleksi
Hambatan terbesar sering muncul justru sebelum pekerja diterima. Karena itu, penting memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemberi kerja pada tahap seleksi.
Yang tidak boleh. Pemberi kerja tidak boleh menolak lamaran semata-mata karena pelamar penyandang disabilitas, tanpa menilai kompetensinya. Syarat umum seperti "sehat jasmani dan rohani" yang ditulis kaku dan tidak berhubungan dengan jabatan dapat dipandang sebagai penghalang yang tidak wajar. Pemberi kerja juga tidak boleh menawarkan upah lebih rendah hanya karena disabilitas.
Yang boleh. Pemberi kerja boleh menetapkan syarat yang memang melekat pada jabatan, misalnya kemampuan mengoperasikan perangkat lunak tertentu atau pendidikan minimal. Ia juga boleh menanyakan penyesuaian apa yang diperlukan agar tes dapat diikuti. Pertanyaan tentang penyesuaian berbeda dengan pertanyaan yang bertujuan menyaring pelamar berdasarkan disabilitas.
Yang perlu disiapkan pelamar. Siapkan riwayat pendidikan, pengalaman, dan keterampilan yang menonjol. Sampaikan kebutuhan tes atau wawancara sejak awal, misalnya format soal atau juru bahasa isyarat. Bila lowongan memuat syarat yang tampaknya menyingkirkan pelamar disabilitas tanpa alasan, tanyakan secara tertulis apakah ada penyesuaian yang dimungkinkan.
Peran dinas ketenagakerjaan dan pemerintah daerah
Kuota bukan hanya urusan perusahaan. Dinas ketenagakerjaan berperan sebagai pembina dan pengawas. Dalam praktik, dinas dapat membantu dengan:
- memberi informasi tentang bursa kerja dan lowongan inklusif;
- mempertemukan perusahaan dengan pelamar disabilitas;
- menerima pengaduan tentang diskriminasi saat seleksi;
- memeriksa pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan melalui pengawas.
Pemerintah daerah juga berkewajiban memenuhi kuota dua persen dalam lingkup instansinya. Pengumuman penerimaan aparatur sipil negara dari waktu ke waktu menyebut formasi bagi penyandang disabilitas. Persyaratan dan jumlah formasi mengikuti pengumuman resmi masing-masing periode, sehingga pelamar perlu membaca teksnya dengan cermat dan mengecek jenis disabilitas yang diperbolehkan pada tiap formasi.
Perusahaan kecil dan usaha rintisan
Banyak pelaku usaha kecil mengira kuota tidak relevan bagi mereka. Secara hitungan, usaha dengan belasan pekerja memang belum menghasilkan angka satu orang penuh. Namun, kewajiban untuk tidak mendiskriminasi tetap melekat. Usaha kecil yang membuka diri biasanya justru lebih fleksibel dalam menyesuaikan tugas karena struktur kerjanya sederhana.
Usaha yang berkembang perlu memantau jumlah pekerjanya. Ketika jumlah mencapai titik di mana kuota menghasilkan angka bulat, perusahaan sebaiknya sudah punya rencana. Perencanaan lebih murah daripada mencari kandidat dalam waktu mendesak ketika pemeriksaan datang.
Memantau pelaksanaan kuota di internal perusahaan
Kuota bukan angka yang selesai dipenuhi sekali lalu dilupakan. Jumlah pekerja berubah, ada yang berhenti, dan ada yang bertambah. Karena itu pemberi kerja perlu meninjau angka kuota paling tidak setahun sekali, misalnya saat menyusun rencana kebutuhan tenaga kerja. Peninjauan itu juga menjadi kesempatan menilai apakah pekerja disabilitas mendapat pelatihan dan peluang promosi yang sama.
Serikat pekerja dan perwakilan pekerja dapat membantu. Mereka dapat mengusulkan klausul inklusi dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Uraian tentang dokumen internal itu ada di perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan. Dengan memasukkan komitmen ke dokumen resmi, pergantian manajemen tidak serta-merta menghapus kebijakan inklusi.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Ketentuan kuota 2 persen dan 1 persen berasal dari UU 8/2016 dan relatif stabil sejak diundangkan. Yang berubah adalah dukungan di sekelilingnya. Peraturan pelaksana tentang akomodasi, aksesibilitas, dan layanan terus ditambah. Pengumuman rekrutmen aparatur sipil negara juga rutin memuat formasi khusus penyandang disabilitas, meskipun jumlah dan syaratnya ditetapkan tiap periode.
Perlu dibedakan pula antara peraturan yang berlaku dan peraturan yang baru disahkan. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi undang-undang itu baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Bagaimana ketentuan kuota disabilitas diperlakukan di dalamnya belum dapat dipastikan, karena naskah resminya belum tersedia. Selama itu, UU 8/2016 tetap menjadi acuan.
UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak berlaku lagi dan telah diganti UU 6/2023. Bila Anda membaca artikel lama yang merujuk UU 11/2020, perlakukan rujukan itu dengan hati-hati.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap kuota hanya anjuran | Pelanggaran kewajiban hukum | Pahami bahwa kuota adalah kewajiban |
| Menolak pelamar tanpa menilai kemampuan | Diskriminasi | Nilai berdasarkan kompetensi jabatan |
| Mencantumkan syarat "sehat jasmani rohani" secara kaku | Menutup pelamar disabilitas tanpa alasan | Ganti dengan syarat yang relevan dengan jabatan |
| Menyamakan semua jenis disabilitas | Penempatan tidak cocok | Petakan jabatan dan kebutuhan |
| Mengisi kuota hanya di atas kertas | Risiko sanksi dan hilangnya kepercayaan | Libatkan pekerja nyata |
| Memberi upah lebih rendah | Melanggar hak upah yang sama | Samakan upah untuk pekerjaan yang sama |
Contoh: Sebuah perusahaan manufaktur fiktif memiliki 300 pekerja. Bagian personalia menghitung bahwa kuota satu persen berarti tiga orang. Setelah memetakan jabatan, perusahaan memutuskan membuka lowongan di bagian administrasi dan kontrol kualitas. Lowongan diumumkan lewat dinas ketenagakerjaan dan komunitas disabilitas. Dua pelamar diterima, satu di antaranya pengguna kursi roda. Perusahaan menyesuaikan tinggi meja dan menambah jalur landai. Setelah enam bulan, kinerja kedua pekerja dievaluasi dengan standar yang sama seperti pekerja lain. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Memberhentikan pekerja hanya karena ia menjadi penyandang disabilitas, misalnya setelah kecelakaan, bertentangan dengan UU 8/2016. Sebelum mengambil keputusan, pemberi kerja perlu menilai apakah pekerja masih dapat bekerja dengan penyesuaian atau penempatan ulang.
Untuk pelamar, minta penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan. Untuk pemberi kerja, siapkan satu orang penanggung jawab inklusi yang menjadi tempat bertanya bagi pelamar dan pekerja disabilitas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kuota berlaku bagi perusahaan kecil? Ketentuan kuota dihitung dari jumlah pegawai. Perusahaan dengan pegawai sangat sedikit mungkin menghasilkan angka di bawah satu orang. Hak pelamar disabilitas atas perlakuan tanpa diskriminasi tetap berlaku bagi semua pemberi kerja.
Apakah pekerja disabilitas boleh dibayar lebih rendah? Tidak. UU 8/2016 menjamin upah yang sama untuk pekerjaan yang sama dan tanpa diskriminasi.
Bagaimana jika perusahaan menolak karena fasilitas belum ada? Ketiadaan fasilitas bukan alasan sah untuk menolak. Pemberi kerja wajib mengupayakan akomodasi yang layak sepanjang tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional. Pelamar dapat meminta penjelasan tertulis dan mengadu ke dinas ketenagakerjaan.
Apakah sertifikat atau kartu disabilitas wajib dimiliki? Dokumen pendukung dapat diminta untuk keperluan administrasi, tetapi pemberi kerja tidak boleh menjadikannya alasan menunda lamaran tanpa batas. Tanyakan alternatif surat keterangan bila kartu belum ada.
Ringkasan
- UU 8/2016 menetapkan kuota minimal 2 persen untuk pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen untuk perusahaan swasta.
- Kuota dihitung dari jumlah seluruh pegawai dan berlaku sebagai batas minimum.
- Pelamar dan pekerja disabilitas berhak atas upah yang sama, akomodasi, dan perlakuan tanpa diskriminasi.
- Pelamar yang ditolak dapat mendokumentasikan, mengajukan keberatan, dan mengadu ke dinas ketenagakerjaan.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku, jadi periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (cek status peraturan) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline — www.hukumonline.com
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- Pekerja Penyandang Disabilitas: Kuota, Akomodasi Layak, dan Larangan Diskriminasi
- Akomodasi yang Layak di Tempat Kerja bagi Pekerja Disabilitas dan Cara Memintanya
- Cara Mengajukan Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan: Dokumen, Proses, dan Hasilnya
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.