Pekerja Migran: Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan Jaminan Sosial yang Wajib
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perjanjian penempatan, perjanjian kerja, dan jaminan sosial pekerja migran
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur penempatan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Ada tiga dokumen atau pengaturan yang sebaiknya dipahami sejak awal.
Perjanjian penempatan. Menurut teks undang-undang yang dapat dibaca, perjanjian penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dan calon pekerja migran Indonesia. Isinya mengatur hubungan antara calon pekerja dan perusahaan atau lembaga yang memberangkatkan, misalnya hak atas informasi, kewajiban, dan biaya.
Perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja di negara tujuan. Isinya antara lain jabatan, upah, jam kerja, jangka waktu, dan hak istirahat. Menurut teks yang sama, hubungan kerja terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani.
Perjanjian kerja sama penempatan. Ini dokumen lain, yaitu perjanjian antara perusahaan penempatan dan mitra usaha atau pemberi kerja di luar negeri. Calon pekerja bukan pihak, tetapi isinya memengaruhi perlindungan pekerja.
Jaminan sosial. Menurut undang-undang, pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, yang dikelola badan penyelenggara jaminan sosial. Salah satu syarat bekerja ke luar negeri adalah terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
Yang terkena adalah calon pekerja migran, keluarga mereka, perusahaan penempatan, dan pemberi kerja di luar negeri. Pembahasan umum penempatan dan perlindungan ada pada pekerja migran, penempatan dan perlindungan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Menurut ringkasan teks UU 18/2017 yang tersedia, hal-hal berikut berlaku.
- Perjanjian penempatan dan perjanjian kerja termasuk dokumen yang wajib dimiliki sebelum penempatan (Pasal 13 huruf g dan h).
- Hubungan kerja terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani (Pasal 15 ayat (1)).
- Perjanjian kerja mengatur jangka waktu (Pasal 16), tidak boleh diubah tanpa persetujuan para pihak (Pasal 18), dan penempatan harus sesuai jabatan dalam perjanjian (Pasal 19 ayat (1)).
- Salah satu syarat bekerja ke luar negeri adalah terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial (Pasal 5 huruf d).
- Pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran dan keluarganya (Pasal 29).
- Penempatan dilakukan oleh badan pemerintah, perusahaan penempatan, atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya untuk kepentingan sendiri (Pasal 49). Perusahaan penempatan wajib memiliki surat izin (Pasal 51).
Teks halaman sumber sebagian hasil pindaian, dan nomor pasal sebaiknya dicek lagi pada naskah resmi. Statusnya tercatat "diubah" karena undang-undang cipta kerja (kini UU 6/2023) mengubah beberapa ketentuan. Lembaga yang menangani pelindungan pekerja migran juga mengalami perubahan organisasi, sehingga periksa nama lembaga dan kewenangan terbaru.
Jaminan sosial: apa dan untuk apa
Jaminan sosial pekerja migran berfungsi menanggung risiko sebelum, selama, dan sesudah bekerja di luar negeri, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, dan hari tua, sesuai program yang diikuti. Karena sifatnya syarat berangkat, pendaftaran harus dilakukan sebelum keberangkatan.
Beberapa hal yang perlu dipastikan calon pekerja:
- kartu atau nomor kepesertaan sudah diterima atas nama sendiri;
- iuran dibayar menurut ketentuan, dan tidak dibebankan secara tidak wajar;
- program apa saja yang diikuti dan apa manfaatnya;
- cara klaim bila terjadi kecelakaan atau sakit di luar negeri, termasuk kontak yang bisa dihubungi;
- siapa ahli waris atau penerima manfaat yang tercatat.
Keluarga perlu memegang salinan dokumen kepesertaan. Dalam keadaan darurat, keluarga biasanya yang pertama dihubungi, dan mereka perlu tahu cara melapor.
Cara kerja jaminan kecelakaan kerja dan kematian secara umum dapat dibaca pada kecelakaan kerja dan JKK BPJS dan Jaminan Kematian JKM. Untuk pekerja migran, rincian program mengikuti Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Menurut peraturan itu, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) wajib bagi calon pekerja migran dan pekerja migran, sedangkan jaminan hari tua (JHT) bersifat pilihan. Klaim JKK diajukan paling lambat lima tahun sejak kecelakaan. Besaran iuran dan batas waktu lain perlu diperiksa pada teks resmi.
Langkah praktis sebelum tanda tangan
- Pastikan pelaksana berizin. Periksa apakah perusahaan penempatan memiliki izin resmi dan tercatat di lembaga pemerintah. Jangan percaya perekrut perorangan yang menjanjikan berangkat cepat. Panduan pengecekan ada pada pekerja migran nonprosedural, risiko dan cara mengecek resmi.
- Minta salinan seluruh dokumen sebelum menandatangani. Bawa pulang, baca bersama keluarga, dan tanyakan bagian yang tidak jelas.
- Periksa isi perjanjian penempatan. Siapa pihaknya, apa kewajiban masing-masing, bagaimana biaya, dan apa yang terjadi bila batal berangkat.
- Periksa isi perjanjian kerja. Jabatan, jenis pekerjaan, lokasi, upah dan cara pembayaran, jam kerja, hari libur, jangka waktu, fasilitas tempat tinggal dan makan, serta pemulangan.
- Pastikan perjanjian kerja dalam bahasa yang Anda pahami. Bila bahasa asing, minta terjemahan.
- Pastikan jaminan sosial terdaftar. Minta bukti kepesertaan.
- Periksa biaya. Tanyakan komponen biaya secara tertulis. Lihat biaya penempatan pekerja migran dan calo.
- Simpan salinan. Foto semua dokumen dan kirim ke keluarga.
- Jangan menyerahkan paspor atau dokumen asli tanpa tanda terima.
Tanda bahaya
| Tanda | Mengapa berbahaya |
|---|---|
| Diminta tanda tangan kertas kosong atau tanpa membaca | Isi dapat diubah kemudian |
| Perjanjian kerja tidak diberikan salinannya | Anda tidak tahu hak sendiri |
| Jabatan di perjanjian berbeda dengan penjelasan lisan | Risiko ditempatkan pada pekerjaan lain |
| Biaya diminta tunai tanpa kuitansi | Sulit menuntut dan rawan penipuan |
| Berangkat dengan visa kunjungan atau wisata | Risiko nonprosedural |
| Perekrut menolak menyebut nama perusahaan resmi | Kemungkinan calo |
| Dokumen diminta ditahan | Risiko kehilangan kendali atas diri sendiri |
Jika menemukan tanda bahaya, hentikan proses dan tanyakan ke dinas ketenagakerjaan setempat atau lembaga pelindungan pekerja migran. Penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri juga dibahas pada tertipu janji kerja atau pengiriman pekerja.
Isi perjanjian kerja yang sebaiknya ada
Perjanjian kerja pekerja migran yang baik memuat hal-hal konkret, bukan sekadar frasa umum. Periksa apakah dokumen memuat:
| Unsur | Pertanyaan pemeriksaan |
|---|---|
| Identitas para pihak | Nama dan alamat pemberi kerja lengkap dan jelas? |
| Jabatan dan uraian tugas | Sesuai yang dijanjikan saat perekrutan? |
| Lokasi kerja | Kota dan alamat tempat bekerja tertulis? |
| Upah | Besaran, mata uang, jadwal, dan cara bayar jelas? |
| Jam kerja dan istirahat | Ada batas jam dan hari libur mingguan? |
| Jangka waktu | Tanggal mulai dan berakhir jelas, serta cara perpanjangan? |
| Akomodasi dan makan | Disediakan atau tidak, dan standarnya? |
| Perawatan kesehatan | Siapa yang menanggung bila sakit? |
| Pemulangan | Siapa menanggung biaya pulang saat kontrak selesai atau bermasalah? |
| Penyelesaian sengketa | Ke mana mengadu dan hukum mana yang berlaku? |
Jika ada bagian yang kosong atau ditulis "sesuai kesepakatan nanti", minta dilengkapi sekarang. Bagian yang kabur cenderung diisi sepihak oleh pihak yang lebih kuat.
Hubungan dengan pihak keluarga dan ahli waris
Calon pekerja migran biasanya meninggalkan keluarga untuk waktu lama. Beberapa persiapan hukum yang praktis: menentukan penerima kiriman uang, memastikan ahli waris tercatat pada program jaminan sosial, dan memberi tahu keluarga tentang cara menghubungi perusahaan penempatan serta perwakilan Indonesia di negara tujuan. Bila terjadi musibah, keluarga akan memerlukan dokumen kepesertaan dan perjanjian untuk mengajukan klaim. Pembahasan hak keluarga pekerja yang meninggal dunia ada pada pekerja meninggal dunia, hak ahli waris dari perusahaan dan BPJS.
Pasangan yang ditinggal bekerja di luar negeri juga perlu memahami bahwa perubahan status perkawinan memiliki prosedur hukum sendiri dan tidak otomatis terjadi karena jarak. Persoalan itu dibahas pada istri TKI digugat cerai saat bekerja di luar negeri.
Bila terjadi masalah di luar negeri
Masalah yang paling sering dilaporkan: gaji tidak dibayar, kekerasan oleh pemberi kerja, penahanan paspor, dan jam kerja berlebihan. Langkah awal yang disarankan:
- Amankan diri dan hubungi keluarga bila memungkinkan.
- Simpan bukti: foto, pesan, rekaman, dan salinan perjanjian.
- Hubungi perwakilan Indonesia di negara tujuan, dan perusahaan penempatan yang memberangkatkan.
- Ingatkan bahwa perusahaan penempatan memiliki tanggung jawab sesuai undang-undang terhadap pekerja yang ditempatkannya.
- Hubungi lembaga pelindungan pekerja migran atau dinas ketenagakerjaan di dalam negeri melalui keluarga.
Semakin lengkap dokumen yang dibawa dan dipegang keluarga, semakin cepat bantuan dapat diberikan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 18 Tahun 2017 menggantikan undang-undang lama tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Perubahan pokok yang relevan dengan artikel ini: perjanjian penempatan dan perjanjian kerja dijadikan dokumen wajib, peran pemerintah dalam jaminan sosial ditegaskan, dan perusahaan penempatan wajib berizin. Undang-undang ini kemudian diubah dalam kaitan undang-undang cipta kerja, dengan perubahan beberapa ketentuan, termasuk soal perizinan.
Perkembangan lain: urusan pelindungan pekerja migran kini ditangani lembaga yang berubah bentuk dari badan menjadi kementerian. Hal ini belum dapat dipastikan rincian perubahan itu dari sumber yang dibaca, sehingga periksa nama dan kewenangan lembaga terkini sebelum mengurus.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Apakah undang-undang itu menyentuh pekerja migran belum dapat dinilai karena naskah resminya belum tersedia. Sampai undang-undang itu berlaku, UU 18/2017 dan peraturan pelaksananya tetap menjadi acuan.
Daftar periksa sebelum berangkat
Bagikan daftar ini kepada calon pekerja migran dan keluarganya.
- pelaksana penempatan berizin dan tercatat resmi;
- perjanjian penempatan dan perjanjian kerja sudah diterima salinannya;
- jabatan, upah, dan jam kerja sesuai penjelasan;
- jaminan sosial sudah terdaftar dengan bukti;
- biaya tertulis dan ada kuitansi;
- paspor tidak ditahan tanpa tanda terima;
- kontak keluarga dan perwakilan Indonesia tersimpan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menandatangani tanpa membaca | Terikat isi yang merugikan | Minta waktu dan salinan |
| Percaya janji lisan | Janji tidak bisa dituntut | Pastikan janji tertulis dalam perjanjian |
| Tidak mengecek izin pelaksana | Terjebak calo atau penipuan | Cek lewat lembaga resmi |
| Tidak memegang salinan | Sulit mengadu saat bermasalah | Foto dan kirim ke keluarga |
| Tidak terdaftar jaminan sosial | Tidak terlindungi saat kecelakaan | Pastikan sebelum berangkat |
| Mengirim biaya ke rekening perorangan | Risiko penipuan | Bayar sesuai ketentuan dan minta kuitansi |
Contoh: Sari (fiktif) ditawari bekerja sebagai perawat lansia di luar negeri. Ia meminta salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, lalu membacanya bersama kakaknya. Ia menemukan bahwa jabatan di perjanjian kerja adalah pekerja rumah tangga umum, bukan perawat lansia seperti yang dijanjikan perekrut. Sari meminta perbaikan tertulis dan memastikan terdaftar jaminan sosial sebelum berangkat. Karena perekrut menolak memperbaiki, ia membatalkan proses dan mencari penyalur resmi lain. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan berangkat dengan visa wisata atau kunjungan untuk bekerja. Pekerja nonprosedural kehilangan banyak perlindungan dan rentan menjadi korban eksploitasi atau perdagangan orang.
Buat folder digital berisi foto paspor, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, bukti jaminan sosial, dan kontak keluarga serta perwakilan Indonesia di negara tujuan. Bagikan kepada anggota keluarga yang dipercaya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja? Menurut ringkasan teks undang-undang, perjanjian kerja dibuat antara pekerja migran dan pemberi kerja, sedangkan perjanjian penempatan antara calon pekerja dan pelaksana penempatan.
Apakah perjanjian boleh diubah setelah di luar negeri? Menurut ringkasan teks, perubahan perjanjian kerja tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan para pihak. Jika dipaksa berubah, catat dan laporkan.
Bagaimana jika sudah pulang tetapi gaji belum dibayar? Lihat pekerja migran kembali pulang, hak klaim gaji dan asuransi.
Apa yang dimaksud asuransi dalam judul? Dalam praktik, perlindungan terhadap risiko dikelola melalui jaminan sosial pekerja migran. Rincian program dan perlindungan tambahan mengikuti peraturan khusus yang perlu dicek pada sumber resmi.
Ringkasan
- Perjanjian penempatan (dengan pelaksana penempatan) dan perjanjian kerja (dengan pemberi kerja) adalah dokumen wajib sebelum penempatan.
- Terdaftar jaminan sosial merupakan syarat bekerja ke luar negeri.
- Hubungan kerja terjadi setelah perjanjian kerja ditandatangani; perubahan perlu persetujuan para pihak.
- Periksa izin pelaksana, isi dokumen, biaya, dan bukti jaminan sosial.
- Waspadai tanda bahaya dan jangan berangkat nonprosedural.
- Periksa nama lembaga dan peraturan terbaru karena ada perubahan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Pasal.id: UU 18 Tahun 2017 — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-18-tahun-2017
- Peraturan BPK: UU 18 Tahun 2017 — peraturan.bpk.go.id/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- Pekerja Migran Indonesia: Penempatan, Biaya, dan Perlindungan Hukum
- Pekerja Migran Nonprosedural: Risiko Berangkat Tanpa Prosedur dan Cara Mengecek Penyalur Resmi
- Pekerja Migran Pulang Lebih Awal: Hak, Klaim Gaji, dan Jaminan Sosial
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.