Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Sejak 2026: Pasal 27A UU ITE Berakhir, Kini Memakai Pasal 433 dan 441 KUHP
Sejak KUHP baru berlaku 2 Januari 2026, Pasal 27A UU ITE tidak dipakai lagi. Simak dasar hukumnya, ancaman di KUHP, dan pasal ITE yang masih berlaku.
Isi artikel
- Pasal II angka 1 UU 1/2024 menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) sampai (7) UU ITE hanya berlaku sampai KUHP baru diberlakukan.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejak itu, pencemaran lewat media sosial dirujuk ke Pasal 433 dan Pasal 441 ayat (1) KUHP.
- Pencemaran tertulis diancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III, dan dapat ditambah sepertiga bila memakai teknologi informasi.
- Penjelasan Pasal 433 menyebut objeknya orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau sekelompok orang.
- Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang informasi bohong yang merugikan konsumen tidak termasuk ketentuan yang dibatasi itu.
Pasal yang sering disebut, ternyata sudah berganti
Mas Bayu (nama samaran) menulis di media sosial bahwa seorang kontraktor di kampungnya "menipu warga dan kabur membawa uang". Kontraktor itu mengancam melaporkannya dengan "pasal UU ITE". Banyak orang masih mengira pasal pencemaran nama baik di UU ITE tetap menjadi rujukan. Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, anggapan itu perlu diperbarui.
Dasar perubahannya
UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menyisipkan Pasal 27A tentang menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, dengan ancaman di Pasal 45 ayat (4). Namun, Pasal II angka 1 undang-undang yang sama mengatur bahwa sejumlah ketentuan hanya berlaku sampai KUHP baru diberlakukan. Daftar itu memuat antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2) dan (3), serta Pasal 45 ayat (1), (2), dan (4) sampai (7).
UU 1/2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP, sebagaimana diubah UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, juga mencabut sejumlah pasal UU ITE. Akibatnya, untuk perbuatan pencemaran sejak tanggal itu, rujukan utamanya adalah Bab XVII KUHP tentang tindak pidana penghinaan.
Perbandingan UU ITE 2024 dan KUHP baru
| Aspek | Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (sampai 1 Januari 2026) | Pasal 433 jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP (sejak 2 Januari 2026) |
|---|---|---|
| Perbuatan | Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, melalui sistem elektronik | Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum; tertulis bila lewat tulisan atau gambar yang disiarkan |
| Ancaman | Penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta | Pencemaran tertulis: penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta), dapat ditambah 1/3 bila memakai teknologi informasi |
| Delik aduan | Ya; hanya oleh korban, bukan badan hukum (Pasal 45 ayat (5)) | Ya; oleh korban (Pasal 440) |
| Alasan tidak dipidana | Kepentingan umum atau terpaksa membela diri (Pasal 45 ayat (7)) | Kepentingan umum atau terpaksa membela diri (Pasal 433 ayat (3)) |
| Fitnah | Pasal 45 ayat (6): penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta | Pasal 434: penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV, dapat ditambah 1/3 bila memakai teknologi informasi |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2026
Untuk unggahan yang dibuat sebelum 2 Januari 2026, berlaku aturan peralihan. Pasal 3 ayat (1) KUHP menyatakan bila peraturan berubah sesudah perbuatan terjadi, yang dipakai adalah peraturan baru, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan pelaku. Karena itu, perkara lama perlu dibandingkan kasus per kasus oleh penyidik, jaksa, dan hakim.
Perusahaan, instansi, dan kelompok bukan objek pencemaran
Penjelasan Pasal 433 ayat (1) menyebut objek delik pencemaran adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini. Sebelumnya, Pasal 45 ayat (5) UU ITE juga menyebut aduan hanya oleh korban dan bukan oleh badan hukum.
Artinya, kritik terhadap dinas, perusahaan, atau organisasi tidak tepat dilaporkan sebagai pencemaran terhadap lembaga itu. Namun, bila tuduhan menyasar orang tertentu, misalnya direktur atau kepala dinas yang disebut namanya, orang itu dapat mengadu atas namanya sendiri. Lembaga yang merasa dirugikan masih bisa memakai jalur lain, seperti hak jawab terhadap pemberitaan pers menurut UU 40/1999 tentang Pers, klarifikasi publik, atau gugatan perdata.
Tuduhan yang ternyata benar
Pasal 434 KUHP mengatur fitnah. Pelaku yang diberi kesempatan membuktikan tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikan, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah. Sebaliknya, Pasal 435 ayat (1) menyatakan bila putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dituduh memang bersalah, penuduh tidak dapat dipidana karena fitnah.
Dalam contoh Mas Bayu, menyebut kontraktor "menipu" sebelum ada putusan tetap berisiko. Lebih aman menulis fakta yang bisa dibuktikan, misalnya "proyek belum selesai dan warga sudah melapor ke polisi".
Yang tetap berlaku di UU ITE
Tidak semua pasal UU ITE berhenti berlaku. Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) mengatur informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua pasal ini tidak tercantum dalam daftar Pasal II angka 1 UU 1/2024.
Begitu pula Pasal 27B tentang pemerasan dan pengancaman lewat sistem elektronik. Pasal-pasal ini masih relevan, misalnya untuk penipuan jual beli online.
Tips sebelum mengunggah atau melapor
- Bedakan fakta, pendapat, dan tuduhan. Tuduhan tentang perbuatan tertentu paling berisiko.
- Simpan bukti yang mendasari unggahan Anda, untuk berjaga-jaga bila diminta membuktikan.
- Bila Anda korban, simpan tangkapan layar lengkap dan ingat tenggat pengaduan 6 bulan sejak mengetahui (Pasal 29 KUHP).
- Pertimbangkan klarifikasi dan permintaan maaf. Perkara penghinaan termasuk yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif menurut KUHAP baru (UU 20/2025).
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah polisi masih bisa memakai Pasal 27A untuk unggahan tahun 2026?
Menurut Pasal II angka 1 UU 1/2024, Pasal 27A hanya berlaku sampai KUHP diberlakukan. Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, rujukannya Pasal 433 dan seterusnya dalam KUHP.
Apakah ancaman pidananya jadi lebih ringan?
Untuk pencemaran tertulis, ancaman dasarnya 1 tahun 6 bulan dan dapat ditambah sepertiga bila memakai teknologi informasi. Besarnya pidana tetap ditentukan hakim.
Bisakah kepala desa melaporkan warga yang mengkritik kinerjanya?
Kritik atas kebijakan berbeda dari tuduhan terhadap pribadi. Bila tuduhan menyasar pejabat terkait tugasnya, Pasal 434 ayat (2) huruf b membuka kesempatan pembuktian kebenaran, dan Pasal 441 ayat (2) mengatur pemberatan bila pejabat dihina saat menjalankan tugas sah.
Apakah membagikan ulang unggahan orang lain juga berisiko?
Bisa. Menyebarkan ulang tuduhan agar diketahui umum dapat dinilai sebagai perbuatan sendiri. Lebih aman tidak meneruskan tuduhan yang belum jelas kebenarannya.
Apakah perusahaan bisa melapor karena ulasan negatif?
Penjelasan Pasal 433 menyebut objeknya orang perseorangan. Perusahaan biasanya menempuh klarifikasi, hak jawab, atau gugatan perdata.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dalam kategori yang sama
- Korban Penipuan Online Ingin Uang Kembali: Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dan Restitusi dalam KUHAP Baru
- Minta Maaf dan Berdamai dalam Perkara Pencemaran Nama Baik: Pencabutan Pengaduan dan Keadilan Restoratif KUHAP Baru
- Mencemarkan Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal: Pasal 439 KUHP Baru dan Hak Keluarga untuk Mengadu
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.