Hukum Pidana

Korban Penipuan Online Ingin Uang Kembali: Penggabungan Gugatan Ganti Rugi dan Restitusi dalam KUHAP Baru

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Cara korban penipuan online menuntut uang kembali lewat sidang pidana: penggabungan gugatan ganti rugi, restitusi, sita jaminan, dan tenggat yang wajib diingat.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Korban penipuan online dapat meminta hakim pidana menggabungkan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana pelaku (Pasal 189 ayat (1) KUHAP baru).
    • Permintaan harus diajukan paling lambat sebelum penuntut umum membacakan tuntutan pidana (Pasal 189 ayat (2)).
    • Selain itu, korban berhak atas restitusi, dan penyidik dapat menyita harta pelaku sebagai jaminannya dengan izin ketua pengadilan negeri (Pasal 178 dan 179).
    • Penipuan diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (Pasal 492 KUHP). Informasi bohong yang merugikan konsumen online juga diatur Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
    • Siapkan bukti kerugian sejak awal: bukti transfer, percakapan, dan rincian biaya yang sudah dikeluarkan.

    Pelaku sudah ditangkap, tetapi uang belum kembali

    Bu Nia (nama samaran) mentransfer Rp18 juta untuk memesan perabot di sebuah toko daring. Barang tidak pernah dikirim dan akun penjual menghilang. Beberapa bulan kemudian, polisi menangkap pelaku dan perkaranya siap disidangkan. Bu Nia lega, tetapi bertanya, apakah uangnya bisa kembali tanpa harus menggugat perdata secara terpisah?

    KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menyediakan beberapa jalur. Dua yang paling relevan adalah penggabungan gugatan ganti rugi ke perkara pidana dan restitusi. Keduanya bisa ditempuh tanpa membuka perkara perdata baru dari awal.

    Dasar pidana penipuan online

    Pasal 492 KUHP (UU 1/2023) mengatur penipuan. Pelakunya bermaksud menguntungkan diri secara melawan hukum dengan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, sehingga orang menyerahkan barang. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta (Pasal 79). Untuk nilai kecil, Pasal 494 mengatur penipuan ringan, antara lain bila nilainya tidak lebih dari Rp1 juta.

    Dalam transaksi elektronik, penyidik juga dapat memakai Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024. Pasal ini mengatur informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini tidak termasuk ketentuan UU ITE yang berakhir ketika KUHP baru berlaku.

    Jalur 1: penggabungan gugatan ganti rugi

    Pasal 189 ayat (1) KUHAP baru mengatur perbuatan yang didakwakan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Atas permintaan orang itu, hakim ketua sidang dapat menggabungkan gugatan ganti rugi ke perkara pidana. Penjelasannya menyebut tujuan penggabungan agar gugatan diperiksa dan diputus sekaligus dengan perkara pidana, dan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian korban.

    • Tenggat: paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam acara pemeriksaan cepat tanpa kehadiran penuntut umum, paling lambat sebelum hakim menjatuhkan putusan (Pasal 189 ayat (2) dan (3)).
    • Yang dinilai hakim: kewenangan mengadili gugatan, kebenaran dasar gugatan, dan penggantian biaya yang telah dikeluarkan korban (Pasal 190 ayat (1)).
    • Kekuatan putusan: putusan ganti rugi berkekuatan tetap bersamaan dengan putusan pidananya (Pasal 190 ayat (3)).
    • Banding: penggabungan ikut berlangsung di tingkat banding. Namun, banding atas ganti rugi saja tidak dapat diajukan bila perkara pidananya tidak dibanding (Pasal 191).
    • Hukum acara: ketentuan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ini sepanjang tidak diatur lain (Pasal 192).

    Jalur 2: restitusi

    Pasal 178 KUHAP baru menyatakan korban berhak atas restitusi. Bentuknya ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis atau psikologis. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak ini kepada korban dan memfasilitasi penghitungannya (Pasal 179 ayat (1) dan (2)).

    Ada perlindungan tambahan yang penting bagi korban penipuan. Penyidik dapat menyita harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan memperhatikan hak pihak ketiga beriktikad baik (Pasal 179 ayat (4) dan (5)). Restitusi dibayar paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima. Bila tidak dibayar, hakim dapat memerintahkan jaksa melelang sita jaminan (Pasal 181).

    Pasal 144 juga memberi korban hak mengajukan restitusi melalui tuntutan, serta hak mendapat restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pengajuan restitusi juga dapat dibantu lembaga pelindungan saksi dan korban sesuai UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

    Membandingkan pilihan

    AspekPenggabungan gugatan (Pasal 189–192)Restitusi (Pasal 178–182)Gugatan perdata terpisah
    Diajukan olehKorban kepada hakim ketua sidangKorban, difasilitasi penyidik dan penuntut umumKorban sebagai penggugat
    WaktuSebelum tuntutan pidana dibacakanMelalui tuntutan, atau setelah putusan tetap lewat penetapanKapan saja selama belum daluwarsa
    Jaminan harta pelakuTidak diatur khusus dalam bab iniSita jaminan restitusi dengan izin ketua PNSita jaminan menurut hukum acara perdata
    Bila tidak dibayarEksekusi mengikuti hukum acara perdataLelang sita jaminan; pidana penjara pengganti bila harta tidak cukupEksekusi perdata

    Jalur damai: keadilan restoratif

    Penipuan dengan ancaman 4 tahun memenuhi batas ancaman dalam syarat keadilan restoratif (Pasal 80 KUHAP baru), sepanjang tidak masuk pengecualian Pasal 82. Bentuk pemulihannya antara lain pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana dan ganti rugi kerugian korban (Pasal 79 ayat (1)). Kesepakatan wajib dilaksanakan paling lama 7 hari, dan laporan baru dapat dicabut setelah seluruh kesepakatan dipenuhi (Pasal 79 ayat (3) dan (4)).

    Langkah praktis bagi korban

    1. Lapor secepatnya dan minta tanda bukti laporan. Laporkan juga ke bank pengirim dan bank penerima agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur bank.
    2. Susun rincian kerugian: nominal transfer, ongkos kirim, biaya lain, dan dampak lain yang bisa dibuktikan.
    3. Tanyakan hak restitusi kepada penyidik saat pemeriksaan, dan minta agar penghitungannya dimasukkan dalam berkas.
    4. Minta sita jaminan bila Anda tahu pelaku punya harta, misalnya kendaraan atau rekening.
    5. Pantau jadwal sidang. Bila memilih penggabungan gugatan, ajukan permintaan tertulis sebelum tuntutan dibacakan.
    6. Simpan salinan putusan dan laporkan ke pengadilan bila restitusi tidak dibayar dalam 30 hari (Pasal 181 ayat (3)).

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah memakai penggabungan gugatan dan restitusi sekaligus?

    Keduanya diatur terpisah. Pilih bersama penyidik, jaksa, atau advokat agar tidak terjadi tuntutan ganda atas kerugian yang sama.

    Bagaimana bila pelaku diputus bebas?

    Pasal 180 menyatakan restitusi dikembalikan kepada pelaku bila terdakwa diputus bebas atau lepas. Korban masih dapat menimbang gugatan perdata terpisah.

    Apakah kerugian imateriel bisa dimintakan?

    Restitusi mencakup ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana (Pasal 178 ayat (2) huruf b). Besarnya tetap dinilai hakim.

    Bagaimana bila pelaku tidak punya harta?

    Pasal 183 mengatur kompensasi oleh negara bila pelaku tidak dapat membayar restitusi, sesuai ketentuan pelaksanaannya.

    Apakah korban harus memakai advokat?

    Tidak wajib. Namun, Pasal 144 memberi korban hak memilih dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan, yang sangat membantu menyusun tuntutan ganti rugi.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
      • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024
      • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp