Hukum Keluarga

Panduan Membuat Perjanjian Pranikah dan Pendaftarannya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMembuat perjanjian pranikah1Diskusikan isi dantujuan bersamapasangan2Kumpulkan data hartadan utang3Susun draf bersamanotaris4Tandatangani dansahkan5Catatkan pada aktanikah
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perjanjian pranikah dan siapa yang membutuhkannya

    Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis antara calon suami dan istri tentang akibat perkawinan terhadap harta dan hal-hal keuangan lain. Dasarnya ada pada UU Perkawinan (UU 1/1974), yang membolehkan calon pasangan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, selama tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan.

    Tanpa perjanjian, harta yang diperoleh selama pernikahan pada dasarnya menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap milik masing-masing. Perjanjian pranikah dipakai untuk mengubah atau memperjelas pengaturan itu. Misalnya, memisahkan seluruh harta, menentukan siapa menanggung utang usaha, atau menjaga aset keluarga agar tidak bercampur.

    Perjanjian ini bermanfaat bagi:

    • Pasangan yang salah satunya memiliki usaha atau aset besar sebelum menikah.
    • Pasangan yang membawa utang atau tanggungan dari hubungan sebelumnya.
    • Pasangan yang ingin mengatur kepemilikan tanah atau properti, termasuk bila salah satunya warga negara asing.
    • Pasangan yang ingin kejelasan pembagian bila terjadi perceraian atau kematian.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Inti aturannya tiga hal. Pertama, perjanjian dibuat secara tertulis. Kedua, perjanjian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Ketiga, perjanjian tidak boleh melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian juga tidak boleh menghapus kewajiban dasar suami istri, seperti kewajiban menafkahi anak.

    Soal waktu, UU Perkawinan semula dipahami bahwa perjanjian dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menafsirkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu sebelum, pada saat, atau selama dalam ikatan perkawinan, selama tidak merugikan pihak ketiga. Dengan demikian, pasangan yang sudah menikah tanpa perjanjian dapat membuatnya kemudian. Prosedur teknis dan persyaratan pencatatan pada tahap ini perlu dicek pada teks resmi dan ketentuan instansi pencatat.

    Ada pula dua hal yang perlu diingat. Perjanjian umumnya mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Dan perjanjian tidak dapat diubah semaunya: perubahan hanya dimungkinkan bila kedua pihak setuju dan tidak merugikan pihak ketiga. Bagaimana pembuktian dan akibatnya dalam sengketa harta dibahas pada perjanjian pranikah dibuat setelah menikah.

    Cincin perak bermata tunggal
    Foto oleh Korie Cull di Unsplash

    Apa saja yang lazim diatur

    BagianContoh pengaturanCatatan
    HartaPemisahan harta sepenuhnya, atau pemisahan sebagianPisahkan harta bawaan dan harta selama menikah
    UtangUtang sebelum dan sesudah menikah ditanggung masing-masingTidak mengikat kreditur yang tidak tahu
    UsahaAset dan keuntungan usaha tertentu tetap milik pemilik awalSebutkan usaha dengan jelas
    PengelolaanSiapa mengelola rekening dan asetAtur izin untuk transaksi besar
    Kepemilikan propertiSiapa pemilik tanah dan rumahPenting bila salah satu pihak WNA
    Pembagian bila berpisahCara membagi harta tertentuTidak boleh melanggar hak anak

    Hal yang tidak patut atau tidak sah dimasukkan: menghapus kewajiban menafkahi anak, membatasi hak asuh anak secara mutlak, atau mengatur hal yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan. Klausul seperti ini dapat dinyatakan tidak berlaku.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    1. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga kedua calon pasangan.
    2. Bila sudah menikah: kutipan akta nikah.
    3. Daftar harta dan utang masing-masing beserta bukti kepemilikan, misalnya sertifikat tanah dan dokumen usaha.
    4. Identitas dua saksi, bila diminta.
    5. Pas foto atau dokumen tambahan yang diminta notaris atau pencatat.
    6. Draf kesepakatan atau catatan hasil diskusi berdua.

    Langkah praktis membuat perjanjian pranikah

    1. Diskusikan dengan pasangan lebih dulu: apa yang ingin diatur dan apa alasannya. Hindari membuat perjanjian secara sepihak atau mendadak menjelang hari akad.
    2. Buat daftar harta, utang, dan usaha masing-masing. Semakin jelas daftar ini, semakin kecil peluang sengketa.
    3. Datangi notaris. Ceritakan tujuan dan rencana pernikahan. Mintalah notaris menjelaskan batas yang tidak boleh dilanggar.
    4. Susun draf bersama. Baca baik-baik. Pastikan bahasa dapat dipahami kedua pihak.
    5. Konsultasikan dengan penasihat hukum masing-masing bila ada aset besar atau rumit.
    6. Tandatangani akta notaris di hadapan notaris dan saksi. Bawa identitas asli.
    7. Mintalah pengesahan sesuai jalur: pegawai pencatat perkawinan, atau notaris. Tanyakan kepada kantor pencatat bagaimana perjanjian itu dicatat pada akta nikah.
    8. Pastikan perjanjian dicatat pada akta perkawinan agar mengikat pihak ketiga. Mintalah bukti pencatatan, misalnya catatan pada kutipan akta nikah atau buku nikah.
    9. Simpan salinan akta dan bukti pencatatan. Bila memiliki tanah atau usaha, bawa salinan saat bertransaksi.
    10. Tinjau berkala. Jika ada perubahan besar seperti membeli aset baru atau membuka usaha, bicarakan apakah perlu perubahan.

    Biaya notaris berbeda-beda sesuai kompleksitas; tanyakan rincian tertulis. Untuk muslim, pencatatan dilakukan pada kantor urusan agama, sedangkan untuk non-muslim pada kantor pencatatan sipil. Periksa tata cara terkini pada kantor setempat.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan paling penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang membuka kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan, sebelum putusan itu perjanjian umumnya harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. Dampaknya, pasangan yang menikah tanpa perjanjian tidak lagi sepenuhnya terkunci dengan harta bersama. Namun perjanjian itu tidak boleh merugikan pihak ketiga, misalnya kreditur yang sudah memberi pinjaman. Selain itu, UU Perkawinan sendiri relatif stabil. Hal yang perlu dicek adalah petunjuk teknis pencatatan di kantor urusan agama dan kantor pencatatan sipil, yang dapat berbeda atau diperbarui.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Hanya surat di bawah tangan tanpa pengesahanTidak mengikat pihak ketigaBuat akta notaris dan catatkan
    Tidak dicatat pada akta nikahBank atau kreditur tidak terikatPastikan ada catatan resmi
    Dibuat mendadak dan salah satu pihak tidak pahamDigugat karena tidak sukarelaBeri waktu membaca dan konsultasi
    Memasukkan klausul melanggar hukumKlausul batalHindari penghapusan kewajiban dasar
    Tidak memperbarui setelah ada aset baruAset baru bercampurTinjau dan ubah bersama
    Menyembunyikan utangDituntut pihak ketigaDaftar utang secara jujur

    Contoh: Seorang calon istri memiliki toko yang sudah berjalan, sedangkan calon suami bekerja karyawan. Mereka sepakat toko dan keuntungannya tetap milik sang istri, sedangkan penghasilan suami dan rumah yang dibeli bersama menjadi milik bersama. Perjanjian dibuat dengan akta notaris sebelum akad dan dicatat pada akta nikah. Bertahun-tahun kemudian, ketika toko mengambil kredit, bank meminta salinan perjanjian untuk memastikan siapa yang berhak menandatangani.

    Contoh lain: Pasangan yang sudah menikah lima tahun baru menyadari bahwa utang usaha suami dapat menyeret harta bersama. Mereka membuat perjanjian perkawinan setelah menikah dengan memisahkan harta ke depan. Kreditur yang sudah ada tidak terikat perjanjian itu untuk utang yang lahir sebelumnya.

    Peringatan

    Jangan menjadikan perjanjian pranikah sarana untuk menghindari kewajiban kepada pihak ketiga, misalnya memindahkan aset saat sedang berutang. Perjanjian yang merugikan pihak ketiga dapat dipersoalkan. Kasus semacam ini sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    Tips

    Tulis bagian "pernyataan sukarela" di akhir perjanjian, lalu pastikan kedua pihak membaca seluruh isi sebelum menandatangani. Dokumen yang dipahami kedua pihak lebih kuat bila diuji.

    Pernikahan dengan warga negara asing dan kepemilikan tanah

    Perjanjian pranikah sering ditanyakan oleh pasangan campuran, yaitu salah satunya warga negara asing. Alasannya, aturan pertanahan membatasi hak atas tanah bagi warga negara asing. Dalam praktik, perjanjian yang memisahkan harta menolong pasangan berkewarganegaraan Indonesia agar tetap dapat memiliki hak atas tanah atas namanya sendiri. Ketentuan rincinya diatur dalam aturan pertanahan, sehingga periksa teks resmi dan tanyakan kepada notaris atau pejabat pertanahan sebelum membeli properti.

    Hal yang perlu dipastikan: perjanjian dibuat sah, dicatat, dan ada sebelum transaksi tanah. Perjanjian yang baru dibuat setelah tanah dibeli tidak otomatis mengubah status tanah yang sudah tercatat sebagai harta bersama.

    Cara membicarakan perjanjian dengan pasangan

    Bagian tersulit sering bukan hukumnya, melainkan percakapannya. Mulailah dengan tujuan bersama, bukan kecurigaan. Misalnya: "Kita ingin usaha ini aman bagi keluarga" atau "Kita ingin utang lama tidak membebani rumah tangga baru." Bahas satu per satu: aset sebelum menikah, rencana usaha, bantuan keluarga, dan pengelolaan uang harian.

    Beri waktu cukup. Perjanjian yang diteken menjelang hari akad, dalam suasana terburu-buru, mudah dipersoalkan karena salah satu pihak merasa tidak punya pilihan. Jika perlu, masing-masing mencari nasihat hukum sendiri agar tidak ada yang merasa dipaksa. Catat hal yang disepakati dalam poin singkat sebelum diserahkan kepada notaris untuk dirumuskan.

    Daftar periksa sebelum menandatangani perjanjian

    Sebelum tanda tangan, periksa: apakah semua harta penting sudah tercantum, termasuk harta di rekening dan usaha; apakah ada klausul yang menghapus kewajiban dasar terhadap anak atau pasangan; apakah kedua pihak menerima salinan akta; apakah ada rencana pencatatan pada akta nikah dan siapa yang mengurusnya; dan apakah ada ketentuan untuk perubahan di masa depan. Tanyakan juga kepada notaris bagaimana perjanjian akan dibuktikan kepada bank atau mitra usaha. Perjanjian yang rapi dan dipahami bersama biasanya menjadi sumber ketenangan, bukan perdebatan, dalam rumah tangga.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perjanjian pranikah harus dibuat sebelum akad? Tidak harus. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian dapat dibuat juga selama perkawinan. Namun membuatnya sebelum menikah umumnya lebih sederhana.

    Apakah perjanjian pranikah menghapus hak anak? Tidak. Hak anak atas nafkah dan pengasuhan tidak dapat dihapus oleh perjanjian orang tua. Lihat panduan hak asuh dan nafkah anak.

    Bagaimana jika salah satu pihak melanggar perjanjian? Pihak yang dirugikan dapat meminta penyelesaian lewat musyawarah, mediasi, atau gugatan ke pengadilan. Bukti berupa akta dan catatan pada akta nikah akan membantu.

    Apakah perjanjian mempengaruhi pembagian harta saat cerai? Ya, pembagian harta mengikuti perjanjian sepanjang sah. Bila tidak ada perjanjian, berlaku aturan harta bersama. Lihat pembagian harta bersama setelah cerai.

    Ringkasan

    • Perjanjian pranikah mengatur harta dan keuangan pasangan secara tertulis, disahkan pencatat perkawinan atau notaris.
    • Menurut Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian dapat dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan, tanpa merugikan pihak ketiga.
    • Siapkan identitas, daftar harta dan utang, serta konsultasi dengan notaris.
    • Pastikan perjanjian dicatat agar mengikat pihak ketiga.
    • Jangan mengatur hal yang melanggar hukum, agama, atau menghapus hak anak.
    • Tinjau perjanjian bila ada perubahan harta besar.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
    • Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

    Baca juga

    WhatsApp