Nikah Sesama PNS dan Izin Poligami PNS: Aturan PP 10/1983 dan PP 45/1990
Isi artikel
Apa itu aturan perkawinan PNS dan siapa yang terkena
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, adalah aturan kedinasan yang berlaku bagi PNS. Tujuannya menjaga keteladanan dan ketertiban rumah tangga aparatur. Aturan ini berlaku bagi PNS pria dan wanita, dan dikaitkan pula dengan istri atau suami PNS dalam hal tunjangan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut aparatur sipil negara (ASN). Status PP 10/1983 dan PP 45/1990 terhadap pegawai PPPK serta perubahan peraturan pelaksanaan ASN dapat berkembang. Periksa kebijakan instansi dan peraturan terbaru bila Anda berstatus PPPK. Artikel ini berfokus pada PNS.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Menikah sesama PNS. Dua PNS yang sama-sama belum terikat perkawinan lain boleh menikah. Tidak ada larangan khusus dalam aturan perkawinan PNS. Masalah yang mungkin muncul bersifat kedinasan, misalnya penempatan kerja dalam satu unit atau hubungan atasan dan bawahan. Instansi dapat mengatur agar suami dan istri tidak berada dalam jalur pengawasan langsung. Silakan tanyakan kepada bagian kepegawaian.
Menikah dengan non-PNS. Boleh. PNS tetap perlu melaporkan perkawinan kepada atasan. Dalam daftar persyaratan pendaftaran nikah dari KUA umumnya tidak ada dokumen khusus untuk PNS, kecuali bila PNS berstatus anggota TNI, Polri, atau hendak berpoligami.
PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang. Ia wajib mendapat izin lebih dulu dari pejabat. Permohonan diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Alasan yang lazim dikenal dalam aturan ini bersifat alternatif, misalnya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah dalam jangka waktu yang lama. Selain itu ada syarat kumulatif, misalnya adanya persetujuan tertulis dari istri, kemampuan penghasilan menghidupi semua istri dan anak, serta jaminan berlaku adil. Rincian waktu dan batas penghasilan perlu dibaca langsung dari teks peraturan.
PNS wanita. Menurut aturan ini, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari siapa pun. Ketentuan ini berlaku bagi PNS wanita, bukan bagi wanita non-PNS.
PNS yang akan bercerai. PNS yang hendak bercerai, baik sebagai penggugat maupun tergugat, memerlukan izin atau surat keterangan dari pejabat. Pembahasan ada pada perceraian PNS dan izin atasan.
Izin dinas bukan pengganti izin pengadilan. Bagi yang beragama Islam, suami yang hendak berpoligami tetap wajib memperoleh izin pengadilan agama menurut UU Perkawinan. Jadi PNS pria dua kali berurusan: izin pejabat dan izin pengadilan. Lihat poligami: syarat dan izin pengadilan.
Langkah praktis bagi PNS yang berencana menikah
- Menikah pertama kali. Daftarkan ke KUA atau Dukcapil seperti biasa. Lampirkan dokumen standar. Setelah menikah, laporkan buku nikah ke bagian kepegawaian agar data keluarga dan tunjangan diperbarui.
- Menikah sesama PNS. Informasikan unit kerja. Tanyakan kebijakan penempatan.
- Berpoligami. Susun surat permohonan izin kepada pejabat yang berwenang melalui atasan langsung. Cantumkan alasan, data istri, data calon istri, dan surat persetujuan istri yang ditandatangani dengan sukarela.
- Ikuti pemeriksaan pejabat. Pejabat biasanya memanggil pemohon, istri, dan calon istri untuk meminta keterangan. Pejabat dapat menolak jika syarat tidak terpenuhi.
- Ajukan permohonan poligami ke pengadilan agama bila izin pejabat diberikan dan bila Anda beragama Islam.
- Lengkapi berkas pendaftaran nikah. Penetapan izin poligami dari pengadilan menjadi dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu, menurut keterangan Kementerian Agama tentang PMA 30/2024.
- Laporkan hasil akhir ke kepegawaian.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
PP 10/1983 ditetapkan pada masa berlakunya sistem kepegawaian lama. Perubahan pada 1990 memperketat ketentuan, antara lain memperluas larangan dan menyesuaikan sanksi. Sejak itu, kerangka besar kepegawaian berubah dengan lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (2014, lalu UU 20/2023) serta peraturan disiplin PNS yang lebih baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap kewajiban izin perkawinan dan perceraian dapat berujung pada hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Karena aturan disiplin dan kebijakan instansi dapat berubah, jenis hukuman yang pasti sebaiknya diperiksa dalam teks resmi terbaru dan pada bagian kepegawaian.
Di sisi pencatatan nikah, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 (menggantikan PMA 22/2024) mengatur persyaratan administrasi di KUA, termasuk dokumen izin poligami dari pengadilan. Dengan kata lain, jalur dinas dan jalur sipil berjalan bersamaan.
Akibat bila aturan dilanggar
| Pelanggaran | Akibat umum |
|---|---|
| PNS pria berpoligami tanpa izin pejabat | Hukuman disiplin yang dapat berat |
| PNS wanita menjadi istri kedua dan seterusnya | Pelanggaran aturan dan hukuman disiplin |
| Bercerai tanpa izin pejabat | Hukuman disiplin |
| Memalsukan persetujuan istri | Pemalsuan; pernikahan dapat dipersoalkan |
| Poligami tanpa izin pengadilan agama | Perkawinan dapat dibatalkan; hak istri tetap dilindungi |
Pasangan dan anak dari perkawinan tanpa izin juga menghadapi kerugian, misalnya tidak terdaftar sebagai keluarga PNS untuk tunjangan dan jaminan. Hak janda atau duda PNS dibahas pada hak janda dan duda pensiunan PNS.
Peran pejabat berwenang dan proses pemeriksaan
Pejabat yang berwenang memberikan izin biasanya adalah pimpinan tertinggi instansi atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan melalui atasan langsung, yang meneruskannya dengan pertimbangan. Dalam proses pemeriksaan, pejabat dapat memanggil pemohon, istri, dan calon istri, meminta keterangan, serta mempertimbangkan kondisi keluarga. Pemeriksaan ini tidak boleh dilakukan dengan intimidasi. Istri berhak menyatakan sikap dengan bebas, dan persetujuan harus lahir dari kehendak sendiri.
Keputusan pejabat dituangkan secara tertulis. Bila permohonan ditolak, pemohon dapat meminta penjelasan alasan dan mengajukan keberatan menurut mekanisme kepegawaian. Izin pejabat tidak dapat dipakai untuk menggantikan proses di pengadilan agama. Sebaliknya, putusan pengadilan agama tidak menghapus kewajiban meminta izin dinas.
Hak istri pertama dan anak dalam poligami PNS
Dalam aturan perkawinan PNS, perlindungan istri pertama mendapat perhatian khusus. Persetujuan tertulis istri menjadi syarat, dan ada ketentuan bahwa sebagian gaji dapat diperuntukkan bagi istri yang bercerai atau dalam keadaan tertentu. Ketentuan terperinci mengenai pembagian gaji dalam perceraian PNS perlu dibaca pada teks peraturan karena angka dan syaratnya tidak dapat dipastikan di sini. Istri yang menghadapi poligami tanpa persetujuan dapat menempuh upaya hukum, sebagaimana dijelaskan pada suami menikah siri lagi: hak istri sah dan langkah hukum.
Anak-anak dari kedua perkawinan memiliki hak yang tetap dilindungi. Hak waris, nafkah, dan pendidikan tidak boleh dikurangi karena adanya perkawinan baru. Penyelesaian harta dan nafkah mengikuti hukum keluarga, bukan hanya aturan kepegawaian.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira izin pejabat cukup untuk poligami | Pengadilan tetap harus memberi izin | Urus dua izin |
| Menikah siri untuk menghindari izin | Tidak tercatat; sanksi disiplin | Ikuti prosedur |
| Menekan istri menandatangani persetujuan | Persetujuan tidak sah | Pastikan sukarela |
| Tidak melapor ke kepegawaian setelah menikah | Tunjangan tidak cair | Laporkan |
| Menganggap aturan sama dengan aturan TNI atau Polri | Salah langkah | Baca aturan masing-masing |
Contoh: Bu Ratna, PNS fiktif di sebuah dinas, ditawari menikah oleh seorang pria yang sudah beristri. Ia membaca aturan dan mengetahui bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua. Ia memutuskan menolak dan memberi tahu pria itu bahwa jika ia ingin menikah, ia harus memulai dari proses yang sah. Sementara itu rekannya, Pak Dodi, PNS pria, ingin berpoligami karena istri sakit parah. Ia mengajukan permohonan ke pejabat, melampirkan persetujuan istri dan bukti penghasilan, lalu menunggu keputusan sebelum ke pengadilan agama. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menandatangani persetujuan poligami atau dokumen cerai karena tekanan atasan, pasangan, atau keluarga. Persetujuan yang dipaksakan dapat dipersoalkan, dan Anda berhak mendapat penjelasan sebelum menandatangani.
Tanyakan kepada bagian kepegawaian daftar dokumen yang dipakai kantor Anda. Format surat permohonan dan nama pejabat yang berwenang sering berbeda antarinstansi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah PNS menikah dengan sesama PNS di instansi yang sama? Tidak ada larangan umum. Instansi dapat mengatur penempatan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Apakah izin atasan menjamin pengadilan mengabulkan poligami? Tidak. Pengadilan menilai sendiri syarat poligami, termasuk persetujuan istri, kemampuan finansial, dan keadilan.
Apakah PNS wanita boleh menikah dengan pria beristri bila istri pertama setuju? Aturan PNS menyatakan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, terlepas dari persetujuan istri pertama. Pembahasan tentang istri yang menjadi korban dapat dilihat pada suami menikah lagi tanpa izin.
Apakah PPPK diperlakukan sama? Tidak dapat dipastikan dari satu sumber. Tanyakan kepada instansi dan periksa peraturan ASN terbaru.
Ringkasan
- PP 10/1983 jo. PP 45/1990 mengatur izin perkawinan dan perceraian PNS.
- PNS pria yang hendak berpoligami harus memperoleh izin pejabat, dan bagi Muslim juga izin pengadilan agama.
- PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
- PNS yang akan bercerai memerlukan izin atau keterangan pejabat.
- Pelanggaran dapat berujung hukuman disiplin; periksa aturan disiplin terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 — peraturan.bpk.go.id/Details/321787/peraturan-menag-no-30-tahun-2024
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Baca juga
- Perceraian bagi PNS: Izin Atasan, Alasan, dan Pembagian Gaji
- Poligami: Syarat, Alasan, dan Izin Pengadilan Menurut UU Perkawinan
- Nikah bagi Anggota TNI dan Polri: Izin Atasan dan Akibat bila Dilanggar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.