Label Produk dan Klaim Iklan bagi Usaha Kecil: Apa yang Wajib Ditulis, Apa yang Dilarang
Isi artikel
Apa itu label dan klaim iklan, dan siapa yang terkena
Label adalah keterangan tentang produk yang berupa tulisan, gambar, atau kombinasi keduanya, yang dilekatkan, dicetak, atau menjadi bagian dari kemasan. Klaim iklan adalah pernyataan tentang kualitas, khasiat, atau keunggulan produk dalam promosi, baik di kemasan, brosur, etalase toko daring, maupun unggahan media sosial.
Aturan ini menyangkut semua pelaku usaha yang menjual barang atau jasa: produsen, importir, penjual yang memberi merek sendiri, hingga pelaku yang hanya menjual ulang. Pelaku usaha kecil tidak dikecualikan. Hukum perlindungan konsumen memandang pelaku usaha sebagai pihak yang menguasai informasi tentang produknya, sehingga bertanggung jawab atas kebenarannya.
Pembahasan ini berkaitan dengan izin edar BPOM pangan olahan untuk UMKM, tetapi lebih luas karena mencakup produk non-pangan dan semua jenis iklan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Ada tiga lapis aturan.
Lapis pertama: hukum perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Undang-undang itu juga melarang menawarkan atau mengiklankan barang dengan cara yang tidak benar atau menyesatkan, misalnya soal harga, kegunaan, kondisi, atau jaminan. Iklan tidak boleh memuat informasi yang keliru atau menyesatkan tentang produk. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Lapis kedua: aturan sektor. Pangan olahan tunduk pada UU Pangan dan peraturan BPOM tentang label dan iklan pangan olahan. Obat tradisional, suplemen, kosmetik, dan alat kesehatan punya aturan sendiri dan tidak boleh mengklaim sembarangan. Produk halal tunduk pada UU Jaminan Produk Halal, termasuk pencantuman label halal yang sah. Produk tertentu juga mensyaratkan SNI; bahasannya ada di SNI wajib dan sanksinya.
Lapis ketiga: kebiasaan pasar dan platform. Platform dagang daring memiliki kebijakan yang melarang klaim tertentu dan dapat menurunkan produk. Ini bukan hukum negara, tetapi berdampak pada usaha.
Keterangan yang lazim wajib ada pada label pangan olahan antara lain:
- nama produk;
- daftar bahan atau komposisi;
- berat atau isi bersih;
- nama dan alamat produsen atau importir;
- tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa atau batas konsumsi;
- nomor izin edar;
- keterangan halal bila produknya wajib bersertifikat halal;
- kode produksi atau batch.
Untuk barang non-pangan, keterangan wajib biasanya meliputi nama barang, ukuran atau isi, bahan yang dipakai, cara pakai, peringatan keselamatan, dan identitas produsen atau importir. Barang yang dijual di dalam negeri umumnya wajib berlabel dalam bahasa Indonesia, sedangkan bahasa lain boleh ditambahkan. Daftar rinci per jenis barang diatur peraturan sektor, jadi baca ketentuan khusus produk Anda.
Klaim yang berisiko:
| Jenis klaim | Mengapa berisiko | Alternatif lebih aman |
|---|---|---|
| "Menyembuhkan" atau "mengobati" penyakit | Klaim khasiat obat hanya untuk produk berizin sebagai obat | Jelaskan bahan dan cara pakai tanpa janji penyembuhan |
| "100% alami" atau "tanpa pengawet" | Harus benar dan dapat dibuktikan | Tulis hanya jika bahan dan proses mendukung |
| "Nomor 1", "terbaik", "termurah" | Perbandingan yang tidak dapat dibuktikan | Sebut fakta terukur, misalnya bahan atau berat |
| Menampilkan sertifikat atau logo tanpa hak | Mengelabui konsumen, merugikan pemilik logo | Pasang hanya sertifikat yang benar-benar dimiliki |
| Harga coret atau diskon tidak nyata | Menyesatkan soal harga | Rujuk harga normal yang pernah berlaku |
Langkah praktis bernomor
- Identifikasi jenis produk Anda: pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, mainan, pakaian, atau barang lain. Jenis ini menentukan aturan sektor yang berlaku.
- Kumpulkan aturan labelnya dari sumber resmi: situs BPOM untuk pangan dan kosmetik, kementerian teknis untuk produk lain, dan BPJPH untuk label halal.
- Susun daftar keterangan wajib dan tuliskan satu per satu dalam desain label. Jangan menunggu desainer yang menentukan.
- Tuliskan klaim yang ingin dipakai dan kumpulkan bukti masing-masing, misalnya hasil uji, resep, atau sertifikat.
- Hapus atau lunakkan klaim yang tidak punya bukti. Ganti kata mutlak dengan kata yang dapat dibuktikan.
- Periksa keterbacaan: ukuran huruf, kontras warna, dan letak keterangan di sisi kemasan yang mudah dilihat.
- Minta orang lain, misalnya konsultan, dinas terkait, atau advokat, meninjau sebelum cetak massal.
- Simpan salinan label final dan bukti klaim. Perbarui label bila komposisi, alamat, atau izin berubah.
Biaya yang timbul terutama biaya desain dan cetak, serta uji laboratorium bila klaim memerlukannya. Biaya perizinan sektor mengikuti aturan masing-masing.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan inti dalam UU 8/1999 relatif stabil. Perubahan lebih banyak terjadi pada aturan sektor dan praktik pengawasan. Peraturan BPOM tentang label pangan olahan beberapa kali diperbarui, termasuk soal informasi nilai gizi dan klaim. Pengawasan juga bergeser ke ruang daring: iklan di media sosial dan toko daring kini ikut diawasi, sehingga unggahan influencer atau penjual dapat dipersoalkan. Pembahasan terkait ada di influencer, endorse, dan iklan menyesatkan.
Dampak praktisnya: panduan label lama yang Anda temukan di internet belum tentu masih berlaku. Cek tanggal terbit peraturan dan pastikan belum dicabut atau diganti.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih aman |
|---|---|---|
| Menyalin label produk pesaing | Bisa memuat klaim atau izin yang bukan milik Anda | Susun label dari data produk sendiri |
| Menulis "BPOM" atau logo tanpa nomor izin edar | Menyesatkan konsumen | Cantumkan nomor izin edar yang sah |
| Tanggal kedaluwarsa dicetak mudah terhapus | Pelanggaran keterbacaan, konsumen tidak terlindungi | Gunakan cetak permanen |
| Klaim kesehatan dalam testimoni pelanggan | Tetap dianggap iklan pelaku usaha | Tinjau semua testimoni sebelum dipublikasikan |
| Mengganti isi produk tanpa mengganti label | Label tidak sesuai isi | Perbarui label setiap perubahan resep atau bahan |
Contoh penerapan
Contoh: Seorang pembuat sabun cuci herbal menulis pada kemasan "membasmi semua kuman 100% dan aman untuk semua kulit". Setelah konsultasi, ia menyadari bahwa klaim itu mutlak dan tidak punya bukti uji. Ia menggantinya dengan keterangan bahan, cara pakai, dan peringatan bagi pemilik kulit sensitif, lalu memasang klaim yang hanya didukung hasil uji laboratorium. Label barunya mencantumkan alamat produsen dan tanggal produksi.
Contoh lain: Sebuah toko daring memajang foto kue dengan tulisan "tanpa bahan pengawet" padahal salah satu bahan dalam adonan mengandung pengawet. Pembeli melihat daftar bahan dan melapor. Penjual harus mengubah iklannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian itu.
Klaim yang menyesatkan dapat menimbulkan sanksi administratif, gugatan konsumen, dan pada kasus tertentu sanksi pidana menurut UU Perlindungan Konsumen. Nominal denda dan ancaman pidana dapat berubah karena penyesuaian pidana yang berlaku sejak awal 2026, sehingga periksa teks resmi terbaru sebelum mengambil keputusan.
Buat satu lembar "bukti klaim" untuk setiap produk: tuliskan tiap klaim di label dan lampirkan buktinya. Bila ada konsumen atau petugas bertanya, Anda dapat menjawab dengan dokumen, bukan hanya dengan pengakuan.
Iklan di media sosial dan marketplace
Banyak pelaku usaha kecil beriklan lewat unggahan sendiri, endorsement, dan siaran di marketplace. Prinsipnya sama: iklan harus jujur. Foto produk sebaiknya mewakili produk nyata. Jika hasilnya sudah diedit, hindari kesan seolah-olah produk persis demikian. Cantumkan informasi penting seperti ukuran, bahan, dan syarat promosi di tempat yang mudah dilihat, bukan disembunyikan dalam keterangan panjang.
Untuk promosi harga, jangan menampilkan harga coret yang tidak pernah berlaku. Praktik ini dibahas dalam diskon palsu dan harga coret. Jika Anda memakai pihak lain untuk beriklan, buat kesepakatan tertulis tentang klaim yang boleh disampaikan agar tidak muncul klaim berlebihan atas nama produk Anda.
Produk dijual ulang, dropship, dan titip produksi
Pelaku usaha kecil sering tidak memproduksi sendiri. Ada yang menjual ulang (reseller), ada yang memakai sistem dropship, ada pula yang menitipkan produksi kepada pabrik lain dengan merek sendiri. Pembagian tanggung jawab label pada masing-masing model berbeda.
Pada penjualan ulang tanpa mengubah kemasan, label asli dari produsen tetap berlaku. Namun penjual wajib memastikan produk memang berlabel lengkap dan tidak kedaluwarsa, sebab menjual produk tanpa keterangan wajib dapat dipersoalkan. Pada dropship, penjual yang menampilkan produk dan menerima pesanan tetap berhadapan dengan konsumen, sehingga janji dalam iklannya mengikat dirinya. Pada titip produksi, merek yang tercantum di kemasan dianggap pihak yang bertanggung jawab di mata konsumen, sehingga perjanjian dengan pabrik harus menetapkan siapa mengurus izin, siapa memeriksa komposisi, dan siapa menanggung ganti rugi bila label salah.
Tuangkan semua itu dalam perjanjian tertulis. Perjanjian sebaiknya memuat spesifikasi produk, bahan yang boleh dipakai, kewajiban pabrik menjaga mutu, hak memeriksa, dan pembagian biaya bila produk ditarik. Hal ini membantu ketika ada kesalahan cetak atau komposisi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah label wajib berbahasa Indonesia? Untuk barang yang beredar di dalam negeri, umumnya ya. Bahasa lain boleh ditambahkan. Ketentuan khusus tiap produk perlu dicek pada peraturan sektornya.
Bolehkah menulis "halal" di kemasan tanpa sertifikat? Sebaiknya tidak. Pencantuman label halal terkait dengan proses sertifikasi halal. Klaim halal tanpa dasar bisa menyesatkan dan menimbulkan sanksi.
Siapa yang bertanggung jawab bila label salah, produsen atau penjual? Keduanya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Penjual yang memberi merek sendiri biasanya tidak bisa melemparkan tanggung jawab kepada pembuat produk.
Apakah klaim yang diucapkan lisan oleh penjual dihitung? Keterangan yang disampaikan dalam promosi, termasuk secara lisan atau lewat video, dapat dianggap sebagai bagian dari penawaran. Jaga konsistensi dengan isi label.
Ringkasan
- Label dan iklan harus benar, jelas, dan tidak menyesatkan menurut UU Perlindungan Konsumen.
- Aturan sektor menambah keterangan wajib dan membatasi klaim, terutama untuk pangan, kosmetik, dan obat tradisional.
- Hindari klaim mutlak, klaim kesehatan tanpa dasar, dan logo atau sertifikat yang bukan milik Anda.
- Simpan bukti setiap klaim dan perbarui label saat produk berubah.
- Aturan sektor dan sanksi pidana dapat berubah. Periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) — www.pom.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Baca juga
- Izin Edar Pangan Olahan untuk UMKM: Beda PIRT dan MD BPOM, Kapan Dibutuhkan
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- SNI Wajib: Produk yang Harus Bersertifikat dan Sanksi bagi Pelaku Usaha
- Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.