Bisnis, UMKM & Start-Up

SNI Wajib: Produk yang Harus Bersertifikat dan Sanksi bagi Pelaku Usaha

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus SNI wajib1Cek apakah produkwajib SNI2Pilih lembagasertifikasi produk3Uji produk dan auditproses4Terima sertifikatSPPT-SNI5Bubuhkan tanda SNIpada produk6Jaga mutu dan siapdiawasi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu SNI dan siapa yang terkena

    SNI adalah standar yang dirumuskan dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar memuat persyaratan teknis tentang mutu, ukuran, keselamatan, atau cara uji suatu barang, jasa, sistem, proses, atau personel. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

    Pada dasarnya, penerapan SNI bersifat sukarela. Pelaku usaha boleh memakainya untuk meningkatkan mutu dan daya saing. Namun, pemerintah dapat memberlakukan SNI secara wajib terhadap produk tertentu, terutama bila berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan, serta untuk alasan ekonomi tertentu. Instansi teknis, yaitu menteri atau pimpinan lembaga yang berwenang, yang menetapkan pemberlakuan wajib melalui peraturan.

    Yang terkena kewajiban adalah produsen dalam negeri, importir, dan juga pihak yang mengedarkan produk, sepanjang produknya masuk daftar SNI wajib. Contoh kategori yang sering dikaitkan dengan SNI wajib antara lain helm, ban kendaraan, mainan anak, air minum dalam kemasan, dan perlengkapan listrik tertentu. Daftarnya berubah dari waktu ke waktu, sehingga pelaku usaha tidak boleh bersandar pada daftar lama.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Beberapa istilah penting dalam UU 20/2014:

    • Penilaian kesesuaian adalah kegiatan menilai apakah barang atau jasa memenuhi persyaratan standar, misalnya lewat pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.
    • Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) adalah lembaga yang melakukan penilaian itu, seperti laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi produk.
    • Sertifikat produk penggunaan tanda SNI (sering disingkat SPPT-SNI) adalah sertifikat yang menyatakan produk telah memenuhi SNI dan boleh membubuhkan tanda SNI.
    • Tanda SNI adalah tanda resmi yang dibubuhkan pada barang atau kemasan yang telah memenuhi SNI.

    Kaidah pokok bagi SNI wajib:

    1. Barang yang SNI-nya diberlakukan wajib harus memenuhi standar sebelum diedarkan.
    2. Barang itu harus menggunakan tanda SNI setelah memperoleh sertifikat dari lembaga yang berwenang.
    3. Barang yang tidak memenuhi, tidak bertanda SNI, atau memakai tanda tanpa hak dilarang diedarkan.
    4. Importir dan produsen dalam negeri diperlakukan sama: keduanya harus memenuhi persyaratan agar produknya boleh beredar.
    5. Pemerintah melakukan pengawasan, termasuk di pasar, dan dapat menarik barang dari peredaran.

    Sanksi yang dikenal secara umum dalam UU 20/2014 mencakup sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penarikan barang, pencabutan sertifikat, dan penghentian kegiatan, serta ketentuan pidana untuk pelanggaran tertentu, misalnya membubuhkan tanda SNI tanpa hak atau mengedarkan barang yang wajib SNI tanpa memenuhi ketentuan. Nominal denda tidak dicantumkan di sini karena ketentuan pidana dapat berubah akibat penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Periksa teks resmi terbaru.

    Selain UU 20/2014, ada pengaturan di tingkat sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, atau Kesehatan, tergantung produknya, dapat menetapkan kewajiban SNI beserta tata cara dan masa transisinya. Bagi barang impor, kewajiban SNI dapat dipersyaratkan juga pada saat barang masuk. Hal ini terkait dengan pembahasan izin impor dan angka pengenal importir serta barang dilarang dan dibatasi ekspor impor.

    Tangan memakai jangka sorong digital untuk mengukur komponen logam
    Foto oleh Hans Westbeek di Unsplash

    Langkah praktis bernomor

    1. Periksa apakah produk Anda termasuk SNI wajib. Cari pada situs BSN, kementerian teknis, atau layanan informasi perdagangan. Gunakan nama produk dan kode klasifikasi barang bila ada.
    2. Jika wajib, baca isi SNI-nya. Standar dapat dibeli atau diakses melalui layanan resmi BSN. Pahami parameter ujinya.
    3. Pastikan usaha memiliki NIB dan perizinan sesuai kegiatan. Lihat NIB, sertifikat standar, dan izin.
    4. Pilih Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi dan ditunjuk untuk produk Anda. Tanyakan persyaratan, jadwal, dan perkiraan biaya secara tertulis.
    5. Siapkan sampel produk dan dokumen proses produksi. Lembaga biasanya mengaudit pabrik, sistem mutu, dan menguji sampel di laboratorium terakreditasi.
    6. Perbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan. Ulangi pengujian bila diperlukan.
    7. Setelah sertifikat terbit, bubuhkan tanda SNI sesuai ketentuan pada produk atau kemasan, lengkap dengan nomor registrasi sesuai aturan.
    8. Lakukan pengawasan mutu internal secara rutin dan patuhi pengawasan berkala lembaga sertifikasi. Perpanjang sebelum masa berlaku habis.

    Biaya sertifikasi bervariasi menurut produk, lembaga, dan jumlah pengujian. Bagi usaha kecil, ada kebijakan fasilitasi dari pemerintah di beberapa sektor, tetapi bentuknya berubah-ubah. Tanyakan kepada dinas perindustrian atau BSN setempat.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan dasar standardisasi dalam UU 20/2014 relatif stabil. Yang sering berubah adalah daftar produk SNI wajib, masa transisi, dan tata cara teknis. Pemerintah dapat menambah produk ke daftar wajib, menunda pemberlakuan, atau mencabutnya. Selain itu, pengaturan impor juga berubah, termasuk perihal persyaratan SNI pada barang impor. Dampaknya bagi pelaku usaha: sebelum mengimpor atau memproduksi suatu barang, cek ulang status SNI-nya pada saat itu, jangan memakai informasi bertahun-tahun lalu.

    Perubahan sistem perizinan berusaha dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 juga membuat sebagian rujukan perizinan lama perlu dicek ulang, walaupun kewajiban SNI tetap bersumber dari peraturan standardisasi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara yang lebih aman
    Menganggap semua SNI wajibBiaya tidak perluCek daftar produk yang diwajibkan
    Menganggap SNI sukarela berarti bebas dari standarMengabaikan keselamatan, risiko gugatanPenuhi standar bila relevan untuk keselamatan
    Memasang logo SNI tanpa sertifikatPelanggaran, barang dapat ditarikBubuhkan tanda hanya setelah memiliki sertifikat
    Impor barang wajib SNI tanpa persyaratanBarang tertahan di pelabuhanCek persyaratan sebelum memesan barang
    Mengganti bahan atau desain tanpa uji ulangSertifikat dapat dibekukanBeritahu lembaga sertifikasi dan uji ulang

    Contoh penerapan

    Contoh: Seorang pengusaha kecil hendak memproduksi mainan edukasi dari kayu. Ia memeriksa dan menemukan bahwa mainan anak termasuk produk yang SNI-nya diwajibkan. Ia menghubungi lembaga sertifikasi produk, mengirim sampel untuk diuji aspek keselamatan, seperti bahan cat dan bagian kecil yang mudah lepas, lalu memperbaiki desain sesuai catatan. Setelah sertifikat terbit, ia membubuhkan tanda SNI pada kemasan dan menyimpan salinan sertifikat untuk diperlihatkan ke toko mitra.

    Contoh lain: Seorang pedagang membeli helm impor dalam jumlah besar dari pemasok luar negeri tanpa memeriksa persyaratan. Barang tertahan karena tidak memenuhi persyaratan SNI, dan pedagang menanggung biaya penyimpanan serta tertundanya penjualan. Pemeriksaan sebelum memesan akan mencegah kerugian itu.

    Peringatan

    Memakai tanda SNI tanpa sertifikat, atau mengedarkan barang yang wajib SNI tanpa memenuhi ketentuan, dapat berujung penarikan barang, sanksi administratif, dan proses pidana. Jangan percaya penawaran "sertifikat SNI cepat" dari pihak yang bukan lembaga resmi.

    Tips

    Sebelum membeli stok dari pemasok, minta salinan sertifikat dan nomor registrasi SNI, lalu cocokkan data tersebut pada kanal resmi. Simpan salinannya sebagai bukti bahwa Anda telah berhati-hati.

    SNI, tanggung jawab produk, dan hak konsumen

    SNI tidak hanya urusan perizinan. Produk yang memenuhi standar membantu pelaku usaha ketika terjadi sengketa dengan konsumen. Sebaliknya, produk wajib SNI yang cacat dan tidak berstandar menambah tanggung jawab pelaku usaha. UU Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas keamanan dan keselamatan, dan pelaku usaha wajib memberi ganti rugi bila produknya merugikan. Bahasan terkait ada di hak konsumen dan BPSK dan barang elektronik impor tanpa garansi resmi.

    Untuk label dan klaim kemasan, termasuk pencantuman tanda SNI, lihat label produk dan klaim iklan. Pencantuman tanda harus mengikuti bentuk dan tata cara resmi, tidak boleh diubah bentuknya.

    Skema sertifikasi, laboratorium, dan pengawasan setelah sertifikat terbit

    Sertifikasi SNI umumnya berjalan melalui beberapa tahap yang saling berkaitan. Tahap pertama adalah pengajuan permohonan beserta data pabrik, bahan baku, dan proses. Tahap kedua adalah audit sistem mutu, yaitu pemeriksaan apakah pabrik punya prosedur untuk menjaga mutu secara konsisten, bukan hanya sekali lolos uji. Tahap ketiga adalah pengujian sampel di laboratorium yang terakreditasi. Hasil ketiganya dinilai oleh lembaga sertifikasi sebelum sertifikat diterbitkan.

    Setelah sertifikat terbit, pengawasan belum berakhir. Lembaga sertifikasi melakukan surveilans berkala, dan pemerintah dapat mengambil sampel di pasar. Bila hasil uji menunjukkan produk tidak lagi memenuhi standar, sertifikat dapat dibekukan atau dicabut. Pelaku usaha juga perlu menjaga konsistensi bahan baku. Pergantian pemasok bahan yang tampak sepele, misalnya cat atau plastik, bisa mengubah hasil uji keselamatan.

    Bagi usaha yang menitipkan produksi kepada pabrik lain, pastikan sertifikat atas nama pihak yang tepat. Sertifikat milik pabrik tidak otomatis berlaku untuk merek Anda kecuali skema sertifikasi menyebutkannya. Dalam perjanjian produksi, atur siapa yang mengurus sertifikat, siapa yang menanggung biaya uji ulang, dan apa akibatnya bila sertifikat dicabut di tengah kontrak. Klausul ganti rugi dan denda dalam kontrak bisnis dibahas dalam klausul ganti rugi dan denda dalam kontrak bisnis.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah usaha rumahan yang membuat produk SNI wajib harus bersertifikat? Kewajiban melekat pada produk dan tidak mengenal skala usaha, kecuali peraturan memberi pengecualian atau keringanan tertentu. Periksa peraturan sektor untuk produk Anda.

    Apakah SNI wajib berlaku juga untuk barang yang dijual daring? Ya. Kewajiban berlaku pada barang yang diedarkan, apa pun saluran penjualannya.

    Bagaimana mengecek keaslian sertifikat SNI? Gunakan informasi dari lembaga sertifikasi dan layanan resmi BSN atau kementerian terkait. Jangan hanya mengandalkan foto sertifikat dari penjual.

    Berapa lama sertifikat berlaku? Masa berlaku dan pengawasan berkala ditentukan oleh skema sertifikasi dan peraturan sektor. Lihat pada sertifikat yang diterbitkan.

    Ringkasan

    • SNI pada dasarnya sukarela, tetapi dapat diwajibkan oleh instansi teknis untuk produk tertentu.
    • Produk SNI wajib harus bersertifikat dan bertanda SNI sebelum diedarkan, baik produksi dalam negeri maupun impor.
    • Sanksi mencakup tindakan administratif dan, untuk pelanggaran tertentu, pidana. Nominal tidak disebut di sini, periksa teks resmi terbaru.
    • Cek daftar produk wajib SNI secara berkala karena dapat berubah.
    • Minta bukti sertifikat dari pemasok dan simpan sebagai dokumentasi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
    • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Baca juga

    WhatsApp