Hukum Pidana

Pelanggaran HAM Berat di KUHP Baru: Pengantar untuk Warga

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur singkat memahami penanganan HAM berat1Ada dugaan peristiwaberat dan meluas2Penyelidikan olehlembaga HAM3Penyidikan danpenuntutan oleh jaksaagung4Pemeriksaan dipengadilan HAM5Pemulihan hak korban
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pelanggaran HAM berat

    Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap orang. Pelanggaran HAM terjadi bila hak itu dilanggar, baik oleh negara maupun pihak lain. Pelanggaran HAM berat adalah kelompok yang paling serius. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM yang berat meliputi dua kelompok kejahatan:

    • Genosida: perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
    • Kejahatan terhadap kemanusiaan: perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui ditujukan langsung kepada penduduk sipil, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual tertentu, penghilangan orang secara paksa, dan apartheid.

    KUHP baru memuat ketentuan mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai bagian dari upaya menyatukan pengaturan pidana dalam satu kodifikasi. Rumusan dan nomor pasalnya tidak dikutip di sini; periksa teks resmi UU 1/2023.

    Siapa yang terkena? Dalam praktik, pelaku yang bertanggung jawab biasanya aparat atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau kontrol, sehingga perbuatan itu luas dan terorganisasi. Bagi warga biasa, penting memahami konsep ini terutama sebagai korban, saksi, pendamping, atau pemerhati.

    Beda pelanggaran HAM berat dengan kejahatan biasa

    Banyak orang menyamakan setiap kekerasan dengan pelanggaran HAM berat. Padahal bedanya cukup jelas.

    AspekKejahatan biasaPelanggaran HAM berat
    SkalaIndividu atau kelompok kecilMeluas atau sistematis
    SasaranKorban tertentuPenduduk sipil atau kelompok tertentu
    PelakuSiapa sajaSering terkait kekuasaan atau organisasi
    PenangananPolisi, jaksa, pengadilan negeriKomnas HAM menyelidiki, jaksa agung menyidik, pengadilan HAM mengadili
    DaluwarsaBerlakuPada umumnya dikecualikan; periksa teks resmi

    Pembunuhan oleh satu orang karena dendam adalah pembunuhan biasa. Pembunuhan massal terhadap warga sipil dari suatu kelompok karena identitasnya, sebagai bagian dari serangan sistematis, termasuk wilayah HAM berat. Ukurannya bukan hanya jumlah korban, tetapi pola, tujuan, dan keterlibatan kekuasaan.

    Dua sosok samar terlihat di balik jeruji dalam cahaya redup
    Foto oleh Samuel Jerónimo di Unsplash

    Siapa yang menangani

    Penanganan perkara HAM berat berbeda dari perkara pidana biasa. Secara garis besar:

    1. Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dapat membentuk tim, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti awal.
    2. Penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung.
    3. Pemeriksaan di persidangan dilakukan oleh Pengadilan HAM, yang berada di lingkungan pengadilan negeri tertentu.
    4. Pengadilan HAM ad hoc dapat dibentuk untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang itu berlaku, atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dan dengan keputusan presiden.

    Rincian wewenang dan hukum acaranya periksa teks resmi UU Pengadilan HAM dan hukum acara pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026). Nomor pasal KUHAP baru tidak dikutip di sini.

    Warga yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran HAM dapat mulai dari Komnas HAM. Lihat cara mengadu ke Komnas HAM: syarat dan prosedur. Komnas HAM menerima pengaduan, tetapi tidak semua pengaduan otomatis berstatus HAM berat. Pengaduan dinilai dan dapat diarahkan ke lembaga lain.

    Prinsip penting: daluwarsa dan tidak berlaku surut

    Dua prinsip sering dibahas.

    Pertama, sifat tidak berlaku surut. Hukum pidana pada dasarnya tidak berlaku surut: seseorang tidak dapat dipidana untuk perbuatan yang pada saat dilakukan belum dilarang. Hal ini tercermin dalam asas legalitas. Untuk pelanggaran HAM berat sebelum UU Pengadilan HAM berlaku, mekanismenya melalui pengadilan HAM ad hoc dengan ketentuan tersendiri. Bacaan umum: perbuatan yang baru dipidana di KUHP baru dan asas tidak berlaku surut.

    Kedua, daluwarsa. Dalam hukum pidana umum, hak menuntut dan menjalankan pidana dapat gugur karena lewat waktu. Untuk kejahatan sangat serius, aturan menyatakan pengecualian. Apakah dan bagaimana pengecualian itu berlaku untuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan perlu dibaca langsung pada teks resmi KUHP baru dan UU Pengadilan HAM. Pembahasan daluwarsa umum ada di daluwarsa penuntutan dan penghapusan pidana KUHP baru.

    Tanggung jawab komando dan atasan

    Dalam kejahatan berat, tanggung jawab tidak hanya pada pelaku lapangan. Atasan militer atau sipil dapat bertanggung jawab bila mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa bawahannya melakukan atau akan melakukan kejahatan tetapi tidak mengambil tindakan pencegahan atau menghukum. Konsep ini disebut tanggung jawab komando. Perintah atasan tidak otomatis membebaskan pelaku dari tanggung jawab, terutama untuk kejahatan yang jelas melanggar hukum. Rincian periksa teks resmi.

    Hak korban

    Korban pelanggaran HAM berat memiliki hak yang diatur undang-undang, antara lain:

    • Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu membayar.
    • Restitusi: ganti kerugian dari pelaku.
    • Rehabilitasi: pemulihan kesehatan, psikologis, dan nama baik.
    • Perlindungan saksi dan korban dari ancaman.
    • Hak atas kebenaran dan penanganan yang layak.

    Mekanisme kompensasi dan restitusi diatur melalui peraturan pelaksana; periksa teks resmi terbaru. Pembahasan lebih lanjut ada di kompensasi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Undang-undang pelindungan saksi dan korban diperbarui melalui UU 3/2026 yang mencabut UU 13/2006; periksa teks resmi.

    Langkah praktis bagi korban atau pendamping

    1. Catat peristiwa. Tanggal, tempat, pelaku, saksi, dan kerugian. Gunakan bahasa sederhana dan jujur.
    2. Kumpulkan dokumen. Surat kematian, hasil medis, foto, kliping, atau dokumen lain yang relevan.
    3. Cari pendamping. Lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil yang berpengalaman.
    4. Ajukan pengaduan ke Komnas HAM secara tertulis atau melalui kanal resmi. Lampirkan identitas dan dokumen.
    5. Jaga keselamatan. Bila terancam, minta perlindungan saksi dan korban.
    6. Pantau perkembangan. Proses dapat panjang. Simpan salinan semua surat.
    7. Perhatikan pemulihan. Ajukan permohonan kompensasi, restitusi, atau rehabilitasi bila sudah tersedia dasar putusannya.

    Peran saksi, ahli, dan dokumentasi sipil

    Perkara HAM berat sangat bergantung pada bukti yang dikumpulkan lintas waktu. Saksi mata, penyintas, ahli forensik, ahli sejarah, dan dokumen resmi semuanya berperan. Beberapa hal membantu menjaga kualitas bukti:

    • kesaksian dicatat segera dan dengan tanggal, sebaiknya lewat pendamping yang terlatih;
    • identitas saksi dilindungi sejak awal, termasuk dari penyebaran di media sosial;
    • barang bukti fisik, seperti pakaian atau benda, disimpan tanpa dibersihkan;
    • dokumen resmi, seperti surat kematian atau catatan rumah sakit, diamankan salinannya;
    • keluarga korban menghindari tekanan atau tawaran damai yang tidak jelas dasarnya.

    Pendamping harus menjaga agar korban tidak mengalami trauma ulang. Dukungan psikososial sama pentingnya dengan dukungan hukum. Lembaga perlindungan saksi dan korban dapat memberikan bantuan medis, psikologis, dan psikososial dalam batas yang ditetapkan; periksa teks resmi.

    Mengapa penting bagi warga biasa

    Sebagian orang menganggap HAM berat urusan yang jauh. Padahal pemahamannya berguna. Warga yang tahu perbedaannya dapat mengarahkan pengaduan dengan tepat: pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM, kejahatan biasa ke polisi, pelayanan publik buruk ke Ombudsman. Warga juga dapat menilai kabar yang beredar secara lebih kritis. Dan bagi keluarga korban, mengetahui hak atas kompensasi dan rehabilitasi dapat menentukan apakah pemulihan dapat diraih. Selain itu, prinsip HAM, seperti larangan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang, berlaku juga dalam perkara pidana biasa. Lihat penahanan dan keluarga untuk hak tahanan secara umum.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Dua perubahan penting. Pertama, KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP baru memuat tindak pidana berat terhadap HAM, sedangkan UU Pengadilan HAM tetap menjadi rujukan peradilannya. Hubungan persisnya, termasuk apakah ketentuan tertentu di UU 26/2000 berubah, periksa teks resmi. Kedua, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain, yang dapat memengaruhi ketentuan pidana di UU 26/2000. Ketiga, UU 3/2026 memperbarui pelindungan saksi dan korban.

    Soal peralihan: pelanggaran HAM berat sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada mekanisme yang sudah ada. Hukum pidana umumnya tidak berlaku surut, tetapi aturan yang lebih menguntungkan terdakwa dapat diterapkan; untuk kejahatan berat, penerapannya rumit. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatSebaiknya
    Menyebut semua kekerasan sebagai HAM beratSalah jalur pengaduanPahami kriteria skala dan pola
    Mengadu tanpa dokumen pendukungPengaduan sulit diprosesLampirkan data dan bukti
    Menyebarkan identitas saksiMembahayakan saksiJaga kerahasiaan
    Berharap hasil cepatKecewaSiapkan diri untuk proses panjang
    Hanya mengandalkan media sosialTidak ada proses hukumAjukan pengaduan resmi
    Mengabaikan hak pemulihanKehilangan haknyaTanyakan kompensasi dan rehabilitasi

    Contoh: Sebuah desa mengalami kekerasan terorganisasi yang menimpa warga dari suatu kelompok tertentu. Banyak keluarga kehilangan anggota. Para korban dan lembaga pendamping mulai mencatat nama, tanggal, dan kronologi serta mengumpulkan kesaksian. Mereka kemudian mengajukan pengaduan ke Komnas HAM. Komnas HAM menilai apakah peristiwa itu memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Jika ya, penyelidikan dilanjutkan, dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Agung. Jika tidak, perkara dapat diarahkan ke jalur pidana biasa. Peristiwa ini bersifat fiktif dan hanya menggambarkan alur penanganan.

    Peringatan

    Jangan menyimpulkan sendiri bahwa suatu peristiwa adalah pelanggaran HAM berat lalu menyebut nama orang tertentu sebagai pelaku di media sosial. Tuduhan tanpa bukti dapat berbalik menjadi perkara pencemaran nama baik. Serahkan kepada lembaga yang berwenang menilai.

    Tips

    Bila Anda pendamping korban, buat arsip rapi: urutan waktu, salinan dokumen, dan daftar saksi dengan kontak yang aman. Arsip yang rapi mempercepat tahap awal pengaduan dan melindungi memori peristiwa.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penyiksaan oleh oknum aparat selalu HAM berat? Tidak selalu. Penyiksaan satu orang oleh oknum dapat diproses sebagai tindak pidana biasa. Bila bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, dapat masuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Penilaian ada pada lembaga berwenang.

    Siapa yang boleh mengadu ke Komnas HAM? Siapa saja yang mengetahui atau menjadi korban dugaan pelanggaran HAM. Syarat dan prosedur periksa teks resmi dan situs Komnas HAM.

    Apakah pelaku bisa diadili jika peristiwanya terjadi puluhan tahun lalu? Bergantung pada mekanisme yang berlaku dan pada asas tidak berlaku surut. Peristiwa sebelum UU Pengadilan HAM berlaku memerlukan pengadilan HAM ad hoc. Periksa teks resmi.

    Apakah korban dapat menuntut ganti rugi tanpa putusan pidana? Kompensasi dan restitusi umumnya bergantung pada putusan pengadilan HAM, tetapi ada mekanisme pemulihan lain yang diatur terpisah. Periksa teks resmi.

    Ringkasan

    • Pelanggaran HAM berat terutama meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan; ukurannya meluas atau sistematis.
    • Penyelidikan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Agung, pemeriksaan di Pengadilan HAM.
    • Korban berhak atas kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan.
    • KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
    • Asas tidak berlaku surut dan aturan yang lebih menguntungkan relevan; nomor pasal dan angka ancaman periksa teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp