Perusakan dan Pembakaran Benda Milik Orang Lain di KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu perusakan dan pembakaran
Perusakan barang adalah perbuatan sengaja dan melawan hukum yang menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Contohnya memecahkan jendela, mencoret kendaraan dengan benda tajam, merobohkan pagar, atau merusak tanaman milik orang.
Pembakaran adalah perbuatan sengaja menyalakan api pada barang atau bangunan sehingga timbul bahaya bagi umum atau bagi barang lain. Pembakaran dianggap lebih berat karena api mudah menyebar dan mengancam nyawa.
Ada tiga kelompok yang perlu dibedakan:
- perusakan biasa terhadap barang tertentu,
- pembakaran yang membahayakan umum,
- kebakaran akibat kelalaian, yaitu tidak berniat membakar tetapi lalai sehingga api terjadi.
Siapa yang terkena? Pelaku yang merusak, orang yang menyuruh, dan orang yang membantu. Korban adalah pemilik atau pengguna sah barang. Bila barang dimiliki bersama, perusakan oleh salah satu pemilik tetap bisa bermasalah bila merugikan pemilik lain.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
KUHP baru menggantikan KUHP lama mulai 2 Januari 2026. Hukum acara pidananya adalah UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), yang juga berlaku sejak tanggal itu. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Nomor pasal perusakan dan pembakaran dalam KUHP baru tidak dikutip di sini; periksa teks resmi UU 1/2023.
Unsur perusakan secara umum:
- Ada barang milik orang lain, seluruhnya atau sebagian.
- Pelaku merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang itu.
- Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
"Melawan hukum" berarti tanpa hak. Pemilik yang membongkar tembok rumahnya sendiri tidak melanggar delik ini. Orang yang memotong pohon di tanah sendiri juga tidak. Tetapi memotong pohon milik tetangga atau merusak pagar di tanah sengketa tanpa putusan pengadilan bisa dipersoalkan.
Untuk pembakaran, yang diperiksa adalah niat membakar, jenis objek (rumah, bangunan, kendaraan, hutan, kebun), serta apakah terjadi bahaya bagi nyawa atau banyak orang. Bila ada korban jiwa atau luka, ancaman dapat lebih berat dan disertai pasal lain. Ancaman pidana yang tepat periksa teks resmi.
Sengaja atau lalai: mengapa penting
Perusakan umumnya mensyaratkan kesengajaan. Barang rusak karena benar-benar tidak sengaja biasanya masuk wilayah perdata, yaitu kewajiban mengganti kerugian. Namun kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dipidana karena bahayanya besar. Pembahasan kebakaran karena kelalaian ada pada menyebabkan kebakaran karena sengaja atau lalai.
| Situasi | Unsur batin | Kemungkinan penanganan |
|---|---|---|
| Memecah kaca mobil karena marah | Sengaja | Pidana perusakan, ditambah ganti rugi |
| Bola menjatuhkan vas tetangga | Tidak sengaja | Perdata, ganti rugi |
| Membakar sampah hingga merembet ke kebun orang | Lalai | Bisa pidana dan perdata, tergantung akibat |
| Membakar rumah musuh | Sengaja | Pidana pembakaran, ancaman berat |
| Mengambil barang rusak milik bersama | Sengaja | Perlu dicek hak kepemilikan |
Soal ganti rugi, hukum perdata mengenal perbuatan melawan hukum: siapa yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian. Contoh gugatan kebakaran merembet ada di studi kasus gugatan ganti rugi kebakaran.
Hubungan pidana dan perdata
Korban sering bertanya: lapor polisi atau gugat? Keduanya bisa ditempuh. Pidana bertujuan menghukum pelaku, sedangkan perdata bertujuan memulihkan kerugian. Dalam praktik:
- Laporan pidana tidak otomatis mengembalikan uang korban. Pengembalian bisa menjadi bagian dari perdamaian atau putusan.
- Gugatan perdata membutuhkan bukti nilai kerugian, sehingga kuitansi, foto, dan penilaian tukang sangat berguna.
- Bila pelaku mau memperbaiki dan mengganti, perkara ringan kadang selesai lewat mediasi atau keadilan restoratif.
Pembahasan lebih lengkap ada di merusak barang milik orang lain: pidana dan ganti rugi dan perusakan barang milik orang lain.
Langkah praktis bagi korban
- Selamatkan keselamatan lebih dulu. Bila ada api, hubungi pemadam kebakaran dan jauhi lokasi. Jangan masuk bangunan terbakar.
- Dokumentasikan kerusakan. Foto dan video dari beberapa sudut, lengkap dengan tanggal. Jangan memperbaiki sebelum didokumentasikan, kecuali mendesak.
- Kumpulkan bukti kepemilikan. Nota, sertifikat, BPKB, atau foto lama barang yang menunjukkan kondisinya sebelum rusak.
- Catat saksi dan CCTV. Tanyakan kepada tetangga atau pemilik toko yang kameranya merekam. Mintalah rekaman sesegera mungkin karena sering tertimpa.
- Hitung kerugian. Mintalah penawaran perbaikan dari tukang atau bengkel. Simpan taksiran tertulis.
- Tegur secara tertulis. Surat singkat berisi kronologi dan permintaan mengganti kerugian dalam batas waktu wajar. Simpan tanda terima.
- Laporkan ke kepolisian bila perlu. Bawa bukti. Tahapan penerimaan dan penanganan mengikuti KUHAP baru; periksa teks resmi atau tanyakan kepada petugas.
- Pertimbangkan jalur perdata. Bila nilai kerugian jelas, gugatan atau gugatan sederhana dapat dipertimbangkan sesuai nilai dan syarat; periksa aturan terbaru.
Langkah bagi pihak yang dituduh merusak
Bila Anda dituduh, jangan panik dan jangan menghubungi korban dengan nada mengancam. Beberapa hal yang bisa dilakukan:
- ingat kronologi dan kumpulkan bukti bahwa Anda tidak berada di tempat atau bahwa kerusakan tak disengaja;
- bila ada kerusakan yang benar-benar karena Anda, tawarkan perbaikan atau ganti rugi secara tertulis;
- datang memenuhi panggilan dengan membawa pendamping hukum bila perlu;
- hindari menghapus rekaman atau pesan, karena dapat dianggap menghilangkan bukti.
Perhatikan bahwa pengakuan dan permintaan maaf dapat dipakai sebagai bukti, tetapi juga dapat membantu perdamaian. Konsultasikan dahulu bila ragu.
Perusakan dalam konteks sengketa tanah dan rumah tangga
Sebagian besar perkara perusakan lahir dari sengketa lain: batas tanah, utang, warisan, atau pertengkaran rumah tangga. Karena itu penting memisahkan dua hal. Sengketa pokoknya diselesaikan lewat jalur perdata atau administratif, sedangkan tindakan merusak adalah perbuatan sendiri yang bisa dipidana.
Beberapa pola yang sering muncul:
- Pemilik merasa berhak. Seseorang yakin tanah itu miliknya lalu membongkar bangunan orang lain. Keyakinan saja tidak cukup. Selama belum ada putusan atau penetapan yang berkekuatan hukum, tindakan sepihak berisiko dipidana.
- Penyewa dan pemilik. Pemilik mengunci atau membongkar properti penyewa yang menunggak sewa. Penyelesaian sewa harus mengikuti perjanjian dan jalur hukum, bukan pembongkaran paksa.
- Rumah tangga. Suami atau istri merusak barang pasangan saat bertengkar. Selain perusakan, tindakan ini dapat dibaca dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga bila menimbulkan tekanan psikis; periksa teks resmi.
- Eksekusi tanpa juru sita. Pihak yang menang di pengadilan membongkar sendiri bangunan lawan. Eksekusi harus dilakukan oleh pengadilan, bukan oleh pihak yang menang.
Bila barang rusak dalam keramaian atau saat unjuk rasa
Perusakan yang terjadi dalam kerumunan menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab? Hukum pidana menilai peran tiap orang. Yang melempar, merusak, atau menyuruh dapat dimintai pertanggungjawaban. Orang yang hanya hadir tidak otomatis bersalah, tetapi ikut serta dalam tindakan bersama bisa dipandang sebagai turut serta. Pembahasan peran pelaku ada di turut serta dan pembantuan.
Bagi pemilik toko atau kendaraan yang menjadi korban, kumpulkan foto, rekaman, dan daftar kerugian sedini mungkin. Bila ada asuransi, periksa apakah polis menanggung kerusuhan dan batas waktu pelaporan klaim.
Pertanggungjawaban orang tua, pemberi kerja, dan korporasi
Perusakan kadang dilakukan oleh anak, karyawan, atau orang suruhan. Dalam hukum perdata, orang tua dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dilakukan anak yang berada di bawah pengawasannya, dan pemberi kerja dapat bertanggung jawab atas karyawan dalam menjalankan pekerjaannya. Secara pidana, yang dipertanggungjawabkan adalah orang yang melakukan dan yang menyuruh. KUHP baru juga mengatur pertanggungjawaban korporasi, jadi perusahaan yang menyuruh merusak dapat dikenai sanksi. Lihat pertanggungjawaban korporasi pidana KUHP baru.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Rumusan inti perusakan dan pembakaran dari KUHP lama diteruskan di KUHP baru, tetapi sistemnya berubah. Perubahan yang berdampak bagi perkara seperti ini antara lain:
- hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan dan tujuan pemidanaan, tidak sekadar menjatuhkan penjara;
- tersedia pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial untuk kasus ringan;
- denda dikelompokkan dalam kategori; angka dan kategori periksa teks resmi;
- ganti rugi korban dapat menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur ulang tahapan penyidikan serta hak tersangka dan korban. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, pada dasarnya dipakai aturan saat perbuatan dilakukan, tetapi berlaku asas aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Rincian peralihan periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat. Bacaan umum: KUHP baru berlaku 2026.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Sebaiknya |
|---|---|---|
| Memperbaiki barang sebelum difoto | Bukti kerusakan hilang | Foto lebih dulu |
| Membalas merusak | Menjadi pelaku juga | Tahan diri, lapor |
| Tidak menyimpan nota atau taksiran | Sulit menghitung ganti rugi | Simpan semua dokumen |
| Menuntut tanpa dasar kepemilikan | Gugatan lemah | Siapkan bukti hak |
| Mengancam pelaku | Risiko dilaporkan balik | Gunakan surat tertulis |
| Menunda lapor terlalu lama | Rekaman CCTV tertimpa | Mintalah rekaman segera |
Contoh: Dua tetangga bersengketa soal batas tanah. Suatu malam pagar bambu milik Pak A roboh dan beberapa tanaman cabainya rusak. Ada rekaman kamera warung yang memperlihatkan seseorang mencabut pancang pagar. Pak A memotret kerusakan, menyimpan nota pembelian bibit, dan meminta taksiran tukang. Ia menegur secara tertulis, lalu mengajukan laporan setelah teguran tidak dijawab. Bila terbukti dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, perbuatan itu dapat dinilai sebagai perusakan. Sengketa batas tanahnya sendiri tetap harus diselesaikan lewat jalur yang berbeda, yaitu pengukuran atau gugatan, bukan lewat main hakim sendiri.
Jangan pernah membakar barang atau sampah di dekat bangunan orang, apalagi sebagai bentuk protes. Kebakaran dapat menimbulkan pidana berat dan tanggung jawab perdata yang besar, bahkan bila yang terbakar akhirnya bukan sasaran semula.
Setelah kerusakan, minta pendapat tertulis dari ahli yang relevan, seperti bengkel, tukang bangunan, atau dinas pemadam kebakaran. Dokumen seperti itu memperkuat nilai ganti rugi dan membantu penyidik.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah merusak barang milik sendiri bisa dipidana? Umumnya tidak, kecuali barang itu menjadi jaminan, dimiliki bersama, atau perusakannya menimbulkan bahaya bagi orang lain. Contohnya membakar barang sendiri hingga api merembet.
Apakah anak yang merusak barang bisa dipidana? Anak di bawah usia tertentu tidak dipidana, tetapi tetap bisa dikenai tindakan, dan orang tua dapat diminta bertanggung jawab secara perdata. Pembahasan ada di anak berumur di bawah 12 tahun melakukan pidana.
Bagaimana jika kerusakan terjadi karena unjuk rasa atau kerusuhan? Perusakan dalam keramaian dapat dikenai pasal yang berkaitan dengan ketertiban umum. Periksa teks resmi KUHP baru dan konsultasikan dengan advokat.
Apakah asuransi menanggung kerusakan akibat perbuatan orang lain? Tergantung polis. Baca syarat kerusuhan atau tindakan jahat pihak ketiga dalam polis, dan laporkan klaim dalam batas waktu polis.
Ringkasan
- Perusakan dan pembakaran adalah perbuatan sengaja dan melawan hukum terhadap barang milik orang lain; kebakaran karena lalai dapat dipidana tersendiri.
- Pidana dan perdata dapat ditempuh bersamaan: pidana untuk menghukum, perdata untuk memulihkan kerugian.
- Dokumentasi, saksi, rekaman, dan taksiran biaya adalah bukti kunci.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain. Untuk perbuatan lama, berlaku asas aturan yang lebih menguntungkan.
- Nomor pasal dan angka ancaman periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id (basis data peraturan nasional) — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Merusak Barang Milik Orang Lain: Pidana, Perdata, dan Ganti Rugi
- Perusakan Barang Milik Orang Lain: Unsur, Contoh, dan Ganti Rugi
- Menyebabkan Kebakaran: Beda Sengaja dan Lalai dalam Hukum Pidana
- Studi Kasus: Merobohkan Pagar Tetangga yang Dianggap Melewati Batas Tanah
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.