KUHP Baru: Penipuan dan Perbuatan Curang dalam Transaksi Sehari-hari
Isi artikel
Apa itu penipuan dan perbuatan curang
Penipuan adalah perbuatan membujuk orang lain agar menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dengan memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam KUHP lama, penipuan diatur di Pasal 378. Nomor pasalnya di KUHP baru berubah (menurut penomoran yang umum dirujuk, Pasal 492); cocokkan dengan teks resmi sebelum mengutipnya.
Unsur-unsur pokok yang dicari penegak hukum:
- Ada tindakan membujuk atau menggerakkan orang lain.
- Ada alat penggerak: nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
- Korban menyerahkan sesuatu karena terpedaya.
- Pelaku bermaksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum.
Selain penipuan pokok, KUHP mengenal kelompok perbuatan curang, yaitu perbuatan yang merugikan orang lain lewat kecurangan dalam hubungan jual beli atau perjanjian, misalnya menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau curang dalam takaran dan mutu. Rumusan rinci, pasal, dan ancamannya untuk perbuatan curang selain Pasal 492 wajib dibaca pada teks resmi.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Penipuan berbeda dari wanprestasi. Wanprestasi adalah ingkar janji dalam perjanjian perdata, misalnya pembeli telat membayar atau penjual telat mengirim, tanpa niat jahat sejak awal. Penipuan menuntut adanya tipu muslihat atau kebohongan sejak awal untuk menggerakkan korban. Jika janji tidak ditepati karena kesulitan nyata, itu cenderung perdata. Jika sejak awal pelaku tidak berniat memenuhi janji dan memakai identitas palsu atau cerita bohong, itu cenderung pidana. Pembahasan lebih rinci ada pada uang dipinjam tidak dikembalikan: penipuan, penggelapan, atau utang biasa dan wanprestasi dan somasi.
Transaksi elektronik memiliki aturan tambahan. UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah memuat larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Rumusan dan ancamannya perlu dicek pada teks resmi terbaru, termasuk dampak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan perlindungan konsumen juga dapat dipakai; lihat penipuan jual beli online: lapor polisi dan peluang uang kembali.
Penipuan dalam berbagai transaksi
| Transaksi | Bentuk kecurangan yang lazim | Hal yang perlu dibuktikan |
|---|---|---|
| Jual beli daring | Penjual kabur setelah dibayar, barang palsu, rekber palsu | Bukti transfer, percakapan, identitas akun |
| Sewa rumah atau kendaraan | Uang muka diterima padahal bukan pemilik | Bukti kepemilikan dan perjanjian |
| Investasi | Janji untung pasti, aset fiktif | Brosur, rekaman, aliran dana |
| Pinjaman | Mengaku butuh dana darurat dengan cerita palsu | Percakapan dan bukti kebohongan |
| Lowongan kerja | Meminta biaya administrasi untuk pekerjaan fiktif | Iklan, bukti pembayaran |
| Undian atau hadiah | Meminta biaya untuk mengambil hadiah | Pesan dan nomor penghubung |
| Pemalsuan identitas penjual | Memakai nama pihak lain | Salinan dokumen palsu |
Pembahasan lebih luas tersedia pada tertipu: panduan lengkap dari kejadian sampai putusan pengadilan, penipuan online berkedok lowongan kerja, dan penipuan berkedok hadiah dan arisan online.
Langkah praktis bagi korban
- Hentikan pembayaran dan komunikasi yang membuat Anda dirugikan lagi. Jangan mengirim uang tambahan atas janji "pengembalian".
- Amankan bukti: bukti transfer, tangkapan layar percakapan termasuk nama akun dan nomor, tautan iklan, foto produk, nomor rekening, dan dokumen yang dikirim pelaku.
- Susun kronologi berurutan: tanggal, jumlah, janji pelaku, dan apa yang terjadi.
- Hubungi bank atau dompet digital Anda untuk melaporkan transaksi dan meminta bantuan pemblokiran rekening penerima. Semakin cepat, semakin besar peluang dana tertahan. Lihat penipuan online: bisakah uang kembali.
- Laporkan akun atau iklan ke platform agar ditutup.
- Laporkan ke kepolisian dengan membawa bukti dan identitas. Minta tanda bukti laporan.
- Jika pelaku diketahui dan terdapat perjanjian tertulis, pertimbangkan somasi sebagai langkah paralel, terutama bila ada kemungkinan hanya wanprestasi.
- Ikuti perkembangan perkara dan tanyakan kemungkinan restitusi. Lihat restitusi bagi korban tindak pidana.
Biaya laporan polisi tidak ada. Waspadai pihak yang mengaku dapat "mengembalikan uang" dengan imbalan; itu bisa penipuan lanjutan.
Langkah bagi pihak yang dituduh menipu
- Jangan menghilang atau memutus komunikasi secara tiba-tiba, karena dapat memperkuat dugaan niat buruk.
- Kumpulkan bukti itikad baik: bukti pengiriman barang, komunikasi, rencana pembayaran, dan alasan keterlambatan.
- Hubungi penasihat hukum sebelum diperiksa.
- Jika perkaranya perdata, minta penyidik mempertimbangkan bahwa ini sengketa kontrak.
- Pertimbangkan menyelesaikan dengan mengembalikan dana secara tertulis. Ini bisa menjadi pertimbangan meringankan atau dasar penyelesaian, tetapi tidak menghapus pidana secara otomatis.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan yang perlu diingat: nomor pasal penipuan dan penggelapan berubah (sebelumnya Pasal 378 dan Pasal 372; cek nomor baru pada teks resmi), denda disusun dalam kategori, ada pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, dan hakim memiliki pedoman pemidanaan. Dokumen lama yang menyebut pasal lama tetap dapat dipahami, tetapi laporan baru sebaiknya merujuk perbuatan, bukan hanya nomor pasal, karena penentuan pasal adalah wewenang penyidik dan jaksa.
KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku pada tanggal yang sama dan membawa mekanisme seperti keadilan restoratif dan pengakuan bersalah. Untuk kasus penipuan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas bahwa bila aturan berubah setelah perbuatan dilakukan, diterapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Karena itu rujukan pasal dalam berkas perkara lama bisa berbeda, namun hak korban atas penanganan tetap ada. Penjelasan awam: asas legalitas dan aturan lebih menguntungkan terdakwa dan ketentuan peralihan KUHP baru. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana menyesuaikan ancaman di undang-undang di luar KUHP. Ancaman pidana penipuan dan perbuatan curang lain perlu dicek pada teks resmi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Transfer tanpa memeriksa identitas penjual | Uang hilang | Cek rekam jejak, gunakan rekber resmi |
| Menghapus percakapan | Bukti hilang | Cadangkan semua |
| Menyebut pelaku "penipu" di medsos sebelum terbukti | Dilaporkan balik | Cerita fakta dan lapor polisi |
| Mengirim uang tambahan untuk "pengembalian" | Rugi bertambah | Hentikan pembayaran |
| Menyamakan semua utang dengan penipuan | Laporan ditolak atau berbalik | Pahami beda perdata dan pidana |
| Menunda melapor ke bank | Dana sulit ditahan | Hubungi bank segera |
Contoh: Seorang pembeli memesan ponsel dari akun penjual di media sosial dan mentransfer penuh. Penjual mengirim foto resi palsu, lalu memblokir pembeli. Pembeli menyimpan bukti transfer dan percakapan, melapor ke bank dan polisi, dan melaporkan akun ke platform. Penyidik memproses dugaan penipuan.
Contoh lain: Seorang penjual perabot menerima uang muka dari pembeli, lalu bahan baku naik sehingga produksi tertunda. Ia menghubungi pembeli, menjelaskan keadaan, menawarkan pengembalian bertahap, dan tetap membalas pesan. Karena tidak ada kebohongan sejak awal, perkara ini cenderung wanprestasi dan diselesaikan secara perdata.
Jangan menyerahkan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank atau platform. Banyak penipuan memanfaatkan kepercayaan, bukan kecanggihan teknologi. Baca juga phishing dan penipuan transfer.
Gunakan rekening bersama atau rekber yang resmi untuk transaksi dengan orang asing, dan minta bukti tambahan seperti video unboxing atau nomor resi yang bisa dicek. Simpan semua dalam satu folder dari awal transaksi, bukan setelah masalah muncul.
Ciri-ciri umum penipuan yang patut diwaspadai
Meski bentuknya berubah-ubah, ada pola yang berulang. Harga jauh di bawah pasar. Tekanan untuk segera membayar. Penolakan memakai rekening bersama atau cara pembayaran yang dapat dilacak. Permintaan data pribadi atau kode rahasia. Janji keuntungan pasti. Identitas yang tidak dapat diverifikasi, atau akun baru yang mengaku pihak resmi. Cerita darurat yang menyentuh emosi. Jika menemui dua atau lebih ciri ini, berhenti dan verifikasi melalui kanal resmi. Pembahasan beberapa modus ada pada penipuan jual beli rekber, penipuan cinta, dan link APK undangan pernikahan.
Rekening penampung dan keterlibatan pihak lain
Pemilik rekening yang dipakai menerima dana hasil penipuan dapat ikut diperiksa, termasuk bila rekeningnya dipinjamkan atau dijual. Ini dikenal sebagai rekening penampung atau mule. Meminjamkan rekening kepada orang lain berisiko pidana walau tanpa niat menipu. Lihat rekening dipakai untuk penipuan (mule). Korban yang melapor sebaiknya menyertakan nomor rekening penerima agar bank dapat menelusuri dan menahan dana sementara menurut prosedur.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa pasal penipuan di KUHP baru? Ketentuan pokok penipuan di KUHP lama ada pada Pasal 378. Nomor di KUHP baru berubah; periksa nomor dan ancaman pidananya pada teks resmi.
Apakah penjual yang telat mengirim barang bisa dipidana? Tidak otomatis. Jika hanya terlambat dan masih berkomunikasi, biasanya perdata. Jika sejak awal berbohong dan menghilang, risiko pidana lebih besar.
Berapa lama proses sampai uang kembali? Tidak ada kepastian. Pengembalian bergantung pada kemampuan menelusuri dana, harta pelaku, dan putusan hakim. Hindari janji hasil dari siapa pun.
Apakah melapor ke bank cukup? Tidak. Laporan ke bank membantu menahan dana, sedangkan laporan polisi diperlukan untuk proses pidana. Lakukan keduanya.
Ringkasan
- Penipuan dan penggelapan tetap dipidana di KUHP baru dengan nomor pasal yang berbeda dari Pasal 378 dan 372 KUHP lama; cek nomor barunya pada teks resmi.
- KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
- Bedakan penipuan (kebohongan sejak awal) dari wanprestasi (ingkar janji perdata).
- Simpan bukti, hubungi bank dan platform segera, lalu lapor polisi.
- Jangan membalas dengan tuduhan di media sosial tanpa bukti.
- Untuk ancaman pidana dan perbuatan curang lain, periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
- Penipuan dan Penggelapan: Beda Unsur dan Cara Memilih Laporan
- Penipuan online kerugian bisakah uang kembali
- Phishing dan Penipuan Transfer: Langkah Cepat Melapor ke Bank, OJK, dan Polisi
- Tertipu? Panduan Lengkap dari Kejadian sampai Putusan Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.