KUHP Baru dan UU TPKS: Hubungan Dua Aturan Kekerasan Seksual bagi Korban
Isi artikel
Apa itu kekerasan seksual dan siapa yang dilindungi
Kekerasan seksual adalah perbuatan bernuansa seksual yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, atau terhadap orang yang tidak mampu memberi persetujuan, sehingga merugikan korban. Korban bisa perempuan, laki-laki, anak, penyandang disabilitas, atau siapa pun. Pelaku bisa orang asing, kenalan, pasangan, atasan, atau anggota keluarga.
Perlindungan hukumnya berlapis. Pertama KUHP baru, yang memuat tindak pidana seperti perkosaan dan pencabulan dalam sistemnya sendiri. Kedua UU TPKS, undang-undang khusus yang mengatur berbagai jenis kekerasan seksual, hukum acara khusus, hak korban, dan pemulihan. Ketiga UU lain, seperti UU Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, bagi korban tertentu.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
UU TPKS dibuat karena KUHP lama dianggap tidak cukup melindungi korban. Ia memuat sembilan jenis kekerasan seksual secara garis besar, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu ada tindak pidana lain yang berkaitan, serta perbuatan yang diatur di undang-undang lain, termasuk beberapa yang ada di KUHP. Daftar jenis dibahas pada jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.
Hubungan dengan KUHP baru: tindak pidana tertentu, seperti perkosaan dan perbuatan cabul, dirumuskan dalam KUHP baru, sedangkan UU TPKS memberi hukum acara dan hak korban yang lebih kuat. Bagaimana tepatnya pembagian rumusan antara dua undang-undang itu, apakah ada ketentuan yang dicabut atau diselaraskan, dan pasal mana yang diterapkan pada kasus Anda, wajib diperiksa pada teks resmi dan ditentukan oleh penyidik, jaksa, dan hakim. Yang aman dipahami korban adalah ini: hak-hak korban menurut UU TPKS tetap relevan, dan KUHP baru tidak membuat korban kehilangan perlindungan.
Prinsip yang berlaku umum:
- Korban kekerasan seksual berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan.
- Persetujuan yang diperoleh dengan paksaan atau tipu daya bukan persetujuan.
- Menurut UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik pada dasarnya merupakan delik aduan, sedangkan jenis lain pada umumnya bukan, sehingga proses dapat berjalan dan damai tidak otomatis menghentikan perkara. Rinciannya periksa teks resmi.
- Alat bukti diperluas untuk memudahkan korban. Keterangan korban dan saksi dapat didukung bukti lain, termasuk bukti elektronik dan surat keterangan psikolog.
- Pelaku yang memiliki relasi kuasa dapat diberi pemberatan.
Perbandingan peran KUHP baru dan UU TPKS
| Aspek | KUHP baru (UU 1/2023) | UU TPKS (UU 12/2022) |
|---|---|---|
| Sifat | Aturan umum hukum pidana | Aturan khusus kekerasan seksual |
| Isi | Rumusan tindak pidana tertentu dan sistem pidana | Jenis kekerasan seksual, hukum acara khusus, hak korban |
| Hak korban | Terbatas pada pedoman pemidanaan dan ketentuan umum | Rinci: pendampingan, restitusi, pemulihan |
| Berlaku sejak | 2 Januari 2026 | 2022 |
| Yang perlu dicek | Rumusan pasal dan ancaman | Ketentuan yang disesuaikan oleh KUHP baru dan UU 1/2026 |
Tabel ini menggambarkan pola, bukan daftar lengkap. Untuk kasus nyata, penentuan dasar hukum dilakukan oleh aparat berdasarkan fakta dan teks resmi.
Langkah praktis bagi korban
- Pastikan Anda aman. Jika ada bahaya langsung, hubungi layanan darurat atau orang terpercaya.
- Cari pertolongan medis. Jangan mandi atau membuang pakaian bila masih memungkinkan, karena dapat menjadi bukti. Mintalah visum.
- Hubungi pendamping: UPTD PPA, unit PPA kepolisian, lembaga bantuan hukum, atau organisasi pendamping korban. Panduan ada pada hak korban kekerasan seksual: pendamping dan UPTD PPA.
- Susun kronologi sederhana dan simpan bukti: pesan, foto, rekaman, saksi. Bukti digital dijelaskan pada rekaman CCTV dan chat sebagai bukti pidana.
- Laporkan ke kepolisian dan minta tanda bukti laporan. Sampaikan bahwa Anda memohon penerapan ketentuan yang melindungi korban.
- Ajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila terancam.
- Sampaikan keinginan memperoleh restitusi sejak awal. Lihat restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual.
- Selama proses, tetap perhatikan kesehatan mental. Layanan psikologis dapat diakses melalui lembaga pendamping.
Layanan negara untuk korban pada dasarnya tanpa biaya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Pertama, KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan rumusan baru untuk sejumlah tindak pidana kekerasan seksual. Kedua, KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku pada tanggal yang sama dan memperkuat posisi korban, termasuk pendampingan dan perlindungan saat pemeriksaan. Ketiga, UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keempat, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menyesuaikan ancaman pidana di undang-undang di luar KUHP; apakah dan bagaimana hal itu menyentuh ketentuan pidana dalam UU TPKS harus dicek pada teks resmi.
Untuk kejadian sebelum 2 Januari 2026, hukum pidana materiil mengikuti asas bahwa jika aturan berubah setelah perbuatan, diterapkan yang paling menguntungkan terdakwa. Korban perlu menyadari hal ini agar tidak terkejut, dan dapat meminta pendamping menjelaskan ketentuan peralihan. Gambaran ada pada ketentuan peralihan KUHP baru dan korban perkara 2025: hak baru di KUHAP baru, bisakah dipakai. Secara praktis, hak-hak korban dalam proses yang berjalan setelah KUHAP baru berlaku umumnya mengikuti aturan acara yang berlaku saat tindakan dilakukan, tetapi konfirmasi pada teks resmi tetap perlu.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Membersihkan diri sebelum visum | Bukti biologis hilang | Periksa dulu bila mungkin |
| Menghapus chat dengan pelaku | Bukti hilang | Cadangkan, jangan hapus |
| Melapor tanpa pendamping | Rentan tertekan | Hubungi UPTD PPA atau LBH |
| Menyetujui damai karena tekanan keluarga | Korban dirugikan | Bicarakan dengan pendamping |
| Mengira korban harus melawan | Salah paham hukum | Persetujuan dan paksaan dinilai dari konteks |
| Menyebarkan identitas korban | Merugikan korban | Jaga kerahasiaan |
Contoh: Seorang mahasiswi mengalami pelecehan oleh dosen yang mengirim pesan bernuansa seksual dan menyentuhnya tanpa izin. Ia menyimpan pesan, mencatat tanggal, dan melapor ke unit layanan kampus serta ke polisi dengan pendamping. Penyidik menilai perbuatan itu menurut ketentuan kekerasan seksual karena ada relasi kuasa.
Contoh lain: Seorang pekerja dipaksa mengikuti hubungan seksual oleh atasan yang mengancam memecatnya. Ia melapor ke polisi dibantu lembaga bantuan hukum, meminta perlindungan, dan mengajukan restitusi. Tuntutan juga diarahkan agar hakim mempertimbangkan penyalahgunaan kekuasaan sebagai pemberat.
Jangan pernah dipaksa berdamai dengan pelaku untuk "menjaga nama baik". Dalam banyak kasus kekerasan seksual damai tidak menghapus pidana, dan tekanan untuk damai sering menambah penderitaan korban. Mintalah pendamping menghadapi tekanan tersebut.
Catat setiap peristiwa dengan tanggal dan detail selagi masih segar, dan kirimkan salinannya ke surel Anda sendiri. Catatan tertulis yang dibuat segera setelah kejadian sangat membantu penyidik dan hakim.
Pelecehan nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik
Tidak semua kekerasan seksual berupa kontak fisik. Komentar, isyarat, atau pesan seksual yang tidak diinginkan, serta penyebaran konten intim, termasuk kekerasan seksual. Untuk perbuatan di dunia maya, bukti digital sangat penting. Tangkap layar dengan memperlihatkan nama akun dan waktu, simpan tautan, dan laporkan ke platform. Pembahasan ada pada kekerasan berbasis gender online menurut UU TPKS. Pelecehan di tempat kerja memiliki jalur tambahan, lihat pelecehan di tempat kerja: pengaduan.
Anak sebagai korban
Jika korban adalah anak, berlaku ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan khusus. Persetujuan anak tidak dianggap sah dalam banyak hal, dan ancaman pidana lebih berat. Sidang bersifat tertutup dan anak didampingi. Lihat anak sebagai saksi atau korban: pendampingan di kepolisian dan sidang dan anak korban tindak pidana: hak restitusi dan pemulihan.
Pembuktian: apa yang cukup bagi hakim
Korban kekerasan seksual sering takut tidak dipercaya karena tidak ada saksi mata. Hukum acara khusus untuk kekerasan seksual mengakui kenyataan bahwa perbuatan ini umumnya terjadi tanpa saksi. Karena itu keterangan korban, bila didukung satu alat bukti lain, dapat membantu membuktikan. Alat bukti pendukung dapat berupa visum, hasil pemeriksaan psikologis, pesan elektronik, rekaman, atau keterangan saksi yang melihat kondisi korban sesudah kejadian. Artinya korban tidak harus memiliki bukti sempurna untuk melapor. Mulailah dengan melapor dan serahkan apa yang ada; penyidik berperan mengumpulkan bukti lain.
Menurut ketentuan hukum acara kekerasan seksual, korban tidak boleh dinilai berdasarkan latar belakang atau riwayat seksualnya; periksa teks resmi. Pertanyaan yang mengarah pada penyalahan korban dapat diajukan keberatan melalui jaksa atau pendamping. Pembahasan umum tentang pembuktian ada pada pembuktian pidana: alat bukti sah dan keyakinan hakim.
Kapan korban sebaiknya mencari bantuan hukum
Jika pelaku berpengaruh, jika laporan ditolak, jika korban dipaksa berdamai, atau jika ada tekanan dari keluarga atau tempat kerja, bantuan hukum sangat dianjurkan. Lembaga bantuan hukum, organisasi pendamping, dan layanan pemerintah daerah dapat membantu tanpa biaya bagi yang memenuhi syarat. Lihat bantuan hukum gratis perkara pidana. Jika laporan ditolak, gunakan jalur yang dijelaskan pada laporan ke polisi ditolak atau dihentikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah KUHP baru menghapus UU TPKS? Tidak. UU TPKS tetap menjadi undang-undang khusus. Bagian tertentu mungkin diselaraskan, sehingga periksa teks resmi.
Apakah laporan dapat dicabut? Pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara pada jenis yang bukan delik aduan. Periksa sifat delik bersama pendamping dan teks resmi.
Apakah korban wajib menghadapi pelaku di sidang? Tidak selalu. Ada mekanisme pemeriksaan tanpa tatap muka. Lihat identitas saksi dirahasiakan dan sidang tanpa tatap muka.
Apakah ada batas waktu melapor? Ada ketentuan daluwarsa yang bergantung jenis tindak pidana. Jangan menunda, dan periksa pada teks resmi.
Ringkasan
- KUHP baru (UU 1/2023) dan UU TPKS (UU 12/2022) berlaku bersama; UU TPKS memberi hak korban dan hukum acara khusus.
- KUHP baru dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana.
- Korban berhak atas pendampingan, perlindungan, restitusi, dan pemulihan.
- Simpan bukti, jangan menghapus pesan, dan segera cari pendamping.
- Damai tidak otomatis menghentikan perkara kekerasan seksual.
- Untuk penentuan pasal dan ancaman, periksa teks resmi dan konsultasikan dengan pendamping.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Komnas Perempuan — komnasperempuan.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS
- Restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual
- Hak korban kekerasan seksual pendamping dan uptd ppa
- Kekerasan berbasis gender online kbgo menurut UU TPKS
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.