KUHP Baru: Delik terhadap Ketertiban Umum dan Penghasutan dalam Kehidupan Sehari-hari
Isi artikel
Apa itu delik terhadap ketertiban umum dan penghasutan
Delik terhadap ketertiban umum adalah tindak pidana yang mengganggu ketenteraman dan keamanan masyarakat luas. Contohnya melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum, menimbulkan kerusuhan, membawa senjata tajam secara melawan hukum, mengganggu rapat atau kegiatan yang sah, atau menyebarkan sesuatu yang menimbulkan keonaran. Penghasutan adalah perbuatan mendorong orang lain, lisan atau tulisan, agar melakukan tindak pidana, atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak mematuhi peraturan dan perintah jabatan yang sah.
Penghasutan berbeda dari kritik dan ajakan damai. Mengajak orang berdemonstrasi secara tertib, mengajukan petisi, atau menyatakan ketidaksetujuan adalah hak. Yang dipidana adalah dorongan untuk melakukan pidana atau kekerasan. KUHP baru memuat kelompok delik ini dengan rumusan yang disesuaikan; nomor pasal, unsur rinci, dan ancamannya wajib dicek pada teks resmi.
Yang terkena adalah penyelenggara acara, peserta aksi, penyebar ajakan di media sosial, dan orang yang membawa benda berbahaya di keramaian.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dasar kebebasan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 dan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang itu mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada polisi untuk kegiatan di muka umum dalam jangka waktu tertentu. Pembahasan ada pada menyampaikan pendapat di muka umum: surat pemberitahuan ke polisi dan izin keramaian: konser dan pawai.
KUHP baru memuat ketentuan pidana terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau kerusuhan. Karena pasal ini sering diperbincangkan, bacalah rumusan lengkapnya pada teks resmi dan pembahasan awam pada unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan aturan KUHP baru.
Hal-hal yang lazim dipahami:
- Berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai adalah hak yang dijamin.
- Hak itu disertai kewajiban: menghormati hak orang lain, mematuhi aturan, menjaga ketertiban, dan memberi pemberitahuan.
- Kekerasan, perusakan, dan penghasutan untuk melakukannya bukan bagian dari hak.
- Peserta aksi yang tidak ikut melakukan kekerasan tidak serta merta dapat dipidana karena berada di tempat kejadian. Yang dinilai adalah perbuatan masing-masing.
- Penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban sebatas perannya.
- Pembawa senjata tajam atau benda berbahaya di keramaian menghadapi risiko hukum tersendiri. Lihat membawa senjata tajam di jalan: ancaman pidana.
Perbedaan ajakan sah dan penghasutan
| Ucapan atau tindakan | Cenderung dinilai | Alasan |
|---|---|---|
| Mengajak hadir demonstrasi damai dengan tuntutan jelas | Penyampaian pendapat | Dijamin hak dengan pemberitahuan |
| Menyebar poster aksi dengan tempat dan waktu | Penyampaian pendapat | Tidak mengandung ajakan pidana |
| Mengajak membakar kantor atau menyerang petugas | Penghasutan | Mendorong pidana dan kekerasan |
| Menyuruh orang menolak membayar pajak secara melawan hukum | Dapat dinilai menghasut | Mendorong tidak patuh hukum, periksa rumusan |
| Menyebar kabar bohong yang memicu kepanikan | Dapat dinilai membuat keonaran | Menimbulkan kekacauan |
| Membawa pentungan ke aksi | Risiko pidana | Membawa benda berbahaya |
Penilaian ini bersifat umum. Pengadilan akan melihat isi, konteks, jumlah orang yang terdampak, dan akibat yang nyata.
Langkah praktis bagi penyelenggara dan peserta
- Tentukan tujuan, tempat, waktu, dan perkiraan jumlah peserta. Tujuan yang jelas membantu pemberitahuan.
- Sampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat sebelum kegiatan, sesuai batas waktu yang berlaku. Simpan tanda terima.
- Tunjuk koordinator lapangan dan penghubung dengan aparat. Sepakati rute dan jam selesai.
- Rumuskan tuntutan dan hindari ajakan yang bernada kekerasan, termasuk dalam spanduk, orasi, dan unggahan.
- Imbau peserta tidak membawa benda berbahaya, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menghalangi akses vital seperti ambulans.
- Siapkan pendamping hukum yang dapat dihubungi bila ada peserta ditangkap.
- Dokumentasikan jalannya aksi secara wajar. Rekaman membantu bila ada tuduhan yang tidak sesuai kenyataan.
- Bila terjadi penangkapan, minta surat perintah, nama petugas, dan alasan. Lihat KUHAP baru: penangkapan, surat perintah, dan hak dihubungi keluarga.
Langkah bila Anda diperiksa atas dugaan penghasutan
- Hubungi penasihat hukum sebelum memberi keterangan. Tersangka berhak didampingi sejak pemeriksaan. Lihat KUHAP baru: pendampingan advokat sejak pemeriksaan.
- Jangan menghapus unggahan atau pesan yang menjadi dasar laporan; simpan salinan.
- Siapkan bukti konteks: apakah ajakan Anda damai, apakah ada kalimat yang dipotong, dan apa maksud Anda.
- Gunakan hak untuk tidak menjawab hal yang menyalahkan diri sendiri.
- Jika ponsel disita, pahami batas penyitaan dan hak data pribadi. Lihat KUHAP baru: penyitaan ponsel dan laptop.
- Jika penahanan dilakukan, periksa dasar dan batas waktunya. Lihat penahanan habis batas waktu, bebas demi hukum.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP baru (UU 1/2023) mulai berlaku 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama yang memuat pasal penghasutan dan ketertiban umum dari masa kolonial. Perubahan yang menonjol adalah penataan ulang pasal, penegasan tentang pidana alternatif, dan masuknya ketentuan tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHAP baru (UU 20/2025) juga berlaku sejak tanggal yang sama dan memuat penguatan hak tersangka, seperti pendampingan dan kewajiban surat perintah.
Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas bahwa bila aturan berubah setelah perbuatan dilakukan, diterapkan aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Ketentuan yang baru dipidana tidak berlaku surut. Lihat perbuatan yang baru dipidana di KUHP baru dan asas tidak berlaku surut. UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026, menyesuaikan ancaman pidana di undang-undang di luar KUHP. Ketentuan tentang kebebasan berpendapat juga masih mungkin diuji di Mahkamah Konstitusi sehingga perkembangan putusan perlu dipantau.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengadakan aksi tanpa pemberitahuan | Risiko pembubaran dan pidana jika terjadi gangguan | Kirim surat pemberitahuan |
| Memposting ajakan bernada kekerasan | Dijerat sebagai penghasutan | Gunakan bahasa damai |
| Membawa benda tajam "untuk jaga-jaga" | Risiko pidana | Tinggalkan di rumah |
| Menyebarkan kabar belum jelas | Dituduh membuat keonaran | Verifikasi sebelum berbagi |
| Ikut lari saat ricuh tanpa mencatat identitas petugas | Sulit membuktikan pelanggaran | Catat dan dokumentasikan sewajarnya |
| Tidak menyiapkan pendamping hukum | Ditangkap tanpa pendampingan | Siapkan kontak sebelum aksi |
Contoh: Sekelompok mahasiswa menyelenggarakan aksi damai di depan kantor pemerintah daerah. Mereka mengirim surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya, menunjuk koordinator lapangan, dan mengimbau peserta tidak membawa benda berbahaya. Aksi berjalan tertib dan selesai sesuai jadwal. Karena prosedur dipenuhi, tidak ada persoalan hukum meski tuntutan keras.
Contoh lain: Seorang pengguna media sosial menulis, "Ayo serbu dan bakar kantor itu malam ini." Unggahan dibaca ribuan orang. Beberapa jam kemudian terjadi kerusuhan kecil di sekitar kantor. Polisi memeriksa penulis unggahan atas dugaan menghasut melakukan perusakan. Pembelaan bahwa unggahan "hanya bercanda" tetap dinilai hakim berdasarkan konteks dan akibatnya.
Jangan memosting ajakan yang bisa dibaca sebagai perintah melakukan kekerasan atau perusakan, walau bernada emosi. Unggahan di ruang publik mudah dianggap sebagai ajakan nyata. Gunakan kata yang jelas menyatakan tuntutan damai.
Simpan nomor kontak penasihat hukum di bagian depan ponsel dan tuliskan juga di kertas, karena ponsel bisa disita. Beri tahu keluarga kalau Anda ikut aksi dan siapa yang bisa dihubungi bila tidak ada kabar.
Kerumunan, keonaran, dan kabar bohong
Selain penghasutan, ada ketentuan tentang menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keonaran bukan sekadar perdebatan, tetapi kekacauan yang nyata. Kabar bohong yang hanya menimbulkan perdebatan di media sosial tidak otomatis memenuhi unsur ini. Meski demikian, kehati-hatian penting: sebelum membagikan informasi yang belum terverifikasi, apalagi tentang bencana, kesehatan, atau keamanan, periksa sumbernya. Rumusan lengkap dalam KUHP baru dan hubungannya dengan UU ITE perlu dicek pada teks resmi. Pembahasan terkait tersedia pada KUHP baru: delik terhadap penguasa umum, melawan petugas yang sah.
Hak peserta aksi yang ditangkap
Peserta aksi yang ditangkap tetap memiliki hak: diberi tahu alasan penangkapan, dihubungkan dengan keluarga, didampingi penasihat hukum, dan tidak mengalami kekerasan. Penangkapan hanya boleh dilakukan menurut prosedur, dan batas waktu pemeriksaan awal diatur. Pembahasan ada pada KUHAP baru: masa penangkapan dan batas pemeriksaan awal. Jika hak dilanggar, keluarga dapat mengadu atau mengajukan praperadilan. Lihat praperadilan KUHAP baru 2026.
Penyelenggara acara: tanggung jawab yang sering dilupakan
Penyelenggara pawai, konser, atau pengajian akbar sering fokus pada panggung dan lupa pada keselamatan penonton. Selain pemberitahuan atau izin keramaian, penyelenggara perlu memikirkan jalur evakuasi, petugas keamanan, pengaturan lalu lintas, dan batas kapasitas. Jika terjadi kerusuhan karena kelalaian penyelenggara, risiko hukum tidak hanya pidana ketertiban umum tetapi juga perdata atas kerugian pihak lain. Dokumentasikan semua koordinasi dengan aparat dan pemerintah setempat agar jelas siapa melakukan apa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wajib memberi tahu polisi sebelum demonstrasi? Menurut UU 9/1998, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada polisi, dengan pengecualian tertentu. Periksa ketentuan yang berlaku dan kebijakan setempat.
Apakah ikut hadir di aksi yang berujung ricuh pasti dipidana? Tidak. Yang dinilai adalah perbuatan masing-masing. Namun ikut melakukan kekerasan atau perusakan dapat dipidana.
Apakah membagikan ajakan aksi damai bisa dipidana? Tidak, selama tidak berisi ajakan melakukan pidana atau kekerasan.
Apakah ketentuan ini berlaku untuk perbuatan tahun 2025? Ketentuan baru yang menciptakan pidana tidak berlaku surut. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 mengikuti hukum yang berlaku saat itu, dengan asas aturan yang lebih menguntungkan.
Ringkasan
- Delik ketertiban umum meliputi kerusuhan, penghasutan, membawa benda berbahaya, dan menyebar keonaran.
- KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; UU 1/2026 menyesuaikan pidana di undang-undang lain.
- Menyampaikan pendapat secara damai dan dengan pemberitahuan adalah hak.
- Penghasutan adalah mendorong orang melakukan pidana atau kekerasan, bukan sekadar kritik.
- Dokumentasikan, siapkan pendamping hukum, dan jangan menyebar ajakan bernada kekerasan.
- Untuk rumusan dan ancaman, periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan aturan KUHP baru
- Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Surat Pemberitahuan ke Polisi
- Izin keramaian konser dan pawai persyaratan polisi
- Membawa senjata tajam di jalan ancaman pidana
- KUHP baru delik terhadap penguasa umum melawan petugas yang sah
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.