Bisnis, UMKM & Start-Up

Koperasi dan Hak Anggota: Rapat Anggota, Pengawas, dan Sisa Hasil Usaha

Terbit Diperbarui 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasinya. Karena itu anggota punya hak ikut memutuskan, hak mendapat informasi, dan hak atas bagian sisa hasil usaha. Artikel ini menjelaskan hak-hak itu dan langkah yang dapat ditempuh bila pengurus tidak transparan.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyikapi masalah di koperasi1Baca anggaran dasardan laporan2Minta keterangan kepengurus secaratertulis3Sampaikan ke pengawas4Minta rapat anggotasesuai anggaran dasar5Mediasi, dinaskoperasi, atau jalurhukum
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Landasan utamanya adalah kekeluargaan. Dasar hukumnya adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang beberapa ketentuannya telah diubah, antara lain melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4 Tahun 2023), khususnya terkait koperasi simpan pinjam.

    Menurut pemberitaan pertengahan 2026, rancangan perubahan UU Perkoperasian masih dibahas pemerintah bersama DPR. Status rancangan itu dapat sudah berubah ketika Anda membaca artikel ini, sehingga periksa peraturan.go.id atau situs DPR untuk status terbaru.

    Prinsip koperasi menurut UU, antara lain: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan jasa usaha, balas jasa yang terbatas atas modal, dan kemandirian.

    Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna

    Pasal 17 UU 25/1992 menyatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Ini membedakan koperasi dari perusahaan biasa. Anggota yang menyimpan, meminjam, atau berbelanja di koperasi sedang memakai jasa koperasinya, dan pada saat yang sama ikut memiliki dan mengendalikannya.

    Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota. Simpan bukti keanggotaan Anda, misalnya kartu anggota dan bukti simpanan pokok serta simpanan wajib.

    Pedagang perempuan menjual buah di pasar tradisional
    Foto oleh Firdaus Roslan di Unsplash

    Hak dan kewajiban anggota

    Pasal 20 UU 25/1992 mengatur hak dan kewajiban anggota. Dalam bahasa sehari-hari:

    Hak anggota

    • Hadir, berpendapat, dan memberi suara dalam Rapat Anggota.
    • Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
    • Meminta diadakan Rapat Anggota menurut anggaran dasar.
    • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat.
    • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
    • Mendapat keterangan tentang perkembangan koperasi menurut anggaran dasar.

    Kewajiban anggota

    • Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan Rapat Anggota.
    • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
    • Menjaga kebersamaan atas dasar kekeluargaan.

    Hak tanpa kewajiban bukan hak yang kuat. Anggota yang lalai membayar simpanan wajib atau tidak pernah hadir rapat akan sulit menuntut keterbukaan.

    Siapa yang memegang kuasa

    Perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga pihak (Pasal 21):

    OrganPeran
    Rapat AnggotaPemegang kekuasaan tertinggi
    PengurusMenjalankan koperasi sehari-hari
    PengawasMengawasi kebijakan dan pengelolaan

    Rapat Anggota menetapkan antara lain anggaran dasar, kebijakan umum, pemilihan dan pemberhentian pengurus dan pengawas, rencana kerja dan anggaran, pengesahan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengurus, pembagian sisa hasil usaha, serta penggabungan atau pembubaran koperasi (Pasal 23).

    Keputusan rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, diambil dengan suara terbanyak, dan setiap anggota memiliki satu suara (Pasal 24). Prinsipnya satu orang satu suara, bukan satu rupiah satu suara. Anggota dengan simpanan besar tidak otomatis punya suara lebih banyak.

    Rapat Anggota Tahunan (RAT)

    Rapat Anggota Tahunan adalah rapat tahunan tempat pengurus mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Biasanya dibahas:

    • laporan pertanggungjawaban pengurus dan laporan pengawas;
    • laporan keuangan;
    • rencana kerja dan anggaran tahun berikutnya;
    • pembagian sisa hasil usaha;
    • pemilihan pengurus dan pengawas bila masa jabatan berakhir.

    Jadwal, tata cara pemanggilan, dan kuorum diatur anggaran dasar. Anggota berhak mendapat undangan dan bahan rapat. Bila tidak pernah ada RAT, itu tanda bahaya.

    Contoh: Ibu Wulan anggota koperasi simpan pinjam di kelurahannya. Selama tiga tahun tidak ada RAT dan tidak ada laporan keuangan. Ibu Wulan bersama sejumlah anggota lain mengirim surat tertulis meminta pengurus mengadakan Rapat Anggota sesuai anggaran dasar. Mereka melampirkan jumlah tanda tangan yang diwajibkan anggaran dasar. Surat ini memberi dasar tertulis bila nanti perlu mengadu ke pengawas atau dinas koperasi.

    Pengawas: mata anggota

    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota (Pasal 38). Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis hasil pengawasannya. Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan meminta keterangan yang diperlukan (Pasal 39).

    Karena pengawas berasal dari anggota, anggota yang menemukan masalah dapat menyampaikan keluhan kepada pengawas. Pengawas yang pasif atau berpihak kepada pengurus bisa dipersoalkan dalam Rapat Anggota.

    Sisa hasil usaha (SHU)

    SHU adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota kepada koperasi (Pasal 45). Besarnya dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

    Artinya, SHU tidak dibagi berdasarkan jumlah saham atau simpanan semata. Anggota yang lebih banyak bertransaksi dengan koperasi memperoleh bagian lebih besar. Rumus pembagian biasanya tercantum dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Tanyakan rumusnya, termasuk bagian untuk jasa simpanan dan jasa transaksi.

    Langkah bila anggota menduga ada masalah

    1. Kumpulkan dokumen. Kartu anggota, buku simpanan, bukti setoran, undangan rapat, dan laporan yang pernah dibagikan.
    2. Baca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Cari aturan tentang hak anggota, rapat, dan informasi.
    3. Minta keterangan tertulis kepada pengurus. Tanyakan hal yang spesifik, misalnya laporan keuangan tahun tertentu.
    4. Sampaikan juga kepada pengawas.
    5. Ajukan permintaan Rapat Anggota bila anggaran dasar membolehkan dan syarat jumlah pemohon terpenuhi.
    6. Lapor ke dinas yang membidangi koperasi di kabupaten atau kota Anda. Untuk koperasi simpan pinjam, periksa juga lembaga pengawas yang berwenang menurut peraturan terbaru.
    7. Tempuh mediasi atau jalur hukum. Simpanan yang tidak dikembalikan dapat dituntut secara perdata. Bila ada dugaan penggelapan, laporan pidana dapat dipertimbangkan. Lihat Penipuan dan Penggelapan: Perbedaannya.
    Peringatan

    Waspadai "koperasi" yang menjanjikan imbal hasil tetap dan tinggi tanpa kegiatan usaha yang jelas. Skema seperti itu bisa berupa investasi bodong yang memakai nama koperasi. Periksa legalitasnya dan baca Investasi Bodong dan Perlindungan Korban.

    Keluar dari koperasi dan simpanan

    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela. Anggota yang ingin keluar mengikuti aturan anggaran dasar, misalnya mengajukan permohonan tertulis. Simpanan pokok dan simpanan wajib biasanya dikembalikan sesuai ketentuan, sering kali setelah tahun buku berakhir atau setelah perhitungan akhir. Karena pengembalian dapat dipengaruhi kondisi keuangan koperasi, baca aturan di anggaran dasar sebelum menyetor lebih banyak. Simpanan sukarela biasanya lebih mudah diambil, tetapi tetap mengikuti perjanjian.

    Anggota juga dapat diberhentikan bila melanggar aturan. Pemberhentian harus mengikuti prosedur yang diatur. Anggota yang diberhentikan umumnya masih berhak atas simpanannya.

    Perbedaan koperasi dengan PT

    HalKoperasiPT
    PemilikAnggota, yang juga pengguna jasaPemegang saham
    Hak suaraSatu anggota satu suaraSesuai jumlah saham
    Pembagian hasilSHU sebanding jasa usahaDividen sebanding saham
    Organ tertinggiRapat AnggotaRUPS
    Tujuan utamaKesejahteraan anggotaMencari keuntungan bagi pemilik modal

    Perbedaan ini penting ketika menilai keputusan. Di PT, pemegang saham besar menentukan arah. Di koperasi, anggota kecil sekalipun mempunyai suara yang sama. Untuk perbandingan lengkap dengan PT, baca RUPS dan Hak Pemegang Saham.

    Pengurus dan tanggung jawabnya

    Pengurus dipilih dari anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus mengelola koperasi dan mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Rapat Anggota. Bila pengurus lalai atau menyalahgunakan dana, ia dapat dimintai tanggung jawab. Aturan tanggung jawab pengurus ada di UU dan anggaran dasar, sehingga periksa keduanya.

    Contoh: Seorang pengurus koperasi simpan pinjam memakai dana simpanan anggota untuk membeli kendaraan pribadi. Pengawas menemukan selisih saat memeriksa catatan. Pengawas melaporkannya ke Rapat Anggota, yang kemudian memberhentikan pengurus dan memutuskan menagih pengembalian dana. Jika pengurus menolak, koperasi dapat menempuh gugatan perdata, dan bila memenuhi unsur pidana, melapor ke polisi.

    Koperasi simpan pinjam dan pengawasan

    Koperasi yang usahanya menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman menyentuh kepentingan banyak orang, sehingga mendapat perhatian khusus dalam pembaruan aturan. Setelah UU P2SK, ketentuan pengawasan koperasi simpan pinjam menjadi bagian dari pembaruan sektor keuangan. Rinciannya, termasuk lembaga yang berwenang, diatur dalam peraturan pelaksana yang terus berkembang. Periksa informasi terbaru dari kementerian yang membidangi koperasi dan OJK.

    Dokumen koperasi yang layak diminta

    Anggota berhak mengetahui dokumen dasar koperasinya: anggaran dasar, anggaran rumah tangga, laporan pertanggungjawaban, dan hasil RAT terakhir. Mintalah salinannya secara tertulis dan simpan tanda terimanya.

    Kesalahan umum

    • Hanya menjadi anggota di atas kertas dan tidak pernah hadir di Rapat Anggota.
    • Menganggap koperasi sama dengan perusahaan biasa yang pemiliknya hanya pengurus.
    • Menyimpan uang dalam jumlah besar tanpa mengecek legalitas dan laporan keuangan.
    • Tidak menyimpan bukti simpanan dan pinjaman.
    • Menandatangani dokumen kosong atau surat kuasa tanpa membacanya.
    • Mengabaikan anggaran dasar sebagai sumber hak anggota.
    • Menunggu terlalu lama sebelum menanyakan laporan keuangan.
    Tips

    Hadiri RAT dan ajukan pertanyaan tertulis sebelumnya. Meminta catatan di risalah rapat membuat pertanyaan dan jawaban tercatat resmi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah anggota berhak melihat laporan keuangan? Anggota berhak mendapat keterangan tentang perkembangan koperasi menurut anggaran dasar. Laporan keuangan juga disahkan di Rapat Anggota. Karena itu anggota pada dasarnya berhak mengetahui isinya, dengan tata cara yang diatur anggaran dasar.

    Apakah suara anggota berbeda menurut besar simpanan? Pada koperasi primer, setiap anggota mempunyai satu suara dalam pemungutan suara. Besar simpanan tidak menambah hak suara.

    Apa yang bisa dilakukan jika pengurus tidak mau mengadakan rapat? Ikuti mekanisme dalam anggaran dasar untuk meminta Rapat Anggota. Bila tetap tidak ditanggapi, adukan ke pengawas dan dinas koperasi, lalu pertimbangkan jalur hukum dengan bantuan advokat.

    Ringkasan

    Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Hak utamanya meliputi suara di Rapat Anggota, memilih dan dipilih, meminta rapat, menyampaikan pendapat, dan mendapat keterangan. Kuasa tertinggi ada di Rapat Anggota, pengurus menjalankan, pengawas mengawasi, dan SHU dibagi sebanding jasa usaha. Simpan bukti, pelajari anggaran dasar, hadiri RAT, dan gunakan jalur bertingkat bila ada masalah. Aturan perkoperasian sedang dibahas untuk diperbarui, jadi periksa teks resmi terbaru.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain Pasal 5, 17, 20, 21, 22, 23, 24, 38, 39, dan 45.
    • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, sepanjang mengubah ketentuan perkoperasian.
    • UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sepanjang mengatur koperasi simpan pinjam.

    Baca juga

    WhatsApp