Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menurut UU TPKS: Bentuk dan Hak Korban
Isi artikel
Apa itu KBGO dan hubungannya dengan UU TPKS
KBGO adalah istilah untuk kekerasan yang dilakukan atau diperkuat teknologi digital dan menyasar seseorang karena gendernya atau dengan muatan seksual. Contohnya: pelecehan seksual daring, pengiriman gambar alat kelamin yang tidak diminta, ancaman menyebarkan foto intim, doxing yang disertai pelecehan, peniruan identitas untuk mempermalukan, perekaman diam-diam, dan penguntitan digital.
Tidak semua KBGO otomatis masuk satu pasal pidana. UU TPKS menyebut sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik. Menurut rumusan undang-undang, termasuk di dalamnya melakukan perekaman atau mengambil gambar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek, mentransmisikan informasi atau dokumen bermuatan seksual yang tidak dikehendaki penerima demi tujuan seksual, dan melakukan penguntitan atau pelacakan dengan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual. Rumusan lengkapnya perlu dibaca pada teks resmi.
Dengan kata lain, banyak bentuk KBGO ditangani lewat UU TPKS, sementara bentuk lain, seperti pelecehan non-seksual atau penghinaan, ditangani lewat UU ITE, KUHP, atau mekanisme platform.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
- Persetujuan penting. Konten seksual yang dibuat atau disebarkan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran. Persetujuan awal untuk membuat foto tidak berarti persetujuan menyebarkan.
- Pelecehan seksual nonfisik. UU TPKS mengatur pelecehan seksual nonfisik berupa ucapan, tulisan, isyarat, atau perbuatan bermuatan seksual yang merendahkan martabat. Perbuatan di ruang digital dapat termasuk. Lihat jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.
- Hak korban. Korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis dan sosial.
- Tidak dapat diselesaikan damai. Perkara kekerasan seksual pada dasarnya tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali untuk pelaku anak sebagaimana diatur undang-undang. Lihat kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan damai.
- Alat bukti. Informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti dalam perkara kekerasan seksual. Keterangan seorang saksi korban cukup untuk membuktikan bila disertai satu alat bukti lain, menurut ketentuan umum UU TPKS yang perlu diperiksa pada teks resmi.
- Restitusi. Pelaku dapat dibebani membayar restitusi, dan korban berhak atas dana bantuan korban. Lihat restitusi dan dana bantuan.
Tabel contoh KBGO dan kemungkinan jalur penanganan
| Perbuatan | Kemungkinan jalur | Catatan |
|---|---|---|
| Menyebarkan foto intim tanpa izin | UU TPKS, UU ITE | Lihat penyebaran foto pribadi tanpa izin |
| Mengirim gambar cabul tak diminta untuk tujuan seksual | UU TPKS | Simpan bukti dan laporkan |
| Mengancam menyebarkan foto agar korban menuruti | UU TPKS, UU ITE, KUHP | Pemerasan dan pengancaman |
| Merekam diam-diam di tempat privat | UU TPKS | Berlaku juga bila direkam tanpa disebarkan |
| Penguntitan digital dengan tujuan seksual | UU TPKS | Dokumentasikan pola |
| Komentar seksis dan merendahkan | Platform, bisa UU ITE bila memenuhi unsur | Tidak selalu pidana |
| Akun palsu untuk mempermalukan | UU ITE, UU PDP | Lihat pencurian identitas digital |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum UU TPKS, korban KBGO sering terjebak pada pasal kesusilaan yang justru dapat menjerat mereka. UU TPKS berlaku sejak 2022 dan memberi dasar hukum yang berpusat pada korban. Aturan pelaksananya, seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden tentang penyelenggaraan layanan, dibentuk bertahap; periksa status terbaru. Selain itu, UU ITE diubah kedua kalinya pada 2024, KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak tanggal yang sama. Hal-hal ini dapat mempengaruhi bagaimana laporan diproses. Periksa teks resmi dan konsultasikan dengan pendamping.
Langkah praktis bagi korban
- Hentikan interaksi dan blokir pelaku, tetapi simpan bukti sebelum memblokir.
- Dokumentasikan tangkapan layar, tautan, nama akun, dan tanggal. Catat kronologi.
- Amankan akun. Ganti kata sandi, aktifkan autentikasi dua langkah, dan periksa pengaturan privasi.
- Laporkan ke platform memakai fitur pelaporan pelecehan atau konten intim.
- Hubungi layanan pendampingan. UPTD PPA di daerah, lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil dapat membantu. Lihat hak korban kekerasan seksual, pendamping, dan UPTD PPA.
- Buat laporan polisi, didampingi bila perlu. Korban berhak atas pendamping selama proses.
- Ajukan pelindungan bila ada ancaman, melalui penyidik atau lembaga pelindung saksi dan korban.
- Rawat diri. Pemulihan psikologis bagian dari hak korban, bukan kemewahan.
Bagi saksi, teman, dan atasan
Orang di sekitar korban punya peran. Dengarkan tanpa menghakimi, jangan memaksa korban menceritakan ulang berulang kali, bantu menyimpan bukti, dan tawarkan menemani saat melapor. Di tempat kerja atau sekolah, pimpinan perlu memiliki mekanisme pengaduan dan sanksi bagi pelaku, serta menjaga kerahasiaan korban. Rujukan untuk lingkungan kerja ada pada pedoman internal dan peraturan sektor; untuk institusi pendidikan, periksa peraturan menteri terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih baik |
|---|---|---|
| Menganggap itu hanya candaan online | Pelaku tidak dihentikan | Perlakukan serius dan laporkan |
| Menghapus bukti karena jijik | Laporan lemah | Simpan dulu, kemudian blokir |
| Menyebarkan bukti ke teman untuk mencari dukungan | Menyebarkan konten ulang | Bagikan hanya kepada pendamping |
| Menerima damai tanpa memahami haknya | Hak pemulihan hilang | Konsultasi sebelum menyetujui |
| Takut dihakimi sehingga tidak melapor | Kekerasan berlanjut | Cari pendamping dahulu |
Contoh: Seorang karyawan baru menerima pesan pribadi dari rekan senior yang berulang kali bernada seksual dan sempat mengirim gambar tidak pantas. Ia menyimpan seluruh percakapan, menolak secara tegas sekali, lalu melapor ke unit sumber daya manusia dan menghubungi layanan pendampingan. Setelah pemeriksaan internal, atasan menjatuhkan sanksi disiplin, dan karyawan itu memutuskan juga membuat laporan polisi dengan didampingi. Pendampingan membantunya mengurus pemulihan psikologis. Ia belajar bahwa menyimpan bukti sebelum memblokir sangat menolong.
Jangan melakukan "pengadilan jalanan" di media sosial dengan menyebarkan identitas atau foto terduga pelaku. Tindakan itu dapat berbalik menjadi laporan terhadap Anda dan merusak proses hukum. Serahkan bukti kepada aparat atau pendamping.
Gunakan fitur "pembatasan" atau "pembisuan" untuk menjaga jarak tanpa membuat pelaku sadar telah diblokir, sambil Anda mengumpulkan bukti. Tentukan satu orang tepercaya yang memegang salinan bukti.
Peran platform, tempat kerja, dan sekolah
Platform media sosial dan aplikasi pesan memiliki kebijakan terhadap pelecehan dan konten seksual tanpa persetujuan. Fitur pelaporan biasanya menyediakan kategori khusus, dan sebagian platform bekerja sama dengan organisasi pendamping untuk penanganan cepat. Tanggapan platform tidak menggantikan proses hukum, tetapi dapat menghentikan penyebaran lebih lanjut.
Di tempat kerja, pemberi kerja memiliki kewajiban umum menyediakan lingkungan kerja yang aman. Pengaduan internal ke bagian sumber daya manusia dapat berjalan paralel dengan laporan polisi. Simpan bukti bahwa Anda sudah melapor dan tanggapan perusahaan. Di sekolah dan perguruan tinggi, tersedia aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan serta satuan tugas di kampus. Korban dapat memakai jalur internal sambil tetap berhak melapor ke penegak hukum. Perlu diingat bahwa penyelesaian internal tidak otomatis menghapus tindak pidana.
Mengapa pendampingan penting
Proses hukum perkara kekerasan seksual panjang dan melelahkan. Pendamping membantu menyusun kronologi, menemani saat pemeriksaan, memastikan hak korban dipenuhi, serta menghubungkan dengan layanan kesehatan dan psikologis. UU TPKS mengakui peran pendamping, dan lembaga seperti UPTD PPA memberikan layanan di daerah. Korban juga berhak atas informasi tentang perkembangan perkaranya. Bila Anda merasa laporan tidak diterima dengan layak, mintalah pendamping menghubungi atasan penyidik atau pengawas internal kepolisian, dan catat nama serta waktu kejadian.
Pencegahan dan keamanan digital dasar
Pencegahan tidak boleh menjadi beban korban, namun beberapa kebiasaan membantu mengurangi risiko: atur privasi akun dan batasi siapa yang dapat melihat foto, matikan fitur lokasi pada unggahan, waspadai ajakan bertukar foto intim dari orang yang baru dikenal, aktifkan autentikasi dua langkah, dan periksa izin aplikasi. Bila terpaksa berbagi gambar pribadi, gunakan fitur yang menghapus otomatis dan hindari menampilkan wajah atau ciri pengenal. Ingat bahwa tidak ada pengaman yang sempurna, sehingga kesalahan tetap pada penyebar.
Dukungan bagi korban selama proses hukum
Proses hukum dapat memicu stres tambahan. Beberapa hal membantu: menetapkan satu pendamping utama, membuat jadwal pemeriksaan yang memberi jeda, membawa orang tepercaya ke kantor polisi, serta meminta ruang pemeriksaan yang aman dan petugas yang terlatih. Korban berhak mengajukan keberatan bila pertanyaan menyudutkan. Layanan konseling dan kesehatan jiwa juga dapat diakses melalui UPTD PPA atau layanan kesehatan setempat. Bila Anda merasa terancam, sampaikan segera agar pengamanan dapat dipertimbangkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah KBGO dan kekerasan seksual berbasis elektronik itu sama? Tidak persis. KBGO istilah luas dari kalangan pendamping; kekerasan seksual berbasis elektronik adalah istilah dalam UU TPKS untuk sebagian bentuknya.
Apakah korban laki-laki dilindungi UU TPKS? Ya. Undang-undang menyebut korban tanpa membatasi jenis kelamin.
Bisakah saya melapor tanpa pendamping? Bisa, tetapi pendamping sangat dianjurkan karena membantu bukti, keamanan, dan pemulihan.
Apakah pelaku anonim dapat dilacak? Ada kemungkinan, melalui penyidik dan penyelenggara platform, tetapi hasilnya tidak dapat dijanjikan.
Ringkasan
- KBGO adalah istilah luas; UU TPKS mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik dan pelecehan seksual nonfisik.
- Korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, serta pendampingan.
- Perkara kekerasan seksual pada dasarnya tidak dapat diselesaikan damai di luar pengadilan.
- Simpan bukti, laporkan ke platform dan polisi, dan cari pendamping.
- Periksa teks resmi terbaru karena aturan pelaksana dan hukum acara berubah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — jdih.komdigi.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Baca juga
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor
- Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut UU TPKS
- Hak Korban Kekerasan Seksual: Pendampingan, UPTD PPA, dan Cara Menghubunginya
- Penyebaran Foto Pribadi Tanpa Izin (Revenge Porn): Dasar Hukum dan Jalur Pelaporan
- Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual: Hak Korban atas Pemulihan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.