Administrasi & Kenegaraan

Jalan Rusak dan Ganti Rugi dari Pemerintah: Pengaduan, Bukti, dan Upaya Hukum

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATKecelakaan karena jalan rusak1Dokumentasikan lokasidan kerusakan jalan2Cari tahu status jalandan penyelenggaranya3Laporkan kecelakaandan simpan bukti4Ajukan pengaduan atauklaim tertulis5Tempuh upaya hukumbila tidak ditanggapi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Siapa yang bertanggung jawab atas jalan

    Jalan di Indonesia dikelompokkan berdasarkan statusnya, dan penyelenggaranya berbeda. Menurut penjelasan yang dikutip dalam pembahasan hukumonline:

    • Jalan nasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi pekerjaan umum.
    • Jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dengan gubernur sebagai pimpinan.
    • Jalan kabupaten atau kota oleh pemerintah kabupaten atau kota, dengan bupati atau wali kota sebagai pimpinan.
    • Jalan tol oleh badan usaha jalan tol (BUJT).
    • Jalan desa atau lingkungan oleh pemerintah desa atau pengelola lingkungan.

    Langkah pertama yang sangat penting adalah mengetahui status jalan tempat kecelakaan terjadi, karena menentukan siapa yang dituju dalam pengaduan atau gugatan. Informasi status jalan dapat ditanyakan ke dinas pekerjaan umum setempat atau pemerintah daerah.

    Kewajiban penyelenggara menurut undang-undang lalu lintas

    UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) memuat kewajiban penyelenggara jalan. Menurut uraian hukumonline:

    • Pasal 24 ayat (1): penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
    • Pasal 24 ayat (2): dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
    • Pasal 273: mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan. Rincian ancaman, termasuk lama pidana dan denda, perlu diperiksa pada teks resmi terbaru karena ada penyesuaian pidana yang berlaku.

    Dengan kata lain, kewajiban penyelenggara bukan hanya memperbaiki, tetapi bila belum memperbaiki, memasang tanda. Lubang tanpa tanda adalah titik yang sering dipersoalkan.

    Aspal jalan yang retak dan rusak parah, hitam putih
    Foto oleh Tasha Kostyuk di Unsplash

    Jalur pertanggungjawaban

    Ada beberapa jalur yang dapat dipertimbangkan, dan dapat ditempuh secara bersamaan atau bertahap.

    JalurTujuanCatatan
    Pengaduan layanan publikMeminta perbaikan dan penjelasanCepat dan murah; tidak menjamin ganti rugi
    Klaim ganti rugi tertulisMeminta penggantian biaya berobat dan kerusakanPerlu bukti kuat
    Gugatan perdata (perbuatan melawan hukum)Menuntut ganti rugiPembuktian kelalaian penyelenggara
    Gugatan melalui pengadilan tata usaha negaraMempersoalkan tindakan pejabat pemerintahanKewenangan pengadilan bergantung jenis tindakan; periksa aturan terbaru
    Laporan pidanaMenindak pelanggaran kewajiban penyelenggaraPembuktian unsur pidana lebih berat
    Gugatan perwakilan kelompokBila banyak korbanBaca gugatan class action dan legal standing

    Menurut hukumonline, korban dapat melaporkan ke kepolisian dan menggugat perdata di pengadilan negeri, serta dapat menggugat melalui class action. Untuk gugatan terhadap tindakan atau kelalaian pejabat pemerintahan, pembagian kewenangan antara pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara dipengaruhi aturan Mahkamah Agung, sehingga advokat perlu menentukan forum yang tepat. Baca PTUN dan pengadilan negeri.

    Bukti yang perlu dikumpulkan

    Pembuktian adalah tantangan terbesar. Kumpulkan sebanyak mungkin:

    1. Foto dan video lokasi. Lubang atau kerusakan dari berbagai sudut, dengan tanda posisi, ukuran, dan kondisi sekitar (ada rambu atau tidak, penerangan). Idealnya diambil segera setelah kejadian.
    2. Data lokasi. Nama jalan, patokan, titik koordinat dari peta ponsel.
    3. Waktu kejadian. Tanggal, jam, dan cuaca.
    4. Saksi. Pengendara lain, warga, dan pedagang di sekitar.
    5. Laporan polisi atau berita acara kecelakaan. Mintalah dicatat bahwa penyebabnya kondisi jalan.
    6. Bukti medis. Rekam medis, kuitansi, resep, dan surat dokter.
    7. Bukti kerusakan kendaraan. Foto, taksiran bengkel, dan nota perbaikan.
    8. Bukti pengaduan sebelumnya. Bila sebelumnya warga sudah melaporkan lubang itu, laporan tersebut menunjukkan penyelenggara telah mengetahui.
    9. Status jalan. Surat atau jawaban dinas tentang status dan penyelenggara.

    Bukti bahwa penyelenggara sudah mengetahui kerusakan (misalnya pengaduan warga, berita, atau unggahan) memperkuat dalil kelalaian.

    Langkah bagi korban

    1. Utamakan keselamatan dan penanganan medis. Datangi fasilitas kesehatan, minta rekam medis.
    2. Dokumentasikan lokasi segera. Ambil foto sebelum lubang ditambal.
    3. Laporkan ke kepolisian lalu lintas. Minta berita acara atau surat tanda terima laporan kecelakaan.
    4. Hubungi penyelenggara. Sampaikan pengaduan resmi ke dinas pekerjaan umum atau instansi pengelola jalan.
    5. Adukan lewat kanal layanan publik. Kanal pengaduan nasional LAPOR! dan pemerintah daerah, serta Ombudsman. Baca pengaduan layanan publik ke Ombudsman dan permohonan ke Ombudsman, langkah lengkap.
    6. Ajukan klaim ganti rugi tertulis disertai bukti dan rincian jumlah.
    7. Periksa santunan lain seperti jaminan kecelakaan atau asuransi. Baca ganti rugi kecelakaan lalu lintas.
    8. Konsultasikan dengan advokat sebelum menggugat. Baca gugatan ganti rugi kecelakaan dan malpraktik.

    Beban pembuktian dan tantangan

    Dalam gugatan perdata, penggugat umumnya perlu membuktikan: ada kewajiban penyelenggara, ada pelanggaran kewajiban (kelalaian), ada kerugian, dan ada hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian. Tantangan yang lazim:

    • penyelenggara berdalih sudah menjadwalkan perbaikan atau anggaran terbatas;
    • sulit membuktikan kecelakaan disebabkan lubang, bukan kelalaian pengemudi;
    • kecepatan dan kondisi pengendara dipersoalkan;
    • saksi dan bukti telah hilang;
    • tidak jelas siapa penyelenggara jalan.

    Karena itu, kehati-hatian pengemudi dan dokumentasi sangat menentukan. Kelalaian korban sendiri, misalnya melaju terlalu kencang, dapat mengurangi atau meniadakan tuntutan.

    Mengadu soal jalan rusak sebelum terjadi kecelakaan

    Pengaduan dini bermanfaat bagi semua. Cara melaporkan:

    • foto lubang dan tulis lokasi persis;
    • kirim lewat aplikasi atau kanal pengaduan daerah;
    • sebarkan melalui pengurus RT/RW dan kelompok warga;
    • simpan bukti pengaduan dan tanggapan;
    • tindak lanjuti secara berkala.

    Pengaduan tertulis yang tercatat membuat penyelenggara tidak dapat berdalih tidak tahu bila kelak terjadi kecelakaan. Pengaduan juga dapat berbentuk petisi warga. Baca keterbukaan informasi publik: cara meminta untuk meminta data anggaran perbaikan jalan dan jadwal pemeliharaan.

    Contoh: Seorang pengendara motor terjatuh karena lubang besar di jalan kabupaten pada malam hari tanpa rambu. Ia dirawat di puskesmas, kemudian memotret lubang, mencatat koordinat, dan meminta saksi menuliskan keterangan. Ia melapor ke kepolisian lalu lintas dan mengirim pengaduan tertulis beserta kuitansi pengobatan dan taksiran bengkel kepada dinas pekerjaan umum kabupaten. Dari pengaduan itu lubang ditambal, dan ia mengajukan klaim penggantian biaya. Ia juga mengetahui bahwa warga lain pernah mengadukan lubang yang sama bulan sebelumnya, sehingga ia melampirkan bukti itu.

    Peringatan

    Jangan menambal sendiri lubang sebelum mendokumentasikannya, dan jangan menyalahkan orang tertentu di media sosial tanpa bukti. Jangan pula berharap kecelakaan karena jalan rusak otomatis menghasilkan ganti rugi; setiap perkara dinilai berdasarkan bukti dan fakta.

    Tips

    Gunakan satu foto yang menunjukkan lubang beserta benda pembanding, misalnya sepatu atau penggaris, agar ukuran terlihat. Tambahkan foto papan nama jalan atau patokan agar lokasi tidak diperdebatkan.

    Peran masyarakat dan kelompok warga

    Perbaikan jalan sering bergerak setelah ada tekanan terorganisasi dari warga. Beberapa cara yang lazim dan sah:

    • mengumpulkan pengaduan warga dengan format seragam (lokasi, foto, tanggal) lalu menyerahkannya sekaligus;
    • meminta pertemuan dengan dinas melalui pengurus RT/RW, kelurahan, atau desa;
    • mengikuti forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa atau kecamatan, tempat usulan perbaikan jalan dapat dimasukkan dalam rencana;
    • meminta data rencana dan realisasi perbaikan jalan melalui permintaan informasi publik;
    • melibatkan wakil rakyat di daerah untuk menyampaikan aspirasi.

    Cara-cara tersebut tidak menjamin hasil cepat, tetapi menciptakan catatan resmi bahwa kerusakan sudah diketahui. Catatan itu berguna bila nanti terjadi kecelakaan dan pertanggungjawaban dipertanyakan.

    Bila kerusakan jalan disebabkan pihak lain

    Tidak semua kerusakan jalan berasal dari kelalaian pemeliharaan. Kadang jalan rusak karena galian kabel, pipa, atau proyek pihak lain yang tidak ditutup baik, atau karena kendaraan bermuatan berlebih. Pada keadaan itu, pihak yang melakukan pekerjaan atau menyebabkan kerusakan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban. Tanyakan kepada dinas siapa yang sedang bekerja di titik itu, dan catat papan proyek bila ada. Bila ada papan proyek, foto papan itu, karena memuat nama pelaksana, nomor kontrak, dan sumber dana. Informasi ini membantu menentukan pihak yang digugat bersama penyelenggara jalan.

    Menghitung kerugian

    Kerugian akibat kecelakaan terdiri atas beberapa komponen yang perlu dicatat terpisah:

    KomponenContoh bukti
    Biaya pengobatanKuitansi rumah sakit, resep, rekam medis
    Kerusakan kendaraanTaksiran dan nota bengkel
    Kehilangan penghasilanSurat keterangan kerja atau usaha, bukti penghasilan sebelum sakit
    Biaya lainTransportasi berobat, perawatan di rumah
    Kerugian immateriilPenderitaan; sulit dihitung dan dinilai hakim

    Hindari menulis angka besar tanpa bukti. Hakim biasanya menilai kerugian yang terbukti dan wajar.

    Kerugian immateriil dan batas tuntutan

    Selain kerugian yang dapat dihitung, korban kecelakaan sering menuntut kerugian immateriil, yaitu penderitaan, rasa sakit, atau trauma. Dalam praktik, hakim menilai kerugian immateriil secara hati-hati dan dapat menurunkannya jika tidak didukung bukti atau dianggap berlebihan. Kelalaian korban, seperti melaju terlalu kencang atau tidak memakai perlengkapan keselamatan, juga dapat dipertimbangkan sebagai faktor pengurang. Karena itu, tuntutan yang proporsional dan didukung bukti lebih berpeluang dipertimbangkan secara serius dibanding tuntutan besar tanpa dasar.

    Upaya non-hukum yang sering lebih cepat

    Tidak semua penyelesaian harus lewat pengadilan. Dalam banyak kasus, jalan keluar yang praktis adalah:

    1. pertemuan dengan dinas dan pimpinan daerah untuk membahas penggantian sebagian biaya atau perbaikan jalan;
    2. fasilitasi Ombudsman yang dapat meminta penjelasan dan memberi rekomendasi atas dugaan maladministrasi;
    3. mediasi yang difasilitasi kelurahan, kecamatan, atau lembaga bantuan hukum;
    4. pemanfaatan program bantuan sosial atau jaminan kesehatan untuk biaya berobat, sambil klaim tetap diajukan.

    Meski tidak selalu menghasilkan ganti rugi penuh, langkah ini sering lebih cepat dan murah. Dokumentasikan setiap pertemuan agar jika nanti perlu menempuh jalur hukum, bukti upaya penyelesaian sudah tersedia.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tidak memotret lokasi sebelum diperbaiki.
    • Tidak melapor ke polisi sehingga tidak ada berita acara.
    • Tidak mengetahui status jalan sehingga salah alamat pengaduan.
    • Mengajukan klaim tanpa kuitansi dan rincian.
    • Menunggu terlalu lama sehingga bukti hilang.
    • Menggugat tanpa bukti kelalaian penyelenggara.
    • Mengandalkan unggahan media sosial tanpa pengaduan resmi.
    • Mengabaikan kemungkinan kelalaian sendiri yang dipakai sebagai pembelaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pemerintah daerah otomatis harus mengganti kerugian kecelakaan karena jalan berlubang? Tidak otomatis. Penyelenggara jalan memiliki kewajiban memperbaiki dan memberi tanda, tetapi ganti rugi memerlukan pembuktian kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Hasilnya tidak dapat dijanjikan.

    Siapa yang digugat bila jalan itu jalan nasional? Penyelenggara jalan nasional adalah pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Status jalan perlu dipastikan, dan advokat dapat membantu menentukan pihak yang tepat.

    Apakah ada tenggat untuk mengajukan klaim? Tenggat bergantung pada jalur yang dipilih, terutama untuk upaya terhadap keputusan atau tindakan pejabat. Ajukan pengaduan secepatnya, simpan bukti, dan tanyakan kepada advokat mengenai batas waktu yang berlaku.

    Ringkasan

    Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau, bila belum, memasang tanda. Korban kecelakaan dapat mengadu, mengajukan klaim, melapor, dan menggugat, tetapi harus siap dengan bukti: foto lokasi, laporan polisi, bukti medis, saksi, dan kejelasan status jalan. Pengaduan dini dan terdokumentasi membantu semua pihak. Hasil ganti rugi tidak dapat dijanjikan, jadi konsultasikan dengan advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 24 dan Pasal 273).
    • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365 (perbuatan melawan hukum).

    Baca juga

    WhatsApp