Administrasi & Kenegaraan

Izin Amil Zakat dan Pengumpulan Donasi oleh Masjid, Komunitas, dan Relawan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATLangkah tertib mengumpulkan zakat dan donasi1Bedakan zakat daridonasi umum2Pilih bentuk: UPZ,LAZ, atau panitia3Urus izin ataupemberitahuan4Catat dan salurkansesuai peruntukan5Buat laporan terbukakepada donatur
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Zakat, infak, sedekah, dan donasi: apa bedanya

    Empat istilah ini sering tercampur.

    • Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milik muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat.
    • Infak adalah harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
    • Sedekah adalah pemberian sukarela, tidak terbatas pada harta.
    • Donasi atau sumbangan umum adalah pengumpulan uang atau barang dari masyarakat untuk tujuan sosial, kemanusiaan, bencana, pendidikan, dan sejenisnya, tanpa harus berkaitan dengan zakat.

    Perbedaan ini penting karena zakat diatur secara khusus dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedangkan donasi umum diatur oleh aturan pengumpulan uang atau barang yang berbeda. Status UU Pengelolaan Zakat tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK, dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan sebagian ketentuannya.

    Siapa yang boleh mengelola zakat

    UU Pengelolaan Zakat menetapkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh:

    1. BAZNAS, yaitu Badan Amil Zakat Nasional beserta perwakilannya di provinsi dan kabupaten/kota.
    2. Lembaga Amil Zakat (LAZ), yaitu lembaga yang dibentuk masyarakat dan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
    3. Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yaitu satuan yang membantu BAZNAS mengumpulkan zakat, misalnya di instansi, perusahaan, sekolah, atau masjid.

    Syarat pembentukan LAZ meliputi bentuk organisasi kemasyarakatan Islam atau badan hukum, adanya pengawas syariat, kemampuan teknis, administratif, dan keuangan, serta kesediaan diaudit secara berkala. Rincian izinnya ada dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri agama. Periksa peraturan terbaru di Kementerian Agama dan BAZNAS karena ketentuan teknis dapat berubah.

    Dua telapak tangan terbuka menengadah bersama
    Foto oleh Andrew Moca di Unsplash

    Bagaimana dengan amil perorangan dan masjid

    Pada praktiknya banyak zakat di desa dikumpulkan oleh takmir masjid, tokoh agama, atau kelompok pengajian. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 86/PUU-X/2012 menafsirkan bahwa perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus masjid atau mushala di wilayah yang belum terjangkau BAZNAS dan LAZ cukup memberitahukan kegiatannya kepada pejabat yang berwenang, tidak perlu izin. Tafsir ini berkaitan dengan ketentuan izin dan ketentuan pidana pada undang-undang tersebut.

    Artinya:

    • Masjid di daerah yang sudah terjangkau BAZNAS atau LAZ perlu berhati-hati dan sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat.
    • Masjid atau kelompok di wilayah yang belum terjangkau lebih longgar: cukup memberitahu pejabat berwenang.
    • Pemberitahuan sebaiknya tertulis dan disimpan sebagai bukti.

    Karena putusan itu menafsirkan ketentuan dan praktik daerah dapat berbeda, tanyakan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota apa bentuk pemberitahuan yang diminta.

    Ketentuan pidana

    UU Pengelolaan Zakat memuat ketentuan pidana bagi pihak yang mengelola zakat tanpa izin yang diwajibkan atau menyalahgunakan dana zakat. Besaran ancamannya tidak disebut di sini karena peraturan pidana di luar KUHP dapat disesuaikan oleh UU Penyesuaian Pidana yang berlaku 2 Januari 2026. Periksa teks resmi terbaru sebelum mengambil keputusan.

    Di luar ancaman pidana, penyalahgunaan dana yang dipercayakan masyarakat dapat berujung laporan atas dugaan penggelapan menurut KUHP baru. Pengurus yang menggunakan dana donasi untuk keperluan pribadi menempatkan dirinya pada risiko serius.

    Donasi umum: pengumpulan uang dan barang

    Untuk donasi di luar zakat, dasar yang sering dirujuk adalah aturan pengumpulan uang atau barang yang dikeluarkan Kementerian Sosial. Intinya, pengumpulan sumbangan yang ditujukan kepada masyarakat luas pada dasarnya memerlukan izin atau pemberitahuan kepada pejabat berwenang sesuai skala dan wilayahnya. Aturan yang berlaku dan syarat terbarunya perlu dicek langsung di Kementerian Sosial dan dinas sosial setempat, karena peraturan di bidang ini pernah diperbarui. Artikel ini tidak mengutip nomor peraturan tertentu karena belum diperiksa pada teks resmi.

    Penggalangan kecil di lingkungan sendiri, misalnya iuran warga atau pengajian untuk kegiatan RT, umumnya bukan pengumpulan dana publik, tetapi tetap perlu pembukuan dan persetujuan peserta. Penggalangan lewat media sosial dengan nomor rekening pribadi lebih rentan dipersoalkan, terutama bila jumlahnya besar atau tujuannya tidak jelas.

    Pembukuan dan pelaporan

    Apa pun bentuknya, keterbukaan adalah inti. Hal yang sebaiknya dilakukan:

    1. Catat setiap penerimaan. Tanggal, nama donatur (bila bersedia), jumlah, dan tujuan.
    2. Pisahkan rekening. Jangan mencampur dana donasi dengan uang pribadi pengurus.
    3. Salurkan sesuai peruntukan. Dana yang dikumpulkan untuk satu tujuan tidak boleh dipakai untuk tujuan lain tanpa persetujuan donatur.
    4. Laporkan secara berkala. Umumkan penerimaan dan penyaluran kepada jamaah atau donatur. Laporan terbuka menjaga kepercayaan.
    5. Simpan bukti. Kuitansi, bukti transfer, daftar penerima, dan dokumentasi.
    6. Gunakan rekening atas nama lembaga atau panitia yang jelas, bukan rekening pribadi satu orang.

    Bagi lembaga yang berbentuk yayasan atau perkumpulan, struktur dan pengesahannya dijelaskan di yayasan dan perkumpulan bedanya dan akta pendirian yayasan di Kemenkum.

    Peran panitia dan batas kewenangan

    Panitia musiman, misalnya panitia kurban atau panitia bantuan bencana, bukan lembaga amil permanen. Batas kewenangannya:

    • panitia hanya mengelola dana untuk tujuan yang diumumkan;
    • panitia tidak berwenang menggunakan sisa dana untuk keperluan lain tanpa musyawarah yang tercatat;
    • panitia wajib mempertanggungjawabkan dana kepada pihak yang mengangkatnya dan kepada donatur;
    • sisa dana disalurkan sesuai kesepakatan atau dikembalikan, lalu dilaporkan.

    Contoh: Pengurus sebuah musala di perumahan mengumpulkan zakat fitrah dan infak dari warga. Mereka mencatat nama pemberi, jumlah, dan penerima, lalu memberi tahu kantor urusan agama kecamatan secara tertulis bahwa mereka menyalurkan zakat di lingkungan itu. Laporan penerimaan dan penyaluran ditempel di papan pengumuman setelah Idulfitri. Ketika seorang warga bertanya, pengurus dapat menunjukkan catatan lengkap dan bukti pemberitahuan, sehingga tidak muncul tuduhan penyalahgunaan.

    Donasi lewat media sosial dan platform digital

    Penggalangan daring memperluas jangkauan tetapi juga menambah risiko. Platform penggalangan dana yang memenuhi syarat biasanya mengelola verifikasi dan pelaporan. Bila individu menggalang sendiri dengan nomor rekening pribadi, hal berikut perlu diperhatikan:

    • jelaskan tujuan, jumlah target, dan jangka waktu dengan jujur;
    • jangan menggunakan foto atau kisah orang tanpa persetujuan;
    • siapkan laporan yang dapat diperiksa;
    • hindari ajakan yang menyesatkan atau mengklaim keadaan yang tidak benar.

    Penggalangan dengan keterangan palsu dapat berujung tuntutan penipuan menurut KUHP baru. Hubungan dengan data pribadi penerima bantuan juga perlu dijaga, sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.

    Pajak dan insentif bagi donatur: dibahas terpisah

    Pertanyaan tentang pengurangan beban bagi donatur sering muncul, tetapi hal itu termasuk bidang perpajakan yang tidak dibahas di sini. Pengurus yang ditanya donatur sebaiknya merujuk ke lembaga resmi atau konsultan yang berwenang, dan tidak memberi janji yang tidak dapat dipastikan.

    Membentuk badan yang tertata

    Bila kegiatan sudah rutin dan dananya cukup besar, pertimbangkan membentuk badan yang jelas, bukan sekadar kelompok tak berbadan. Pilihannya antara lain yayasan, perkumpulan, atau unit di bawah lembaga yang sudah ada. Keuntungannya: ada pengurus dan pengawas yang tercatat, rekening atas nama lembaga, dan pertanggungjawaban yang lebih mudah dijelaskan. Kekurangannya: ada biaya pendirian dan kewajiban administrasi. Perbedaan bentuk dibahas di yayasan dan perkumpulan bedanya.

    Hak donatur

    Donatur tidak sekadar memberi. Mereka berhak mengetahui bahwa dananya digunakan sesuai tujuan. Bila ada kecurigaan, langkah yang dapat ditempuh: meminta laporan tertulis, mengajukan pertanyaan dalam rapat, melapor kepada Kementerian Agama atau dinas sosial setempat, dan pada kasus berat melapor ke polisi. Pengurus yang terbuka sejak awal jarang berhadapan dengan tuntutan semacam ini.

    Data pribadi penerima bantuan

    Pengurus kerap memegang data penerima bantuan: nama, alamat, nomor telepon, bahkan kondisi kesehatan. Data ini dilindungi UU Pelindungan Data Pribadi. Gunakan hanya untuk keperluan penyaluran, minta persetujuan sebelum memotret atau menyebarkan, dan jangan menampilkan data sensitif di media sosial. Perkembangan lembaga pengawas pelindungan data pribadi perlu dicek pada sumber resmi, tetapi kewajiban menjaga data tetap berlaku.

    Contoh pembukuan sederhana

    Tabel buku kas satu halaman sudah cukup untuk panitia kecil.

    TanggalUraianMasukKeluarSaldo
    Kolom tanggalNama pemberi atau penerima dan tujuanJumlah diterimaJumlah disalurkanDihitung tiap baris

    Lampirkan bukti setiap baris dan minta dua orang pengurus menandatangani laporan akhir. Praktik sederhana ini sering menentukan apakah masyarakat percaya pada penggalangan berikutnya.

    Kurban dan pembagian daging

    Panitia kurban bukan lembaga amil zakat, tetapi dana kurban juga dititipkan warga. Terapkan prinsip yang sama: catat setiap hewan dan penitip, umumkan jadwal penyembelihan dan pembagian, serta sampaikan laporan sesudahnya. Jika panitia menjual kulit atau bagian tertentu, hasilnya sebaiknya dilaporkan dan digunakan sesuai kesepakatan panitia, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menyamakan zakat dengan donasi umum sehingga salah memilih aturan.
    • Mengumpulkan dana tanpa mengumumkan peruntukannya.
    • Memakai rekening pribadi pengurus untuk dana publik.
    • Tidak membuat laporan setelah dana disalurkan.
    • Menggunakan dana yang dikumpulkan untuk satu tujuan bagi kegiatan lain.
    • Mengabaikan koordinasi dengan Kementerian Agama atau dinas sosial di wilayah sendiri.
    Peringatan

    Jangan mengaku sebagai lembaga resmi bila belum berizin atau terdaftar, dan jangan memakai logo instansi tanpa hak. Pernyataan palsu menyesatkan donatur dan dapat berujung masalah hukum. Sebut statusmu secara jujur: panitia warga, takmir, atau lembaga berizin.

    Tips

    Siapkan satu lembar "profil penggalangan" berisi tujuan, penanggung jawab, rekening resmi, jangka waktu, dan rencana pelaporan. Bagikan kepada calon donatur dan pejabat setempat. Dokumen ringkas ini menjawab sebagian besar pertanyaan sebelum muncul.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah takmir masjid harus punya izin LAZ untuk menerima zakat fitrah? Menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi, masjid di wilayah yang belum terjangkau BAZNAS atau LAZ cukup memberitahukan kegiatannya kepada pejabat berwenang. Di wilayah yang sudah terjangkau, koordinasikan dengan Kementerian Agama setempat.

    Apakah relawan boleh mengumpulkan donasi bencana lewat rekening pribadi? Pada dasarnya sebaiknya tidak. Gunakan rekening atas nama lembaga atau panitia dengan laporan terbuka, dan cek kewajiban izin atau pemberitahuan kepada dinas sosial setempat.

    Apakah dana donasi yang tersisa boleh dipakai untuk kegiatan lain? Sebaiknya tidak tanpa persetujuan donatur atau kesepakatan yang tercatat. Cara paling aman adalah menyalurkan sisa dana untuk tujuan sejenis dan melaporkannya.

    Ringkasan

    Zakat diatur khusus dan dikelola oleh BAZNAS, LAZ berizin, dan UPZ. Masjid atau tokoh agama di wilayah yang belum terjangkau cukup memberitahu pejabat berwenang menurut tafsir Mahkamah Konstitusi. Donasi umum mengikuti aturan pengumpulan uang atau barang yang perlu diperiksa di Kementerian Sosial dan dinas setempat. Apa pun bentuknya, catat, pisahkan rekening, salurkan sesuai tujuan, dan laporkan terbuka. Konsultasikan dengan advokat bila akan membentuk lembaga.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PUU-X/2012 (penafsiran ketentuan izin amil zakat).
    • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Baca juga

    WhatsApp