Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata: Intervensi, Tussenkomst, Voeging, dan Vrijwaring
Isi artikel
Apa itu intervensi dan vrijwaring, dan siapa yang terkena
Intervensi adalah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berjalan atas kemauan sendiri. Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga ke dalam perkara oleh tergugat agar pihak ketiga itu menanggung atau menjamin. Istilah vrijwaring berasal dari bahasa Belanda, kira-kira berarti penjaminan atau pembebasan.
Ada tiga bentuk yang umum disebut.
- Tussenkomst (menengahi): pihak ketiga masuk dengan membawa kepentingan sendiri yang berlawanan dengan penggugat dan tergugat. Ia menuntut haknya sendiri dalam perkara itu.
- Voeging (menggabung): pihak ketiga masuk dengan bergabung kepada salah satu pihak, misalnya membantu tergugat karena kepentingannya sejalan.
- Vrijwaring (penjaminan): tergugat menarik pihak ketiga yang dianggap wajib menjamin atau menanggung bila tergugat dihukum.
Aturan ini berkaitan erat dengan hukum acara perdata secara umum, yang diuraikan pada HIR dan RBg, hukum acara perdata yang masih dipakai. Yang berkepentingan antara lain:
- pemilik tanah yang objeknya digugat orang lain;
- pembeli beritikad baik yang barangnya diperkarakan;
- penjual yang menjamin kebebasan barang dari tuntutan pihak lain;
- penanggung utang atau penjamin;
- ahli waris lain yang tidak digugat tetapi berkepentingan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
HIR dan RBg tidak mengatur intervensi dan vrijwaring dengan rinci. Dalam praktik, hakim memakai Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, disingkat Rv, yaitu hukum acara perdata warisan Belanda untuk golongan Eropa. Rv secara formal sudah tidak berlaku sebagai undang-undang, tetapi ketentuannya yang tidak diatur HIR atau RBg tetap dijadikan pedoman oleh hakim dan putusan Mahkamah Agung. Mengenai intervensi, ketentuannya dalam Rv ditemukan pada bagian tentang penggabungan dan tindakan menengahi, sedangkan vrijwaring dalam Rv diatur pada bagian tentang penarikan penjamin. Nomor pasalnya sebaiknya dibaca dari naskah resmi atau rujukan hukum yang dapat dipercaya.
Pokok-pokoknya sebagai berikut.
- Syarat kepentingan. Pihak ketiga harus punya kepentingan hukum yang nyata dalam perkara, bukan sekadar ingin tahu atau simpati.
- Perkara masih berjalan. Intervensi diajukan selama perkara masih diperiksa di tingkat pertama, sebelum putusan dijatuhkan.
- Permohonan kepada majelis. Pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi atau permohonan masuk perkara. Majelis menilai apakah diterima.
- Putusan sela. Hakim dapat memutuskan penerimaan intervensi dalam putusan sela, yaitu putusan sebelum putusan akhir.
- Satu putusan. Perkara pokok dan perkara intervensi biasanya diputus bersamaan agar tidak ada putusan yang saling bertentangan.
- Vrijwaring oleh tergugat. Tergugat mengajukan permohonan penarikan penjamin pada tahap awal, umumnya bersama atau sebelum jawaban. Batas waktu persisnya perlu dicek dalam rujukan resmi.
Hakim punya keleluasaan menilai kebutuhan dan ketepatan waktu. Tidak semua permohonan intervensi dikabulkan.
Tussenkomst: membela hak sendiri
Bayangkan A menggugat B atas sebidang tanah. C yakin tanah itu miliknya, bukan milik A maupun B. C dapat mengajukan tussenkomst, yaitu masuk ke perkara dan menuntut agar tanah dinyatakan miliknya. Dengan begitu pertanyaan siapa pemilik sebenarnya diputus sekali jalan dengan melibatkan semua pihak, tanpa C harus menggugat terpisah.
Dalam gugatan tussenkomst, C berkedudukan sebagai penggugat intervensi. A dan B berkedudukan sebagai tergugat intervensi. Karena C membawa gugatan sendiri, gugatannya harus memenuhi syarat gugatan, yakni ada identitas, posita, dan petitum. Penjelasan ada pada surat gugatan, bagian posita dan petitum.
Voeging: bergabung dengan salah satu pihak
Voeging dipakai ketika kepentingan pihak ketiga sejalan dengan salah satu pihak. Misalnya perusahaan asuransi bergabung membantu tertanggung yang digugat. Pihak yang bergabung tidak mengajukan tuntutan sendiri, tetapi membantu mempertahankan posisi pihak yang digabungi. Putusan mengikat pihak yang bergabung seperti pihak yang dibantu.
Perbedaan penting dengan tussenkomst: dalam voeging tidak ada gugatan berlawanan. Kedudukan hukumnya sebagai pihak yang membantu, dan ia tidak bisa menuntut sesuatu dari pihak yang dibantu dalam perkara itu.
Vrijwaring: menarik penjamin
Vrijwaring dipakai ketika tergugat merasa bila ia dihukum, pihak lain harus menanggung. Contoh klasik: pembeli digugat karena barang yang dibelinya ternyata milik orang lain. Pembeli (tergugat) dapat menarik penjualnya sebagai penjamin, karena penjual menjamin penguasaan barang yang tenteram. Akibatnya, penjual ikut diperiksa dan, bila dinyatakan wajib menjamin, dihukum menanggung kerugian pembeli.
Konsep penjaminan ini berakar pada KUH Perdata, misalnya tentang kewajiban penjual menanggung penguasaan barang yang dijual. Pasal rincinya perlu dibaca dari teks resmi. Vrijwaring melibatkan pihak yang sudah terikat secara hukum dengan tergugat. Pihak yang tidak punya hubungan hukum dengan tergugat tidak dapat ditarik begitu saja.
Langkah praktis
Bagi pihak ketiga yang ingin masuk perkara:
- Pastikan kepentingan hukum. Tulis alasan mengapa putusan perkara itu akan memengaruhi hak Anda.
- Cari tahu status perkara. Nomor perkara, majelis, dan tahap pemeriksaan dapat dilihat lewat sistem informasi penelusuran perkara pengadilan.
- Pilih bentuk yang tepat. Tussenkomst, voeging, atau, bila Anda tergugat, vrijwaring.
- Susun permohonan atau gugatan intervensi. Memuat identitas, posita, dan petitum.
- Ajukan sebelum putusan. Daftarkan kepada majelis melalui kepaniteraan dan bayar biaya yang diminta.
- Ikuti persidangan sesuai penetapan. Hakim bisa mendengar tanggapan para pihak.
- Pantau putusan sela. Bila ditolak, Anda masih dapat menggugat terpisah, kecuali ada hambatan lain.
Bagi tergugat yang ingin vrijwaring:
- Kumpulkan dasar hubungan hukum dengan pihak yang hendak ditarik, misalnya akta jual beli atau perjanjian penjaminan.
- Ajukan permohonan pada tahap jawaban. Waktu yang tepat penting, jadi konsultasikan dengan advokat.
- Beri tahu pihak yang ditarik. Pengadilan akan memanggil.
- Susun dalil bahwa pihak itu wajib menjamin.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tidak ada perubahan penting pada dasar hukum intervensi dan vrijwaring dalam hukum acara perdata Indonesia selama ini. Pengaturannya tetap bersandar pada praktik peradilan, putusan Mahkamah Agung, dan pedoman Rv. Yang berubah adalah cara administrasi: pendaftaran dan pemanggilan pihak ketiga dapat dilakukan secara elektronik menurut Perma 1/2019 dan perubahannya. Selain itu, mediasi wajib tetap harus melibatkan pihak ketiga yang telah masuk perkara bila hakim menilai perlu.
Kemungkinan pembaruan hukum acara perdata dalam bentuk undang-undang pernah dibahas, sehingga pembaca perlu mengecek status terkininya. Jika undang-undang baru berlaku, istilah dan syarat intervensi dapat berubah.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Masuk perkara setelah putusan | Permohonan ditolak | Ajukan selama pemeriksaan tingkat pertama |
| Tidak menjelaskan kepentingan hukum | Ditolak karena tidak berkepentingan | Uraikan hubungan hak dengan objek sengketa |
| Mencampur tussenkomst dan voeging | Kedudukan tidak jelas | Pilih sesuai ada tidaknya tuntutan sendiri |
| Menarik pihak tanpa hubungan hukum | Vrijwaring ditolak | Dasarkan pada perjanjian atau penjaminan |
| Menyerahkan terlambat | Melewati tahap | Pantau tahap perkara |
| Menyangka intervensi otomatis menghentikan perkara | Perkara tetap berjalan | Ikuti penetapan hakim |
Contoh: pemilik tanah yang tiba-tiba melihat objeknya diperkarakan
Contoh: Pak Herman (fiktif) mengetahui tanah warisan dari orang tuanya sedang digugat oleh dua orang yang saling mengaku sebagai pemilik. Ia memeriksa nomor perkara di sistem penelusuran, lalu mengajukan gugatan intervensi tussenkomst dengan membawa sertifikat dan silsilah warisan. Majelis menerima dan memeriksa bersamaan. Di perkara lain, seorang pembeli yang digugat menarik penjualnya sebagai penjamin lewat vrijwaring karena objek ternyata bermasalah. Kedua cerita ini fiktif dan hanya ilustrasi, bukan prediksi hasil.
Jangan menunda. Setelah putusan dijatuhkan, jalur intervensi tertutup, dan Anda mungkin harus menempuh perlawanan pihak ketiga atau gugatan baru yang jauh lebih sulit. Bila mengetahui hak Anda terancam, bertindaklah selama perkara masih berjalan.
Sebelum memilih jalur, bandingkan dengan gugatan terpisah. Intervensi hemat waktu tetapi perkara bisa menjadi lebih kompleks. Gugatan terpisah memberi kebebasan, tetapi risiko putusan yang bertentangan lebih besar.
Perlawanan pihak ketiga setelah putusan
Bagaimana bila Anda baru tahu setelah putusan? Pihak ketiga yang haknya dirugikan oleh putusan atau eksekusi dapat mengajukan perlawanan, yaitu derden verzet, dalam bahasa Belanda artinya perlawanan pihak ketiga. Perlawanan diajukan ke pengadilan yang menjatuhkan putusan, biasanya dengan alasan bahwa objek yang dieksekusi milik pihak ketiga. Ketentuan ini sering dipakai dalam sengketa eksekusi tanah. Karena sifatnya lanjutan, uraiannya berada di luar artikel ini. Ia mengingatkan bahwa intervensi lebih awal biasanya lebih murah dan efisien.
Lihat pula pembahasan eksekusi pada eksekusi putusan perdata dan sita jaminan, karena sita atas objek yang dimiliki pihak ketiga sering menjadi pemicu perlawanan.
Dampak putusan bagi pihak yang masuk
Pihak ketiga yang diterima masuk perkara menjadi pihak dengan hak dan kewajiban acara. Ia berhak mengajukan bukti, menghadirkan saksi, dan menanggapi dalil pihak lain. Ia juga terikat putusan. Karena itu jangan mengajukan intervensi tanpa siap mengikuti perkara sampai akhir, termasuk menanggung biaya yang dibebankan. Putusan dapat menyatakan permohonan intervensi dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Bila intervensi dikabulkan, putusan akhir menjawab tuntutan penggugat awal sekaligus tuntutan pihak ketiga.
Hal yang sering dilupakan adalah upaya hukum. Pihak yang masuk perkara dapat mengajukan banding atas putusan yang merugikannya, sejauh syarat dan tenggat terpenuhi. Penjelasan tenggat banding ada pada banding perdata, memori dan kontra memori.
Hubungan dengan sita dan kepemilikan objek
Sengketa pihak ketiga paling sering muncul pada objek tanah, bangunan, dan kendaraan. Ketika penggugat mengajukan sita jaminan, pihak ketiga yang merasa pemilik bisa terkena dampak. Bila Anda mendapati tanah Anda disita dalam perkara orang lain, segera cari tahu nomor perkara dan hubungi pengadilan. Dokumen kepemilikan seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti pembayaran pajak (sebagai pelengkap, bukan bukti milik) perlu disiapkan. Penjelasan bahwa pajak bumi dan bangunan bukan bukti milik ada pada PBB bukan bukti milik.
Sengketa tanah memiliki panduan lengkap pada sengketa tanah, panduan dari batas tanah sampai gugatan. Bacalah untuk melihat posisi intervensi dalam rangkaian langkah yang lebih luas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya tussenkomst dan voeging? Pada tussenkomst, pihak ketiga membawa tuntutan sendiri yang berlawanan dengan penggugat dan tergugat. Pada voeging, ia bergabung membantu salah satu pihak tanpa tuntutan terhadapnya.
Siapa yang boleh mengajukan vrijwaring? Tergugat yang menilai ada pihak lain yang wajib menjamin atau menanggung bila ia dihukum.
Apakah hakim wajib menerima intervensi? Tidak. Hakim menilai kepentingan dan ketepatan waktu. Permohonan yang ditolak dapat ditempuh melalui gugatan terpisah.
Apakah Rv masih berlaku? Rv secara formal tidak berlaku sebagai undang-undang, tetapi ketentuannya masih dipakai sebagai pedoman bila HIR dan RBg tidak mengatur. Periksa perkembangan peraturan terbaru.
Ringkasan
- Pihak ketiga dapat masuk perkara melalui tussenkomst, voeging, atau ditarik melalui vrijwaring.
- Tussenkomst membawa tuntutan sendiri, voeging bergabung dengan salah satu pihak, vrijwaring menarik penjamin.
- Diajukan selama perkara masih diperiksa di tingkat pertama.
- Dasar praktiknya bersandar pada Rv sebagai pedoman, bukan HIR atau RBg secara rinci.
- Hakim menilai kepentingan dan ketepatan waktu.
- Setelah putusan, jalurnya berubah menjadi perlawanan pihak ketiga.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
- Direktori Putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Baca juga
- HIR dan RBg: Hukum Acara Perdata Warisan Belanda yang Masih Dipakai Pengadilan
- Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi: Tahapan Tergugat dalam Perkara Perdata
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Jenis, Syarat, dan Prosedurnya
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
- Tahapan Persidangan Perdata: Urutan dari Pendaftaran Gugatan sampai Putusan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.