Ketenagakerjaan

Dipaksa Resign lalu Dikontrak Ulang sebagai PKWT: Masa Kerja Hilang, Apa yang Bisa Dilakukan?

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Karyawan tetap disuruh resign lalu diberi PKWT baru? Pahami hak yang hilang, aturan PP 35/2021 yang dilanggar, dan langkah menolak atau menggugatnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Modus "resign dulu, lalu dikontrak ulang" membuat karyawan tetap kehilangan masa kerja dan hak pesangonnya.
    • Pengunduran diri harus atas kemauan sendiri (Pasal 36 huruf i PP 35/2021). Surat resign yang ditandatangani di bawah tekanan dapat dipersoalkan.
    • PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 4 ayat (2)), dan masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum (Pasal 12).
    • Jangan menandatangani apa pun di tempat. Minta salinan dokumen, minta penjelasan tertulis, lalu tempuh bipartit.

    Ditawari "kontrak baru" setelah tujuh tahun bekerja

    Rina (nama samaran) sudah tujuh tahun menjadi karyawan tetap bagian gudang. Suatu sore, ia dan sepuluh rekannya dipanggil HRD. Mereka diminta menandatangani dua dokumen sekaligus: surat pengunduran diri bertanggal hari itu dan PKWT satu tahun yang berlaku keesokan harinya, lengkap dengan masa percobaan tiga bulan.

    HRD menjelaskan bahwa ini hanya "penyesuaian administrasi". Pekerjaan, lokasi, dan gaji tetap sama. Namun, karyawan yang menolak diancam tidak akan diperpanjang. Situasi seperti ini cukup sering terjadi, dan akibat hukumnya besar bagi pekerja.

    Apa yang sebenarnya hilang

    Dengan menandatangani surat resign, status Rina berubah menjadi pekerja yang mengundurkan diri. Menurut Pasal 50 PP 35/2021, haknya hanya uang penggantian hak dan uang pisah. Masa kerja tujuh tahun ikut terputus, sehingga saat PKWT baru berakhir ia hanya mendapat uang kompensasi PKWT.

    Bandingkan dengan keadaan bila perusahaan memang ingin merampingkan biaya dan melakukan PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian. Misalkan upah Rina Rp5.000.000 per bulan.

    SkemaHak yang diterimaPerkiraan
    Resign lalu PKWT baruUang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50 PP 35/2021); masa kerja mulai dari nolUang pisah sesuai PK/PP/PKB
    PHK efisiensi untuk mencegah kerugianPesangon 8 bulan upah (masa kerja 7 sampai kurang dari 8 tahun) dan UPMK 3 bulan upah, masing-masing 1 kali (Pasal 40 dan Pasal 43 ayat (2))Rp40.000.000 + Rp15.000.000 = Rp55.000.000, ditambah uang penggantian hak
    Tetap sebagai PKWTTMasa kerja terus berjalan dan menjadi dasar hak di kemudian hariHak penuh saat terjadi PHK nanti

    Selisih puluhan juta rupiah inilah yang membuat modus tersebut perlu diwaspadai.

    Mengapa skema ini bermasalah secara hukum

    1. Pengunduran diri harus sukarela

    Pasal 36 huruf i PP 35/2021 menyebut pengunduran diri "atas kemauan sendiri". Syaratnya antara lain diajukan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Surat resign yang disodorkan perusahaan dan berlaku hari itu juga patut dipertanyakan kesukarelaannya.

    Dalam hukum perjanjian, kesepakatan yang diberikan karena paksaan juga dapat dibatalkan. Tekanan berupa ancaman tidak diperpanjang atau tidak diberi pekerjaan bisa menjadi bagian dari dalil tersebut. Tentu, hal ini perlu dibuktikan di hadapan mediator atau hakim.

    2. PKWT tidak untuk pekerjaan tetap

    Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021 tegas menyatakan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu, misalnya pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, musiman, atau berkaitan dengan produk baru (Pasal 5). Pekerjaan gudang yang dilakukan Rina terus-menerus selama tujuh tahun sulit digolongkan sebagai pekerjaan tidak tetap.

    3. Masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum

    Pasal 12 PP 35/2021 melarang PKWT mensyaratkan masa percobaan. Bila tetap dicantumkan, masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Klausul percobaan tiga bulan dalam kontrak baru Rina menjadi tanda bahwa dokumen itu disusun tanpa memperhatikan aturan.

    4. PKWT wajib tertulis dan dicatatkan

    PKWT harus memuat hal-hal minimal dalam Pasal 13, dan pengusaha wajib mencatatkannya secara daring paling lama 3 hari kerja sejak ditandatangani (Pasal 14). Pekerja berhak menanyakan bukti pencatatan tersebut.

    Langkah praktis bila Anda mengalaminya

    1. Jangan tanda tangan di tempat. Katakan dengan sopan bahwa Anda perlu waktu untuk membaca dan berkonsultasi. Minta salinan kedua dokumen.
    2. Minta penjelasan tertulis. Tanyakan alasan perubahan status, apakah pekerjaan berubah, dan bagaimana masa kerja Anda diperhitungkan.
    3. Libatkan serikat pekerja bila ada. Perubahan status massal biasanya lebih efektif dihadapi bersama.
    4. Ajukan bipartit bila perusahaan memaksa. Perundingan harus selesai paling lama 30 hari kerja (Pasal 3 UU 2/2004).
    5. Catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan bila bipartit gagal, lalu ikuti mediasi. Anda juga dapat mengadu ke pengawas ketenagakerjaan atas PKWT yang menyimpang.
    6. Bila telanjur menandatangani, segera kumpulkan bukti tekanan: undangan rapat, pesan, rekaman, dan saksi. Ajukan keberatan tertulis secepatnya agar tidak dianggap menerima begitu saja.

    Hal yang sering keliru

    • Menganggap tidak ada ruginya karena gaji dan pekerjaan tetap sama. Yang hilang adalah masa kerja dan dasar hak pesangon.
    • Mengira surat resign yang sudah ditandatangani tidak bisa dipersoalkan sama sekali.
    • Menerima uang "tali asih" kecil sebagai pengganti hak tanpa menghitung hak sebenarnya.
    • Diam terlalu lama. Semakin lama tanpa keberatan, semakin sulit membuktikan adanya paksaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan boleh mengubah karyawan tetap menjadi kontrak?

    Perubahan status dari PKWTT menjadi PKWT untuk pekerjaan yang sama dan bersifat tetap bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021. Perubahan syarat kerja juga memerlukan kesepakatan, bukan keputusan sepihak.

    Saya dipindahkan ke perusahaan alih daya dengan PKWT. Apakah sama?

    Polanya mirip bila pekerjaan dan lokasinya tidak berubah. Periksa apakah ada PHK resmi dari perusahaan lama beserta haknya, dan bagaimana perlindungan hak Anda di perusahaan alih daya.

    Jika saya menolak, apakah boleh langsung di-PHK?

    PHK harus didahului pemberitahuan tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya (Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021). Pekerja dapat menolak secara tertulis dalam 7 hari kerja (Pasal 39), lalu perselisihan diselesaikan melalui bipartit dan seterusnya.

    Apakah uang kompensasi PKWT bisa menggantikan pesangon?

    Tidak. Uang kompensasi PKWT (Pasal 15 dan 16 PP 35/2021) adalah hak tersendiri bagi pekerja PKWT, bukan pengganti pesangon atas masa kerja sebagai karyawan tetap.

    Apakah ada batas waktu untuk mempersoalkannya?

    Sebaiknya segera. Beberapa jenis gugatan PHK memiliki tenggat, dan bukti tekanan makin sulit dikumpulkan seiring waktu.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
      • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
      • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
      • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ketentuan tentang cacat kehendak karena paksaan)

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp