Contoh Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan dan Cara Mengisinya
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu pengawas ketenagakerjaan
Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai pemerintah yang bertugas memeriksa apakah perusahaan menaati aturan ketenagakerjaan. Mereka dapat memeriksa tempat kerja, meminta dokumen, memanggil pihak terkait, dan memberi pembinaan atau nota pemeriksaan. Pada praktik saat ini, kantor pengawas ketenagakerjaan umumnya berada di tingkat provinsi, karena pengaturan pembagian urusan pemerintahan daerah. Periksa kantor yang berwenang di daerah Anda.
Fungsi pengawas berbeda dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengawas menegakkan norma, yaitu aturan yang bersifat wajib. Perselisihan tentang hak yang diperdebatkan, seperti besaran pesangon, diselesaikan melalui bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial. Pembahasan umum cara mengadu ada di cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
- Dasar pengawasan adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Periksa teks resmi terbaru dan peraturan pelaksananya.
- Pengawas menangani pelanggaran norma, misalnya upah di bawah minimum, keterlambatan upah, jam kerja dan lembur tidak sesuai aturan, jaminan sosial tidak didaftarkan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tunjangan hari raya.
- Pengawas bukan hakim. Bila pelanggaran dibantah dan perlu pembuktian lebih rinci, penyelesaian dapat diarahkan ke jalur perselisihan atau pengadilan.
- Pelapor dapat meminta identitasnya dirahasiakan. Tanyakan kepada petugas.
- Pengaduan tidak menghentikan batas waktu gugatan. Bila Anda berniat menggugat, perhatikan tenggatnya, termasuk untuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Lihat batas waktu gugatan PHK.
- Pelanggaran tertentu dapat berakibat sanksi administratif atau pidana bagi pemberi kerja. Ancaman dan sanksi rinci berubah, termasuk melalui penyesuaian pidana pada UU No. 1 Tahun 2026, sehingga periksa teks resmi terbaru.
- Pekerja yang mengadu tidak boleh diperlakukan buruk karena mengadu. Bila ada pembalasan, dokumentasikan dan laporkan.
Kerangka surat pengaduan yang dapat disesuaikan
Berikut kerangka umum. Format resmi mengikuti ketentuan kantor pengawas setempat, sehingga tanyakan dahulu apakah ada formulir. Tanda [....] harus diganti dengan data Anda.
- [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
- Nomor/Lampiran: [....] | Perihal: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
- Kepada Yth. Kepala [Dinas/Unit Pengawasan Ketenagakerjaan] [Provinsi ....], di [alamat].
- Dengan hormat,
- Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : [Nama Lengkap]
- NIK : [....]
- Alamat/telepon/surel : [....]
- Status : [pekerja/mantan pekerja/serikat pekerja/lainnya]
- Mengadukan perusahaan:
- Nama perusahaan : [....]
- Alamat : [....]
- Bidang usaha : [....]
- Perkiraan jumlah pekerja : [....]
- Adapun dugaan pelanggaran yang saya alami/ketahui adalah:
- 1. [Jenis pelanggaran, misalnya: upah bulan .... belum dibayar / upah di bawah upah minimum / tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan].
- 2. Kronologi : [urutan kejadian dengan tanggal].
- 3. Upaya yang telah dilakukan : [bertanya ke atasan, bipartit tanggal ...., hasilnya ....].
- 4. Dampak : [kerugian atau akibat, dengan angka bila ada].
- Berdasarkan hal tersebut, saya memohon agar pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan.
- Bersama surat ini saya lampirkan bukti: [daftar].
- Saya [bersedia/keberatan] identitas saya diketahui perusahaan.
- Demikian pengaduan ini saya sampaikan dengan sebenarnya. Terima kasih.
- Hormat saya, [tanda tangan] [Nama Lengkap]
Penjelasan tiap bagian
Alamat tujuan. Pastikan Anda mengirim ke unit yang berwenang menurut domisili perusahaan, bukan domisili Anda. Tanyakan kepada dinas tenaga kerja kabupaten atau kota bila ragu.
Identitas pelapor. Cantumkan kontak yang aktif karena petugas akan menghubungi Anda untuk klarifikasi.
Data perusahaan. Nama dan alamat lengkap sangat penting. Tambahkan nama pimpinan atau bagian SDM bila diketahui.
Jenis pelanggaran. Satukan dalam satu kalimat tegas. Bila ada beberapa pelanggaran, buat butir-butir.
Kronologi. Urutkan menurut tanggal. Tuliskan fakta, bukan penilaian. Contoh: "Upah bulan Juli belum dibayar sampai tanggal 25 Agustus."
Upaya sebelumnya. Menunjukkan Anda sudah mencoba menyelesaikan. Bukti bipartit menambah bobot. Lihat contoh permohonan perundingan bipartit.
Dampak. Jelaskan kerugian secara konkret, misalnya jumlah upah yang belum dibayar.
Permohonan. Mintalah pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan. Jangan meminta pengawas menjatuhkan putusan perdata yang bukan kewenangannya.
Perlindungan identitas. Nyatakan pilihan Anda secara tegas.
Daftar lampiran yang lazim
- Fotokopi KTP pelapor.
- Perjanjian kerja atau surat pengangkatan.
- Slip gaji dan bukti transfer upah beberapa bulan.
- Daftar absensi atau jadwal kerja yang menunjukkan jam kerja.
- Kartu atau bukti kepesertaan jaminan sosial, atau bukti bahwa tidak terdaftar.
- Pesan, surel, atau surat yang relevan.
- Foto kondisi kerja bila menyangkut keselamatan.
- Bukti upaya bipartit.
Langkah praktis
- Tentukan apakah ini pelanggaran norma. Upah, jaminan sosial, jam kerja, dan keselamatan termasuk di dalamnya.
- Kumpulkan bukti. Pindai atau foto dokumen sebelum meninggalkan tempat kerja.
- Tulis kronologi. Satu halaman cukup.
- Cari kantor yang berwenang. Tanyakan ke dinas tenaga kerja setempat atau situs resmi pemerintah.
- Ajukan. Datang langsung, kirim pos, atau gunakan layanan daring resmi bila tersedia.
- Simpan tanda terima. Catat nomor pengaduan.
- Pantau. Hubungi petugas secara berkala. Pemeriksaan dapat memerlukan waktu.
- Siapkan jalur lain. Jika masalahnya perselisihan hak, siapkan bipartit atau mediasi paralel.
Apa yang terjadi setelah pengaduan diterima
Alur pastinya berbeda antar daerah, tetapi gambaran umumnya sebagai berikut. Petugas mencatat pengaduan dan memeriksa kelengkapan. Pengaduan yang jelas dan berbukti biasanya ditindaklanjuti dengan pemanggilan atau kunjungan ke perusahaan. Dalam pemeriksaan, pengawas dapat meminta dokumen seperti daftar upah, daftar kepesertaan jaminan sosial, dan perjanjian kerja. Bila ditemukan pelanggaran, pengawas dapat memberi pembinaan atau nota pemeriksaan yang memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Bila perintah tidak dipatuhi, tahapan penindakan dapat dilanjutkan sesuai kewenangan. Hasil pemeriksaan dapat pula menjadi bukti tambahan dalam perselisihan hubungan industrial.
Sebagai pelapor, Anda mungkin diminta hadir untuk klarifikasi atau menunjukkan dokumen asli. Siapkan jawaban yang tenang dan konsisten dengan isi surat. Jika Anda tidak yakin tentang suatu angka, katakan demikian dan jangan menebak.
Pelanggaran yang lazim diadukan
| Jenis pelanggaran | Contoh bukti |
|---|---|
| Upah di bawah upah minimum | Slip gaji, perjanjian kerja, ketentuan upah minimum daerah |
| Upah terlambat atau dipotong sepihak | Bukti transfer, pesan, rekening koran |
| Jaminan sosial tidak didaftarkan | Bukti tidak terdaftar, slip gaji tanpa potongan iuran |
| Lembur tidak dibayar | Daftar absensi, jadwal kerja, pesan perintah lembur |
| Tunjangan hari raya tidak dibayar | Bukti masa kerja, pengumuman perusahaan |
| Keselamatan kerja diabaikan | Foto kondisi, laporan kecelakaan, saksi |
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengadu soal yang bukan kewenangan pengawas | Dialihkan atau lambat ditangani | Bedakan norma dan perselisihan hak |
| Tidak melampirkan bukti | Pengaduan sulit diproses | Lampirkan bukti ringkas |
| Alamat perusahaan tidak lengkap | Pemeriksaan tertunda | Cari alamat di dokumen resmi |
| Surat emosional dan menuduh | Mengurangi kredibilitas | Tulis fakta dan tanggal |
| Menunggu terlalu lama | Terlewat tenggat tahapan lain | Catat tenggat gugatan |
| Mengadu tanpa menyimpan salinan | Tidak ada pegangan | Simpan salinan dan tanda terima |
Kapan perlu advokat
Pengaduan dapat dibuat sendiri tanpa biaya. Namun pertimbangkan advokat atau serikat pekerja bila:
- banyak pekerja mengalami masalah yang sama;
- pelanggarannya berat, seperti kecelakaan kerja atau penahanan dokumen pribadi;
- perusahaan membalas dengan PHK atau tekanan;
- ada pertimbangan menempuh jalur pidana atau gugatan sekaligus. Hukum acara pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan format resmi dokumen perkara mengikuti ketentuan pengadilan dan hukum acara yang berlaku;
- Anda perlu strategi agar tidak kehilangan hak karena tenggat.
Contoh penerapan
Contoh: Belasan pekerja sebuah toko tidak mendapat upah penuh selama dua bulan dan tidak terdaftar pada program jaminan sosial. Mereka lebih dahulu mengajukan permintaan berunding ke pemilik. Karena tidak ada kemajuan, salah satu wakil menyusun surat pengaduan berisi kronologi, daftar nama, slip gaji, dan bukti transfer. Surat diajukan ke kantor pengawas dan nomor tanda terimanya disimpan. Petugas kemudian meminta klarifikasi.
Contoh: Seorang mantan pekerja mengadu karena menganggap besaran pesangonnya kurang. Petugas menjelaskan bahwa perbedaan hitungan hak semacam itu adalah perselisihan yang perlu ditempuh lewat bipartit dan mediasi. Pelajarannya, pastikan jalur yang tepat agar waktu tidak terbuang.
Contoh dalam artikel ini harus disesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku. Jangan melaporkan hal yang tidak Anda yakini. Laporan yang sengaja tidak benar dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelapor. Perhatikan pula batas waktu jalur lain agar hak Anda tidak hilang.
Fotokopi dan simpan bukti sebelum mengadu, termasuk slip gaji dan tangkapan layar percakapan. Bila Anda masih bekerja, pilih cara menyimpan bukti yang tidak melanggar aturan kerahasiaan, misalnya hanya dokumen yang menjadi hak Anda sebagai pekerja.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan beralih ke tingkat provinsi sejak pengaturan pembagian urusan pemerintahan daerah, dan petunjuk teknis dapat berubah. Aturan materiil tentang upah, PKWT, dan PHK berubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Pantau apakah kewenangan atau tata cara pengawasan ikut berubah. Layanan pengaduan daring juga berkembang, sehingga periksa situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas setempat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengaduan ke pengawas berbayar? Pada prinsipnya layanan pemerintah ini tidak memungut biaya untuk pengaduan. Waspada terhadap pihak yang meminta uang.
Apakah saya harus masih bekerja untuk mengadu? Tidak. Mantan pekerja juga dapat mengadu, terutama bila pelanggarannya terjadi selama bekerja. Perhatikan batas waktu jalur lain.
Apakah pengawas bisa memaksa perusahaan membayar? Pengawas dapat memeriksa dan memberi nota yang berisi perintah perbaikan sesuai kewenangan. Penagihan hak yang diperselisihkan biasanya tetap lewat jalur perselisihan.
Apakah identitas saya bisa dirahasiakan? Anda dapat memintanya. Tanyakan prosedurnya kepada petugas.
Ringkasan
- Pengawas ketenagakerjaan memeriksa kepatuhan perusahaan pada norma kerja.
- Surat pengaduan memuat identitas, data perusahaan, jenis pelanggaran, kronologi, dan bukti.
- Bedakan pelanggaran norma dari perselisihan hak yang diselesaikan melalui bipartit dan mediasi.
- Simpan tanda terima dan pantau tindak lanjut.
- Perhatikan tenggat jalur lain, dan gunakan advokat bila banyak pekerja terdampak.
- Contoh dalam artikel harus disesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (berlaku sejak 2 Januari 2026)
Baca juga
- Cara Mengajukan Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan: Dokumen, Proses, dan Hasilnya
- Gaji Tidak Dibayar atau Dipotong Sepihak: Langkah Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan
- Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan: Hak dan Langkah Pekerja
- Contoh Permohonan Perundingan Bipartit dan Cara Mengisinya
- Perselisihan Hubungan Industrial: Urutan dari Bipartit sampai PHI
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.