Apakah Memberi Keterangan Palsu di Pengadilan Bisa Dipidana?
Isi artikel
Apa yang dimaksud keterangan palsu di pengadilan
Di pengadilan, saksi dan ahli biasanya diminta mengucapkan sumpah atau janji sebelum bicara. Sumpah itu bukan formalitas. Dengan sumpah, orang itu menyatakan akan mengatakan yang sebenarnya. Bila ia kemudian sengaja mengatakan hal yang tidak benar, perbuatannya disebut memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Istilah lama yang masih sering dipakai adalah sumpah palsu.
Keterangan palsu bukan hanya soal ucapan di ruang sidang. KUHP baru juga mengenal keterangan palsu yang diberikan secara tertulis, misalnya pernyataan di atas sumpah yang dituangkan dalam surat. Karena itu, ruang lingkupnya lebih luas daripada kesaksian lisan di depan hakim.
Penting dibedakan antara tiga hal yang sering dicampur. Pertama, keterangan yang keliru karena salah ingat. Ini tidak otomatis pidana, sebab tidak ada niat berbohong. Kedua, keterangan yang berbeda dari pihak lain. Dua saksi bisa memberi cerita berbeda tanpa ada yang berbohong, karena sudut pandang mereka berbeda. Ketiga, keterangan yang sengaja dipalsukan. Hanya yang ketiga yang menjadi inti pembahasan ini.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur larangan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam Pasal 373. Ancamannya berupa pidana penjara dan denda, serta dapat disertai pidana tambahan. Karena UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026, besaran ancaman sebaiknya dicek pada teks resmi terbaru sebelum dikutip.
Secara sederhana, unsur yang perlu terpenuhi adalah sebagai berikut.
- Ada kewajiban memberi keterangan di bawah sumpah, misalnya sebagai saksi dalam sidang perdata atau pidana.
- Keterangan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Isinya harus dapat ditunjukkan salah, bukan sekadar tidak disukai pihak lawan.
- Pemberi keterangan mengetahui bahwa isinya tidak benar. Unsur kesengajaan ini sering menjadi bagian paling sulit dibuktikan.
- Keterangan itu diucapkan atau ditulis dalam kerangka perkara, sehingga berpotensi memengaruhi putusan hakim.
Apakah ini delik aduan? Secara umum, tidak. Delik aduan adalah tindak pidana yang baru diproses bila korban mengadu secara resmi. Keterangan palsu di atas sumpah menyangkut kewibawaan peradilan, sehingga penegak hukum dapat memprosesnya tanpa harus menunggu pengaduan. Dalam praktik, pihak yang dirugikan tetap perlu menyampaikan informasi dan bukti agar perkaranya bisa berjalan. Rincian lebih lanjut dapat dicek pada teks resmi.
Pidana atau perdata: apa bedanya
Sengketa utama di pengadilan perdata, misalnya utang atau tanah, adalah urusan perdata. Namun kesaksian palsu yang muncul di dalamnya bisa menjadi urusan pidana yang terpisah. Dua jalur ini berjalan dengan tujuan berbeda.
| Aspek | Perkara perdata pokok | Keterangan palsu sebagai pidana |
|---|---|---|
| Tujuan | Memulihkan hak, misalnya membayar atau mengembalikan | Menghukum perbuatan berbohong di bawah sumpah |
| Siapa yang bergerak | Penggugat dan tergugat | Penyidik dan penuntut umum |
| Bukti yang dicari | Surat, saksi, perjanjian | Bukti bahwa isi keterangan salah dan disengaja |
| Hasil | Putusan tentang hak dan kewajiban | Putusan bersalah atau tidak bersalah |
Sejalan dengan itu, memenangkan perkara perdata tidak berarti saksi lawan otomatis dipidana. Sebaliknya, kalah dalam perkara perdata bukan bukti bahwa saksi lawan berbohong. Hakim menilai kesaksian bersama alat bukti lain. Dasar penilaian saksi dalam perkara perdata dibahas di alat bukti perdata: saksi dan surat dan saksi dan saksi ahli dalam perkara perdata.
Kapan bisa dan kapan tidak bisa dipidana
Memahami garis batasnya membantu agar tidak salah menuduh dan tidak salah melapor.
Cenderung bisa dipidana bila: - saksi sudah disumpah, lalu menyebut peristiwa yang tidak pernah ia alami atau lihat seolah-olah ia saksikan sendiri; - saksi menyangkal fakta yang terbukti dari dokumen otentik atau rekaman yang sahih, padahal ia jelas mengetahuinya; - seseorang menandatangani pernyataan di atas sumpah yang isinya ia tahu tidak benar, lalu memakainya sebagai dasar perkara; - saksi dibujuk atau dibayar untuk berbohong; pihak yang membujuk pun dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran.
Cenderung tidak bisa dipidana bila: - perbedaan hanya soal detail seperti jam, warna pakaian, atau urutan kejadian yang wajar terlupa; - saksi menyampaikan kesimpulan atau pendapat pribadi dengan jujur, walau akhirnya tidak diterima hakim; - keterangan berubah karena saksi baru ingat, dan ia menyampaikan koreksi dengan terbuka; - saksi berhak tidak menjawab pertanyaan tertentu menurut ketentuan hukum acara, sehingga diamnya bukan kebohongan.
Langkah praktis bila Anda menduga ada keterangan palsu
- Catat keterangan yang dipersoalkan. Tulis kalimat persisnya, siapa yang mengucapkan, kapan, dan di sidang atau dokumen mana. Berita acara sidang menjadi rujukan penting.
- Kumpulkan bukti pembanding. Contohnya surat, rekaman yang sah diperoleh, pesan, bukti transfer, atau saksi lain yang mengetahui fakta sebenarnya.
- Sampaikan keberatan dalam perkara pokok. Pada saat pembuktian atau kesimpulan, pihak dapat menunjukkan kepada hakim bahwa keterangan saksi bertentangan dengan alat bukti lain.
- Konsultasikan dengan advokat mengenai apakah laporan pidana tepat dan kapan waktunya. Pelaporan yang terburu-buru dapat berbalik menjadi persoalan, seperti dibahas di laporan palsu dan fitnah.
- Buat laporan ke kepolisian bila bukti cukup. Bawa identitas, salinan putusan atau berita acara, dan bukti pembanding. Proses setelah laporan dijelaskan di laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut. SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
- Ikuti perkembangan. Pemeriksaan pidana berjalan sendiri. Hasilnya dapat menjadi bahan bagi upaya hukum dalam perkara pokok, misalnya peninjauan kembali, sesuai syarat yang berlaku. Gambaran upaya hukum ada di banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Contoh: Pak Bima (nama fiktif) menggugat tetangganya soal batas tanah. Seorang saksi tergugat bersumpah bahwa ia melihat pagar dipasang sepuluh tahun lalu. Padahal bukti foto bertanggal dan keterangan petugas kelurahan menunjukkan pagar baru dibangun dua tahun lalu, dan saksi itu tinggal di kota lain saat itu. Pak Bima mencatat kalimat saksi dari berita acara, mengumpulkan bukti pembanding, dan menyampaikannya kepada hakim. Setelah putusan, ia berkonsultasi dengan advokat mengenai kemungkinan laporan pidana. Penilaian akhir tetap ada pada penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Jangan menuduh seseorang bersumpah palsu hanya karena kesaksiannya merugikan Anda. Tuduhan tanpa bukti dapat berbalik menjadi laporan pencemaran nama atau laporan palsu. Pastikan Anda dapat menunjukkan bahwa isi keterangan memang salah dan bahwa pemberinya mengetahuinya.
Bila Anda sendiri akan menjadi saksi, persiapkan diri dengan menceritakan hanya yang Anda lihat, dengar, atau alami sendiri. Jika tidak ingat, katakan tidak ingat. Jawaban jujur "saya tidak tahu" jauh lebih aman daripada menebak.
Hubungan dengan hukum acara pidana yang baru
Hukum acara pidana juga berubah. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana) berlaku sejak 2 Januari 2026. Sebagian tata cara teknis, misalnya mekanisme pelaporan dan pemeriksaan, mengikuti peraturan pelaksana. Artinya, rincian prosedur dapat disesuaikan dari waktu ke waktu. Periksalah pengumuman resmi instansi atau tanyakan kepada advokat.
Perbedaan lain yang praktis: laporan atas dugaan keterangan palsu hanya efektif bila Anda menyiapkan bukti sejak awal. Penyidik akan menelaah apakah keterangan itu benar-benar bertentangan dengan fakta dan apakah ada unsur kesengajaan. Tanpa bukti pembanding, laporan sulit berkembang.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum 2 Januari 2026, larangan sumpah palsu ada dalam KUHP lama, yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht (kitab hukum pidana peninggalan Belanda). Sejak tanggal itu, rujukan yang berlaku adalah KUHP baru, sehingga nomor pasal berubah. Orang yang membaca artikel lama mungkin menemukan nomor pasal yang berbeda. Prinsip intinya tetap sama: berbohong di bawah sumpah adalah perbuatan yang dilarang.
Perubahan praktis lain adalah masuknya UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) yang dapat menyesuaikan ancaman pidana di berbagai undang-undang. Karena itu, angka ancaman yang ditemukan di sumber lama perlu dicek ulang pada teks resmi terbaru.
Untuk perkara yang peristiwanya terjadi sebelum 2 Januari 2026, penentuan aturan mana yang dipakai mengikuti asas peralihan dalam hukum pidana. Aspek ini rumit dan sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Mengapa keliru | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Menganggap semua kesaksian yang merugikan adalah sumpah palsu | Perbedaan versi bukan otomatis kebohongan | Cari bukti bahwa isinya salah dan disengaja |
| Melapor tanpa bukti pembanding | Laporan sulit diproses dan bisa berbalik | Kumpulkan dokumen dan saksi lain dulu |
| Menunda laporan terlalu lama | Bukti dan ingatan memudar | Segera catat dan konsultasi |
| Membujuk saksi agar "mengubah cerita" | Bisa menjadi perbuatan pidana sendiri | Minta saksi bicara jujur |
| Mengira laporan pidana otomatis membatalkan putusan perdata | Dua jalur berbeda | Tanyakan upaya hukum yang tersedia |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saksi yang lupa atau salah ingat bisa dipidana? Pada dasarnya tidak, karena tidak ada kesengajaan. Namun bila ketidaktahuan itu dibuat-buat dan terbukti ia sebenarnya mengetahui, penilaiannya bisa berbeda.
Apakah keterangan palsu hanya soal kesaksian di sidang? Tidak. Pernyataan tertulis di atas sumpah juga dapat masuk, selama dipakai dalam urusan yang menimbulkan akibat hukum. Setiap kasus bergantung pada fakta dan teks pasal yang berlaku.
Apakah saya bisa langsung membatalkan putusan bila saksi lawan terbukti berbohong? Tidak otomatis. Pembuktian kebohongan di jalur pidana dapat menjadi bahan untuk upaya hukum luar biasa, tetapi syaratnya diatur tersendiri. Konsultasikan dengan advokat mengenai kemungkinannya.
Ringkasan
- Memberi keterangan palsu di atas sumpah dapat dipidana menurut KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026).
- Unsur utamanya: ada sumpah, isinya tidak benar, dan pemberinya tahu bahwa itu tidak benar.
- Salah ingat atau beda sudut pandang bukan otomatis pidana.
- Secara umum bukan delik aduan, tetapi laporan dengan bukti tetap diperlukan agar perkara berjalan.
- Jalur pidana terpisah dari perkara perdata pokok; keduanya punya tujuan berbeda.
- Periksa teks resmi terbaru untuk ancaman pidana, karena ada UU Penyesuaian Pidana tahun 2026.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Laporan Palsu dan Fitnah: Risiko Melaporkan Tanpa Dasar dan Cara Menghadapinya
- Saksi dan Saksi Ahli dalam Perkara Perdata: Syarat, Jumlah, dan Bobot Kesaksian
- Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Surat, Saksi, dan Lainnya
- Keterangan Menyesatkan kepada Polisi dan Laporan Berlebihan: Risiko dan Hak Mengoreksi
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.