UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab. UU ini menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2008 dan menjamin suara rakyat disalurkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 2017
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (21)
- PP 29/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
- UU 14/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
- UU 15/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
- UU 16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- PP 18/2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah Dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten Kota Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
- UU 12/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah
- UU 13/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- UU 14/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
- UU 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 2/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
- UU 3/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- UU 4/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
Lihat 9 lainnya
- UU 5/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
- UU 6/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
- UU 7/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 8/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
- UU 20/2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
- UU 21/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat
- UU 22/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
- UU 23/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat
- UU 24/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
Merujuk (6)
- UU 2/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- PERPU No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 17/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
- UU 2/2008 tentang Partai Politik
- UU 32/2002 tentang Penyiaran
- UU 40/1999 tentang Pers
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).