UU 7/1989 tentang Peradilan Agama
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur Peradilan Agama dan berlaku sejak 29 Desember 1989. Undang-undang ini menggantikan aturan peradilan agama lama dari masa kolonial dan PP No. 45 Tahun 1957, serta mencabut Pasal 63 ayat (2) UU Perkawinan. Undang-undang ini sudah diubah dua kali, yaitu oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 25
- Ahli Waris yang Kehilangan Hak: Tidak Patut Menerima Warisan Menurut KUH Perdata dan KHI
- Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
- Gugatan Cerai Bila Suami atau Istri Menghilang Tanpa Kabar
- Hak Istri Nikah Siri Setelah Suami Meninggal: Isbat Nikah, Waris, dan Bukti
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Dokumen yang disiapkan sebelum gugatan cerai didaftarkan
- Menggugat Ahli Waris yang Menguasai Harta Warisan: Tahapan dan Pembuktian
- Pembagian Harta Bersama Setelah Cerai: Aturan, Inventarisasi, dan Gugatannya
- Pembagian Waris Islam: Bagian Anak Laki-laki, Perempuan, Istri, Suami, dan Orang Tua
Tampilkan 15 artikel lainnya
- Pengadilan Mana untuk Gugatan Cerai: Agama atau Negeri, dan Wilayahnya
- Pengangkatan Anak: Prosedur Hukum dan Hak Anak Angkat
- Pewaris Tanpa Anak: Bagian Orang Tua dan Saudara Menurut KUHPerdata dan KHI
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Sengketa Waris: Cara Menggugat ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Taklik Talak dan Suami yang Tidak Menafkahi: Cara Menggugat di Pengadilan Agama
- Talak di Luar Pengadilan: Sah atau Tidak dan Cara Mengesahkannya
- Talak, Rujuk, dan Masa Iddah: Penjelasan Menurut KHI dan Tata Cara di Pengadilan Agama
- Waris Adat dan Pilihan Hukum: Cara Menentukan Hukum Waris yang Dipakai
- Waris Beda Agama: Aturan KHI, Wasiat Wajibah, dan Pengadilan yang Berwenang
- Waris Tanpa Wasiat Menurut KHI: Siapa Dapat Apa
- Faraid: bagian dihitung setelah harta dan ahli warisnya jelas
- Siapa ahli waris dicatat dulu, baru harta dibagi
- Surat keterangan waris: fungsi administratif, bukan putusan sengketa
- Wasiat Wajibah untuk Anak Angkat dan Orang Tua Angkat
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.