Undang-UndangBerlaku
UU 5/2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Ringkasan
UU ini mengubah UU tentang Grasi. Isinya menekankan agar Presiden mempertimbangkan dengan cermat jenis tindak pidana terpidana, dan memperpanjang batas waktu pengajuan grasi bagi terpidana mati sampai 22 Oktober 2012 demi kepastian hukum.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi ada di InfoHukum
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.