Undang-UndangBerlaku

UU 5/2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Ringkasan

UU ini mengubah UU tentang Grasi. Isinya menekankan agar Presiden mempertimbangkan dengan cermat jenis tindak pidana terpidana, dan memperpanjang batas waktu pengajuan grasi bagi terpidana mati sampai 22 Oktober 2012 demi kepastian hukum.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
2010
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 20 Agustus 2010
Diundangkan
23 Agustus 2010
Mulai berlaku
23 Agustus 2010
Sumber
LN.2010/No.100, TLN No.5150
Bidang
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp