UU 5/2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
UU No. 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan ini dilatarbelakangi terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan demi pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan penyelesaian perkara yang sederhana dan cepat.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).