UU 36/2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
UU No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Ringkasan
UU ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005. UU ini melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, ketika Pemerintah menyusun APBN sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Diubah dengan: UU No. 9 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2005
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).