UU 36/2004Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005berlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (2)
Dasar hukum (konsiderans) (11)
- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU 3/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara
- UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 17/2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
- UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (6)
- UU 46/2007 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
- PP 25/2005 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2005 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- PP 5/2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
- PP 59/2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 60/2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
- PP 61/2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.