UU 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Latarnya adalah mineral dan batubara sebagai kekayaan alam tak terbarukan yang dikuasai negara untuk menunjang pembangunan nasional berkelanjutan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 2025; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).